----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Rilis Serambi Rabu, 24 November 1999
DPR Panggil Penanggungjawab DOM
* Soeharto, Moerdani, Try, Ibrahim Hasan, Syarwan Hamid

Serambi-Jakarta
Mantan Presiden RI Soeharto, beserta sejumlah mantan petinggi militer dan sipil 
lainnya seperti LB
Moerdani, Try Soetrisno, Syarwan Hamid, Feisal Tandjung dan Ibrahim Hasan segera 
dimintai penjelasan
oleh Pansus DPR RI dalam kaitan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Pemanggilan Soeharto dijadwalkan hari Sabtu (27/11) mendatang di Gedung DPR RI Senayan 
Jakarta.
Bekas penguasa rezim Orde Baru itu dianggap paling bertanggungjawab terhadap penetapan 
DOM Aceh
sejak 1989-1998.
Keputusan "mengundang" mantan Presiden RI itu disepakati dalam rapat Pansus Aceh di 
DPR, Selasa
(23/11) siang. Rapat Pansus dipimpin Wakil Ketua Drs H Nashruddin Daud (FPPP) 
didampingi M Ali Yahya
dari FPG dan Teuku Syaiful Ahmad (F Reformasi).
Rapat Pansus Aceh juga mengagendakan pemanggilan sejumlah mantan pejabat lainnya, 
seperti LB
Moerdani, Try Soetrisno, Feisal Tandjung, Syarwan Hamid, bekas Gubernur Aceh Ibrahim 
Hasan, mantan
Pangdam I Bukit Barisan Pramono dan beberapa bekas petinggi militer dan sipil lainnya.
Sedangkan Rabu (24/11) hari ini, Pansus memanggil dan meminta penjelasan dari Panglima 
TNI Laksamana
TNI Widodo, Menko Polkam Jendral Wiranto, Kapolri Jenderal Roesmanhadi, Menteri 
Pertahanan Juwono
Soedarsono, dan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Sementara pada hari Kamis (25/11) besok, 
Tim Pansus
bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat Aceh berikut mahasiswa dan LSM.
Diharap datang
Sampai sejauh ini belum diketahui apakah mantan Presiden Soeharto akan memenuhi 
undangan Pansus itu
atau tidak. Tim Pansus, seperti dikatakan Tgk Nashruddin Daud mengharapkan Soeharto 
dapat memenuhi
panggilan tersebut.
Kehadiran Soeharto sangat penting artinya dalam penyelesaian masalah Aceh. Karena 
dialah orang yang
dinilai paling bertanggungjawab dalam penerapan status DOM di Aceh. "Dalam kaitan 
inilah, Pansus
ingin minta penjelasan langsung dari yang bersangkutan," kata Nashruddin.
Usaha pemanggilan bekas pengusa Orba berikut bekas pejabat seperti LB Moerdani, Try 
Soetrisno dan
lain-lain mendapat dukungan tokoh Aceh yang juga anggota MPR, Ghazali Abbas Adan. 
Menurut dia,
sewajarnya bekas penguasa dan pejabat itu dimintai penjelasan, sebab pada masa 
kekuasaan merekalah
Aceh begitu terluka. "Penerapan DOM selama 10 tahun telah meruntuhkan sisi-sisi 
kemanusiaan di Aceh.
Rakyat Aceh dizalimi dengan begitu sadis," kata Ghazali Abbas Adan.
Ia mengharapkan orang-orang dinilai bertanggungjawab itu dapat memberikan penjelasan 
secara jujur
tanpa menutup-nutupi.
Secara terpisah aktivis LSM, Maiyasyak Johan SH mengatakan tidak ada alasan bagi 
orang-orang itu
menghindar dari pemanggilan DPR. "Dari sana baru kita akan ketahui secara jelas apa 
sesungguhnya
yang menjadi latar belakang DOM. Sebab fakta menunjukkan DOM telah membunuh begitu 
banyak rakyat
Aceh. Dan ini adalah kejahatan kemanusiaan sangat biadab," kata Direktur Eksekutif 
Lembaga Advokasi
Anak Indonesia (LAAI) yang masih berdarah Aceh itu.(fik)
Empat Orang Tewas Ditembak

Serambi-Banda Aceh
Danrem 012/TU Kolonel CZI Syarifuddin Tippe mengatakan, empat orang anggota keluarga 
Lettu Ramli AB
(mantan Danramil Teunom, Aceh Barat), kemarin pagi ditemukan tewas dengan luka tembak 
dan mayatnya
dicampakkan di tepi jalan kawasan Panga Pucuk, Aceh Barat. Keempat korban, sampai 
petang kemarin
mayatnya belum bisa ambil aparat keamanan.
Para korban yang ditemukan tewas mengenaskan adalah, Zainal Abidin AB, Sulaiman AB 
(keduanya abang
dan adik kandung Lettu Ramli AB), Muslim dan seorang lagi belum diketahui identitasnya.
Menurut Danrem, Senin (22/11) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, korban mengendarai truk 
Fuso BL 8505 BB
dan satu mobil pikap BL 8011 BB, membawa barang-barang pindahan milik Lettu Ramli AB 
dari Teunom ke
Banda Aceh. Sebab, Lettu Ramli AB telah pindah ke Banda Aceh, dan dimintai bantuan 
abang, adik, dan
familinya untuk menjemput barang- barangnya dari Teunom.
Setiba di kawasan Krueng Sabee, kedua mobil itu dihadang sekelompok orang bersenjata, 
dan lima orang
yang berada di mobil itu dibawa ke arah Panga Pucuk. Empat di antaranya ditemukan 
menjadi mayat dan
seorang lainnnya sempat melarikan diri. Sedangkan kedua truk tersebut sampai kemarin 
belum
ditemukan.
Danrem sangat menyayangkan, keempat mayat korban belum bisa diambil keluarganya. 
Sebab, dari laporan
masyarakat, mayat korban baru bisa diserahkan kalau TNI yang mengambilnya. "Ini kan 
sudah tidak
benar. Sebagai sesama muslim, perbuatan itu sudah melanggar syariat Islam. Seharusnya 
korban yang
sudah menjadi mayat itu segera mungkin untuk mendapatkan fardhu kifayah," katanya. 
(tim)
Laksamana Widodo AS:
Prajurit Pelanggar HAM di Aceh Ditindak Tegas

Serambi-Jakarta
Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS menegaskan bahwa TNI telah menindak tegas para 
prajurit yang
terbukti melakukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) di Aceh sesuai hukum yaang 
berlaku. Bersamaan
dengan itu, ia juga meminta DPR-RI untuk memperjuangkan upaya hukum bagi pelanggaran 
HAM yang
dialami prajurit.
Dalam raker dengan Komisi I DPR-RI di Jakarta, Selasa, Panglima TNI diminta 
menjelaskan berbagai
kasus pelanggaran HAM di Aceh yang melibatkan anggota TNI yang sudah diselesaikan dan 
masih dalam
penanganan. Widodo menjelaskan, tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat di 
Aceh seperti
penganiayaan, pembunuhan, dan pemerkosaan yang telah diselesaikan secara hukum sejak 
tahun 1988
sampai dengan tahun 1998 berjumlah 151 kasus.
Untuk kasus-kasus baru yang telah diselesaikan secara hukum, antara lain penganiayaan 
yang
mengakibatkan tewasnya orang lain, yang dilakukan oleh Mayor Inf Bayu Najib di 
Lhokseumawe yang
telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan hukuman tambahan dipecat 
dari dinas TNI.
Kemudian, Praka Amsir yang melakukan kekerasan terhadap orang dengan motif balas 
dendam di
Lhokseumawe dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan dipecat. 
Lalu terhadap
Prada Muhun Harahap yang melakukan kekerasan terhadap orang dengan motif balas dendam 
di Lhokseumawe
dan telah dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan dan dipecat. Selain itu Pratu Manolan 
Situmorang
yang melakukan kekerasan terhadap orang dengan motif balas dendam di Lhokseumawe, 
telah dijatuhi
hukuman dua tahun dua bulan dan dipecat.
Kemudian, Prada Efendi melakukan kekerasan terhadap orang dengan motif balas dendam di 
Lhokseumawe
dijatuhi hukuman pidana dua tahun enam bulan dan dipecat.
"Pelanggaran lainnya yang saat ini sedang ditangani oleh Puspom TNI adalah kasus 
Beutong Ateuh yang
patut diduga terjadi pelanggaran HAM berupa tindakan beladiri secara berlebihan dari 
aparat," kata
Widodo menegaskan.
Namun, Widodo tidak merinci data sejak kapan hukuman para pelaku pelanggaran HAM di 
Aceh yang dari
prajurit TNI itu dikenakan. Panglima TNI menegaskan, sejak dicabutnya status Aceh 
sebagai Daerah
Operasi Militer (DOM) sekitar setahun lalu, sudah 88 prajurit TNI dan Polri yang gugur 
dibunuh oleh
GBPK, belum termasuk mereka yang hilang diculik maupun yang luka-luka dan cacat.
"TNI mohon kepada anggota dewan untuk turut pula memperjuangkan upaya hukum bagi para 
pelaku
pelanggaran HAM terhadap prajurit TNI dan Polri termasuk keluarganya," kata Widodo 
dalam raker yang
dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Mayjen (Purn) RK Sembiring Meliala dari Fraksi 
PDI Perjuangan.
Tak ditutupi
Widodo juga menegaskan, tidak ada kebijakan dari pimpinan TNI untuk menutup-nutupi 
atau melindungi
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI, termasuk kasus Agus Isro, seorang 
perwira muda
dari kesatuan Kopassus. "Tidak ada policy petinggi TNI untuk melindungi atau 
menutup-nutupi kasus
pelanggaran anggota TNI."
Dalam raker itu, Widodo banyak mendapat pertanyaan dari anggota Dewan tentang 
keterlibatan anggota
TNI dalam berbagai kasus pelanggaran hukum. Abdullah Syarwani dari Fraksi PPP 
misalnya, menanyakan
soal kasus Agus Isro yang juga anak mantan Kasad Jenderal Subagyo yang tertangkap 
memiliki narkoba
di sebuah hotel di Jakarta beberapa waktu lalu. "Bagaimana kasus Agus Isro itu, dan 
bagaimana pula
dengan Pak Subagyo yang kabarnya akan menjadi Ketua DPA dan sudah dibilang oleh 
Presiden Abdurrahman
Wahid sebagai prajurit yang ksatria," kata Syarwani.
Begitu pula yang ditanyakan Permadi dari Fraksi PDI Perjuangan, termasuk kasus 
Marsinah dan
pembunuhan wartawan Bernas M Fuad Syarifuddin alias Udin beberapa tahun lalu yang 
hingga kini belum
tuntas.
Bahkan Ketua Komisi I DPR-RI Yasri Ananta Baharuddin minta penegasan Widodo terhadap 
anggota TNI
yang terlibat melindungi peredaran narkoba, perjudian, dan pelacuran.
Saat mendapatkan pertanyaan semacam itu, Wakil Panglima TNI Jenderal Fachrul Razi yang 
duduk di
sebelah Widodo tampak berulangkali memanggil Komandan Puspom TNI Mayjen Djasri M untuk 
memberikan
jawaban secara bisik-bisik.
Fachrul kemudian menyampaikan jawaban dari Djasri itu secara bisik-bisik pula kepada 
Widodo dan
Widodo terlihat meminta Fachrul untuk menuliskan jawaban tersebut untuk dibacakan.
Khusus mengenai kasus Agus Isro, Panglima TNI mengatakan bahwa kasus itu telah 
ditangani. "Ada dua
hal yang ditangani di sini. Pertama, masalah yang berkaitan dengan pelanggaran 
disiplin yang
merupakan tindakan ke dalam dari kesatuan, dan yang kedua, kasus hukumnya itu 
sendiri," kata Widodo.
Mengenai tindakan disiplin, menurut Widodo, yang bersangkutan telah diambil tindakan 
oleh Komandan
Jenderal Kopassus menjadi hukuman disiplin dan sambil menunggu pengungkapan kasusnya 
yang lebih
jelas secara hukum.
Dalam konteks pengungkapan kasus secara hukum itu, tambah Panglima TNI, saat ini 
sedang ditangani
dan sedang dicari saksi utama yang bernama A Siang yang masih melarikan diri. "Jadi 
untuk sementara
yang bersangkutan dikembalikan ke kesatuan sambil mencari dan menangkap saksi yang 
terkait,"
katanya.
Widodo juga menegaskan bahwa jajaran TNI tetap memiliki komitmen untuk memberantas 
peredaran
narkoba, perjudian, dan pelacuran, dan kesemuanya itu merupakan bagian pembinaan 
disiplin anggota
TNI.
Sementara mengenai kasus tewasnya wartawan Bernas "Udin", Widodo mengatakan masih 
dalam penyelidikan
terhadap anggota Polri yang diduga terlibat, dan hasil penyelidikan itu nantinya akan 
diserahkan
kepada Detasemen POM Yogyakarta.
Permadi langsung menginterupsi jawaban Widodo tersebut dengan mengakatakan mengapa 
penanganan kasus
tersebut memakan waktu lama sekali. "Periksa saja Sersan Edi Wuryanto, kalau saya 
diangkat menjadi
Kapolres Bantul maka kasus ini selesai dalam satu minggu," kata Permadi.
Widodo menanggapi pernyataan Permadi itu dengan mengatakan, kalau ada bukti-bukti 
baru, silakan
membuka kembali kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI. "Yang jelas 
tidak ada
policy untuk menutup-nutupi kasus pelanggaran hukum yang ada," demikian Widodo.(ant)
Korban Penganiayaan TNI Mengadu ke Komnas HAM
* Danrem: Pasti Kita Hukum
* GAM: Jangan Bohong Terus

Serambi-Banda Aceh
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh segera memanggil 
pihak-pihak yang
berkaitan dengan penangkapan dan penyiksaan relawan kemanusian SEVA Biro Kemanusiaan 
Wakampas Aceh,
yang diduga dilakukan aparat TNI di Bakongan, Aceh Selatan, 18 November lalu.
Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Aceh, Iqbal Faraby 
mengatakan,
tindakan aparat di Bakongan dan di daerah-daerah lain adalah pelanggaran HAM yang 
dilakukan
institusi negara kepada rakyatnya. Jadi lebih dari pada tindak pidana yang dilakukan 
militer.
"Soal apa yang kita lakukan kemudian, kita lihat prosedur formal. Dan saya pikir Perpu 
dan
Undang-undang HAM harus segera dimaksimalkan setidaknya untuk mendorong wacana baru, 
tidak hanya
lewat pengadilan militer," kata Iqbal kepada wartawan usai menerima pengaduan dari 
para korban, di
kantor Komnas HAM, Banda Aceh kemarin.
Menyangkut pengaduan seorang ibu yang kehilangan keluarga di Aceh Barat akan segera 
diklarifikasi
dengan Dandim setempat. Karena, katanya, keluarga korban ditahan di sana. Menurut sang 
pengadu,
keluarganya tak tahu di mana, tetapi kendaraan milik keluarganya itu dipakai pihak 
aparat.
Menurut Iqbal, walaupun tidak ada koordinasi antara yang di bawah komando operasi 
(BKO) dengan
institusi militer (Koramil, Kodim, dan Korem), tetapi pertanggungjawabannya harus 
tetap dalam
bingkai institusi militer, dalam hal ini TNI khususnya.
Sebab, kata Iqbal, kalau kemudian Koramil apalagi Kodim tidak mampu mengontrol BKO di 
lapangan, jadi
tentu sangat tidak relevan kalau kita hanya meminta pertanggungjawaban Koramil, Kodim 
ataupun Korem.
Jadi ini tetap dalam bingkai tanggungjawab militer.
Haikal, aktifis LSM Yasma Banda Aceh, seorang korban penyiksaan kepada wartawan di 
Banda Aceh, Senin
(22/11) mengisahkan penderitaannya ketika disiksa para aparat TNI di Makoramil 
Bakongan, Aceh
Selatan, sejak Kamis hingga Jumat (19/11) lalu (Serambi 23/11).
Usai mendengar pengaduan korban kepada Perwakilan Komnas HAM, wartawan juga menerima 
pernyataan
sikap mulai dari Wakampas, BEM Unsyiah, Kontras Aceh, dan LBH Banda Aceh.
LBH dan Kontras dalam pernyataan bersama antara lain menyebutkan peristiwa yang 
dialami para relawan
itu merupakan pelanggaran HAM. Menunut para pelaku dan pejabat militer yang 
bertanggungjawab untuk
diproses secara hukum.
Pernyataan bersama yang ditandatangani Munarman (Koordinator Kontras), dan Arie 
Maulana (Divisi
Kampanye LBH Banda Aceh) menuntut penarikan seluruh pasukan non-organik dari Aceh, 
yang telah
terbukti melakukan tindakan extra-yudicial secara nyata dan jelas yang telah 
mengakibatkan
terjadinya pelanggaran HAM serius.
Tuntutan penarikan pasukan itu disampaikan setelah ada bukti dari kesaksian mahasiswa 
relawan korban
penyikapan. Dari kesaksian itu terdapat indikasi kuat bahwa pasukan TNI yang melakukan 
penyekapan
dan penyiksaan, di luar kendali institusi teritorial militer di walayah tersebut.
Hal ini dikeprkuat ketika pihak LBH mencoba mengonfirmasi Koramil Bakongan tentang 
keberadaan para
korban pada saat masih ditahan. Pihak Koramil Bakongan menyatakan tidak tahu menahu 
tentang
keberadaan para korban. Bahkan mereka menyatakan tidak mengetahui adanya penyekapan 
dan penyiksaan
terhadap para korban yang dilakukan pasukan TNI non-organik yang di tempat di wilayah 
rayon militer
mereka. Ini jelas menunjukkan bahwa pasukan TNI non-organik tersebut tidak di bawah 
kendali Koramil
Bakongan.
Kedua lembaga LSM ini juga menuntut pembubaran seluruh instutusi teritorial militer di 
Indonesia,
dan di Aceh khususnya karena terbukti tidak mampu menghormati nilai-nilai HAM dan 
demokrasi.
Pernyataan sikap Wakampas yang ditandatangani Goenawan Syah, dan pernyataan sikap BEM 
Unsyiah yang
ditandatangani Mukminan (Ketua) dan Muslim (Sekretaris Umum) isinya sama-sama mengutuk 
aksi
penyekapan dan penyiksaan itu, serta meminta segera ditarik seluruh pasukan 
non-organik dari Daerah
Istimewa Aceh.
Dimahmilkan
Di tempat terpisah, petang kemarin, Danrem 012/TU Kolonel Czi Syarifuddin Tippe, 
mengakui telah
memerintahkan Dandenpom Banda Aceh, Mayor CPM Soekir, untuk memproses dan mengajukan 
ke Mahkamah
Militer sejumlah prajurit TNI yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah relawan di 
Koramil
Bakongan.
Menurut Danrem, untuk melakukan proses hukum terhadap prajurit TNI tersebut, 
diharapkan para korban
membuat pengaduan ke Denpom Banda Aceh. "Korban tidak usah takut mengadu, saya pasti 
berikan
perlindungan," tegas Syarifuddin Tippe.
Danrem sangat menyanyangkan tindakan berlebihan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI 
di lapangan,
apalagi korbannya para relawan yang sedang memberikan bantuan kepada masyarakat 
pengungsi.
"Seharusnya prajurit TNI berterima kasih kepada relawan yang telah membantu sebagian 
tugas-tugas
TNI. Relawan itu sebenarnya adalah mitra dan rekan kerja dari TNI, bukan untuk 
dimusuhi ataupun
disakiti. Bahkan perlu kita berikan perlindungan," kata Danrem.
Tindakan hukum terhadap prajurit TNI itu, kata Syarifuddin Tippe, untuk dijadikan 
bukti kepada
seluruh anggota TNI, agar prajurit TNI yang bertugas di lapangan jangan seenaknya. 
"Saya tetap
konsisten. Setiap prajurit yang menyakiti hati rakyat, pasti kita hukum," ujar Danrem.
Untuk memulai proses hukum terhadap prajurit TNI yang menganiaya, apalagi disebutkan 
sempat
menelanjangi relawan itu, maka para korban diharapkan segera untuk membuat pengaduan 
dan dimintai
keterangannya. Sebab, para korban penganiayaan itu perlu diambil visumnya.
Menurut Danrem, ia telah memerintahkan Dandim Tapaktuan, segera membawa para prajurit 
TNI yang
melakaukan penganiayaan itu ke Sub Denpom. "Saya tidak peduli, baik dia tamtama, 
bintara, ataupun
perwira, kalau terbukti bersalah, pasti kita ajukan ke Mahmil," tegas Danrem.
Jangan bohong
Sementara pimpinan GAM Wilayah Pase, Said Adnan, meminta pemerintah RI dalam hal ini 
TNI-AD, jangan
terus terusan membohongi rakyat Aceh dalam upaya penyelesaian kasus tindak kekerasan.
Berbicara melalui melalui jaringan telepon tadi malam ke redaksi Serambi, Said Adnan 
mengatakan
rakyat Aceh tidak ingin dibodoh- bodohi dengan janji-janji akan menghukum aparat yang 
bersalah.
"Cukup sudah derita dialami selama 10 tahun masa DOM dan puluhan tahun pemerintah RI 
menjajah Aceh,"
katanya.
Menurut Said Adnan, janji-jani menindak aparat yang salah itu tidak pernah terbukti 
dan hanya
bertujuan meredam keinginan rakyat Aceh yang gencar menuntut referendum. "Saya selalu 
membaca koran,
kalau memang ada 178 personil TNI dihukum Mahmil seperti diungkap Kasum TNI, tentu 
dimuat berbagai
media cetak," katanya.
Bahkan selama ini, kata Said Adnan, ia tak pernah baca berita itu di media cetak 
maupun elektronik,
karena itu dianggap pernyataan Kasum sebagai politiknya saja.
Kalau berbicara tentang hukum, kata Abu Said, setiap kasus yang disidangkan, tentu 
membutuhkan saksi
sebanyak mungkin. "Jangankan kasus tindak pidana, kasus perdata saja butuh saksi 
lengkap
sebanyak-banyaknya Ini ternyata tidak pernah dilakukan pihak militer. Padahal saksi 
keluarga korban
masih banyak di berbagai kecamatan, tapi tidak pernah dipanggil ke Mahmil Banda Aceh 
dan Medan,"
katanya.
"Dengan tidak pernah dipanggilnya saksi, itu sebagai satu bukti bahwa kasus DOM sampai 
sekarang
belum diambil tindakan terhadap pelakunya," tandas Abu Said.
Tanggapan hampir senada juga datang dari Abu Khaled, Biro Penerangan GAM Wilayah 
Peureulak Aceh
Timur. Ia meminta Kasum TNI tidak seenaknya mengeluarkan pernyataan. "Buktinya mana 
kalau memang ada
prajurit yang ditindak. Kalau memang ada umumkan kepada masyarakat Aceh, kapan 
disidang, dimana,
siapa terdakwanya, dan apa kesalahannya selama masa DOM," kata Abu Khaled.
Sedangkan Komandan Operasi GAM Wilayah Batee Iliek, Tgk Darwis Djeunieb melalui 
edarannya (terkait
dengan ulang tahun ke-24 GAM) yang difaks ke Serambi kemarin mengimbau bangsa Aceh 
untuk
melaksanakannya dengan cara yang sangat islami, yakni malam Nisfu Syakban, (malam lima 
belas hari
menjelang puasa) agar rakyat Aceh menyambut dengan beribadah di meunasah, shalat 
berjamaah, baca
yasin, samadiah dengan niat agar Aceh tetap merdeka dari penjajahan Jawa, dan jangan 
lagi bersimbah
darah di bumi Aceh.
Dalam edaran berbahasa Aceh itu juga ditulis, tanggal 1 sampai 4 Desember seluruh 
rakyat Aceh agar
hadir ke meunasah, mushalla, dan masjid untuk berdoa, baca yasin, shalat berjamaah, 
samadiah, khusus
malam hari. Tentang mengibarkan "Bendera Aceh", katanya, masyarakat jangan 
melakukannya secara
sembarangan. Kalau menguntungkan silakan. Tapi, kalau merasa terancam, tak perlu 
memaksakan diri
untuk mengibarkannya. Yang penting utamakan keselamatan," tegas Tgk Darwis Djeunieb.
Sebelumnya, Panglima AGAM Aceh Tgk Abdullah Syafiee juga mengeluarkan dalam bungi 
senada. Bahkan
edaran sebelumnya menyebutkan, khusus hari 4 Desember 1999 mulai pukul 08.00 pagi 
hingga pukul 12.00
siang masyarakat diminta menghentikan semua aktivitas untuk tafakkur (hening cipta) 
sejenak
mengenang sejarah perjuangan pendahulu (endatu) kita. "Usai pukul 12.00 silakan 
lanjutkan aktivitas
seperti biasa," tulis Tgk Abdullah Syafi'i menutup amarannya.(tim)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 24 Nov 1999 jam 07:37:16 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke