---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Assalamu 'alaikum wr wb, Melihat rencana pengadilan para Jenderal dalam kasus Timtim, saya heran juga bagaimana hebatnya KPP HAM membuat kriteria sehingga boleh dikata cuma Jenderal Muslim-lah yang akan diseret ke pengadilan seperti: Jenderal TNI Wiranto, Mayjen TNI Adam Damiri, Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoedin, Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim, Brigjen TNI Tono Suratman. Beberapa di antaranya, seperti Sjafrie Sjamsoedin dan Zacky Anwar Makarim boleh dikata merupakan jenderal Santri. Kenapa Leonardus Benny Murdani yang pernah menjabat sbg Menhankam/Pangab dan juga tokoh BAKIN atau intel tidak diadili? Bukankah LB Murdani ini dikenal sbg otak penyerangan ke Timtim. Bukankah dia sbg seorang tokoh Intel bertanggung-jawab dalam memberikan informasi kepada tentara daerah yang akan diserang dan siapa yang harus dibunuh? Sebagai Menhankam/Pangab, bahkan LB Murdani bertanggung-jawab thd keseluruhan operasi bawahannya. Bukankah ada pemeo, tidak ada serdadu yang salah, yang salah cuma komandannya? Bukankah LB Murdani jelas terlibat dalam pembantaian thd lebih dari 400 ummat Islam di Tanjung Priok? Kenapa hal ini bisa luput dari pengamatan KPP HAM? Apakah lebih dari 400 Muslim di Tanjung Priok itu bukan manusia yang patut dibela HAM-nya? Kemudian kenapa Theo Syafei yang juga pernah menjabat Pangdam Udayana tidak turut dalam daftar untuk diadili? Bukankah sbg seorang yang bertanggung-jawab atas wilayah Timtim, Theo Syafei ini tangannya berlumuran darah? Jadi jelas KPP HAM ini punya maksud politis. Dengan cerdik mereka menjerat jenderal2 Muslim yang berseberangan dgn PDIP untuk diadili, sementara Jenderal2 Non Muslim yang pro PDIP macam LB Murdani dan Theo Syafei bisa lolos oleh "kriteria" yang mereka buat. Padahal korban pada peristiwa Tanjung Priok saja yang jumlahnya lebih dari 400 orang itu jauh lebih banyak dibanding dgn korban di Timtim pasca jajak pendapat yang jumlahnya kurang dari 100 orang. Ketika terjadi investigasi masalah Aceh saja, pengurus PDIP, Sutarjo Suryoguritno dgn akrab memanggil LB Murdani sbg Goodman seolah2 teman dekatnya sejak lama. Padahal LB Murdani dipanggil karena diduga sebagai pembantai rakyat Aceh. Sebagaimana yang disitir, Amerika mana peduli HAM. Jika betul2 peduli, maka orang2 seperti LB Murdani maupun Theo Syafei pasti dia masukkan dalam daftar penjahat perang. Dgn diseretnya jenderal2 yang Muslim, sementara yang Non Muslim dibiarkan, maka akhirnya militer akan didominasi oleh Non Muslim. Memang di dalam bulan Ramadan ini ummat Islam dianjurkan untuk bersabar. Tapi jika diserang, ummat Islam wajib membela diri. Karena itulah bulan Ramadan ini sering juga disebut bulan Jihad, karena sebagian besar pertempuran seperti perang Badar maupun Fathul Makkah justru terjadi pada bulan Ramadan. Wassalamu 'alaikum wr wb. Berikut berita dari Republika: KPP HAM menyebut sejumlah jenderal yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat. Meraka antara lain, Jenderal TNI Wiranto, Mayjen TNI Adam Damiri, Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoedin, Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim, Brigjen TNI Tono Suratman, dan Brigjen Timbul Silaen. Untuk menghadapi tuduhan itu, Panglima TNI KPP HAM Cenderung Akomodasi Kepentingan AS Marzuki: Pengadilan Jenderal Harus