---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kolom IBRAHIM ISA: 10 Desember 1999 Suatu Imbauan Kepada Presiden Gus Dur Untuk Mengakhiri Penderitaan Jutaan Manusia Korban Orde Baru Tulisan ini pertama-tama ditujukan kepada Presiden Gus Dur. Maksud dan tujuannya ialah mengajukan sutu imbauan kepada Presiden agar beliau mengambil keputusan yang mantap untuk membebaskan jutaan manusia Indonesia, yang terdiri dari para tapol, eks-tapol beserta para keluarganya, dari perlakuan yang melanggar HAM oleh pemerintah Orde Baru, di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kebudayaan , administratif dan mental . Mengapa tulisan ini pertama-tama ditujukan kepada Presiden Gus Dur? Pertama-tama karena beliau adalah kepala negara dan kini yang paling berwewenang. Yang lebih penting lagi ialah karena terhadap beliau tertumpah kerpercayaan serta harapan besar bisa dipulihkannya keadilan untuk semua lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan pandangan politik serta keyakinan agamanya. Kepercayaan dan harapan ini bukan tanpa alasan. Sudah sejak lama, ketika beliau masih belum menjabat kedudukan presiden Republik Indonesia, Gus Dur telah menunjukkan kepeduliannya dalam berbagai bentuk kegiatan agar hak-hak demokratis rakyat bisa dipulihkan dan diberlakukannya prinsip-prinsip Hak-hak Azasi Manusia seperti tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia PBB. Karena beliau dikenal sebagai orang yang berdada lapang dan berani menegakkan yang benar. Beliau pasti mengetahui bahwa sebagian besar dari mereka yang diperlakukan tidak adil itu, telah tiada. Mereka telah dibunuh dengan cara yang amat biadab dan tanpa melalui proses peradilan yang benar, bahkan kebanyakan tanpa proses semasekali. Mayoritas yang telah tewas itu tidak diketahui di mana kuburannya. Hal ini adalah suatu kepiluan dan kesedihan yang sampai detik ini masih dirasa amat berat oleh para keluarga korban. Puluhan tahun lamanya, semasa Orde Baru, jangankan menanyakan bagaimana sesungguhnya nasib orangtua, suami, istri, anak dan sanak mereka yang telah tiada itu, tidak berani menanyakan dimana kuburannya. Buka mulut saja mereka tidak berani. Penderitaan itu dipendam dalam-dalam di batin masing-masing. Bahkan tidak sedikit yang merasa 'aib dan malu', merasa ikut 'bersalah' karena ada dari keluarga mereka yang dinyatakan 'terlibat' ataupun 'berindikasi' dan karena mereka telah terkena peraturan sadis 'bersih lingkungan'. Sudah sedemikian gawatnya keadaan mental banyak korban peraturan-peraturan Orba , sehingga tidak berani lagi berfikir secara normal. Tidak berani lagi mengiakan bahwa yang adil itu adalah adil, dan bahwa yang bathil itu adalah bathil. Berangsur-angsur kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah menipis dan terpendam. Mentalitas berani karena benar, takut karena salah sudah tergantikan dengan mentalitas tunduk pada kekerasan dan takut pada penguasa, khawatir jangan-jangan akan ada lagi tindakan baru yang ditujukan untuk lebih lanjut mempersekusi mereka. Keadaan mentalitas dan psikose demikian itu tumbuh dan berkembang, karena segala sesuatu sudah menjadi tidak adil, murtad dan bathil. Moral dan etika sudah direkayasa sampai titik terendah. Begitulah akibat dari kebijaksanaan mengisolasi serta penindasan politik dan mental yang diberlakukan oleh rezim Orba sejak berdirinya. Kebijaksanaan Orde Baru itu, secara lebih khusus dan kongkrit lagi direalisasi melalui peraturan Mendagri Amir Mahmud ketika itu, tapi yang sampai sekarang masih berlaku. Meskipun telah setahun lebih pencipta dari keadaan tsb, mantan presiden Suharto sudah lengser dan telah berdiri pemerintah yang baru, namun peraturan yang mempersekusi sebagian dari lapisan rakyat itu, masih belum dicabut. Maka dalam kesempatan memperingati Hari Ultah Ke-51 Deklarasi Universil HAM oleh PBB, tertumpah harapan agar Presiden Gus Dur mengakhiri politik rezim Orba yang a.l. dituangkan dalam peraturan No 23 Mendagri, 1981, dan dalam serentetan peraturan dan ketentuan-ketentuan sejenis lainnya. Selanjutnya adalah sepenuhnya adil pemerintah memulihkan semua hak azasi yang inheren pada setiap manusia warganegara Indonesia sesuai UUD 1945 dan HAM. Terkandung di dalamnya merehabilitasi semua jabatan resmi maupun kedudukan sosial dan martabat mereka sebagai warganegara Republik Indonesia. Serta merehabilitasi hak politik serta mengkompensasi semua kerugian dan penderitaan yang telah mereka alami selama selama itu. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional. Ide untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional telah diajukan oleh berbagai fihak dan tokoh, termasuk jika tak salah, juga pernah diajukan oleh Gus Dur sendiri. Usul itu dimaksudkan untuk memulihkan keadaan bangsa kita yang secara fikiran dan perasaan terpisah satu sama lainnya dan buyar seperti pasir.Tujuan akhirnya ialah untuk tercapainya cita-cita reformasi dan demokratisasi , untuk kesatuan dan persatuan bangsa dan tanah air, demi usaha lebih lanjut 'nation building' serta untuk membangun kembali ekonomi nasional. Kiranya tidaklah salah bila ditekankan bahwa rekonsiliasi nasional tidaklah mungkin bisa dicapai bila mengenai kesalahan dan kekeliruan , mengenai pelanggaran-pelangnggaran terhadap norma-norma dan etika, terhadap hukum dan hak-hak azasi manusia dimasa lalu, dibiarkan saja berlalu. Kita tidak bisa mengayunkan langkah maju bila berpegang pada pendirian 'let by-gones be by-gones'. Kita akan menipu diri sendiri bila mengambil pendirian 'melupakan masa lampau untuk maju kedepan'. Rekonsiliasi nasional hanya bisa terrealisasi secara berangsur bila terlebih dulu diusahakan sekeras-kerasnya, secara terus terang dan terbuka, tercapainya pengertian tentang mana yang benar dan mana yang salah mengenai hal-hal yang lampau dan dewasa ini. Agar dengan demikian juga tercapai pelurusan dan penjernihan sejarah. Supaya di masa mendatang kebenaran yang difahami dan dikhayati bersama, bisa dipertahankan dan rekonsiliasi nasional bisa dibina setapak demi setapak. Sehubungan dengan ide perlunya mencapai kejernihan dan kebenaran mengenai yang lampau dan menegakkan rekonsiliasi nasional, maka disinilah pentingnya imbauan dan saran kepada Presiden Republik Indonesia Gus Dur, agar beliau mengambil langkah penting yang diharapkan, yaitu mengakhiri politik Orba yang telah membikin sebagian tidak kecil dari rakyat kita, menjadi warga kelas dua. Suatu variasi dari politik "apartheid". Semoga imbauan, harapan dan saran yang disampaikan kepada Presiden Gus Dur ini, dalam waktu tidak terlalu lama, bisa menjadi kenyataan. * * * ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Dec 1999 jam 05:45:40 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
