---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Para Jenderal Akan Dipanggil Paksa Jika Tak Mau, Diserahkan ke PBB Bahan Awal Penyidikan Kejakgung JAKARTA - SUARA MERDEKA Senin, 20 Desember 1999 Sekretaris KPP HAM Asmara Nababan menegaskan, pihaknya akan memanggil paksa para jenderal yang termasuk dalam daftar KPP yang terdiri atas 60 nama tersebut. Nababan menambahkan, bila mereka tidak mau datang berarti merugikan diri mereka sendiri. Karena pada akhirnya Komisi Tinggi HAM PBB-lah yang akan memanggil mereka. ''Wewenang KPP HAM hanya sebatas membuat surat keterangan bahwa mereka menolak untuk datang,'' katanya. Selanjutnya, menurut Asmara, terserah kepada masyarakat dan dunia internasional yang menilai bagaimana sikap mereka tersebut. Kapuspen TNI Mayjen TNI Sudrajat mengatakan, Pemerintah akan menolak tegas niat Komisi HAM Internasional untuk mengadili para jenderal di Mahkamah Internasional. ''Saya kira kita tidak rela kalau para jenderal diadili di Mahkamah Internasional. Ini menyangkut kedaulatan dan kehormatan bangsa, karena itu Pemerintah menolak kehadiran atau campur tangan Komisi HAM Internasional di bidang HAM di Indonesia,'' ujar Mayjen Sudrajat kepada para wartawan di Bandung, Sabtu malam lalu. Bangsa Sendiri Menurut penilaian Sudrajat, yang mempunyai kewenangan untuk menjustifikasi kebenaran dan ketidakbenaran masalah HAM di Indonesia adalah bangsa Indonesia. ''Jadi, yang berhak menjustifikasi benar dan salah masalah HAM di negara ini adalah bangsa kita sendiri. Karena itu, kita sangat tidak setuju jika Komisi HAM Internasional ikut campur dalam masalah ini. Ini soal kehormatan bangsa dan negara,'' tandasnya. Sedangkan Ketua Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Dr Albert Hasibuan menegaskan, kekhawatiran Buyung dan kliennya (perwira tinggi TNI-Polri) terhadap pemanggilan KPP HAM sebenarnya terlalu berlebihan. Menurutnya, sebenarnya KPP HAM tidak memiliki wewenang untuk memutuskan pejabat militer atau sipil bersalah dalam pelanggaran HAM yang mereka lakukan di Timor Timur. Namun, langkah untuk mengumumkan nama-nama mereka yang diduga terlibat memang merupakan suatu konsekuensi logis yang tak dapat dihindari. Karena masalah HAM Timtim telah menjadi fokus masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Jadi, bila tidak ada pengumuman tersebut, kredibilitas dan independensi lembaga yang dipimpin Albert akan dipertanyakan. ''Akan timbul pertanyaan, apa kerja kita. Atau beranikah kita mengungkap pelanggaran mereka,'' katanya. Namun yang perlu ditegaskan, dalam pengumuman ini tidak ada pengingkaran terhadap asas praduga tak bersalah. Serta sudah melalui pertimbangan yang masak dan penuh kehati-hatian. Mengingat apa yang dilakukan timnya adalah hal baru, bahkan terkesan sangat radikal. Memang dilematis bagi KPP, karena di satu sisi pengumuman itu merupakan upaya KPP untuk lebih transparan bagi berbagai pihak. Namun kesan yang muncul adalah tuduhan KPP tidak nasionalis, karena dengan mengumumkan nama tersebut seolah-olah KPP HAM hanya ingin mengabdi pada kepentingan dunia internasional. Padahal, Albert mengakui, kehadiran komisi yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie tersebut justru untuk melindungi perwira TNI dari jerat hukum internasional. Karena bila pihak Indonesia tidak mengadili mereka, akan diambil alih oleh Mahkamah Internasional. ''Mereka (Komisi Tinggi HAM PBB) tidak main-main, mereka berupaya akan menjerat pejabat sipil dan TNI seperti yang dilakukan terhadap Slobodan Milosevic dan Radovan Karadzic dari Serbia,'' katanya. Hal tersebut, lanjut Albert, karena ada temuan Komisi HAM PBB di Timor Timur yang menunjukkan para jenderal tersebut sudah layak diajukan di Mahkamah Internasional. Temuan komisi PBB di Timor Timur tersebut juga telah diterima dan disetujui oleh Komisioner HAM PBB Mary Robinson untuk segera ditindaklanjuti. Karenanya, Albert sangat menyesalkan bila para pejabat TNI yang diduga terlibat enggan bekerja