---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Pangkostrad Jangan Jadi Provokator Kamis, 16 Desember 1999 Jakarta, Buana Pernyataan Pangkostrad Mayjen Djaja Suparman, yang mengatakan prajurit TNI tidak akan senang bila para jenderalnya dipanggil KPP HAM, dinilai pakar politik Arbi Sanit sebagai pernyataan yang menyesatkan. "Tentara provokator itu namanya. Gaya Pangkostrad itu, gaya preman militer. Ya, kan? Pernyataan itu kan sama saja menghasut anak buahnya sendiri," tukas Arbi. Untuk itu, Arbi Sanit yang dihubungi di Jakarta, Kamis (16/12) pagi, menandaskan, Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM jangan terpengaruh dengan gaya 'tentara provokator' seperti itu Djaja Suparman tersebut. "Rakyat berada di belakang KPP HAM. Saya juga siap di belakang KPP HAM," kata staf pengajar di Universitas Indonesia itu. Menanggapi pernyataan Arbi Sanit ini, Kapuspen TNI Mayjen Sudradjat menilai, tidaklah tepat menganggap pernyataan Pangkostrad itu sebagai tindakan provokasi bagi prajurit TNI. Bagi Sudradjat, pernyataan Djaja itu adalah reaksi yang wajar dari seorang prajurit. Hal itu muncul karena prajurit itu memiliki semangat korps yang kuat dan punya nilai-nilai kejuangan. "Bila ada hal-hal yang dianggap tidak proporsional dan disertai move politik, prajurit akan bereaksi seperti itu. Jadi, pernyataan Djaja itu bukan bermaksud memprovokasi. Itu reaksi yang natural dari seorang prajurit," kata Sudradjat. Tak Perlu Marah Senada dengan Arbi, Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Hendardi mengatakan, sebenarnya, sebagai bawahan, Pangkostrad tidak perlu marah-marah seperti itu. Kalau memang KPP HAM dinilai terlalu mengobok-obok militer, serahkan saja peradilan itu kepada International Tribunal. "Kita ini telah salah kaprah. Ketika terjadi pembunuhan yang dilakukan TNI, yang diadili hanya prajuritnya. Kini, ketika para petinggi TNI yang seharusnya bertanggung jawab mengenai peristiwa besar di Timtim, lagi-lagi mereka hendak mengorbankan para prajuritnya. Lalu, di mana letak tanggung jawab para jendral dan di mana hirarki militer itu?" kata Hendardi. Jika Pangkostrad terus melakukan tekanan, Hendardi menyarankan, KPP HAM agar lepas tangan. Biar kasusnya diangkat Mahkamah Internasional. Bagi Hendardi, pernyataan Pangkostrad itu membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dewasa. Kalangan militer masih selalu mencoba menutup-nutupi kesalahan oknumnya. Secara terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Munir menilai, pernyataan Pangkostrad, 'kalau para jenderal ditarik, akan terjadi keributan', adalah berupa ancaman yang tidak perlu dilakukan. Untuk itu, dia mengingatkan Pangkostrad, bangsa ini bersemangat konstitusi. Jadi, penegakan HAM dan proses penegakan hukum adalah bagian dari kerangka konstitusi. Siapa pun dia akan terikat oleh proses ini. Maka, tidak produktif kalau ada elemen-elemen yang menyikapi hal itu secara negatif, dengan alasan akan menimbulkan amarah prajurit TNI. "Pengusutan terhadap kasus ini, dan adanya pemintaan keterangan kepada para jenderal, bukan berarti menghukum satu institusi TNI. Tapi, satu bukti bahwa permintaan keterangan itu untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap permasalahan itu," ujar Munir. Sementara itu, kalangan DPR mengingatkan, dalam kasus ini KPP HAM jangan hanya memeriksa Jenderal Wiranto dan pimpinan TNI saja. Tapi, juga harus memanggil BJ Habibie selaku bekas Pangti ABRI, untuk dimintai penjelasan soal pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat. Sebab, dalam mengusut kasus ini, KPP HAM perlu menghindari upaya untuk sekadar memojokkan posisi TNI. Sebab, jika TNI terus dipojokkan dan dihujat, dikhawatirkan mereka marah dan akhirnya mengambil alih kekuasaan. Demikian rangkuman pendapat dari Wakil Ketua FKKI Tjetje Hidayat Padmadinata, Ketua FPG Syamsul Muarif, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Haryono, dan anggota Komisi IX DPR Asep Sudjana dalam perbincangan di Senayan, Rabu (15/12). ''Banci, jika KPP HAM tak berani panggil Habibie selaku bekas Pangti ABRI. Tanggung jawab keamanan pascajajak pendapat di Timtim itu ada di pundak Pangti ABRI. Sehingga, dia perlu dimin-tai penjelasan,'' kata Tjetje. Sebagaimana diketahui, KPP HAM ini dibentuk Komnas HAM untuk meneliti pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat. Dalam investigasi KPP HAM, ada indikasi keterlibatan TNI secara teror-ganisir dalam peristiwa pembunuhan dan perusakan di Timtim. Karenanya, rapat KPP HAM memutuskan untuk memanggil bekas Pangab Jenderal Wiranto, Mayjen Zacky Makarim, Mayjen Adam Damiri dan beberapa pimpinan TNI lainnya. Tjetje mengatakan, kalau Habibie merasa sebagai ksatria, tentu dia tidak akan merelakan bawahannya diadili KPP HAM. Bekas presiden itu harus menyatakan secara terbuka bahwa dialah yang pantas dimintai penjelasan oleh KPP HAM. Tubagus Haryono menambahkan, yang bertanggung jawab terhadap masalah Timtim itu Pangti TNI. Panglima TNI tak mungkin bertindak jika tidak sepengetahuan Pangtinya. Lagi pula, dalam keluarga besar TNI ada adagium, tidak ada prajurit yang salah, yang salah adalah komandan. ''Jadi, yang wajib dipanggil KPP HAM itu Habibie selaku bekas Pangti TNI. Jangan biarkan dia ongkang-ongkang kaki dan lari dari tanggung jawab,'' tegas Tubagus.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Dec 1999 jam 03:57:26 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
