---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Z. Afif: HAK HUKUM ACEH DIRAMPAS Panglima TNI Laksamana Widodo memberitahukan beberapa waktu yang lalu, bahwa TNI telah "menindak tegas" para prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh "sesuai dengan hukum yang berlaku". Menurut Widodo, telah "diselesaikan secara hukum" 151 kasus sejak 1988 sampai dengan 1998. Sedangkan di Medan telah digelarkan peng"adil"an terhadap orang-orang yang dituduh GAM. Kedua sandiwara itu secara terang-terangan telah merampas hak hukum rakyat Aceh. Ini suatu bukti lagi betapa dilecehkan hak rakyat Aceh secara hukum resmi, setelah dianiaya dengan sangat kejam oleh TNI. Pengadilan gelap model TNI Bagaimana boleh jadi seorang Panglima TNI begitu berani omong telah menindak prajurit pelanggar HAM "sesuai hukum yang berlaku", sedangkan peng"adil"an itu diadakan tanpa setahu, tanpa kesaksian masyarakat yang jadi mangsa pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM ; serta orang-orang yang dianiaya itu tidak dipanggil sebagai saksi dalam peng"adil"an itu untuk dimintai keterangannya dan sebagai pemberi bukti. Jadi itu sebuah pengadilan rekayasa yang penuh cacat bopeng dan koreng. Ia tak lebih daripada sebuah pengadilan gelap kaum fasis, yang menambah bukti TNI biang pelanggar hukum dan HAM di negara RI. Jika memang TNI membuka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku (artinya menjunjung HAM), mengapa mereka tidak menggelarkan pengadilan terbuka? Mengapa persakitan, saksi, pembela dan publik tidak dihadirkan dalam mahkamah pengadilan itu? Ini adalah suatu tabiat curang TNI yang sudah mentradisi selama ini, menampik kebenaran dan melindungi kelaliman! Pengadilan itu mestinya dibuka di tempat persakitan itu melakukan pelanggaran HAM dan korban pelanggaran HAM. Dengan demikian, praktek keadilan hukum asasi benar-benar berjalan. Karena itu diragukan keabsahan pengadilan militer itu, dan dapat dipastikan yang korban dari pengadilan gelap itu adalah kambing hitamnya - prajurit biasa -, sedangkan komandan, panglima dan jenderal yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM itu tinggal senang bergendang paha, bebas dari ancaman hukum yang berlaku. Ini mengingatkan umum akan peristiwa Santa Cruz di Dilli, TimTiM - suatu pembunuhan biadab oleh TNI pada masa Tri Sutrisno sebagai Pangab - Komandan Korem di TimTim dan Panglima Kodam Udayana, hanya digantikan dengan perwira lain dan Tri Sutrisno yang menutupi jumlah korban peristiwa itu aman saja di samping Jenderal Suharto yang buas itu. Karena itu para prajurit TNI dan keluarganya patut menyadari, bahwa mereka selalu jadi korban kepentingan politik, ekonomi dan karir jenderal-jenderal atasannya. Itu satu contoh konkret, betapa hak hukum yang mestinya dimiliki rakyat Aceh untuk mengadili pelanggar HAM di Aceh telah diserobot oleh Markas Besar TNI. Padahal jelas, pelanggaran HAM itu dilakukan di Aceh terhadap rakyat Aceh, tetapi peng"adil"an terhadap pelanggar HAM itu telah diadakan secara gelap di lingkungan militer sendiri entah kapan dan di mana, tak diumumkan, tak pernah ada press release. Semuanya itu, tujuannya tidak lain daripada untuk melindungi korps perwira militer sendiri dengan merugikan rakyat Aceh dan mengorbankan prajurit sebagai kambing hitamnya. Namun, hal yang secara Islami dapat dikatakan jahiliyah dan secara hukum universal merupakan kesewenangan dan pelanggaran HAM, dibenarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid yang rupanya mulai terkena penyakit s�ng�t senang menerima ABS (asal bab� senang). Sampai sekarang, rezim Jakarta dan TNInya sama sekali tidak punya itikad baik untuk melaksanakan hukum asasi terhadap perwira TNI yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Aceh, TimTim, Papua Barat, Ambon, Kalimantan, peristiwa Tanjung Periuk, peristiwa Lampung, dll. Permintaan maaf Jenderal Wiranto pada rakyat Aceh tak lebih daripada pelepasan kentut jengkol busuknya. Karena itu auman beringas yang memperlihatkan kecongkakan jenderal TNI yang keluar dari moncong para jenderal, seperti Jenderal Sudrajat, Kapuspen TNI terus membisingkan lingkungan hidup. Hak hukum rakyat Aceh diserobot Begitu pula yang disebut sidang kasus anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Pengadilan Negeri (PN) Medan 22 November 1999, sungguh-sungguh telah merampas hak hukum Aceh dan menafikan PN Aceh. Mereka yang diadili itu ditangkap di Aceh, mestinya diadili di Aceh juga, karena bukan tidak ada PN di Aceh. Para persakitan sendiri merasa aneh perkaranya diselesaikan di PN Medan. Ini pun tanda nyata "daerah istimewa" yang ditempelkan pada Tanah Rencong, hanya iklan jamu salah urat penguasa RI. Wajah PN Medan itu tercoreng buruk dan lalim, manakala pengacara dari tiga terdakwa yang berkas perkaranya terpisah, tidak diberikan kesempatan bertemu dengan ketiga terdakwa di rumah tahanan (Rutan). Para pengacara itu dilarang bertemu dengan kliennya. Mereka baru boleh bertemu dengan kliennya saat-saat menjelang dimulai sidang PN Medan. Ini sungguh suatu bukti kesewenangan praktek hukum RI. Di depan PN di Medan yang cacat hukum itu, dua persakitan - Joni dan Abdul Manaf menuntut kasus Aceh diselesaikan dengan segera. Mereka tidak percaya lagi pada rezim Jakarta, karena rezim itu terbukti pembohong. Adanya negara, kata kedua persakitan itu, karena adanya rakyat. Tetapi kalau rakyat tidak setuju lagi dengan negara itu, kenapa dipaksa-paksa. "Kalau tidak diberi kemerdekaan, lebih baik kami mati", mereka menegaskan pendiriannya yang merupakan pendirian bangsa Aceh. Dua macam peng-adil"an itu merupakan bukti terang benderang, betapa sewenang-wenangnya penguasa RI dalam merampas hak-hak hukum dan peradilan rakyat Aceh. Karena itulah, sangat beralasan kalau bangsa Aceh mempertahankan perjuangannya untuk merebut haknya menentukan nasib sendiri bagi Aceh yang merdeka. Z. Afif ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Dec 1999 jam 05:44:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
