----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Assalamu 'alaikum wr wb,

Melihat rencana pengadilan para Jenderal dalam kasus Timtim, saya heran juga bagaimana 
hebatnya KPP
HAM membuat kriteria sehingga boleh dikata cuma Jenderal Muslim-lah yang akan diseret 
ke pengadilan
seperti: Jenderal TNI Wiranto, Mayjen TNI Adam Damiri, Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoedin, 
Mayjen TNI
Zacky Anwar Makarim, Brigjen TNI Tono Suratman. Beberapa di antaranya, seperti Sjafrie 
Sjamsoedin
dan Zacky Anwar Makarim boleh dikata merupakan jenderal Santri.

Kenapa Leonardus Benny Murdani yang pernah menjabat sbg Menhankam/Pangab dan juga 
tokoh BAKIN atau
intel tidak diadili? Bukankah LB Murdani ini dikenal sbg otak penyerangan ke Timtim. 
Bukankah dia
sbg seorang tokoh Intel bertanggung-jawab dalam memberikan informasi kepada tentara 
daerah yang akan
diserang dan siapa yang harus dibunuh? Sebagai Menhankam/Pangab, bahkan LB Murdani 
bertanggung-jawab
thd keseluruhan operasi bawahannya. Bukankah ada pemeo, tidak ada serdadu yang salah, 
yang salah
cuma komandannya?

Bukankah LB Murdani jelas terlibat dalam pembantaian thd lebih dari 400 ummat Islam di 
Tanjung
Priok? Kenapa hal ini bisa luput dari pengamatan KPP HAM? Apakah lebih dari 400 Muslim 
di Tanjung
Priok itu bukan manusia yang patut dibela HAM-nya?

Kemudian kenapa Theo Syafei yang juga pernah menjabat Pangdam Udayana tidak turut 
dalam daftar untuk
diadili? Bukankah sbg seorang yang bertanggung-jawab atas wilayah Timtim, Theo Syafei 
ini tangannya
berlumuran darah?

Jadi jelas KPP HAM ini punya maksud politis. Dengan cerdik mereka menjerat jenderal2 
Muslim yang
berseberangan dgn PDIP untuk diadili, sementara Jenderal2 Non Muslim yang pro PDIP 
macam LB Murdani
dan Theo Syafei bisa lolos oleh "kriteria" yang mereka buat. Padahal korban pada 
peristiwa Tanjung
Priok saja yang jumlahnya lebih dari 400 orang itu jauh lebih banyak dibanding dgn 
korban di Timtim
pasca jajak pendapat yang jumlahnya kurang dari 100 orang.

Ketika terjadi investigasi masalah Aceh saja, pengurus PDIP, Sutarjo Suryoguritno dgn 
akrab
memanggil LB Murdani sbg Goodman seolah2 teman dekatnya sejak lama. Padahal LB Murdani 
dipanggil
karena diduga sebagai pembantai rakyat Aceh.

Sebagaimana yang disitir, Amerika mana peduli HAM. Jika betul2 peduli, maka orang2 
seperti LB
Murdani maupun Theo Syafei pasti dia masukkan dalam daftar penjahat perang.

Dgn diseretnya jenderal2 yang Muslim, sementara yang Non Muslim dibiarkan, maka 
akhirnya militer
akan didominasi oleh Non Muslim.

Memang di dalam bulan Ramadan ini ummat Islam dianjurkan untuk bersabar. Tapi jika 
diserang, ummat
Islam wajib membela diri. Karena itulah bulan Ramadan ini sering juga disebut bulan 
Jihad, karena
sebagian besar pertempuran seperti perang Badar maupun Fathul Makkah justru terjadi 
pada bulan
Ramadan.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

Berikut berita dari Republika:

KPP HAM menyebut sejumlah jenderal yang bertanggung jawab atas
pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat. Meraka antara lain,
Jenderal TNI Wiranto, Mayjen TNI Adam Damiri, Mayjen TNI Sjafrie
Sjamsoedin, Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim, Brigjen TNI Tono Suratman,
dan Brigjen Timbul Silaen. Untuk menghadapi tuduhan itu, Panglima TNI

KPP HAM Cenderung Akomodasi Kepentingan AS Marzuki: Pengadilan Jenderal
Harus Terbuka

JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hari Sabarno mengharapkan Komisi Penyelidik
dan Pembela Hak Asasi Manusia (KPP HAM) untuk Timor Timur jangan
berpihak, melainkan harus berpikir objektif dalam menjalankan
penyelidikan dan pengusutan.

