----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kolom IBRAHIM ISA:
10 Desember 1999
Suatu Imbauan Kepada Presiden Gus Dur
Untuk Mengakhiri Penderitaan Jutaan Manusia Korban Orde Baru

Tulisan ini pertama-tama ditujukan kepada Presiden Gus Dur. Maksud dan
tujuannya ialah mengajukan sutu imbauan kepada  Presiden agar beliau
mengambil keputusan yang mantap untuk membebaskan jutaan  manusia Indonesia,
yang terdiri dari  para tapol, eks-tapol beserta para keluarganya, dari
perlakuan yang melanggar HAM  oleh pemerintah Orde Baru, di bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi, kebudayaan , administratif dan mental .

Mengapa tulisan ini pertama-tama ditujukan kepada Presiden Gus Dur?
Pertama-tama karena beliau adalah kepala negara dan kini yang paling
berwewenang. Yang lebih penting lagi ialah karena terhadap beliau tertumpah
kerpercayaan serta harapan besar bisa dipulihkannya keadilan untuk semua
lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan pandangan politik serta keyakinan
agamanya. Kepercayaan dan harapan ini bukan tanpa alasan. Sudah sejak lama,
ketika beliau masih belum menjabat kedudukan  presiden Republik Indonesia,
Gus Dur telah menunjukkan kepeduliannya dalam berbagai bentuk kegiatan agar
hak-hak demokratis rakyat bisa dipulihkan dan diberlakukannya
prinsip-prinsip Hak-hak Azasi Manusia seperti tercantum dalam Deklarasi
Universal Hak-hak Azasi Manusia PBB. Karena beliau dikenal sebagai orang
yang berdada lapang dan berani menegakkan  yang benar.

Beliau pasti mengetahui bahwa sebagian besar dari mereka yang diperlakukan
tidak adil itu, telah tiada. Mereka telah dibunuh dengan cara yang amat
biadab dan tanpa melalui proses peradilan yang benar, bahkan kebanyakan
tanpa proses semasekali. Mayoritas yang telah tewas itu tidak diketahui di
mana kuburannya. Hal ini adalah suatu kepiluan dan kesedihan yang sampai
detik ini masih dirasa amat berat oleh para keluarga korban.

Puluhan tahun lamanya, semasa Orde Baru, jangankan menanyakan bagaimana
sesungguhnya nasib orangtua, suami, istri, anak dan sanak mereka yang telah
tiada itu, tidak berani menanyakan dimana kuburannya. Buka mulut saja mereka
tidak berani. Penderitaan itu dipendam dalam-dalam di batin masing-masing.
Bahkan tidak sedikit yang merasa 'aib dan malu', merasa  ikut 'bersalah'
karena ada dari keluarga mereka yang dinyatakan 'terlibat' ataupun
'berindikasi' dan karena mereka telah terkena peraturan sadis 'bersih
lingkungan'.

Sudah sedemikian gawatnya  keadaan mental banyak korban peraturan-peraturan
Orba , sehingga  tidak berani lagi berfikir secara normal. Tidak berani lagi
mengiakan bahwa yang adil itu adalah adil, dan bahwa yang bathil itu adalah
bathil. Berangsur-angsur kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan mana
yang salah menipis dan terpendam. Mentalitas berani karena benar, takut
karena salah sudah tergantikan  dengan mentalitas tunduk pada kekerasan dan
takut pada penguasa, khawatir jangan-jangan akan ada lagi tindakan baru yang
ditujukan untuk lebih lanjut mempersekusi mereka. Keadaan mentalitas dan
psikose demikian itu tumbuh dan berkembang, karena segala sesuatu sudah
menjadi tidak adil, murtad dan bathil. Moral dan etika sudah direkayasa
sampai titik terendah. Begitulah akibat dari kebijaksanaan  mengisolasi
serta penindasan politik dan mental yang diberlakukan oleh rezim Orba sejak
berdirinya. Kebijaksanaan Orde Baru itu, secara  lebih khusus dan kongkrit
lagi direalisasi melalui peraturan Mendagri Amir Mahmud ketika itu, tapi
yang sampai sekarang masih berlaku. Meskipun telah  setahun lebih pencipta
dari keadaan tsb, mantan presiden Suharto sudah lengser dan telah berdiri
pemerintah yang baru, namun peraturan yang mempersekusi  sebagian dari
lapisan rakyat itu, masih belum dicabut.

Maka dalam kesempatan memperingati Hari Ultah Ke-51 Deklarasi Universil HAM
oleh PBB, tertumpah harapan agar Presiden Gus Dur mengakhiri politik rezim
Orba yang a.l. dituangkan dalam peraturan No 23 Mendagri, 1981, dan dalam
serentetan peraturan dan ketentuan-ketentuan sejenis lainnya.

Selanjutnya adalah sepenuhnya adil pemerintah  memulihkan semua hak azasi
yang inheren pada setiap manusia warganegara Indonesia sesuai UUD 1945 dan
HAM. Terkandung di dalamnya merehabilitasi semua jabatan resmi maupun
kedudukan sosial dan martabat mereka sebagai warganegara Republik Indonesia.
Serta merehabilitasi hak  politik serta  mengkompensasi semua kerugian dan
penderitaan yang telah mereka alami selama selama itu.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional.
Ide untuk membentuk  komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional telah
diajukan oleh berbagai fihak dan tokoh, termasuk jika tak salah, juga pernah
diajukan  oleh Gus Dur sendiri. Usul itu dimaksudkan untuk memulihkan
keadaan bangsa kita yang secara fikiran dan perasaan terpisah satu sama
lainnya  dan buyar seperti pasir.Tujuan akhirnya  ialah untuk tercapainya
cita-cita reformasi dan demokratisasi , untuk kesatuan dan persatuan bangsa
dan tanah air, demi usaha lebih lanjut  'nation building' serta untuk
membangun kembali ekonomi nasional.

Kiranya tidaklah salah bila  ditekankan bahwa rekonsiliasi nasional tidaklah
mungkin bisa dicapai bila mengenai kesalahan dan kekeliruan , mengenai
pelanggaran-pelangnggaran terhadap norma-norma dan etika, terhadap hukum dan
hak-hak azasi manusia dimasa lalu, dibiarkan saja berlalu. Kita tidak bisa
mengayunkan langkah maju bila berpegang pada pendirian 'let by-gones be
by-gones'. Kita akan menipu diri sendiri bila mengambil pendirian 'melupakan
masa lampau untuk maju kedepan'. Rekonsiliasi nasional hanya bisa
terrealisasi secara berangsur bila terlebih  dulu diusahakan
sekeras-kerasnya, secara terus terang dan terbuka,  tercapainya pengertian
tentang mana yang benar dan mana yang salah mengenai hal-hal yang lampau dan
dewasa ini. Agar dengan demikian juga tercapai pelurusan dan penjernihan
sejarah. Supaya di masa mendatang kebenaran yang difahami dan dikhayati
bersama, bisa dipertahankan dan rekonsiliasi nasional bisa dibina setapak
demi setapak.

Sehubungan dengan ide perlunya  mencapai kejernihan dan kebenaran mengenai
yang lampau dan menegakkan rekonsiliasi nasional, maka disinilah pentingnya
imbauan dan saran kepada  Presiden Republik Indonesia Gus Dur, agar beliau
mengambil langkah penting yang diharapkan, yaitu mengakhiri politik Orba
yang telah membikin  sebagian tidak kecil dari rakyat kita, menjadi warga
kelas dua. Suatu variasi dari politik "apartheid".

Semoga imbauan, harapan dan saran yang disampaikan kepada Presiden Gus Dur
ini, dalam waktu tidak terlalu lama, bisa menjadi kenyataan.

                                                                  * * *

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Dec 1999 jam 05:45:40 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke