----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Penilaian KPP HAM di Timtim: Intelijen Kopassus Terlibat -- Wiranto Dipanggil

Jum'at, 17 Desember 1999
Jakarta, Buana

Anggota KPP HAM (Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia)
Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan, Kamis (16/12) malam, bukti yang
mereka temukan menunjukkan bahwa milisi di Timor Timur (Timtim) dibentuk SGI
(satuan gabungan intelijen) TNI, yang didominassi Kopassus. Guna
mengonfirmasi hal itu, pekan depan Menko Polkam Jenderal Wiranto (mantan
Menhankam/Pangab) akan dipanggil.

"Beberapa testimoni yang berhasil kami kumpulkan menunjukkan keterlibatan
SGI, yang mayoritas anggotanya Kopassus itu, dalam pembentukan pasukan
milisi di seluruh kabupaten Timtim. TNI dan Polri juga memasok senjata dan
mengoordinasikan milisi-milisi itu di tempat-tempat strategis. Pokoknya,
sulit untuk mengatakan bahwa operasi-operasi yang dilakukan milisi di Timtim
tidak di bawah kontrol TNI," jelasnya.

Nursyahbani menambahkan, dari hasil penyidikan tim pertama (dipimpin Albert
Hasibuan) dan kedua (dipimpin Nursyahbani Katjasungkana dan Zoemrotin K
Soesilo), juga ditemukan bukti berupa dokumen yang mendukung dugaan di atas.
"Dokumen itu menunjukkan bahwa operasi itu diperintah dari Jakarta atau
 TNI," katanya.

Menurutnya, hasil investigasi dari berbagai kasus diyakini bahwa dalam
pembantaian di gereja di Liquica, eksekusi publik di kantor di Mariana,
pembantaian di Suai, dan di rumah Uskup Bello yang dilakukan milisi itu ada
keterlibatan TNI dan Polri.

"Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan TNI adalah pembunuhan massal,
pembumihangusan hampir seluruh kota, dan pemaksaan keluar dari Timtim.
Keterlibatan TNI juga dibuktikan dengan dukungan dana dari pejabat
pemerintahan. Misalnya, bupati. Dalam perencanaan operasi selalu dihadiri
pejabat birokrasi dan milisi. Para pelaku yang terkait dengan operasi ini
antara lain Danramil, Kapolres, dan bupati. Bahkan, bupati terlihat di
gereja Suai saat melakukan perusakan. Itu semua dibuktikan dengan data-data
dan dokumen," tegas Nursyahbani.

Diungkapkannya, guna mengonfirmasi temuan itu, pekan depan KPP HAM akan
memanggil Jenderal Wiranto. "Tak etis menyebutkan tanggalnya sementara
suratnya belum sampai ke Pak Wiranto. Namun, paling tidak, pekan depan dan
pemanggilannya dilakukan tertutup," paparnya.

Sekretaris KPP HAM Asmara Nababan menjelaskan, pihaknya belum melakukan
penyidikan. Jadi, masih dalam taraf mengkonfimasikan hasil penyelidikan.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI Laksamana Widodo soal
keabsahan tim advokasi yang selama ini mengaku mewakili TNI.

Di tempat terpisah, Ketua KPP HAM Albert Hasibuan menegaskan, pihaknya
berusaha agar kasus pelanggaran HAM diadili di negeri ini. "Peradilan HAM di
Indonesia, bukan di tingkat internasional untuk membuktikan bahwa
pelaksanaan peradilan di Indonesia adalah sungguh-sungguh," ujar Albert.

Embargo Uni Eropa

Sementara itu, dari hasil pemungutan suara yang dilakukan Uni Eropa kemarin,
embargo senjata ke Indonesia dinyatakan masih belum layak dicabut. Demikian
pula, dengan kerja sama militer. Namun, melihat perkembangan positif seperti
saat ini, yakni mulai dikuranginya kekuasaan militer, Indonesia diperkirakan
tak lama lagi akan mendapat sinyal pencabutan embargo.

Masyarakat Uni Eropa mengembargo Indonesia tanggal 16 September lalu, karena
melihat pembantaian di Timtim, pra dan pascajajak pendapat lalu. Menurut
mereka, teror atau pembantaian massal, yang dilakukan kelompok bersenjata
milisi, diyakni didukung militer Indonesia (TNI). Embargo itu akan berakhir
tanggal 17 Januari 2000. Mereka juga mengimbau TNI mengambil langkah bijak
saat menangani kasus Aceh yang sudah menelan 300 korban jiwa tahun ini.

Public Trial

Sementara itu, Pangdam VII Mayjen Agus Wirahadikusumah berpendapat, masalah
penegakan hukum itu memang merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum.
"Tetapi, jangan sampai melakukan public trial (peradilan rakyat -Red) yang
belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum." ujarnya.

Ditambahkan Jaksa Agung Marzuki Darusman, telah terjadi distorsi dalam hal
tuduhan kepada para jenderal. Sehingga, muncul pernyataan keras dari
Pangkostrad Mayjen Djadja Suparman. "Saya kira tidak ada satu pun warga
negara yang bermaksud untuk melakukan penekanan atau penyerangan terhadap
prajurit TNI. Sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dan, saya kira telah
terjadi distorsi persoalan,'' papar Marzuki yang juga Ketua Komnas HAM ini.

Diingatkannya, saat ini hanya tahap pemanggilan terhadap sejumlah perwira
tinggi yang diinginkan oleh KPP HAM untuk dimintai keterangan. Sehingga,
jauh dari proses peradilan. Ditegaskannya, KPP HAM tidak berhubungan dengan
masalah pengadilan. "Itu masalah pemerintah dan masalah negara. Dan, nanti
KPP HAM akan menyampaikan hasil-hasil penyelidikannya kepada Kejaksaan
Agung," ujarnya.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Dec 1999 jam 10:22:04 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke