----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Z. Afif:

HAK HUKUM ACEH DIRAMPAS

Panglima TNI Laksamana Widodo memberitahukan beberapa waktu yang lalu, bahwa TNI telah 
"menindak
tegas" para prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di 
Aceh "sesuai
dengan hukum yang berlaku". Menurut Widodo, telah "diselesaikan secara hukum" 151 
kasus sejak 1988
sampai dengan 1998. Sedangkan di Medan telah digelarkan peng"adil"an terhadap 
orang-orang yang
dituduh GAM.

Kedua sandiwara itu secara terang-terangan telah merampas hak hukum rakyat Aceh. Ini 
suatu bukti
lagi betapa dilecehkan hak rakyat Aceh secara hukum resmi, setelah dianiaya dengan 
sangat kejam oleh
TNI.

Pengadilan gelap model TNI

Bagaimana boleh jadi seorang Panglima TNI begitu berani omong telah menindak prajurit 
pelanggar HAM
"sesuai hukum yang berlaku", sedangkan peng"adil"an itu diadakan tanpa setahu, tanpa 
kesaksian
masyarakat yang jadi mangsa pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM ; serta orang-orang 
yang dianiaya
itu tidak dipanggil sebagai saksi dalam peng"adil"an itu untuk dimintai keterangannya 
dan sebagai
pemberi bukti. Jadi itu sebuah pengadilan rekayasa yang penuh cacat bopeng dan koreng. 
Ia tak lebih
daripada sebuah pengadilan gelap kaum fasis, yang menambah bukti TNI biang pelanggar 
hukum dan HAM
di negara RI.

Jika memang TNI membuka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku (artinya 
menjunjung HAM),
mengapa mereka tidak menggelarkan pengadilan terbuka? Mengapa persakitan, saksi, 
pembela dan publik
tidak dihadirkan dalam mahkamah pengadilan itu? Ini adalah suatu tabiat curang TNI 
yang sudah
mentradisi selama ini, menampik kebenaran dan melindungi kelaliman!

Pengadilan itu mestinya dibuka di tempat persakitan itu melakukan pelanggaran HAM dan 
korban
pelanggaran HAM. Dengan demikian, praktek keadilan hukum asasi benar-benar berjalan. 
Karena itu
diragukan keabsahan pengadilan militer itu, dan dapat dipastikan yang korban dari 
pengadilan gelap
itu adalah kambing hitamnya - prajurit biasa -, sedangkan komandan, panglima dan 
jenderal yang
bertanggung jawab atas pelanggaran HAM itu tinggal senang bergendang paha, bebas dari 
ancaman hukum
yang berlaku. Ini mengingatkan umum akan peristiwa Santa Cruz di Dilli, TimTiM - suatu 
pembunuhan
biadab oleh TNI pada masa Tri Sutrisno sebagai Pangab - Komandan Korem di TimTim dan 
Panglima Kodam
Udayana, hanya digantikan dengan perwira lain dan Tri Sutrisno yang menutupi jumlah 
korban peristiwa
itu aman saja di samping Jenderal Suharto yang buas itu. Karena itu para prajurit TNI 
dan
keluarganya patut menyadari, bahwa mereka selalu jadi korban kepentingan politik, 
ekonomi dan karir
jenderal-jenderal atasannya.

Itu satu contoh konkret, betapa hak hukum yang mestinya dimiliki rakyat Aceh untuk 
mengadili
pelanggar HAM di Aceh telah diserobot oleh Markas Besar TNI. Padahal jelas, 
pelanggaran HAM itu
dilakukan di Aceh terhadap rakyat Aceh, tetapi peng"adil"an terhadap pelanggar HAM itu 
telah
diadakan secara gelap di lingkungan militer sendiri entah kapan dan di mana, tak 
diumumkan, tak
pernah ada press release. Semuanya itu, tujuannya tidak lain daripada untuk melindungi 
korps perwira
militer sendiri dengan merugikan rakyat Aceh dan mengorbankan prajurit sebagai kambing 
hitamnya.
Namun, hal yang secara Islami dapat dikatakan jahiliyah dan secara hukum universal 
merupakan
kesewenangan dan pelanggaran HAM, dibenarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid yang 
rupanya mulai
terkena penyakit s�ng�t senang menerima ABS (asal bab� senang).

Sampai sekarang, rezim Jakarta dan TNInya sama sekali tidak punya itikad baik untuk 
melaksanakan
hukum asasi terhadap perwira TNI yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Aceh, 
TimTim, Papua
Barat, Ambon, Kalimantan, peristiwa Tanjung Periuk, peristiwa Lampung, dll. Permintaan 
maaf Jenderal
Wiranto pada rakyat Aceh tak lebih daripada pelepasan kentut jengkol busuknya. Karena 
itu auman
beringas yang memperlihatkan kecongkakan jenderal TNI yang keluar dari moncong para 
jenderal,
seperti Jenderal Sudrajat, Kapuspen TNI terus membisingkan lingkungan hidup.

Hak hukum rakyat Aceh diserobot

Begitu pula yang disebut sidang kasus anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Pengadilan 
Negeri (PN)
Medan 22 November 1999, sungguh-sungguh telah merampas hak hukum Aceh dan menafikan PN 
Aceh. Mereka
yang diadili itu ditangkap di Aceh, mestinya diadili di Aceh juga, karena bukan tidak 
ada PN di
Aceh. Para persakitan sendiri merasa aneh perkaranya diselesaikan di PN Medan. Ini pun 
tanda nyata
"daerah istimewa" yang ditempelkan pada Tanah Rencong, hanya iklan jamu salah urat 
penguasa RI.

Wajah PN Medan itu tercoreng buruk dan lalim, manakala pengacara dari tiga terdakwa 
yang berkas
perkaranya

terpisah, tidak diberikan kesempatan bertemu dengan ketiga terdakwa di rumah tahanan 
(Rutan). Para
pengacara itu dilarang bertemu dengan kliennya. Mereka baru boleh bertemu dengan 
kliennya saat-saat
menjelang dimulai sidang PN Medan. Ini sungguh suatu bukti kesewenangan praktek hukum 
RI.

Di depan PN di Medan yang cacat hukum itu, dua persakitan - Joni dan Abdul Manaf 
menuntut kasus Aceh
diselesaikan dengan segera. Mereka tidak percaya lagi pada rezim Jakarta, karena rezim 
itu terbukti
pembohong.

Adanya negara, kata kedua persakitan itu, karena adanya rakyat. Tetapi kalau rakyat 
tidak setuju
lagi dengan negara itu, kenapa dipaksa-paksa. "Kalau tidak diberi kemerdekaan, lebih 
baik kami
mati", mereka menegaskan pendiriannya yang merupakan pendirian bangsa Aceh.

Dua macam peng-adil"an itu merupakan bukti terang benderang, betapa sewenang-wenangnya 
penguasa RI
dalam merampas hak-hak hukum dan peradilan rakyat Aceh. Karena itulah, sangat 
beralasan kalau bangsa
Aceh mempertahankan perjuangannya untuk merebut haknya menentukan nasib sendiri bagi 
Aceh yang
merdeka.

Z. Afif

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Dec 1999 jam 05:44:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke