---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Penilaian KPP HAM di Timtim: Intelijen Kopassus Terlibat -- Wiranto Dipanggil Jum'at, 17 Desember 1999 Jakarta, Buana Anggota KPP HAM (Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia) Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan, Kamis (16/12) malam, bukti yang mereka temukan menunjukkan bahwa milisi di Timor Timur (Timtim) dibentuk SGI (satuan gabungan intelijen) TNI, yang didominassi Kopassus. Guna mengonfirmasi hal itu, pekan depan Menko Polkam Jenderal Wiranto (mantan Menhankam/Pangab) akan dipanggil. "Beberapa testimoni yang berhasil kami kumpulkan menunjukkan keterlibatan SGI, yang mayoritas anggotanya Kopassus itu, dalam pembentukan pasukan milisi di seluruh kabupaten Timtim. TNI dan Polri juga memasok senjata dan mengoordinasikan milisi-milisi itu di tempat-tempat strategis. Pokoknya, sulit untuk mengatakan bahwa operasi-operasi yang dilakukan milisi di Timtim tidak di bawah kontrol TNI," jelasnya. Nursyahbani menambahkan, dari hasil penyidikan tim pertama (dipimpin Albert Hasibuan) dan kedua (dipimpin Nursyahbani Katjasungkana dan Zoemrotin K Soesilo), juga ditemukan bukti berupa dokumen yang mendukung dugaan di atas. "Dokumen itu menunjukkan bahwa operasi itu diperintah dari Jakarta atau TNI," katanya. Menurutnya, hasil investigasi dari berbagai kasus diyakini bahwa dalam pembantaian di gereja di Liquica, eksekusi publik di kantor di Mariana, pembantaian di Suai, dan di rumah Uskup Bello yang dilakukan milisi itu ada keterlibatan TNI dan Polri. "Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan TNI adalah pembunuhan massal, pembumihangusan hampir seluruh kota, dan pemaksaan keluar dari Timtim. Keterlibatan TNI juga dibuktikan dengan dukungan dana dari pejabat pemerintahan. Misalnya, bupati. Dalam perencanaan operasi selalu dihadiri pejabat birokrasi dan milisi. Para pelaku yang terkait dengan operasi ini antara lain Danramil, Kapolres, dan bupati. Bahkan, bupati terlihat di gereja Suai saat melakukan perusakan. Itu semua dibuktikan dengan data-data dan dokumen," tegas Nursyahbani. Diungkapkannya, guna mengonfirmasi temuan itu, pekan depan KPP HAM akan memanggil Jenderal Wiranto. "Tak etis menyebutkan tanggalnya sementara suratnya belum sampai ke Pak Wiranto. Namun, paling tidak, pekan depan dan pemanggilannya dilakukan tertutup," paparnya. Sekretaris KPP HAM Asmara Nababan menjelaskan, pihaknya belum melakukan penyidikan. Jadi, masih dalam taraf mengkonfimasikan hasil penyelidikan. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI Laksamana Widodo soal keabsahan tim advokasi yang selama ini mengaku mewakili TNI. Di tempat terpisah, Ketua KPP HAM Albert Hasibuan menegaskan, pihaknya berusaha agar kasus pelanggaran HAM diadili di negeri ini. "Peradilan HAM di Indonesia, bukan di tingkat internasional untuk membuktikan bahwa pelaksanaan peradilan di Indonesia adalah sungguh-sungguh," ujar Albert. Embargo Uni Eropa Sementara itu, dari hasil pemungutan suara yang dilakukan Uni Eropa kemarin, embargo senjata ke Indonesia dinyatakan masih belum layak dicabut. Demikian pula, dengan kerja sama militer. Namun, melihat perkembangan positif seperti saat ini, yakni mulai dikuranginya kekuasaan militer, Indonesia diperkirakan tak lama lagi akan mendapat sinyal pencabutan embargo. Masyarakat Uni Eropa mengembargo Indonesia tanggal 16 September lalu, karena melihat pembantaian di Timtim, pra dan pascajajak pendapat lalu. Menurut mereka, teror atau pembantaian massal, yang dilakukan kelompok bersenjata milisi, diyakni didukung militer Indonesia (TNI). Embargo itu akan berakhir tanggal 17 Januari 2000. Mereka juga mengimbau TNI mengambil langkah bijak saat menangani kasus Aceh yang sudah menelan 300 korban jiwa tahun ini. Public Trial Sementara itu, Pangdam VII Mayjen Agus Wirahadikusumah berpendapat, masalah penegakan hukum itu memang merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum. "Tetapi, jangan sampai melakukan public trial (peradilan rakyat -Red) yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum." ujarnya. Ditambahkan Jaksa Agung Marzuki Darusman, telah terjadi distorsi dalam hal tuduhan kepada para jenderal. Sehingga, muncul pernyataan keras dari Pangkostrad Mayjen Djadja Suparman. "Saya kira tidak ada satu pun warga negara yang bermaksud untuk melakukan penekanan atau penyerangan terhadap prajurit TNI. Sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dan, saya kira telah terjadi distorsi persoalan,'' papar Marzuki yang juga Ketua Komnas HAM ini. Diingatkannya, saat ini hanya tahap pemanggilan terhadap sejumlah perwira tinggi yang diinginkan oleh KPP HAM untuk dimintai keterangan. Sehingga, jauh dari proses peradilan. Ditegaskannya, KPP HAM tidak berhubungan dengan masalah pengadilan. "Itu masalah pemerintah dan masalah negara. Dan, nanti KPP HAM akan menyampaikan hasil-hasil penyelidikannya kepada Kejaksaan Agung," ujarnya.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Dec 1999 jam 10:22:04 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
