---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- From: Haribosky Restrukturisasi Perbankan Bagi rakyat Indonesia dimana saja mereka bermukim, termasuk mereka yang tinggal di daerah pedesaan paham dan mengetahui bahwa negara kita Indonesia tercinta adalah negara hukum. Keserhanaan pengertian ini dijelmakan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum dan bukan menurut kemauan pribadi, golongan dan penguasa. Ini dibuktikan dengan kegiatan sehari-hari dalam setiap tindakan / aktivitas bercermin pada hukum termasuk yang tidak tertulis dimana kaidah dan norma menjadi batu penjuru. Penulis dalam membahas tulisan ini perlu menggaris bawahi bahwa masalah hukum harus dijadikan sebagai tolak ukur dalam memperbaiki segala masalah yang terjadi ditanah air. Berbicara masalah ekonomi dan keuangan tidak terlepas dari sektor usaha kecil, di Amerika ini dinamakan Small Business Section, akan berdampak luas sekali bila usaha ini tidak diberikan dorongan secara nyata, karena berkaitan dengan kesempatan kerja, dan problema sosial yang lebih luas. Masalah masalah yang saling berkaitan ini digambarkan seperti lingkaran setan, sektor rill hanya dapat dipacu dengan sehat bila sistem perbankan bergerak sesuai dengan azas dan fungsi serta missi bank itu didirikan. Salah satu kesalahan yang paling besar yang berdampak pada krisis pereko nomian yang begitu dalam yaitu perluasan Pakto 88, kesempatan ini dijadikan momentum meraup keuntungan, membangkrutkan negara, masih ingat sebutan lokasi paling banyak bank di seluruh dunia adalah di Mangga Dua, pedagang berlomba buka bank, memiliki sebuah bank adalah gengsi, cara mudah menghimpun uang, walaupun mereka tidak paham dan mengerti perbankan. Disatu sisi terlihat membantu pemerintah dalam lapangan pekerjaan, namun disisi lain tersembunyi penyengsaraan bangsa, menurunkan citra moral, kedisiplinan, profesionalism dan merendahkan hukum. Seorang pakar pernah berkata, Bank Indonesia itu dikenal sebagai sarang penyamun, dan bank-bank pemerintah maupun swasta itu istana para preman berdasi. Cara cara kerja orang BI, tidak ubahnya seperti seorang kondektur, yang menagih uang setelah perjalanan, berapa jauh berhenti, berapa sehat kategori bank yang diinginkan. Dan yang lebih parah lagi citra dan cara kerja BPPN yang memboroskan begitu banyak uang rakyat tanpa tedeng aling aling. Sudah menjadi rahasia umum cara penilaian pengambil alihan bank, likwidasi yang dikaitkan dengan amplop, dimanakah fungsi hukum ?. Berita terahir lenyapnya 15 trillyun asset bank yang ditutup, dan adanya saling tuduh tanggung jawab merupakan gambaran nyata bahwa BI dan BPPN sarang penyamun. Lalu bagaimana dengan para perman, pemilik beserta para direkturnya yang nota bene tanpa tahu malu membagi bagi uang rakyat, menikmatinya dan disimpan diluar negeri, katanya akan diproses, dicekal, black list, diadili, namun pada kenyataannya semua bisa diatur. Mereka yang bersenang dengan kekayaannya diatas penderitaan rakyat seolah olah pahlawan tidak berdosa, pembayar pajak terbesar, untuchable, perlakuan diskriminasi hukum dipentaskan oleh aparat kejaksaan dan kepolisian, asal bayar cekal dihapus, asal bayar panggilan dibatalkan, aparat hukum sudah menjadi aparat para penyamun dan preman, bukan aparat rakyat. Restrukturisasi sektor perbankan problem utamanya bukan terletak pada tingginya suku bunga dan langkanya kredit atau belum berfungsinya sektor keuangan secara umum, namun lebih didasari masih ada keengganan untuk bertindak tegas dan lebih tegas dari pemerintah terutama aparat hukum. Selama hukum tidak ditegakan dengan benar, jangan diharapkan masalah perbankan dapat diselesaikan, Disamping itu juga adanya pola pikir para pemilik dan eksekutif yang didukung oleh aparat hukum atau otoritas keuangan yang sering memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri melalui usaha dibidang keuangan dengan melanggar aturan. Praktek menyelesaikan masalah pelanggaran hukum diluar pengadilan, menukar tenggang rasa, uang dengan keadilan merupakan akar permasalahan dari apa yang kita alami sekarang, kesemuanya ini berdampak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat yang pada gilirannya timbul pemikiran tindakan main hakim sendiri. Para pemilik, dan eksekuitf bank harus dibuat jera jangan dibiarkan menikmati hasil jarahannya, mereka harus dituntut untuk mengembalikan hasil jarahannya, diseret dan diadili dipengadilan, dituntut untuk mengembalikan apa yang sudah dijarah dari kantong rakyat, perlihatkan Indonesia ini adalah negara hukum, yang berlaku bagi semua orang, tindakan tegas harus dijalankan. Sungguh sangat memprihatinkan melihat keadaan bangsa kita ditanah air, negara yang kaya raya dengan populasi raksasa, namun 60 % rakyat hidup dibawah garis kemiskinan, tanpa pekerjaan, sulitnya pendidikan, kekurangan gizi, bahkan untuk mengisi perut sore hari belum terpikirkan, tapi dinegara sana seorang penyamun, preman hidup dalam kelimpahan, menikmati jarahannya, membeli apa yang diinginkan, menyediakan pendidikan bagi anak anaknya, tanpa ada rasa berdosa dan turut memikirkan kesengsaraan penderitaan rakyat, rasanya ingin kami menghakiminya, tapi dengan apa ? bila aparat hukum yang mempunyai kuasa dan amanat rakyat tidak sanggup melakukannya, apa lagi kami orang biasa. Kesabaran ada batasnya, bila perut lapar, suara rakyat tidak didengar, martabat keadilan dipijak pijak, rakyat punya cara sendiri untuk memberlakukan hukum. Bila saja aparat hukum setia kepada misinya, kita tidak butuh bantuan IMF, ADB ataupun World Bank, karena kita punya 600 trillyun yang sudah dijarah oleh para penyamun dan preman. Memang kita sudah terlanjur menjadi benang kusut, sulit untuk diperbaiki, dibutuhkan gunting yang tajam untuk memotong keterkaitan birokrasi, KKN dan kolusi. Dibutuhkan kesadaran moral yang tinggi, kedisiplinan melakukan amanat rakyat, mengesampingkan kepentingan pribadi, dan golongan. Dibutuhkan manusia manusia baru yang tidak mudah goyah oleh godaan materi. Restrukturisasi perbankan tidak akan berhasil tanpa restrukturisasi moral secara keseluruhan, BI, BPPN, Kejaksaan, Polisi dan para profesional yang terpaut dalam aktivitas nyata harus merubah pola pikir, pola kerja kearah dasar kejujuran, berbakti demi kepentingan rakyat. Selain itu basmi para penyamun dan preman. Selamat bertugas untuk bapak Marzuki Usman, Pongoh Betulan ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Nov 1999 jam 09:28:03 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
