----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 14 Nopember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MASIH MENJAWAB PROLAB DAN YONATHAN
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Jawaban untuk saudara Creatine Prolab dan saudara Yonathan Ch.

Creatine Prolab:
Bung Ahmad, Negara mana saja yg sudah mewujudkan DIR ? Ada apa tidak ?
Mohon jawaban singkat dan tidak bertele tele yg. menggunakan teori tanpa
melihat fakta. Hormat saya, (Prolab , 13 Nopember 1999).

Ahmad:
Diantara negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim dan menamakan
dirinya negara Islam ternyata negara-negara tersebut belum menerapkan
visi dan misi DIR secara keseluruhan.

Karena tidak ada satupun negara yang ada sekarang yang mempunyai visi
dan misi DIR secara utuh, maka kaum muslimin harus mempersiapkan diri
dalam pembinaan akidah Islam dengan menghormati agama lain dan
memperkuat ukhuwah (persaudaraan) dalam rangka usaha mengembalikan
kembali DIR yang telah dibangun Rasulullah dan dikembangkan serta
diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin.

Tentu saja usaha ini memerlukan jangka waktu yang panjang, dimana
Rasulullah sendiri memerlukan jangka waktu 13 tahun di Mekkah dalam
pembinaan akidah Islam, kemudian 10 tahun di Madinah setelah hijrah dan
berdiri DIR.

Yonathan:
Pak Achmad Sudirman yth,
Membaca tulisan tulisan Bapak membuat saya semakin lama semakin sulit
membayangkan bagaimana model sistem bernegara yang Bapak idam idamkan
(DIR), karena demikian sempurnanya konsep tersebut. Dapatkah Bapak
memberikan contohnya, pada zaman modern ini, negara negara manakah yang
telah memberlakukan DIR secara utuh, atau setidak tidaknya mendekati
impian Bapak, supaya saya dapat melihatnya secara lebih jelas/konkrit ?

Ahmad:
Sudah saya jawab diatas

Yonathan:
Bagaimanakah Bapak melihat dan menilai kemajuan negara negara tersebut
menurut tinjauan Bapak (bukan dengan ukuran materi, tentu) dan Islam ?
Apakah Bapak pernah mengunjungi negara negara tersebut ? Jika ada dan
pernah, berkenankah Bapak menceritakan kepada saya tentang hal hal atau
kemajuan kemajuan yang fundamental (sekali lagi bukan dengan ukuran
materi), jika ditinjau dari sudut DIR, misalnya tentang seberapa jauh
persamaan hak dan penghargaan antar ras serta kebebasan untuk
menjalankan aqidah agama masing masing diterapkan, bersihnya
penyelenggaraan pemerintahan (off course, ini kan DIR ?), penghargaan
kepada perempuan dll, supaya saya dapt memahaminya dengan lebih baik ?

Ahmad:
Ada negara yang mengatasnamakan "negara Islam" yang pernah saya kunjungi
dan saya tinggal cukup lama, yaitu Mesir, tetapi, ternyata Mesir adalah
belum menerapkan visi dan misi DIR. Jadi saya tidak bisa memberikan
gambaran yang sebenarnya menurut visi dan misi DIR.

Yonathan:
By the way, bagaimanakah pandangan Bapak terhadap pemimpin perempuan ?
Maaf hal ini saya tanyakan, berhubung di Negara Nyiur Melambai, negara
saya, dulu orang pada ribut tentang hal ini nggak habis habisnya,
walaupun sekarang nggak lagi. Terus terang saya bingung dengan konsep
konsep agama yang di politisir ataupun politisasi agama untuk
kepentingan sendiri (atau umat Islam) di Indonesia ini.

Ahmad:
Dalam memberikan jawaban ini saya akan melihat dari dua sudut pandang.
Pertama dari sudut pandang UUD 1945 Daulah Pancasila.
Kedua dari sudut pandang Islam (Al Qur'an dan hadist), Undang Undang
Madinah dan contoh-contoh Penguasa di Khilafah Islam.

Yang dimaksud Pemimpin disini adalah pemegang kekuasaan atau orang yang
berkuasa dalam suatu negara.

Sekarang, kita lihat dari sudut pandang UUD 1945 di Daulah Pancasila.

Dimana Pemimpin yang disebut dengan Presiden dan dibantu oleh wakil
Presiden. Menurut Undang Undang Dasar 1945 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH
NEGARA Pasal 6 ayat 1, Presiden ialah orang Indonesia asli. Ayat 2,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara yang terbanyak.

Nah, berdasarkan Konstitusi atau UUD 1945 yang masih berlaku sampai
sekarang di Daulah Pancasila untuk menjadi Presiden adalah orang
Indonesia asli yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara yang terbanyak. Jadi, siapapun berhak menjadi Presiden asalkan
orang Indonesia asli, tanpa memandang apakah
Presiden itu laki-laki atau perempuan.

Nah sekarang, kalau rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kaum muslimin
menyadari dengan berdasarkan pemikiran yang jernih menggali kembali
Konstitusi atau UUD 1945 yang dipakai di Daulah Pancasila, maka
sebenarnya tidak perlu diributkan atau didiskusikan lagi tentang siapa
yang akan menjadi Presiden di Daulah
Pancasila, apakah laki-laki atau wanita. Karena sudah jelas bahwa yang
harus menjadi Presiden Daulah Pancasila adalah orang Indonesia asli,
titik.

Kemudian, kalau kita lihat dari sudut pandang Islam (Al Qur'an dan
hadist), Undang Undang Madinah dan contoh-contoh Penguasa di Khilafah
Islam.

Penguasa di Khilafah Islam disebut dengan Khalifah (ingat Indonesia
bukan Khilafah Islam atau Daulah Islam). Dimana seorang Khalifah adalah
seorang laki-laki, muslim, bebas, dewasa, bijaksana dan adil. Walaupun
dalam Qur'an disebutkan bahwa "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita..."( An Nisaa',4: 34) adalah dimaksudkan kepada pemimpin
dalam keluarga, tetapi perlu diingat bahwa, baru saja dalam bentuk
bangunan  keluarga yang begitu kecil sudah diwajibkan laki-laki sebagai
pemimpin bagi wanita, apalagi dalam bentuk negara yang besar dan
kompleks yang terdiri dari berjuta-juta keluarga.

Jadi dalam surat An Nissa' diatas mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk
berpikir secara logis (berdasarkan wahyu Allah) yaitu, baru saja dalam
bentuk bangunan keluarga yang terdiri dari beberapa orang laki-laki dan
wanita, maka yang diwajibkan adalah laki-laki sebagai pemimpin, apalagi
dalam suatu negara yang penduduknya terdiri dari berjuta-juta laki-laki
dan wanita.

Adapun alasan mengenai Ratu Balkis dari Daulah  Saba tidak bisa
dijadikan sebagai alasan untuk penguasa di Khilafah Islam, karena Ratu
Balkis di Daulah Saba adalah penyembah matahari "Aku mendapati dia dan
kaumnya menyembah matahari, selain Allah..." (An Naml,27: 24). Kemudian
ketika Nabi Sulaiman menundukkan Ratu Balkis dengan Daulah Saba-nya,
maka Ratu Balkis menyerah dan menyerahkan kekuasaannya kepada Nabi
Sulaiman dan menjadi Muslimah dibawah kekuasaan Penguasa Nabi Sulaiman
"...Berkata Balkis:"Ya, Tuhan-ku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim
terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah,
Tuhan semesta Alam" (An Naml,27: 44).

Selanjutnya, kalau kita telusuri lewat hadist mengenai penguasa wanita
ini, Bukhari dalam hadits shahih-nya menyebutkan bahwa "Tidak akan
pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan)
mereka kepada seorang wanita" (HR. Bukhari). Dimana hadist ini merupakan
komentar Rasulullah saw, ketika sampai kepada Rasulullah saw berita
tentang pengangkatan putri Kisra sebagai Raja Persia.

Kemudian dalam Undang Undang Madinah Bab VIII PIMPINAN NEGARA Pasal 42
ayat 1, Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini
atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan
penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya,
Muhammad SAW.

Begitu juga Khalifah-Khalifah dalam Khilafah Islam semuanya adalah
laki-laki
dari mulai Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman
bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib (11 H-40H, 632 M-661 M).

Jadi, Surat An Nisaa' ayat 34, An Naml ayat 24, 44 dan hadist shahih
Bukhari diatas merupakan sumber pemikiran yang berdasarkan kepada
Kedaulatan Allah, yaitu berdasarkan kepada hukum-hukum yang datang dari
Allah, dibuat oleh Allah dan untuk Allah serta dicontohkan oleh
Rasulullah saw yang diteruskan dan dikembangkan oleh para Khalifah di
Khilafah Islam.

Tetapi kalau pemikiran itu berdasarkan kepada Kedaulatan Rakyat sebagai
mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 artinya, pemikiran
berdasarkan dari pemikiran Rakyat, dibuat dan diputuskan oleh Rakyat
melalui suara mayoritas dan hasilnya untuk rakyat, maka pemikiran yang
berdasarkan kepada wahyu Allah dalam
surat An Nissa' ayat 34 diatas itu tidak berlaku untuk pemimpin dalam
suatu negara. Karena, kenyataannya wanita bisa memimpin negara,
sebagaimana terjadi di beberapa negara-negara sekuler dan di beberapa
negara yang mengatasnamakan 'negara Islam'  yang masih menerapkan
kedaulatan rakyat, misalnya Benazir Bhuto di Pakistan dan Begum Khalida
Zia di Bangladesh.

Jadi, sekarang tinggal kita memilih dan melihat, mau memilih dan melihat
dari sudut kedaulatan Allah atau kedaulatan rakyat. Kedaulatan Allah
hanya berlaku di dalam Khilafah Islam sedangkan kedaulatan rakyat
berlaku di negara-negara sekuler termasuk Daulah Pancasila dengan
UUD'45-nya yang sekuler.

Yonathan:
Saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak memuaskan curiosity saya.
Wassalam, (Yonathan, 14 Nopember 1999).

Ahmad:
Inilah sedikit jawaban saya untuk saudara Creatine Prolab dan saudara
Yonathan Ch.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Nov 1999 jam 20:28:00 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke