----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kolom IBRAHIM ISA
15 Desember 1999
---
Dua kali berturut-turut
Berterima kasih kepada Presiden Gus Dur

Belum lagi sempat sementara kawan-kawanku  membaca tulisanku kemarin untuk
menyatakan rasa terima kasih kepada Presiden Gus Dur, yang telah
mempersilakan pulang pejuang-pejuang Indonesia yang disebabkan oleh
persekusi Orba, terpaksa selama puluhan tahun bermukim di luarnegeri, sudah
ada perkembangan lebih lanjut. Hari ini kuperlukan betul untuk menulis  lagi
kedua kalinya dalam jangka waktu 48 jam, untuk menyatakan terima kasih
kepada Presiden Gus Dur. Dari lubuk hati yang tulus, kuucapkan lagi: Terima
kasih Presiden Gus Dur.

Terima kasihku kepada Presiden Gus Dur kali ini berkenaan dengan  pernyataan
Gus Dur kemarin untuk secepat mungkin mencabut Instruksi Mendagri No 3
2/1981.

Harapan untuk dicabutnya Instruksi No.32 / 1981 yang dikeluarkan oleh
Mendagri Amir Mahmud, memang melonjak ketika terbentuk pemerintah Presiden
Gus Dur dan Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri. Instruksi Mendagri tsb
adalah  tentang "Pembinaan dan Pengawasan Eks Tapol/Napol G30S/PKI".
Instruksi itu telah membikin mereka yang jadi korban Orba itu, setelah
keluar dari penjara yang formal, selanjutnya menjadi tahanan aparat di dalam
masyarakat untuk seumur hidup. Instruksi tsb isinya  lebih jelek lagi dari
politik "aparthe-id" rezim rasialis Afrika Selatan dulu. Instruksi Amir
Mahmud itu merupakan produk pemikiran yang  diskriminatif dan paling
represif serta kejam  di dunia ini sesudah Perang Dunia II.

Semua orang  tahu bahwa pemerintah baru Gus Dur/Megawati adalah pemerintah
hasil pemilu. Tetapi  dalam  kata-kata  Gus Dur sendiri, adalah suatu
pemerintah yang "harap dimaklumi".Kita juga tidak buta terhadap kenyataan
bahwa sampai saat ini, boleh dibilang, seluruh birokrasi Orba masih utuh
seperti sebelum jatuhnya Suharto dan turunnya Habibie. Pengalaman
mengingatkan bahwa  kekuatan politik 'statusquo' yang masih bersarang dalam
birokrasi dengan cepat mengenakan jubah 'reformasi'. Mereka  masih bisa
dengan mudah membikin macam-macam kendala untuk menggagalkan atau
mengulur-ulur terrealisasinya harapan ditegakkannya hukum serta
diberlakukannya HAM di Indonesia. Maka harus tetap waspadaan agar langkah
Presiden Gus Dur itu, jangan sampai kandas pada waktu hendak direalisasi
dalam kehidupan kongkrit .

Aku berterus terang saja , cepatnya langkah Presiden Gus Dur, yang
menyatakan bahwa secepatnya akan  mencabut Instruksi Mendagri No 32/1981,
betul-betul di luar dugaanku. Memang aku punya kepercayaan dan harapan pada
Presiden baru ini, tetapi bahwa  itu begitu cepat bisa terjadi, bagiku
termasuk suatu 'surprise' yang menggembirakan. Soalnya sekarang ini,
bagaimana realisasinya, mengingat keadaan birokrasi yang masih seperti itu.
Ini masih dalam rangka perjuangan yang tidak boleh kendur.

Kecuali yang bersangkutan sendiri, mungkin tidak ada orang lain yang bisa
merasakan dan mengkhayati, betapa mendalam dan parah luka mental yang
ditimbulkan dalam sanubari para korban represi Orba. Juga tidak ada yang
bisa memahami, kecuali yang mengalaminya sendiri, betapa terasa  leganya
didada mendengar berita tentang pernyataan Gus Dur itu. Harapan untuk
haridepan yang lebih baik mulai tampak di cakrawala tanah air tercinta.
Karena, telah semakin tercengkamnya dalam  fikiran bahwa akan segera
berakhirlah beban politik yang berat,  beban perasaan, batin dan mental yang
telah menekan para korban Orba selama puluhan tahun.

Tekanan yang paling parah adalah tekanan jiwa karena oleh penguasa begitu
lama dikucilkan dari kehidupan masyarakat yang wajar, begitu lama
dinajiskan, tanpa ada gambaran kapan hal itu berakhir. Lebih-lebih lagi
karena jauh di dalam nuraninya mereka tidak mengerti, mengapa mereka oleh
penguasa dan pendukung-pendukungnya , terus menerus  diperlakukan sedemikian
kejam dan hinanya. Nah, trauma yang demikian itu akhirnya tokh akan ada
ujungnya juga. Demikianlah diharapkan perkembangan selanjutnya.

Bergembira dengan telah diambilnya langkah-langkah positif oleh Presiden Gus
Dur, bukan berarti kita tidak menyadari bahwa kendala terhadap
diberlakukannya HAM sudah tak ada lagi. Soalnya masih belum selesai! Sampai
detik ini masih belum dicabut seperangkat ketetapan, undang-undang,
instruksi, dan peraturan maupun kebijaksanaan yang tak tertulis, baik yang
dikeluarkan oleh pemerintah Orba, oleh mantan presiden Suharto pribadi,
maupun yang dibuat oleh ABRI, khususnya intelejennya, yang tidak kurang
rerepresif dan kejamnya. Yang kesemuanya itu adalah pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip hukum yang demokratis dan terhadap HAM. Kesemuanya itu
masih belum di cabut.  Diantaranya yang menonjol adalah yang melarang
warganegara yang kena persekusi itu untuk menjadi pegawai negeri, guru,
pemimpin atau pengurus koperasi. Apalagi untuk menjadi polisi ataupun
tentara, sepenuhnya mereka-mereka itu diharamkan.

Pada pokoknya ketetapan, peraturan atau undang-undang tsb dikenakan kepada
mereka, karena yang bersangkutan dianggap 'berindikasi', bersimpati  atau
menjadi anggota parpol atau ormas 'terlarang'. Padahal bagi yang
bersangkutan , ketika mereka itu menjadi anggota ataupun simpatisan dari
parpol atau ormas yang bersangkutan, parpol-parpol atau ormas-ormas itu
berstatus legal, lagipula  menyokong Pancasila dan politik pemerintah
Presiden Sukarno ketika itu. Memang, kemudian parpol-parpol dan ormas-ormas
yang bersangkutan itu dilarang oleh rezim Orba. Lalu, enak saja
mereka-mereka itu dicap sebagai simpatisan ataupun anggota parpol/ormas yang
terlarang.

 Makanya, di satu fihak kita gembira dengan langkah-langkah positif yang
telah diambil Presiden Gus Dur untuk memulihkan hak-hak sah warganegara
Indonesia, serta pula kita menyatakan terima kasih kepada beliau, di fihak
lainnya, kita mengharapkan agar Presiden Gus Dur  mengkonswenkan pelaksanaan
kebijaksanaannya itu.

Selanjutnya terlimpah harapan dan kepercayaan kepada beliau, untuk
diambilnya langkah-langkah lebih lanjut, sehingga hapuslah samasekali semua
ketetapan, peraturan, undang-undang dan instruksi yang dibuat oleh Orba,
yang bertentangan dengan usaha bersama, menjadikan Indonesia betul-betul
suatu negara hukum yang demokratis dan memberlakukan HAM.

                                                                * * * * *

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Dec 1999 jam 03:50:59 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke