---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 14 Nopember 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. MASIH MENJAWAB PROLAB DAN YONATHAN Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Jawaban untuk saudara Creatine Prolab dan saudara Yonathan Ch. Creatine Prolab: Bung Ahmad, Negara mana saja yg sudah mewujudkan DIR ? Ada apa tidak ? Mohon jawaban singkat dan tidak bertele tele yg. menggunakan teori tanpa melihat fakta. Hormat saya, (Prolab , 13 Nopember 1999). Ahmad: Diantara negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim dan menamakan dirinya negara Islam ternyata negara-negara tersebut belum menerapkan visi dan misi DIR secara keseluruhan. Karena tidak ada satupun negara yang ada sekarang yang mempunyai visi dan misi DIR secara utuh, maka kaum muslimin harus mempersiapkan diri dalam pembinaan akidah Islam dengan menghormati agama lain dan memperkuat ukhuwah (persaudaraan) dalam rangka usaha mengembalikan kembali DIR yang telah dibangun Rasulullah dan dikembangkan serta diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin. Tentu saja usaha ini memerlukan jangka waktu yang panjang, dimana Rasulullah sendiri memerlukan jangka waktu 13 tahun di Mekkah dalam pembinaan akidah Islam, kemudian 10 tahun di Madinah setelah hijrah dan berdiri DIR. Yonathan: Pak Achmad Sudirman yth, Membaca tulisan tulisan Bapak membuat saya semakin lama semakin sulit membayangkan bagaimana model sistem bernegara yang Bapak idam idamkan (DIR), karena demikian sempurnanya konsep tersebut. Dapatkah Bapak memberikan contohnya, pada zaman modern ini, negara negara manakah yang telah memberlakukan DIR secara utuh, atau setidak tidaknya mendekati impian Bapak, supaya saya dapat melihatnya secara lebih jelas/konkrit ? Ahmad: Sudah saya jawab diatas Yonathan: Bagaimanakah Bapak melihat dan menilai kemajuan negara negara tersebut menurut tinjauan Bapak (bukan dengan ukuran materi, tentu) dan Islam ? Apakah Bapak pernah mengunjungi negara negara tersebut ? Jika ada dan pernah, berkenankah Bapak menceritakan kepada saya tentang hal hal atau kemajuan kemajuan yang fundamental (sekali lagi bukan dengan ukuran materi), jika ditinjau dari sudut DIR, misalnya tentang seberapa jauh persamaan hak dan penghargaan antar ras serta kebebasan untuk menjalankan aqidah agama masing masing diterapkan, bersihnya penyelenggaraan pemerintahan (off course, ini kan DIR ?), penghargaan kepada perempuan dll, supaya saya dapt memahaminya dengan lebih baik ? Ahmad: Ada negara yang mengatasnamakan "negara Islam" yang pernah saya kunjungi dan saya tinggal cukup lama, yaitu Mesir, tetapi, ternyata Mesir adalah belum menerapkan visi dan misi DIR. Jadi saya tidak bisa memberikan gambaran yang sebenarnya menurut visi dan misi DIR. Yonathan: By the way, bagaimanakah pandangan Bapak terhadap pemimpin perempuan ? Maaf hal ini saya tanyakan, berhubung di Negara Nyiur Melambai, negara saya, dulu orang pada ribut tentang hal ini nggak habis habisnya, walaupun sekarang nggak lagi. Terus terang saya bingung dengan konsep konsep agama yang di politisir ataupun politisasi agama untuk kepentingan sendiri (atau umat Islam) di Indonesia ini. Ahmad: Dalam memberikan jawaban ini saya akan melihat dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang UUD 1945 Daulah Pancasila. Kedua dari sudut pandang Islam (Al Qur'an dan hadist), Undang Undang Madinah dan contoh-contoh Penguasa di Khilafah Islam. Yang dimaksud Pemimpin disini adalah pemegang kekuasaan atau orang yang berkuasa dalam suatu negara. Sekarang, kita lihat dari sudut pandang UUD 1945 di Daulah Pancasila. Dimana Pemimpin yang disebut dengan Presiden dan dibantu oleh wakil Presiden. Menurut Undang Undang Dasar 1945 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 6 ayat 1, Presiden ialah orang Indonesia asli. Ayat 2, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Nah, berdasarkan Konstitusi atau UUD 1945 yang masih berlaku sampai sekarang di Daulah Pancasila untuk menjadi Presiden adalah orang Indonesia asli yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Jadi, siapapun berhak menjadi Presiden asalkan orang Indonesia asli, tanpa memandang apakah Presiden itu laki-laki atau perempuan. Nah sekarang, kalau rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kaum muslimin menyadari dengan berdasarkan pemikiran yang jernih menggali kembali Konstitusi atau UUD 1945 yang dipakai di Daulah Pancasila, maka sebenarnya tidak perlu diributkan atau didiskusikan lagi tentang siapa yang akan menjadi Presiden di Daulah Pancasila, apakah laki-laki atau wanita. Karena sudah jelas bahwa yang harus menjadi Presiden Daulah Pancasila adalah orang Indonesia asli, titik. Kemudian, kalau kita lihat dari sudut pandang Islam (Al Qur'an dan hadist), Undang Undang Madinah dan contoh-contoh Penguasa di Khilafah Islam. Penguasa di Khilafah Islam disebut dengan Khalifah (ingat Indonesia bukan Khilafah Islam atau Daulah Islam). Dimana seorang Khalifah adalah seorang laki-laki, muslim, bebas, dewasa, bijaksana dan adil. Walaupun dalam Qur'an disebutkan bahwa "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita..."( An Nisaa',4: 34) adalah dimaksudkan kepada pemimpin dalam keluarga, tetapi perlu diingat bahwa, baru saja dalam bentuk bangunan keluarga yang begitu kecil sudah diwajibkan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita, apalagi dalam bentuk negara yang besar dan kompleks yang terdiri dari berjuta-juta keluarga. Jadi dalam surat An Nissa' diatas mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk berpikir secara logis (berdasarkan wahyu Allah) yaitu, baru saja dalam bentuk bangunan keluarga yang terdiri dari beberapa orang laki-laki dan wanita, maka yang diwajibkan adalah laki-laki sebagai pemimpin, apalagi dalam suatu negara yang penduduknya terdiri dari berjuta-juta laki-laki dan wanita. Adapun alasan mengenai Ratu Balkis dari Daulah Saba tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk penguasa di Khilafah Islam, karena Ratu Balkis di Daulah Saba adalah penyembah matahari "Aku mendapati dia dan kaumnya menyembah matahari, selain Allah..." (An Naml,27: 24). Kemudian ketika Nabi Sulaiman menundukkan Ratu Balkis dengan Daulah Saba-nya, maka Ratu Balkis menyerah dan menyerahkan kekuasaannya kepada Nabi Sulaiman dan menjadi Muslimah dibawah kekuasaan Penguasa Nabi Sulaiman "...Berkata Balkis:"Ya, Tuhan-ku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta Alam" (An Naml,27: 44). Selanjutnya, kalau kita telusuri lewat hadist mengenai penguasa wanita ini, Bukhari dalam hadits shahih-nya menyebutkan bahwa "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita" (HR. Bukhari). Dimana hadist ini merupakan komentar Rasulullah saw, ketika sampai kepada Rasulullah saw berita tentang pengangkatan putri Kisra sebagai Raja Persia. Kemudian dalam Undang Undang Madinah Bab VIII PIMPINAN NEGARA Pasal 42 ayat 1, Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW. Begitu juga Khalifah-Khalifah dalam Khilafah Islam semuanya adalah laki-laki dari mulai Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib (11 H-40H, 632 M-661 M). Jadi, Surat An Nisaa' ayat 34, An Naml ayat 24, 44 dan hadist shahih Bukhari diatas merupakan sumber pemikiran yang berdasarkan kepada Kedaulatan Allah, yaitu berdasarkan kepada hukum-hukum yang datang dari Allah, dibuat oleh Allah dan untuk Allah serta dicontohkan oleh Rasulullah saw yang diteruskan dan dikembangkan oleh para Khalifah di Khilafah Islam. Tetapi kalau pemikiran itu berdasarkan kepada Kedaulatan Rakyat sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 artinya, pemikiran berdasarkan dari pemikiran Rakyat, dibuat dan diputuskan oleh Rakyat melalui suara mayoritas dan hasilnya untuk rakyat, maka pemikiran yang berdasarkan kepada wahyu Allah dalam surat An Nissa' ayat 34 diatas itu tidak berlaku untuk pemimpin dalam suatu negara. Karena, kenyataannya wanita bisa memimpin negara, sebagaimana terjadi di beberapa negara-negara sekuler dan di beberapa negara yang mengatasnamakan 'negara Islam' yang masih menerapkan kedaulatan rakyat, misalnya Benazir Bhuto di Pakistan dan Begum Khalida Zia di Bangladesh. Jadi, sekarang tinggal kita memilih dan melihat, mau memilih dan melihat dari sudut kedaulatan Allah atau kedaulatan rakyat. Kedaulatan Allah hanya berlaku di dalam Khilafah Islam sedangkan kedaulatan rakyat berlaku di negara-negara sekuler termasuk Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya yang sekuler. Yonathan: Saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak memuaskan curiosity saya. Wassalam, (Yonathan, 14 Nopember 1999). Ahmad: Inilah sedikit jawaban saya untuk saudara Creatine Prolab dan saudara Yonathan Ch. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Nov 1999 jam 20:28:00 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