sama dengan pihaknya. Bila memang para pejabat tersebut mbalela, pihaknya akan menyimpulkan sendiri. Dan risiko atas ketidakakuratan kesimpulan tersebut menjadi beban Wiranto cs. Karena bagaimanapun kerja tim dibatasi dengan waktu, harus selesai pada tanggal 31 Desember. ''Kita berupaya selesai pada tanggal tersebut. Kalaupun harus mundur, awal Januari kita harapkan semua selesai,'' kata Albert. Belum Perlu Menurutnya, tim advokasi HAM perwira TNI sebenarnya belum perlu dibentuk karena tujuan KPP memanggil para jenderal dan anggota TNI atau sipil hanya untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Selain itu, sifatnya hanya untuk klarifikasi, jadi bukan dalam rangka penyidikan. Karena penyidikan nanti adalah wewenang Kejaksaan Agung. Rumusan atau rekomendasi KPP HAM tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timtim hanya berfungsi sebagai bahan awal penyidikan. Sehingga proses pengadilannya masih memerlukan waktu yang lama dari sekarang. Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Marzuki Darusman kemarin. Rekomendasi KPP HAM, menurut Marzuki, akan diserahkan terlebih dahulu kepada Komnas, kemudian diserahkan lagi ke Pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Proses tersebut diharapkan selesai pada tanggal 31 Desember dan kalaupun terpaksa tertunda pada awal Januari. Kekhawatiran yang muncul akan peran KPP HAM yang dominan memutuskan nasib para perwira TNI-Polri, menurut Marzuki, adalah isu yang akan merusak citra KPP. Karena seolah-olah KPP HAM karena ''berbagai kepentingan'' di dalamnya bertindak overlapping dan merusak UU. Namun Marzuki tetap menegaskan, KPP HAM dalam bekerja selalu hati-hati dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah berkaitan dengan penyebutan nama-nama perwira TNI-Polri yang diduga terlibat pelanggaran HAM di Timtim. Selain itu, KPP juga tetap imbang dalam memperoleh data. Tidak seperti yang dituduhkan tim advokasi yang dipimpin Adnan Buyung Nasution. Hal tersebut juga dibenarkan salah satu anggota Komnas HAM Mayjen Purn Syamsudin. Dalam wawancara yang dikutip dari Detik.Com, kemarin, Syamsudin mengatakan, data yang diperoleh KPP HAM juga sudah meliputi data yang diserahkan TNI-Polri dan dari milisi prointegrasi. ''Jadi, kita juga mendapat laporan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan milisi prokemerdekaan, juga Interfet,'' katanya. Dengan demikian, temuan KPP HAM juga selalu diperbarui untuk mendekati kebenaran, mengingat data yang masuk bertambah. Namun Syamsudin membenarkan bila KPP HAM telah melakukan kesalahan teknis. Menurutnya, KPP memiliki wewenang meminta konfirmasi, bukannya menyebut nama-nama yang masih diduga. Tidak Paham HAM Salah satu isi kesimpulan sementara Tim Advokasi HAM Perwira TNI bahwa pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat adalah ekspresi kekecewaan masyarakat setempat, tidak tepat. Demikian dikatakan Ketua Badan Pengurus PBHI Hendardi, kemarin. Menurutnya, pelanggaran HAM per definisi adalah pelanggaran yang dilakukan negara (aparat) terhadap individu warga negara. Sedangkan pelanggaran secara horizontal antarwarga negara adalah suatu tindak pidana. Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan tim advokasi pimpinan Adnan Buyung Nasution tersebut menunjukkan ketidakpahaman tim advokasi terhadap HAM. Berkaitan dengan pelanggaran HAM di Timor Timur pascajajak pendapat, menurut Hendardi, dapat dimengerti dalam dua kemungkinan. Pertama, keterlibatan TNI-Polri bersama milisi secara langsung dalam pembantaian dan pembumihangusan secara besar-besaran tersebut (violation by action). Kemungkinan yang kedua adalah aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah membiarkan milisi melakukan tindak pidana (violation by omision). Jadi pelanggaran HAM bukan disebabkan oleh kekecewaan akibat kecurangan dalam jajak pendapat tersebut. Karena dari data yang diperoleh, sebagian besar masyarakat (yang diduga kecewa) tidak ikut ambil bagian. Kecuali hanya para milisi bersenjata. Menurut alumnus ITB tersebut, dalam kategori pelanggaran HAM tak langsung, TNI-Polri telah masuk kategori tersebut. Karena mereka telah terbukti tidak dapat melaksanakan tugas mengamankan wilayah tersebut (sesuai perjanjian Tripartit di PBB-New York), kendati Timor Timur masih dalam klaim wilayah RI. Hendardi juga menilai, argumen yang terus-menerus dikumandangkan bahwa mereka mengedepankan tugas negara atau instruksi dari perintah yang lebih tinggi adalah tidak tepat. Menurutnya, dalam prinsip HAM sesuai konvensi PBB serta kode etik aparat penegak hukum dinyatakan, seorang bawahan boleh menolak instruksi atasannya yang dinilai sebagai melanggar hukum dan HAM. Diserang Yunior Sementara itu, keikutsertaan Adnan Buyung Nasution dalam tim advokasi juga tidak mulus. Atas keterlibatan Buyung, 14 kantor daerah LBH mengeluarkan pernyataan bahwa si abang dianggap tidak lagi konsisten dengan visi dan misi LBH. Sehingga mereka memutuskan, Buyung tidak lagi diakui mempunyai hubungan dengan LBH. Sebab keterlibatan Buyung dalam tim tersebut jelas bertentangan dengan semangat perjuangan penegakan HAM yang menjadi salah satu misi penting LBH. Dalam kegiatannya tim advokasi yang dibentuk karena rasa nasionalisme-begitu menurut anggotanya-sudah mendapat kesan yang tidak simpatik. Dari pihak Untaet Jose Ramos Horta dan Taur Matan Ruak juga menolak kehadiran Adnan Buyung cs. Karena mereka dinilai hanya mencari pembenaran dari pelanggaran HAM yang dilakukan kliennya. Selain itu, fakta apa pun yang nanti ditemukan tim advokasi tidak berpengaruh terhadap rencana pemanggilan 60 nama (termasuk di dalamnya 6 jenderal) yang akan dilakukan KPP HAM. ''Kita tetap jalan terus mengikuti prosedur dan wewenang yang kita miliki,'' kata Albert Hasibuan. Untuk mendapatkan data yang valid, KPP akan memanggil mereka secara acak agar tidak terbentuk ''cerita bersambung''. Pemanggilan Wiranto, menurut sebuah sumber, akan dilakukan tertutup pada Selasa besok, justru akan memberikan dampak yang kuat. Karena seorang pimpinan TNI pasti akan memberikan data yang lebih menyeluruh daripada bawahannya. Saat menanggapi tudingan KPP tidak mengorek data dari kelompok prointegrasi, Albert membantah tudingan tersebut. Menurutnya, keseimbangan data sudah ada karena pihaknya juga sudah menerima dan mempertimbangkan data hasil investigasi yang dilakukan TNI di tempat yang sama (Timtim). Begitu juga dengan pihak prointegrasi. Sehingga juga terkuak berbagai dugaan pelanggaran HAM dari pihak prokemerdekaan. Namun bila keterangan para perwira TNI ternyata belum cukup juga, KPP akan memanggil para milisi prointegrasi dan warga sipil. Secara terpisah anggota tim advokasi perwira TNI Mohamad Assegaf SH mensinyalir munculnya konspirasi dari luar yang sengaja untuk menghalang-halangi kerja tim advokasi HAM TNI dalam kunjungannya ke Timtim. Pihak luar yang dimaksud, menurut Sekretaris Tim Advokasi TNI itu, di antaranya pihak PBB yang sengaja mengadang langkah tim yang dipimpin pengacara Adnan Buyung Nasution SH dalam upaya mencari data. Pengumpulan data secara akurat menyangkut tuduhan dan dugaan keras pelanggaran HAM oleh beberapa perwira tinggi TNI di Timtim itu dirasa sangat diperlukan oleh tim advokasi perwira TNI. ''Kita ingin mendapat data secara akurat,'' ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu. Dugaan Assegaf tentang ada konspirasi untuk menjegal kerja timnya itu diketahui setelah ada pernyataan dari pimpinan pasukan Interfet Mayjen Peter Cosgrove yang menyarankan tim untuk minta rekomendasi Komnas HAM sebelum melakukan kunjungan ke Timtim. Menurut Assegaf, setelah tim advokasi menolak tegas saran itu, Cosgrove kemudian minta daftar anggota tim yang akan masuk ke Timtim. Namun setelah dipenuhi permintaan itu, menurut Assegaf, Cosgrove tidak memberikan reaksi dan jawaban.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Dec 1999 jam 05:27:35 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
