---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Tim Advokasi TNI Gagal ke Dili. Pemanggilan Jenderal Minggu Ketiga Media Indonesia - Umum (12/17/99) KUPANG (Media): Tim Advokasi HAM TNI yang dipimpin Adnan Buyung Nasution, kemarin, belum diizinkan masuk Dili oleh Komandan Pasukan Internasional PBB (Interfet) Mayjen Peter Cosgrove. Rombongan yang berjumlah 30 orang, termasuk 10 wartawan, terpaksa bermalam di Kupang. Menurut rencana hari ini Interfet akan memastikan apakah rombongan itu diizinkan masuk Dili. Kepastian belum bisa masuknya Tim Advokasi tersebut diketahui Adnan Buyung saat transit di Denpasar. Pangdam IX/Udayana Mayjen Kiki Syahnakri yang menjemput di bandara memberitahukan bahwa Tim Advokasi harus mendapat surat dari Komnas HAM untuk bisa masuk Dili. Buyung tampak marah mendengar informasi itu. Ia minta dihubungkan via telepon dengan Peter Cosgrove. Menurut Buyung, Peter Cosgrove mensyaratkan adanya surat dari Komnas HAM kepada Tim Advokasi agar tim itu bisa masuk ke Dili. Ia menyatakan dirinya sempat tersinggung dengan pernyataan Cosgrove tersebut dan menyatakan protes keras. "Tim Advokasi ini bukan bawahan atau pegawai Komnas HAM," katanya dengan nada tinggi. Selain itu, katanya, advokat punya kebebasan yang dijamin undang-undang untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk melengkapi bahan-bahan guna pembelaan bagi kliennya. Dia mengatakan dirinya dan timnya tidak membela orang bersalah, tetapi semata untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Menurut dia, pada akhirnya Cosgrove melemah sikapnya dengan hanya minta daftar pengacara dan wartawan yang ikut serta dalam rombongan. Dalam rombongan tersebut turut pengacara Ruhut Sitompul, Hotma Sitompoel, Juan Harahap, Tomy Sihotang, dan Nainggolan. Malam tadi Tim Advokasi TNI itu mengadakan pertemuan tertutup dengan Danrem 161/Wirasakti Kupang Kolonel Jurepar dan milisi prointegrasi. Ketika rapat dimulai, Eurico Guteres, Komandan Aitarak, minta agar pertemuan itu dilakukan tertutup dengan alasan selama ini wartawan cenderung memberitakan yang menguntungkan prokemerdekaan. Tim Advokasi HAM TNI berangkat ke Dili guna mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melengkapi bahan pembelaan bagi sejumlah jenderal yang dituduh melakukan pelanggaran HAM di Timtim. Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Penyidik Pelanggaran (KPP) HAM Timtim yang diketuai Albert Hasibuan menduga keterlibatan TNI dalam pelanggaran HAM di sana, khususnya pascajajak pendapat. Karena itu sejumlah pejabat militer akan dimintai klarifikasi, di antaranya Jenderal Wiranto, Mayjen Zacky Anwar Makarim, Mayjen Kiki Syahnakri, dan Mayjen Adam Damiri. Minggu ketiga Sementara rapat KPP HAM yang dipimpin Albert Hasibuan di Jakarta, kemarin, memutuskan untuk memanggil para jenderal yang diduga terlibat itu dalam minggu ketiga bulan ini. Namun rapat yang dimulai pukul 16.30 hingga 21.00 WIB gagal menentukan siapa saja jenderal yang akan dimintai keterangan itu. "Belum ada keputusan soal pemanggilan jenderal, kami akan melakukan rapat lagi," kata Sekretaris KPP HAM Asmara Nababan seusai rapat. Menurut dia, rapat itu mendengarkan penjelasan Nursyahbani Katjasungkana yang melakukan pengecekan data ke Timtim, 7-14 Desember. Dijelaskan, data yang diperoleh tim sebelumnya, saat itu dipimpin Albert Hasibuan, dicek ulang oleh tim yang dipimpin Nursyahbani. Dalam siaran pers yang ditandatangani Nursyahbani dan empat orang lainnya tertanggal 14 Desember, diperoleh wartawan di sela-sela rapat itu, disebutkan bahwa KPP HAM percaya bahwa indikasi keterlibatan TNI/Polri sangat kuat dalam peristiwa pembunuhan massal di Liquica, 5-6 September, pembunuhan di Suai, 5-6 September, pembunuhan di Maliana, 4 September, dan penyerbuan rumah Uskup Belo, 15 September 1999. Sementara itu Ketua DPR Akbar Tandjung menilai usulan agar KPP HAM mendengar keterangan dari mantan Presiden BJ Habibie merupakan hal yang masuk akal. "Menurut saya usulan tersebut memiliki nalar yang bisa diterima," katanya kepada pers di Jakarta, kemarin. Dikatakannya, pemerintah saat dipimpin Habibie telah menetapkan penentuan jajak pendapat dengan dua opsi yang pada akhirnya mengakibatkan pisahnya Timtim dari RI. Akibat dari lepasnya Timtim itu, lanjut Akbar, terjadilah sejumlah pelanggaran HAM. "Dan untuk menyelidiki itulah KPP HAM dibentuk," ujarnya. Akbar menambahkan, pemanggilan mantan presiden akan memiliki nalar yang bisa diterima kalau nanti sampai pada pertanyaan kenapa ditetapkan jajak pendapat, apa latar belakangnya, kenapa ditentukan pula opsi yang mengakibatkan terjadinya pelepasan Timtim dan kemudian terjadi pula pelanggaran HAM.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Dec 1999 jam 10:20:28 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
