---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kolom IBRAHIM ISA 15 Desember 1999 --- Dua kali berturut-turut Berterima kasih kepada Presiden Gus Dur Belum lagi sempat sementara kawan-kawanku membaca tulisanku kemarin untuk menyatakan rasa terima kasih kepada Presiden Gus Dur, yang telah mempersilakan pulang pejuang-pejuang Indonesia yang disebabkan oleh persekusi Orba, terpaksa selama puluhan tahun bermukim di luarnegeri, sudah ada perkembangan lebih lanjut. Hari ini kuperlukan betul untuk menulis lagi kedua kalinya dalam jangka waktu 48 jam, untuk menyatakan terima kasih kepada Presiden Gus Dur. Dari lubuk hati yang tulus, kuucapkan lagi: Terima kasih Presiden Gus Dur. Terima kasihku kepada Presiden Gus Dur kali ini berkenaan dengan pernyataan Gus Dur kemarin untuk secepat mungkin mencabut Instruksi Mendagri No 3 2/1981. Harapan untuk dicabutnya Instruksi No.32 / 1981 yang dikeluarkan oleh Mendagri Amir Mahmud, memang melonjak ketika terbentuk pemerintah Presiden Gus Dur dan Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri. Instruksi Mendagri tsb adalah tentang "Pembinaan dan Pengawasan Eks Tapol/Napol G30S/PKI". Instruksi itu telah membikin mereka yang jadi korban Orba itu, setelah keluar dari penjara yang formal, selanjutnya menjadi tahanan aparat di dalam masyarakat untuk seumur hidup. Instruksi tsb isinya lebih jelek lagi dari politik "aparthe-id" rezim rasialis Afrika Selatan dulu. Instruksi Amir Mahmud itu merupakan produk pemikiran yang diskriminatif dan paling represif serta kejam di dunia ini sesudah Perang Dunia II. Semua orang tahu bahwa pemerintah baru Gus Dur/Megawati adalah pemerintah hasil pemilu. Tetapi dalam kata-kata Gus Dur sendiri, adalah suatu pemerintah yang "harap dimaklumi".Kita juga tidak buta terhadap kenyataan bahwa sampai saat ini, boleh dibilang, seluruh birokrasi Orba masih utuh seperti sebelum jatuhnya Suharto dan turunnya Habibie. Pengalaman mengingatkan bahwa kekuatan politik 'statusquo' yang masih bersarang dalam birokrasi dengan cepat mengenakan jubah 'reformasi'. Mereka masih bisa dengan mudah membikin macam-macam kendala untuk menggagalkan atau mengulur-ulur terrealisasinya harapan ditegakkannya hukum serta diberlakukannya HAM di Indonesia. Maka harus tetap waspadaan agar langkah Presiden Gus Dur itu, jangan sampai kandas pada waktu hendak direalisasi dalam kehidupan kongkrit . Aku berterus terang saja , cepatnya langkah Presiden Gus Dur, yang menyatakan bahwa secepatnya akan mencabut Instruksi Mendagri No 32/1981, betul-betul di luar dugaanku. Memang aku punya kepercayaan dan harapan pada Presiden baru ini, tetapi bahwa itu begitu cepat bisa terjadi, bagiku termasuk suatu 'surprise' yang menggembirakan. Soalnya sekarang ini, bagaimana realisasinya, mengingat keadaan birokrasi yang masih seperti itu. Ini masih dalam rangka perjuangan yang tidak boleh kendur. Kecuali yang bersangkutan sendiri, mungkin tidak ada orang lain yang bisa merasakan dan mengkhayati, betapa mendalam dan parah luka mental yang ditimbulkan dalam sanubari para korban represi Orba. Juga tidak ada yang bisa memahami, kecuali yang mengalaminya sendiri, betapa terasa leganya didada mendengar berita tentang pernyataan Gus Dur itu. Harapan untuk haridepan yang lebih baik mulai tampak di cakrawala tanah air tercinta. Karena, telah semakin tercengkamnya dalam fikiran bahwa akan segera berakhirlah beban politik yang berat, beban perasaan, batin dan mental yang telah menekan para korban Orba selama puluhan tahun. Tekanan yang paling parah adalah tekanan jiwa karena oleh penguasa begitu lama dikucilkan dari kehidupan masyarakat yang wajar, begitu lama dinajiskan, tanpa ada gambaran kapan hal itu berakhir. Lebih-lebih lagi karena jauh di dalam nuraninya mereka tidak mengerti, mengapa mereka oleh penguasa dan pendukung-pendukungnya , terus menerus diperlakukan sedemikian kejam dan hinanya. Nah, trauma yang demikian itu akhirnya tokh akan ada ujungnya juga. Demikianlah diharapkan perkembangan selanjutnya. Bergembira dengan telah diambilnya langkah-langkah positif oleh Presiden Gus Dur, bukan berarti kita tidak menyadari bahwa kendala terhadap diberlakukannya HAM sudah tak ada lagi. Soalnya masih belum selesai! Sampai detik ini masih belum dicabut seperangkat ketetapan, undang-undang, instruksi, dan peraturan maupun kebijaksanaan yang tak tertulis, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah Orba, oleh mantan presiden Suharto pribadi, maupun yang dibuat oleh ABRI, khususnya intelejennya, yang tidak kurang rerepresif dan kejamnya. Yang kesemuanya itu adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang demokratis dan terhadap HAM. Kesemuanya itu masih belum di cabut. Diantaranya yang menonjol adalah yang melarang warganegara yang kena persekusi itu untuk menjadi pegawai negeri, guru, pemimpin atau pengurus koperasi. Apalagi untuk menjadi polisi ataupun tentara, sepenuhnya mereka-mereka itu diharamkan. Pada pokoknya ketetapan, peraturan atau undang-undang tsb dikenakan kepada mereka, karena yang bersangkutan dianggap 'berindikasi', bersimpati atau menjadi anggota parpol atau ormas 'terlarang'. Padahal bagi yang bersangkutan , ketika mereka itu menjadi anggota ataupun simpatisan dari parpol atau ormas yang bersangkutan, parpol-parpol atau ormas-ormas itu berstatus legal, lagipula menyokong Pancasila dan politik pemerintah Presiden Sukarno ketika itu. Memang, kemudian parpol-parpol dan ormas-ormas yang bersangkutan itu dilarang oleh rezim Orba. Lalu, enak saja mereka-mereka itu dicap sebagai simpatisan ataupun anggota parpol/ormas yang terlarang. Makanya, di satu fihak kita gembira dengan langkah-langkah positif yang telah diambil Presiden Gus Dur untuk memulihkan hak-hak sah warganegara Indonesia, serta pula kita menyatakan terima kasih kepada beliau, di fihak lainnya, kita mengharapkan agar Presiden Gus Dur mengkonswenkan pelaksanaan kebijaksanaannya itu. Selanjutnya terlimpah harapan dan kepercayaan kepada beliau, untuk diambilnya langkah-langkah lebih lanjut, sehingga hapuslah samasekali semua ketetapan, peraturan, undang-undang dan instruksi yang dibuat oleh Orba, yang bertentangan dengan usaha bersama, menjadikan Indonesia betul-betul suatu negara hukum yang demokratis dan memberlakukan HAM. * * * * * ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Dec 1999 jam 03:50:59 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