Terbuka JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hari Sabarno mengharapkan Komisi Penyelidik dan Pembela Hak Asasi Manusia (KPP HAM) untuk Timor Timur jangan berpihak, melainkan harus berpikir objektif dalam menjalankan penyelidikan dan pengusutan. ''Jika menjadi penengah atau wasit, maka saat mencari fakta tidak hanya berasal dari satu pihak saja,'' ujar wakil Fraksi TNI/Polri di Gedung DPR akhir pekan lalu. Hari menilai dalam menjalankan tugasnya untuk menyelidiki pelanggaran HAM pascajajak pendapat Timtim, KPP HAM cenderung menyudutkan posisi TNI/Polri. Komisi justru lebih cenderung mengakomodasi kepentingan asing, khususnya Amerika Serikat. ''Sebuah misi hendaknya bisa berpikir objektif. Pelanggaran HAM tidak hanya aparat keamanan tetapi juga oleh Falintil dan milisi. Jadi, ketiga-tiganya harus dikorek agar bisa objektif dan rasional,'' ujarnya. Hari mengingatkan pula, KPP HAM dibentuk di Indonesia sehingga diharapkan juga bisa membela kepentingan bangsa dan negara, bukannya tunduk atas kehendak negara asing. ''Mereka harus objektif. Kalau tidak, mereka bekerja untuk siapa,'' ujarnya. Hari keberatan dengan adanya tekanan internasional yang ingin masuk untuk mengusut pelanggaran HAM di Timtim. Ia juga mempertanyakan mengapa negara-negara Barat begitu bernafsu menyoroti isu Timtim pascajajak pendapat, sebaliknya mereka menutup mata atas pembantaian yang dilakukan Fretilin pada 1975 lalu. ''Kita jangan terkecoh oleh isu HAM yang sebenarnya memiliki kepentingan politis yang tinggi. Jangan dikira AS menghargai sekali HAM. AS juga telah mengirim roket ke sana ke mari dan membunuh rakyat negara lain,'' katanya. Tentang tugas TNI ke Timtim, Hari menegaskan itu sesuai prosedur dan atas nama tugas negara. Militer yang dikirim ke Timtim, bukanlah pasukan liar. Itu pasti atas dasar perintah yang berarti tugas negara karena urusan pertahanan dan keamanan memang diserahkan ke TNI. ''Tidak ada prajurit yang dengan bangga atau senang ditugasi. Saya tentara dan itu tidak enak,'' katanya. KPP HAM menyebut sejumlah jenderal yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat. Meraka antara lain, Jenderal TNI Wiranto, Mayjen TNI Adam Damiri, Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoedin, Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim, Brigjen TNI Tono Suratman, dan Brigjen Timbul Silaen. Untuk menghadapi tuduhan itu, Panglima TNI membentuk tim advokasi. Tim ini dibagi dua, yakni tim yudikasi diketuai Adnan Buyung Nasution, dan tim non-yudikasi diketuai Muladi. Dalam siaran persnya kemarin, Adnan Buyung menjelaskan bahwa Tim Advokasi itu dibentuk oleh para profesional, yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak mewakili organisasi profesi masing-masing. Penjelasan Buyung itu untuk meluruskan pemberitaan media massa, Sabtu, yang seakan-akan menyatakan Tim Advokasi itu mewakili organisasi profesi. Menurut Buyung, Tim Advokasi diminta memberikan bantuan hukum kepada para perwira TNI sebagai warga negara yang berhak mendapatkan pembelaan atas hak-hak hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ''Adnan Buyung bukan ketua maupun anggota Forkaphi sebagaimana diberitakan di berbagai media massa. Saya sebagai Ketua Tim Advokasi HAM TNI dalam kedudukan sebagai advokat profesional,'' ujar advokat senior itu. Buyung juga menjelaskan lokasi rapat Tim Advokasi di lantai 32 Gedung BNI Jakarta, Jumat lalu. Tempat itu, menurutnya, atas fasilitas yang diberikan Muladi sebagai Ketua Tim Pendukung Tim Advokasi.'' Adalah suatu kebetulan bahwa tempat tersebut merupakan kantor Habibie Center,'' ujar Buyung. Rapat-rapat Tim Advokasi selanjutnya dilaksanakan di Jl Denpasar No 17 Jakarta Selatan. Sementara itu, Jaksa Agung Marzuki Darusman tidak sependapat dengan Buyung yang menginginkan proses peradilan terhadap para jenderal dilakukan tertutup. Alasannya, peradilan tertutup hanya ada pada sistem pemerintahan yang otoriter dan totaliter. Ia juga menyebutkan kalau penyelesaian melalui pengadilan tertutup, maka itu berarti ada sesuatu yang dirahasiakan. ''Itu tidak bisa dibenarkan. Kalau itu terjadi masyarakat akan mengira bahwa itu hanya sandiwara dari pemerintah saja, padahal masyarakat sangat ingin tahu kejelasannya,'' paparnya Sabtu. Menurut Marzuki, bukti-bukti yang sudah didapat KPP HAM adalah investigasi resmi yang dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk pemerintah melalui Perpu. Hasil penyidikan itu dapat dijadikan bahan masukan awal bagi Kejakgung untuk melakukan pemeriksaan. Berbeda dengan Marzuki, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia (HAMI), Nudirman Munir SH, setuju peradilan terhadap para jenderal itu dilakukan tertutup. ''Kemudian hasilnya baru diumumkan kepada masyarakat,'' ujarnya. Nudirman juga menyatakan KPP HAM sebaiknya juga memproses pelanggaran HAM yang dilakukan para pendukung prokemerdekaan dan prointegrasi. ''Jadi seimbang, jangan sampai karena kita merasa ditekan oleh luar negeri, jadi ada kesan kita menindas bangsa sendiri,'' katanya. Para jenderal dan pasukan TNI pun, menurutnya, punya hak asasi yang juga harus dibela oleh KPP HAM. Berpihak Prokemerdekaan Dari Kupang, sejumlah wartawan dari Nippon TV Jepang yang melakukan tugas peliputan di perbatasan NTT dengan Timor Timur mengenai penyaluran bantuan internasional untuk pengungsi menilai dunia internasional terlalu memihak pada kelompok prokemerdekaan. ''Kami juga mendengar bahwa UNCHR (Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi) lebih memperhatikan pengungsi yang ingin kembali sedangkan yang menetap hampir tidak mendapat perhatian karena berasal dari prootonomi,'' kata Suzuki, satu dari empat wartawan Nippon TV yang berkunjung ke NTT sejak pekan lalu di Kupang, Sabtu. Suzuki yang lancar berbahasa Indonesia mengatakan, dunia internasional tampaknya lebih memperhatikan kelompok prokemerdekaan. Bahkan, sejak pelaksanaan jajak pendapat dikabarkan telah terjadi kecurangan yang dilakukan UNAMET. Suzuki dan tiga temannya mengaku dikirim oleh jaringan televisi Nippon TV untuk melakukan peliputan penanganan pengungsi Timtim di wilayah NTT dan penyaluran bantuan internasional untuk pengungsi. Dari liputan itu, para wartawan Jepang tersebut menyimpulkan bahwa dunia internasional terlalu memihak pada kelompok prokemerdekaan dan tidak memperhatikan kelompok prootonomi. Para wartawan dari Negeri Matahari terbit itu juga mengaku tidak melihat milisi memegang senjata api sebagaimana dikabarkan berbagai media internasional. Keempat awak Nippon TV itu tampaknya juga kecewa dengan UNHCR Kupang dan Atambua. http://www.republika.co.id/9912/13/11900.htm ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Dec 1999 jam 02:29:00 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