''Jika menjadi penengah atau wasit, maka saat mencari fakta tidak hanya
berasal dari satu pihak saja,'' ujar wakil Fraksi TNI/Polri di Gedung
DPR akhir pekan lalu.

Hari menilai dalam menjalankan tugasnya untuk menyelidiki pelanggaran
HAM pascajajak pendapat Timtim, KPP HAM cenderung menyudutkan posisi
TNI/Polri. Komisi justru lebih cenderung mengakomodasi kepentingan
asing, khususnya Amerika Serikat.

''Sebuah misi hendaknya bisa berpikir objektif. Pelanggaran HAM tidak
hanya aparat keamanan tetapi juga oleh Falintil dan milisi. Jadi,
ketiga-tiganya harus dikorek agar bisa objektif dan rasional,'' ujarnya.

Hari mengingatkan pula, KPP HAM dibentuk di Indonesia sehingga
diharapkan juga bisa membela kepentingan bangsa dan negara, bukannya
tunduk atas kehendak negara asing. ''Mereka harus objektif. Kalau
tidak, mereka bekerja untuk siapa,'' ujarnya.

Hari keberatan dengan adanya tekanan internasional yang ingin masuk
untuk mengusut pelanggaran HAM di Timtim. Ia juga mempertanyakan
mengapa negara-negara Barat begitu bernafsu menyoroti isu Timtim
pascajajak pendapat, sebaliknya mereka menutup mata atas pembantaian
yang dilakukan Fretilin pada 1975 lalu.

''Kita jangan terkecoh oleh isu HAM yang sebenarnya memiliki
kepentingan politis yang tinggi. Jangan dikira AS menghargai sekali
HAM. AS juga telah mengirim roket ke sana ke mari dan membunuh rakyat
negara lain,'' katanya.

Tentang tugas TNI ke Timtim, Hari menegaskan itu sesuai prosedur dan
atas nama tugas negara. Militer yang dikirim ke Timtim, bukanlah
pasukan liar. Itu pasti atas dasar perintah yang berarti tugas negara
karena urusan pertahanan dan keamanan memang diserahkan ke TNI. ''Tidak
ada prajurit yang dengan bangga atau senang ditugasi. Saya tentara dan
itu tidak enak,'' katanya.

KPP HAM menyebut sejumlah jenderal yang bertanggung jawab atas
pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat. Meraka antara lain,
Jenderal TNI Wiranto, Mayjen TNI Adam Damiri, Mayjen TNI Sjafrie
Sjamsoedin, Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim, Brigjen TNI Tono Suratman,
dan Brigjen Timbul Silaen. Untuk menghadapi tuduhan itu, Panglima TNI
membentuk tim advokasi. Tim ini dibagi dua, yakni tim yudikasi diketuai
Adnan Buyung Nasution, dan tim non-yudikasi diketuai Muladi.

Dalam siaran persnya kemarin, Adnan Buyung menjelaskan bahwa Tim
Advokasi itu dibentuk oleh para profesional, yang masing-masing berdiri
sendiri dan tidak mewakili organisasi profesi masing-masing.

Penjelasan Buyung itu untuk meluruskan pemberitaan media massa, Sabtu,
yang seakan-akan menyatakan Tim Advokasi itu mewakili organisasi
profesi. Menurut Buyung, Tim Advokasi diminta memberikan bantuan hukum
kepada para perwira TNI sebagai warga negara yang berhak mendapatkan
pembelaan atas hak-hak hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.

''Adnan Buyung bukan ketua maupun anggota Forkaphi sebagaimana
diberitakan di berbagai media massa. Saya sebagai Ketua Tim Advokasi
HAM TNI dalam kedudukan sebagai advokat profesional,'' ujar advokat
senior itu.

Buyung juga menjelaskan lokasi rapat Tim Advokasi di lantai 32 Gedung
BNI Jakarta, Jumat lalu. Tempat itu, menurutnya, atas fasilitas yang
diberikan Muladi sebagai Ketua Tim Pendukung Tim Advokasi.'' Adalah
suatu kebetulan bahwa tempat tersebut merupakan kantor Habibie
Center,'' ujar Buyung. Rapat-rapat Tim Advokasi selanjutnya
dilaksanakan di Jl Denpasar No 17 Jakarta Selatan.

Sementara itu, Jaksa Agung Marzuki Darusman tidak sependapat dengan
Buyung yang menginginkan proses peradilan terhadap para jenderal
dilakukan tertutup. Alasannya, peradilan tertutup hanya ada pada sistem
pemerintahan yang otoriter dan totaliter.

Ia juga menyebutkan kalau penyelesaian melalui pengadilan tertutup,
maka itu berarti ada sesuatu yang dirahasiakan. ''Itu tidak bisa
dibenarkan. Kalau itu terjadi masyarakat akan mengira bahwa itu hanya
sandiwara dari pemerintah saja, padahal masyarakat sangat ingin tahu
kejelasannya,'' paparnya Sabtu.

Menurut Marzuki, bukti-bukti yang sudah didapat KPP HAM adalah
investigasi resmi yang dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk
pemerintah melalui Perpu. Hasil penyidikan itu dapat dijadikan bahan
masukan awal bagi Kejakgung untuk melakukan pemeriksaan.

Berbeda dengan Marzuki, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia
(HAMI), Nudirman Munir SH, setuju peradilan terhadap para jenderal itu
dilakukan tertutup. ''Kemudian hasilnya baru diumumkan kepada
masyarakat,'' ujarnya.

Nudirman juga menyatakan KPP HAM sebaiknya juga memproses pelanggaran
HAM yang dilakukan para pendukung prokemerdekaan dan prointegrasi.
''Jadi seimbang, jangan sampai karena kita merasa ditekan oleh luar
negeri, jadi ada kesan kita menindas bangsa sendiri,'' katanya. Para
jenderal dan pasukan TNI pun, menurutnya, punya hak asasi yang juga
harus dibela oleh KPP HAM.

Berpihak Prokemerdekaan

Dari Kupang, sejumlah wartawan dari Nippon TV Jepang yang melakukan
tugas peliputan di perbatasan NTT dengan Timor Timur mengenai
penyaluran bantuan internasional untuk pengungsi menilai dunia
internasional terlalu memihak pada kelompok prokemerdekaan.

''Kami juga mendengar bahwa UNCHR (Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi)
lebih memperhatikan pengungsi yang ingin kembali sedangkan yang menetap
hampir tidak mendapat perhatian karena berasal dari prootonomi,'' kata
Suzuki, satu dari empat wartawan Nippon TV yang berkunjung ke NTT sejak
pekan lalu di Kupang, Sabtu.

Suzuki yang lancar berbahasa Indonesia mengatakan, dunia internasional
tampaknya lebih memperhatikan kelompok prokemerdekaan. Bahkan, sejak
pelaksanaan jajak pendapat dikabarkan telah terjadi kecurangan yang
dilakukan UNAMET.

Suzuki dan tiga temannya mengaku dikirim oleh jaringan televisi Nippon
TV untuk melakukan peliputan penanganan pengungsi Timtim di wilayah NTT
dan penyaluran bantuan internasional untuk pengungsi.

Dari liputan itu, para wartawan Jepang tersebut menyimpulkan bahwa
dunia internasional terlalu memihak pada kelompok prokemerdekaan dan
tidak memperhatikan kelompok prootonomi.

Para wartawan dari Negeri Matahari terbit itu juga mengaku tidak
melihat milisi memegang senjata api sebagaimana dikabarkan berbagai
media internasional. Keempat awak Nippon TV itu tampaknya juga kecewa
dengan UNHCR Kupang dan Atambua.
http://www.republika.co.id/9912/13/11900.htm

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Dec 1999 jam 02:29:00 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke