---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Rilis Serambi Rabu, 24 November 1999 DPR Panggil Penanggungjawab DOM * Soeharto, Moerdani, Try, Ibrahim Hasan, Syarwan Hamid Serambi-Jakarta Mantan Presiden RI Soeharto, beserta sejumlah mantan petinggi militer dan sipil lainnya seperti LB Moerdani, Try Soetrisno, Syarwan Hamid, Feisal Tandjung dan Ibrahim Hasan segera dimintai penjelasan oleh Pansus DPR RI dalam kaitan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Pemanggilan Soeharto dijadwalkan hari Sabtu (27/11) mendatang di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Bekas penguasa rezim Orde Baru itu dianggap paling bertanggungjawab terhadap penetapan DOM Aceh sejak 1989-1998. Keputusan "mengundang" mantan Presiden RI itu disepakati dalam rapat Pansus Aceh di DPR, Selasa (23/11) siang. Rapat Pansus dipimpin Wakil Ketua Drs H Nashruddin Daud (FPPP) didampingi M Ali Yahya dari FPG dan Teuku Syaiful Ahmad (F Reformasi). Rapat Pansus Aceh juga mengagendakan pemanggilan sejumlah mantan pejabat lainnya, seperti LB Moerdani, Try Soetrisno, Feisal Tandjung, Syarwan Hamid, bekas Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, mantan Pangdam I Bukit Barisan Pramono dan beberapa bekas petinggi militer dan sipil lainnya. Sedangkan Rabu (24/11) hari ini, Pansus memanggil dan meminta penjelasan dari Panglima TNI Laksamana TNI Widodo, Menko Polkam Jendral Wiranto, Kapolri Jenderal Roesmanhadi, Menteri Pertahanan Juwono Soedarsono, dan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Sementara pada hari Kamis (25/11) besok, Tim Pansus bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat Aceh berikut mahasiswa dan LSM. Diharap datang Sampai sejauh ini belum diketahui apakah mantan Presiden Soeharto akan memenuhi undangan Pansus itu atau tidak. Tim Pansus, seperti dikatakan Tgk Nashruddin Daud mengharapkan Soeharto dapat memenuhi panggilan tersebut. Kehadiran Soeharto sangat penting artinya dalam penyelesaian masalah Aceh. Karena dialah orang yang dinilai paling bertanggungjawab dalam penerapan status DOM di Aceh. "Dalam kaitan inilah, Pansus ingin minta penjelasan langsung dari yang bersangkutan," kata Nashruddin. Usaha pemanggilan bekas pengusa Orba berikut bekas pejabat seperti LB Moerdani, Try Soetrisno dan lain-lain mendapat dukungan tokoh Aceh yang juga anggota MPR, Ghazali Abbas Adan. Menurut dia, sewajarnya bekas penguasa dan pejabat itu dimintai penjelasan, sebab pada masa kekuasaan merekalah Aceh begitu terluka. "Penerapan DOM selama 10 tahun telah meruntuhkan sisi-sisi kemanusiaan di Aceh. Rakyat Aceh dizalimi dengan begitu sadis," kata Ghazali Abbas Adan. Ia mengharapkan orang-orang dinilai bertanggungjawab itu dapat memberikan penjelasan secara jujur tanpa menutup-nutupi. Secara terpisah aktivis LSM, Maiyasyak Johan SH mengatakan tidak ada alasan bagi orang-orang itu menghindar dari pemanggilan DPR. "Dari sana baru kita akan ketahui secara jelas apa sesungguhnya yang menjadi latar belakang DOM. Sebab fakta menunjukkan DOM telah membunuh begitu banyak rakyat Aceh. Dan ini adalah kejahatan kemanusiaan sangat biadab," kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI) yang masih berdarah Aceh itu.(fik) Empat Orang Tewas Ditembak Serambi-Banda Aceh Danrem 012/TU Kolonel CZI Syarifuddin Tippe mengatakan, empat orang anggota keluarga Lettu Ramli AB (mantan Danramil Teunom, Aceh Barat), kemarin pagi ditemukan tewas dengan luka tembak dan mayatnya dicampakkan di tepi jalan kawasan Panga Pucuk, Aceh Barat. Keempat korban, sampai petang kemarin mayatnya belum bisa ambil aparat keamanan. Para korban yang ditemukan tewas mengenaskan adalah, Zainal Abidin AB, Sulaiman AB (keduanya abang dan adik kandung Lettu Ramli AB), Muslim dan seorang lagi belum diketahui identitasnya. Menurut Danrem, Senin (22/11) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, korban mengendarai truk Fuso BL 8505 BB dan satu mobil pikap BL 8011 BB, membawa barang-barang pindahan milik Lettu Ramli AB dari Teunom ke Banda Aceh. Sebab, Lettu Ramli AB telah pindah ke Banda Aceh, dan dimintai bantuan abang, adik, dan familinya untuk menjemput barang- barangnya dari Teunom. Setiba di kawasan Krueng Sabee, kedua mobil itu dihadang sekelompok orang bersenjata, dan lima orang yang berada di mobil itu dibawa ke arah Panga Pucuk. Empat di antaranya ditemukan menjadi mayat dan seorang lainnnya sempat melarikan diri. Sedangkan kedua truk tersebut sampai kemarin belum ditemukan. Danrem sangat menyayangkan, keempat mayat korban belum bisa diambil keluarganya. Sebab, dari laporan masyarakat, mayat korban baru bisa diserahkan kalau TNI yang mengambilnya. "Ini kan sudah tidak benar. Sebagai sesama muslim, perbuatan itu sudah melanggar syariat Islam. Seharusnya korban yang sudah menjadi mayat itu segera mungkin untuk mendapatkan fardhu kifayah," katanya. (tim) Laksamana Widodo AS: Prajurit Pelanggar HAM di Aceh Ditindak Tegas Serambi-Jakarta Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS menegaskan bahwa TNI telah menindak tegas para prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) di Aceh sesuai hukum yaang berlaku. Bersamaan dengan itu, ia juga meminta DPR-RI untuk memperjuangkan upaya hukum bagi pelanggaran HAM yang dialami prajurit. Dalam raker dengan Komisi I DPR-RI di Jakarta, Selasa, Panglima TNI diminta menjelaskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Aceh yang melibatkan anggota TNI yang sudah diselesaikan dan masih dalam penanganan. Widodo menjelaskan, tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat di Aceh seperti penganiayaan, pembunuhan, dan pemerkosaan yang telah diselesaikan secara hukum sejak tahun 1988 sampai dengan tahun 1998 berjumlah 151 kasus. Untuk kasus-kasus baru yang telah diselesaikan secara hukum, antara lain penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya orang lain, yang dilakukan oleh Mayor Inf Bayu Najib di Lhokseumawe yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI. Kemudian, Praka Amsir yang melakukan kekerasan terhadap orang dengan motif balas dendam di Lhokseumawe dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan dipecat. Lalu terhadap Prada Muhun Harahap yang melakukan kekerasan terhadap orang dengan motif balas dendam di Lhokseumawe dan telah dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan dan dipecat. Selain itu Pratu Manolan Situmorang yang melakukan kekerasan terhadap orang dengan motif balas dendam di Lhokseumawe, telah dijatuhi hukuman dua tahun dua bulan dan dipecat. Kemudian, Prada Efendi melakukan kekerasan terhadap orang dengan motif balas dendam di Lhokseumawe dijatuhi hukuman pidana dua tahun enam bulan dan dipecat. "Pelanggaran lainnya yang saat ini sedang ditangani oleh Puspom TNI adalah kasus Beutong Ateuh yang patut diduga terjadi pelanggaran HAM berupa tindakan beladiri secara berlebihan dari aparat," kata Widodo menegaskan. Namun, Widodo tidak merinci data sejak kapan hukuman para pelaku pelanggaran HAM di Aceh yang dari prajurit TNI itu dikenakan. Panglima TNI menegaskan, sejak dicabutnya status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) sekitar setahun lalu, sudah 88 prajurit TNI dan Polri yang gugur dibunuh oleh GBPK, belum termasuk mereka yang hilang diculik maupun yang luka-luka dan cacat. "TNI mohon kepada anggota dewan untuk turut pula memperjuangkan upaya hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM terhadap prajurit TNI dan Polri termasuk keluarganya," kata Widodo dalam raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Mayjen (Purn) RK Sembiring Meliala dari Fraksi PDI Perjuangan. Tak ditutupi Widodo juga menegaskan, tidak ada kebijakan dari pimpinan TNI untuk menutup-nutupi atau melindungi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI, termasuk kasus Agus Isro, seorang perwira muda dari kesatuan Kopassus. "Tidak ada policy petinggi TNI untuk melindungi atau menutup-nutupi kasus pelanggaran anggota TNI." Dalam raker itu, Widodo banyak mendapat pertanyaan dari anggota Dewan tentang keterlibatan anggota TNI dalam berbagai kasus pelanggaran hukum. Abdullah Syarwani dari Fraksi PPP misalnya, menanyakan soal kasus Agus Isro yang juga anak mantan Kasad Jenderal Subagyo yang tertangkap memiliki narkoba di sebuah hotel di Jakarta beberapa waktu lalu. "Bagaimana kasus Agus Isro itu, dan bagaimana pula dengan Pak Subagyo yang kabarnya akan menjadi Ketua DPA dan sudah dibilang oleh Presiden Abdurrahman Wahid sebagai prajurit yang ksatria," kata Syarwani. Begitu pula yang ditanyakan Permadi dari Fraksi PDI Perjuangan, termasuk kasus Marsinah dan pembunuhan wartawan Bernas M Fuad Syarifuddin alias Udin beberapa tahun lalu yang hingga kini belum tuntas. Bahkan Ketua Komisi I DPR-RI Yasri Ananta Baharuddin minta penegasan Widodo terhadap anggota TNI yang terlibat melindungi peredaran narkoba, perjudian, dan pelacuran. Saat mendapatkan pertanyaan semacam itu, Wakil Panglima TNI Jenderal Fachrul Razi yang duduk di sebelah Widodo tampak berulangkali memanggil Komandan Puspom TNI Mayjen Djasri M untuk memberikan jawaban secara bisik-bisik. Fachrul kemudian menyampaikan jawaban dari Djasri itu secara bisik-bisik pula kepada Widodo dan Widodo terlihat meminta Fachrul untuk menuliskan jawaban tersebut untuk dibacakan. Khusus mengenai kasus Agus Isro, Panglima TNI mengatakan bahwa kasus itu telah ditangani. "Ada dua hal yang ditangani di sini. Pertama, masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang merupakan tindakan ke dalam dari kesatuan, dan yang kedua, kasus hukumnya itu sendiri," kata Widodo. Mengenai tindakan disiplin, menurut Widodo, yang bersangkutan telah diambil tindakan oleh Komandan Jenderal Kopassus menjadi hukuman disiplin dan sambil menunggu pengungkapan kasusnya yang lebih jelas secara hukum. Dalam konteks pengungkapan kasus secara hukum itu, tambah Panglima TNI, saat ini sedang ditangani dan sedang dicari saksi utama yang bernama A Siang yang masih melarikan diri. "Jadi untuk sementara yang bersangkutan dikembalikan ke kesatuan sambil mencari dan menangkap saksi yang terkait," katanya. Widodo juga menegaskan bahwa jajaran TNI tetap memiliki komitmen untuk memberantas peredaran narkoba, perjudian, dan pelacuran, dan kesemuanya itu merupakan bagian pembinaan disiplin anggota TNI. Sementara mengenai kasus tewasnya wartawan Bernas "Udin", Widodo mengatakan masih dalam penyelidikan terhadap anggota Polri yang diduga terlibat, dan hasil penyelidikan itu nantinya akan diserahkan kepada Detasemen POM Yogyakarta. Permadi langsung menginterupsi jawaban Widodo tersebut dengan mengakatakan mengapa penanganan kasus tersebut memakan waktu lama sekali. "Periksa saja Sersan Edi Wuryanto, kalau saya diangkat menjadi Kapolres Bantul maka kasus ini selesai dalam satu minggu," kata Permadi. Widodo menanggapi pernyataan Permadi itu dengan mengatakan, kalau ada bukti-bukti baru, silakan membuka kembali kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI. "Yang jelas tidak ada policy untuk menutup-nutupi kasus pelanggaran hukum yang ada," demikian Widodo.(ant) Korban Penganiayaan TNI Mengadu ke Komnas HAM * Danrem: Pasti Kita Hukum * GAM: Jangan Bohong Terus Serambi-Banda Aceh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penangkapan dan penyiksaan relawan kemanusian SEVA Biro Kemanusiaan Wakampas Aceh, yang diduga dilakukan aparat TNI di Bakongan, Aceh Selatan, 18 November lalu. Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Aceh, Iqbal Faraby mengatakan, tindakan aparat di Bakongan dan di daerah-daerah lain adalah pelanggaran HAM yang dilakukan institusi negara kepada rakyatnya. Jadi lebih dari pada tindak pidana yang dilakukan militer. "Soal apa yang kita lakukan kemudian, kita lihat prosedur formal. Dan saya pikir Perpu dan Undang-undang HAM harus segera dimaksimalkan setidaknya untuk mendorong wacana baru, tidak hanya lewat pengadilan militer," kata Iqbal kepada wartawan usai menerima pengaduan dari para korban, di kantor Komnas HAM, Banda Aceh kemarin. Menyangkut pengaduan seorang ibu yang kehilangan keluarga di Aceh Barat akan segera diklarifikasi dengan Dandim setempat. Karena, katanya, keluarga korban ditahan di sana. Menurut sang pengadu, keluarganya tak tahu di mana, tetapi kendaraan milik keluarganya itu dipakai pihak aparat. Menurut Iqbal, walaupun tidak ada koordinasi antara yang di bawah komando operasi (BKO) dengan institusi militer (Koramil, Kodim, dan Korem), tetapi pertanggungjawabannya harus tetap dalam bingkai institusi militer, dalam hal ini TNI khususnya. Sebab, kata Iqbal, kalau kemudian Koramil apalagi Kodim tidak mampu mengontrol BKO di lapangan, jadi tentu sangat tidak relevan kalau kita hanya meminta pertanggungjawaban Koramil, Kodim ataupun Korem. Jadi ini tetap dalam bingkai tanggungjawab militer. Haikal, aktifis LSM Yasma Banda Aceh, seorang korban penyiksaan kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (22/11) mengisahkan penderitaannya ketika disiksa para aparat TNI di Makoramil Bakongan, Aceh Selatan, sejak Kamis hingga Jumat (19/11) lalu (Serambi 23/11). Usai mendengar pengaduan korban kepada Perwakilan Komnas HAM, wartawan juga menerima pernyataan sikap mulai dari Wakampas, BEM Unsyiah, Kontras Aceh, dan LBH Banda Aceh. LBH dan Kontras dalam pernyataan bersama antara lain menyebutkan peristiwa yang dialami para relawan itu merupakan pelanggaran HAM. Menunut para pelaku dan pejabat militer yang bertanggungjawab untuk diproses secara hukum. Pernyataan bersama yang ditandatangani Munarman (Koordinator Kontras), dan Arie Maulana (Divisi Kampanye LBH Banda Aceh) menuntut penarikan seluruh pasukan non-organik dari Aceh, yang telah terbukti melakukan tindakan extra-yudicial secara nyata dan jelas yang telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM serius. Tuntutan penarikan pasukan itu disampaikan setelah ada bukti dari kesaksian mahasiswa relawan korban penyikapan. Dari kesaksian itu terdapat indikasi kuat bahwa pasukan TNI yang melakukan penyekapan dan penyiksaan, di luar kendali institusi teritorial militer di walayah tersebut. Hal ini dikeprkuat ketika pihak LBH mencoba mengonfirmasi Koramil Bakongan tentang keberadaan para korban pada saat masih ditahan. Pihak Koramil Bakongan menyatakan tidak tahu menahu tentang keberadaan para korban. Bahkan mereka menyatakan tidak mengetahui adanya penyekapan dan penyiksaan terhadap para korban yang dilakukan pasukan TNI non-organik yang di tempat di wilayah rayon militer mereka. Ini jelas menunjukkan bahwa pasukan TNI non-organik tersebut tidak di bawah kendali Koramil Bakongan. Kedua lembaga LSM ini juga menuntut pembubaran seluruh instutusi teritorial militer di Indonesia, dan di Aceh khususnya karena terbukti tidak mampu menghormati nilai-nilai HAM dan demokrasi. Pernyataan sikap Wakampas yang ditandatangani Goenawan Syah, dan pernyataan sikap BEM Unsyiah yang ditandatangani Mukminan (Ketua) dan Muslim (Sekretaris Umum) isinya sama-sama mengutuk aksi penyekapan dan penyiksaan itu, serta meminta segera ditarik seluruh pasukan non-organik dari Daerah Istimewa Aceh. Dimahmilkan Di tempat terpisah, petang kemarin, Danrem 012/TU Kolonel Czi Syarifuddin Tippe, mengakui telah memerintahkan Dandenpom Banda Aceh, Mayor CPM Soekir, untuk memproses dan mengajukan ke Mahkamah Militer sejumlah prajurit TNI yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah relawan di Koramil Bakongan. Menurut Danrem, untuk melakukan proses hukum terhadap prajurit TNI tersebut, diharapkan para korban membuat pengaduan ke Denpom Banda Aceh. "Korban tidak usah takut mengadu, saya pasti berikan perlindungan," tegas Syarifuddin Tippe. Danrem sangat menyanyangkan tindakan berlebihan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI di lapangan, apalagi korbannya para relawan yang sedang memberikan bantuan kepada masyarakat pengungsi. "Seharusnya prajurit TNI berterima kasih kepada relawan yang telah membantu sebagian tugas-tugas TNI. Relawan itu sebenarnya adalah mitra dan rekan kerja dari TNI, bukan untuk dimusuhi ataupun disakiti. Bahkan perlu kita berikan perlindungan," kata Danrem. Tindakan hukum terhadap prajurit TNI itu, kata Syarifuddin Tippe, untuk dijadikan bukti kepada seluruh anggota TNI, agar prajurit TNI yang bertugas di lapangan jangan seenaknya. "Saya tetap konsisten. Setiap prajurit yang menyakiti hati rakyat, pasti kita hukum," ujar Danrem. Untuk memulai proses hukum terhadap prajurit TNI yang menganiaya, apalagi disebutkan sempat menelanjangi relawan itu, maka para korban diharapkan segera untuk membuat pengaduan dan dimintai keterangannya. Sebab, para korban penganiayaan itu perlu diambil visumnya. Menurut Danrem, ia telah memerintahkan Dandim Tapaktuan, segera membawa para prajurit TNI yang melakaukan penganiayaan itu ke Sub Denpom. "Saya tidak peduli, baik dia tamtama, bintara, ataupun perwira, kalau terbukti bersalah, pasti kita ajukan ke Mahmil," tegas Danrem. Jangan bohong Sementara pimpinan GAM Wilayah Pase, Said Adnan, meminta pemerintah RI dalam hal ini TNI-AD, jangan terus terusan membohongi rakyat Aceh dalam upaya penyelesaian kasus tindak kekerasan. Berbicara melalui melalui jaringan telepon tadi malam ke redaksi Serambi, Said Adnan mengatakan rakyat Aceh tidak ingin dibodoh- bodohi dengan janji-janji akan menghukum aparat yang bersalah. "Cukup sudah derita dialami selama 10 tahun masa DOM dan puluhan tahun pemerintah RI menjajah Aceh," katanya. Menurut Said Adnan, janji-jani menindak aparat yang salah itu tidak pernah terbukti dan hanya bertujuan meredam keinginan rakyat Aceh yang gencar menuntut referendum. "Saya selalu membaca koran, kalau memang ada 178 personil TNI dihukum Mahmil seperti diungkap Kasum TNI, tentu dimuat berbagai media cetak," katanya. Bahkan selama ini, kata Said Adnan, ia tak pernah baca berita itu di media cetak maupun elektronik, karena itu dianggap pernyataan Kasum sebagai politiknya saja. Kalau berbicara tentang hukum, kata Abu Said, setiap kasus yang disidangkan, tentu membutuhkan saksi sebanyak mungkin. "Jangankan kasus tindak pidana, kasus perdata saja butuh saksi lengkap sebanyak-banyaknya Ini ternyata tidak pernah dilakukan pihak militer. Padahal saksi keluarga korban masih banyak di berbagai kecamatan, tapi tidak pernah dipanggil ke Mahmil Banda Aceh dan Medan," katanya. "Dengan tidak pernah dipanggilnya saksi, itu sebagai satu bukti bahwa kasus DOM sampai sekarang belum diambil tindakan terhadap pelakunya," tandas Abu Said. Tanggapan hampir senada juga datang dari Abu Khaled, Biro Penerangan GAM Wilayah Peureulak Aceh Timur. Ia meminta Kasum TNI tidak seenaknya mengeluarkan pernyataan. "Buktinya mana kalau memang ada prajurit yang ditindak. Kalau memang ada umumkan kepada masyarakat Aceh, kapan disidang, dimana, siapa terdakwanya, dan apa kesalahannya selama masa DOM," kata Abu Khaled. Sedangkan Komandan Operasi GAM Wilayah Batee Iliek, Tgk Darwis Djeunieb melalui edarannya (terkait dengan ulang tahun ke-24 GAM) yang difaks ke Serambi kemarin mengimbau bangsa Aceh untuk melaksanakannya dengan cara yang sangat islami, yakni malam Nisfu Syakban, (malam lima belas hari menjelang puasa) agar rakyat Aceh menyambut dengan beribadah di meunasah, shalat berjamaah, baca yasin, samadiah dengan niat agar Aceh tetap merdeka dari penjajahan Jawa, dan jangan lagi bersimbah darah di bumi Aceh. Dalam edaran berbahasa Aceh itu juga ditulis, tanggal 1 sampai 4 Desember seluruh rakyat Aceh agar hadir ke meunasah, mushalla, dan masjid untuk berdoa, baca yasin, shalat berjamaah, samadiah, khusus malam hari. Tentang mengibarkan "Bendera Aceh", katanya, masyarakat jangan melakukannya secara sembarangan. Kalau menguntungkan silakan. Tapi, kalau merasa terancam, tak perlu memaksakan diri untuk mengibarkannya. Yang penting utamakan keselamatan," tegas Tgk Darwis Djeunieb. Sebelumnya, Panglima AGAM Aceh Tgk Abdullah Syafiee juga mengeluarkan dalam bungi senada. Bahkan edaran sebelumnya menyebutkan, khusus hari 4 Desember 1999 mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 12.00 siang masyarakat diminta menghentikan semua aktivitas untuk tafakkur (hening cipta) sejenak mengenang sejarah perjuangan pendahulu (endatu) kita. "Usai pukul 12.00 silakan lanjutkan aktivitas seperti biasa," tulis Tgk Abdullah Syafi'i menutup amarannya.(tim) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Nov 1999 jam 07:37:16 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
