----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Pangkostrad Jangan Jadi Provokator

Kamis, 16 Desember 1999
Jakarta, Buana

Pernyataan Pangkostrad Mayjen Djaja Suparman, yang mengatakan prajurit TNI
tidak akan senang bila para jenderalnya dipanggil KPP HAM, dinilai pakar
politik Arbi Sanit sebagai pernyataan yang menyesatkan. "Tentara provokator
itu namanya. Gaya Pangkostrad itu, gaya preman militer. Ya, kan? Pernyataan
itu kan sama saja menghasut anak buahnya sendiri," tukas Arbi.

Untuk itu, Arbi Sanit yang dihubungi di Jakarta, Kamis (16/12) pagi,
menandaskan, Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM jangan terpengaruh
dengan gaya 'tentara provokator' seperti itu Djaja Suparman tersebut.
"Rakyat berada di belakang KPP HAM. Saya juga siap di belakang KPP HAM,"
kata staf pengajar di Universitas Indonesia itu.

Menanggapi pernyataan Arbi Sanit ini, Kapuspen TNI Mayjen Sudradjat menilai,
tidaklah tepat menganggap pernyataan Pangkostrad itu sebagai tindakan
provokasi bagi prajurit TNI. Bagi Sudradjat, pernyataan Djaja itu adalah
reaksi yang wajar dari seorang prajurit. Hal itu muncul karena prajurit itu
memiliki semangat korps yang kuat dan punya nilai-nilai kejuangan.

"Bila ada hal-hal yang dianggap tidak proporsional dan disertai move
politik, prajurit akan bereaksi seperti itu. Jadi, pernyataan Djaja itu
bukan bermaksud memprovokasi. Itu reaksi yang natural dari seorang
prajurit," kata Sudradjat.

Tak Perlu Marah

Senada dengan Arbi, Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Indonesia (PBHI) Hendardi mengatakan, sebenarnya, sebagai bawahan,
Pangkostrad tidak perlu marah-marah seperti itu. Kalau memang KPP HAM
dinilai terlalu mengobok-obok militer, serahkan saja peradilan itu kepada
International Tribunal.

"Kita ini telah salah kaprah. Ketika terjadi pembunuhan yang dilakukan TNI,
yang diadili hanya prajuritnya. Kini, ketika para petinggi TNI yang
seharusnya bertanggung jawab mengenai peristiwa besar di Timtim, lagi-lagi
mereka hendak mengorbankan para prajuritnya. Lalu, di mana letak tanggung
jawab para jendral dan di mana hirarki militer itu?" kata Hendardi.

Jika Pangkostrad terus melakukan tekanan, Hendardi menyarankan, KPP HAM agar
lepas tangan. Biar kasusnya diangkat Mahkamah Internasional. Bagi Hendardi,
pernyataan Pangkostrad itu membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia
belum dewasa. Kalangan militer masih selalu mencoba menutup-nutupi kesalahan
oknumnya.

Secara terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan
(Kontras) Munir menilai, pernyataan Pangkostrad, 'kalau para jenderal
ditarik, akan terjadi keributan', adalah berupa ancaman yang tidak perlu
dilakukan. Untuk itu, dia mengingatkan Pangkostrad, bangsa ini bersemangat
konstitusi. Jadi, penegakan HAM dan proses penegakan hukum adalah bagian
dari kerangka konstitusi. Siapa pun dia akan terikat oleh proses ini. Maka,
tidak produktif kalau ada elemen-elemen yang menyikapi hal itu secara
negatif, dengan alasan akan menimbulkan amarah prajurit TNI.

"Pengusutan terhadap kasus ini, dan adanya pemintaan keterangan kepada para
jenderal, bukan berarti menghukum satu institusi TNI. Tapi, satu bukti bahwa
permintaan keterangan itu untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang
bertanggung jawab terhadap permasalahan itu," ujar Munir.

Sementara itu, kalangan DPR mengingatkan, dalam kasus ini KPP HAM jangan
hanya memeriksa Jenderal Wiranto dan pimpinan TNI saja. Tapi, juga harus
memanggil BJ Habibie selaku bekas Pangti ABRI, untuk dimintai penjelasan
soal pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat. Sebab, dalam mengusut
kasus ini, KPP HAM perlu menghindari upaya untuk sekadar memojokkan posisi
TNI. Sebab, jika TNI terus dipojokkan dan dihujat, dikhawatirkan mereka
marah dan akhirnya mengambil alih kekuasaan.

Demikian rangkuman pendapat dari Wakil Ketua FKKI Tjetje Hidayat
Padmadinata, Ketua FPG Syamsul Muarif, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus
Haryono, dan anggota Komisi IX DPR Asep Sudjana dalam perbincangan di
Senayan, Rabu (15/12). ''Banci, jika KPP HAM tak berani panggil Habibie
selaku bekas Pangti ABRI. Tanggung jawab keamanan pascajajak pendapat di
Timtim itu ada di pundak Pangti ABRI. Sehingga, dia perlu dimin-tai
penjelasan,'' kata Tjetje.

Sebagaimana diketahui, KPP HAM ini dibentuk Komnas HAM untuk meneliti
pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat. Dalam investigasi KPP HAM,
ada indikasi keterlibatan TNI secara teror-ganisir dalam peristiwa
pembunuhan dan perusakan di Timtim.

Karenanya, rapat KPP HAM memutuskan untuk memanggil bekas Pangab Jenderal
Wiranto, Mayjen Zacky Makarim, Mayjen Adam Damiri dan beberapa pimpinan TNI
lainnya. Tjetje mengatakan, kalau Habibie merasa sebagai ksatria, tentu dia
tidak akan merelakan bawahannya diadili KPP HAM. Bekas presiden itu harus
menyatakan secara terbuka bahwa dialah yang pantas dimintai penjelasan oleh
KPP HAM.

Tubagus Haryono menambahkan, yang bertanggung jawab terhadap masalah Timtim
itu Pangti TNI. Panglima TNI tak mungkin bertindak jika tidak sepengetahuan
Pangtinya. Lagi pula, dalam keluarga besar TNI ada adagium, tidak ada
prajurit yang salah, yang salah adalah komandan. ''Jadi, yang wajib
dipanggil KPP HAM itu Habibie selaku bekas Pangti TNI. Jangan biarkan dia
ongkang-ongkang kaki dan lari dari tanggung jawab,'' tegas Tubagus.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Dec 1999 jam 03:57:26 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke