----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

From: Haribosky
Restrukturisasi Perbankan

Bagi rakyat Indonesia dimana saja mereka bermukim,  termasuk mereka
yang
tinggal di daerah pedesaan paham dan mengetahui bahwa negara kita
Indonesia
tercinta adalah negara hukum. Keserhanaan pengertian ini dijelmakan
melalui
penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum dan bukan menurut
kemauan
pribadi, golongan dan penguasa.  Ini dibuktikan dengan kegiatan
sehari-hari
dalam setiap tindakan / aktivitas bercermin pada hukum termasuk yang
tidak
tertulis dimana kaidah dan norma menjadi batu penjuru. Penulis dalam
membahas
tulisan ini perlu menggaris bawahi  bahwa masalah hukum harus
dijadikan
sebagai tolak ukur dalam memperbaiki segala masalah yang terjadi
ditanah air.
Berbicara masalah ekonomi dan keuangan tidak terlepas dari sektor
usaha
kecil, di Amerika ini dinamakan Small Business Section, akan berdampak
luas
sekali bila usaha ini tidak diberikan dorongan secara nyata, karena
berkaitan
dengan kesempatan kerja, dan problema sosial yang lebih luas.
Masalah masalah yang saling berkaitan ini digambarkan seperti
lingkaran
setan, sektor rill hanya dapat dipacu dengan sehat bila sistem
perbankan
bergerak sesuai dengan azas dan fungsi serta missi bank itu didirikan.
Salah
satu kesalahan yang paling besar yang berdampak pada krisis pereko
nomian
yang begitu dalam yaitu perluasan Pakto 88, kesempatan ini dijadikan
momentum
meraup keuntungan, membangkrutkan negara, masih ingat sebutan lokasi
paling
banyak bank di seluruh dunia adalah di Mangga Dua, pedagang berlomba
buka
bank, memiliki sebuah bank adalah gengsi, cara mudah menghimpun uang,
walaupun mereka tidak paham dan mengerti perbankan.  Disatu sisi
terlihat
membantu pemerintah dalam  lapangan pekerjaan, namun disisi lain
tersembunyi
penyengsaraan bangsa, menurunkan citra moral, kedisiplinan,
profesionalism
dan merendahkan hukum.  Seorang pakar pernah berkata, Bank Indonesia
itu
dikenal sebagai sarang penyamun, dan bank-bank pemerintah maupun
swasta itu
istana para preman berdasi.  Cara cara kerja orang BI, tidak ubahnya
seperti
seorang kondektur, yang menagih uang setelah perjalanan, berapa jauh
berhenti, berapa sehat kategori bank yang diinginkan. Dan yang lebih
parah
lagi citra dan cara kerja BPPN yang memboroskan begitu banyak uang
rakyat
tanpa tedeng aling aling. Sudah menjadi rahasia umum cara penilaian
pengambil
alihan bank, likwidasi yang dikaitkan dengan amplop, dimanakah fungsi
hukum
?. Berita terahir lenyapnya 15 trillyun asset bank yang ditutup, dan
adanya
saling tuduh tanggung jawab merupakan gambaran nyata bahwa BI dan BPPN
sarang
penyamun.
Lalu bagaimana dengan para perman, pemilik beserta para direkturnya
yang nota
bene tanpa tahu malu membagi bagi uang rakyat, menikmatinya dan
disimpan
diluar negeri,  katanya akan diproses, dicekal,  black list, diadili,
namun
pada kenyataannya semua bisa diatur.
Mereka yang bersenang dengan kekayaannya diatas penderitaan rakyat
seolah
olah pahlawan tidak berdosa, pembayar pajak terbesar, untuchable,
perlakuan
diskriminasi hukum dipentaskan oleh aparat kejaksaan dan kepolisian,
asal
bayar cekal dihapus, asal bayar panggilan dibatalkan, aparat hukum
sudah
menjadi aparat para penyamun dan preman, bukan aparat rakyat.
Restrukturisasi sektor perbankan problem utamanya bukan terletak pada
tingginya suku bunga dan langkanya kredit atau belum berfungsinya
sektor
keuangan secara umum, namun lebih didasari masih ada keengganan untuk
bertindak tegas dan lebih tegas dari pemerintah terutama aparat hukum.
Selama
hukum tidak ditegakan dengan benar, jangan diharapkan masalah
perbankan dapat
diselesaikan, Disamping itu juga adanya pola pikir para pemilik dan
eksekutif
yang didukung oleh aparat hukum atau otoritas keuangan yang sering
memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri melalui usaha dibidang
keuangan
dengan melanggar aturan.
Praktek menyelesaikan masalah pelanggaran hukum diluar pengadilan,
menukar
tenggang rasa, uang dengan keadilan merupakan akar permasalahan dari
apa yang
kita alami sekarang, kesemuanya ini berdampak menurunkan tingkat
kepercayaan
masyarakat yang pada gilirannya timbul pemikiran tindakan main hakim
sendiri.
 Para pemilik, dan eksekuitf bank harus dibuat jera jangan dibiarkan
menikmati hasil jarahannya, mereka harus dituntut untuk mengembalikan
hasil
jarahannya, diseret dan diadili dipengadilan, dituntut untuk
mengembalikan
apa yang sudah dijarah dari kantong rakyat, perlihatkan Indonesia ini
adalah
negara hukum, yang berlaku bagi semua orang, tindakan tegas harus
dijalankan.
Sungguh sangat memprihatinkan melihat keadaan bangsa kita ditanah air,
negara
yang kaya raya dengan populasi raksasa, namun 60 % rakyat hidup
dibawah garis
kemiskinan, tanpa pekerjaan, sulitnya pendidikan, kekurangan gizi,
bahkan
untuk mengisi perut sore hari belum terpikirkan, tapi dinegara sana
seorang
penyamun, preman hidup dalam kelimpahan, menikmati jarahannya, membeli
apa
yang diinginkan, menyediakan pendidikan bagi anak anaknya, tanpa ada
rasa
berdosa dan turut memikirkan kesengsaraan penderitaan rakyat, rasanya
ingin
kami menghakiminya, tapi dengan apa ?  bila aparat hukum yang
mempunyai kuasa
dan amanat rakyat tidak sanggup melakukannya, apa lagi kami orang
biasa.

Kesabaran ada batasnya, bila perut lapar, suara rakyat tidak didengar,
martabat keadilan dipijak pijak, rakyat punya cara sendiri untuk
memberlakukan hukum.  Bila saja aparat hukum setia kepada misinya,
kita tidak
butuh bantuan IMF, ADB ataupun World Bank, karena kita punya 600
trillyun
yang sudah dijarah oleh para penyamun dan preman.

Memang kita sudah terlanjur menjadi benang kusut, sulit untuk
diperbaiki,
dibutuhkan gunting yang tajam untuk memotong keterkaitan birokrasi,
KKN dan
kolusi.  Dibutuhkan kesadaran moral yang tinggi, kedisiplinan
melakukan
amanat rakyat, mengesampingkan kepentingan pribadi, dan golongan.
Dibutuhkan
manusia manusia baru yang tidak mudah goyah oleh godaan materi.
Restrukturisasi perbankan tidak akan berhasil tanpa restrukturisasi
moral
secara keseluruhan, BI, BPPN, Kejaksaan, Polisi dan para profesional
yang
terpaut dalam aktivitas nyata harus  merubah pola pikir, pola kerja
kearah
dasar kejujuran, berbakti demi kepentingan rakyat.  Selain itu basmi
para
penyamun dan preman.  Selamat bertugas untuk bapak Marzuki Usman,

Pongoh Betulan

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 16 Nov 1999 jam 09:28:03 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke