----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Media Indonesia, 24 Nopember 1999

Bentuk Kesatuan sudah Final
Jangan Uji Coba Negara Federal

YOGYAKARTA (Media): Indonesia jangan melakukan trial and error dalam
bernegara sehingga saat ini tidak perlu melakukan uji coba negara federal,
kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Namun Mendagri Surjadi Soedirdja menegaskan pemerintah tidak menabukan
terhadap berbagai kajian pandangan tentang konsep arah dan bentuk negara
Indonesia.

Sri Sultan dan Mendagri, kemarin, berbicara di Yogyakarta dalam seminar
sehari tentang "Otonomi Daerah Istimewa Yogyakarta". Ketika membuka seminar
itu, Mendagri menilai kajian pandang tentang konsep arah dan bentuk negara
dapat berkembang menjadi kajian kondisi ekstrem seperti tuntutan
federalisasi.

Sementara di Jakarta, kemarin, sejumlah partai politik dan LSM
mendeklarasikan berdirinya Front Nasional Bersatu (FNB) untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua Partai Nasional Demokrat Edwin Henawan Soekowati di sela-sela
deklarasi FNB di Tugu Proklamasi, Jakarta, menegaskan bahwa konsep negara
kesatuan sudah final. Karena itu, katanya, segala bentuk ancaman
disintegrasi bangsa yang ditandai separatisme harus dihentikan.

Konsep negara federal untuk menggantikan NKRI pertama kali diperkenalkan
Amien Rais. Belakangan ini sejumlah daerah menuntut pembentukan negara
federal, termasuk DPRD I Kalimantan Timur.

Menurut Gubernur Provinsi DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X,
tuntutan federasi sebagai alternatif gagasan untuk dibuka dalam suatu
wacana nasional, seyogianya dapat dikritisi secara interaktif-terbuka, agar
bangsa ini semakin dewasa dalam melihat dan memberlakukan setiap perbedaan.

Kendati demikian, katanya, sebagai wacana tetap sah-sah saja untuk
didialogkan, tetapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara riskan untuk
sebuah eksperimen membentuk "negara dalam negara".
"Sebaiknya kita jangan mencoba melakukan trial and error dalam soal negara.
Setidaknya untuk sekarang ini dan jawabannya belum perlu membentuk negara
federal," tandasnya.

Menurut Sultan, bahkan bagi rakyat Yogyakarta, negara federal berarti
mengingkari Maklumat 5 September 1945, ketika Kesultanan Ngayogyakarta
bersama Kadipaten Paku Alaman menyatakan diri menjadi bagian dari Republik
Indonesia.

Sebagai tanda kepercayaan pemerintah Republik Indonesia kepada Yogyakarta,
pada tanggal 6 September 1945, Presiden Soekarno menugasi Mr Sartono dan Mr
AA Maramis untuk menyampaikan Piagam
Penetapan tentang Kedudukan Yogyakarta di Lingkungan Republik Indonesia.

Mendagri menyarankan agar kajian soal bentuk negara hendaknya dilakukan
secara akademik dengan tingkat rasionalitas yang tinggi, bukan hanya emosi
yang terhanyut dalam euforia kebebasan berpendapat. "Sebab itu, perlu
diingatkan bahwa sampai saat ini masih tetap digariskan pijakan yang kita
pegang adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.

Pada bagian lain, Mendagri mengatakan untuk aktualisasi otonomi daerah
sebagaimana menjadi tuntutan banyak daerah, maka upaya percepatan penerapan
kewenangan yang paling signifikan bagi masyarakat dan perlu diutamakan
adalah bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup serta kepentingan
masyarakat luas.

Surjadi Soedirja menambahkan sebagai bagian dari proses demokratisasi yang
menjadi tuntutan masyarakat, desentralisasi, dan otonomi daerah menjadi
bagian penting dari perubahan nasional yang sedang berlangsung.

Indikasi utama yang menjadi aspirasi masyarakat di daerah tentang
desentralisasi dan otonomi daerah meliputi demokrasi dan keanekaragaman
daerah, kegiatan pengelolaan sumbedaya alam, dan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.

Dalam upaya mewujudkan kehendak daerah tersebut, tekad yang dicanangkan
oleh pemerintah ialah mengimplementasikan otonomi daerah yang luas dapat
segera terwujud dalam proses gradual melalui persiapan terencana,
mendahulukan hal paling mendesak, dan paling mendukung untuk aktualisasi
oleh daerah, katanya.

Seminar di Yogyakarta itu juga menghadirkan sosiolog Selo Sumardjan sebagai
pembicara. Pada kesempatan itu Selo menyatakan dirinya sangat setuju bila
nantinya RW (rukun warga)/RT (rukun tetangga) di lingkungan pedesaan dan
kelurahan di perkotaan dihapus. (AU/Ant/P-3)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 29 Nov 1999 jam 05:26:28 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke