----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Para Jenderal Akan Dipanggil Paksa Jika Tak Mau, Diserahkan ke PBB
Bahan Awal Penyidikan Kejakgung

JAKARTA - SUARA MERDEKA
Senin, 20 Desember 1999

Sekretaris KPP HAM Asmara Nababan menegaskan, pihaknya akan memanggil paksa
para jenderal yang termasuk dalam daftar KPP yang terdiri atas 60 nama
tersebut. Nababan menambahkan, bila mereka tidak mau datang berarti
merugikan diri mereka sendiri. Karena pada akhirnya Komisi Tinggi HAM
PBB-lah yang akan memanggil mereka.

''Wewenang KPP HAM hanya sebatas membuat surat keterangan bahwa mereka
menolak untuk datang,'' katanya. Selanjutnya, menurut Asmara, terserah
kepada masyarakat dan dunia internasional yang menilai bagaimana sikap
mereka tersebut.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Sudrajat mengatakan, Pemerintah akan menolak tegas
niat Komisi HAM Internasional untuk mengadili para jenderal di Mahkamah
Internasional. ''Saya kira kita tidak rela kalau para jenderal diadili di
Mahkamah Internasional. Ini menyangkut kedaulatan dan kehormatan bangsa,
karena itu Pemerintah menolak kehadiran atau campur tangan Komisi HAM
Internasional di bidang HAM di Indonesia,'' ujar Mayjen Sudrajat kepada para
wartawan di Bandung, Sabtu malam lalu.

Bangsa Sendiri

Menurut penilaian Sudrajat, yang mempunyai kewenangan untuk menjustifikasi
kebenaran dan ketidakbenaran masalah HAM di Indonesia adalah bangsa
Indonesia. ''Jadi, yang berhak menjustifikasi benar dan salah masalah HAM di
negara ini adalah bangsa kita sendiri. Karena itu, kita sangat tidak setuju
jika Komisi HAM Internasional ikut campur dalam masalah ini. Ini soal
kehormatan bangsa dan negara,'' tandasnya.

Sedangkan Ketua Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Dr Albert Hasibuan
menegaskan, kekhawatiran Buyung dan kliennya (perwira tinggi TNI-Polri)
terhadap pemanggilan KPP HAM sebenarnya terlalu berlebihan.

Menurutnya, sebenarnya KPP HAM tidak memiliki wewenang untuk memutuskan
pejabat militer atau sipil bersalah dalam pelanggaran HAM yang mereka
lakukan di Timor Timur.

Namun, langkah untuk mengumumkan nama-nama mereka yang diduga terlibat
memang merupakan suatu konsekuensi logis yang tak dapat dihindari. Karena
masalah HAM Timtim telah menjadi fokus masyarakat Indonesia dan dunia
internasional. Jadi, bila tidak ada pengumuman tersebut, kredibilitas dan
independensi lembaga yang dipimpin Albert akan dipertanyakan.

''Akan timbul pertanyaan, apa kerja kita. Atau beranikah kita mengungkap
pelanggaran mereka,'' katanya.

Namun yang perlu ditegaskan, dalam pengumuman ini tidak ada pengingkaran
terhadap asas praduga tak bersalah. Serta sudah melalui pertimbangan yang
masak dan penuh kehati-hatian. Mengingat apa yang dilakukan timnya adalah
hal baru, bahkan terkesan sangat radikal.

Memang dilematis bagi KPP, karena di satu sisi pengumuman itu merupakan
upaya KPP untuk lebih transparan bagi berbagai pihak. Namun kesan yang
muncul adalah tuduhan KPP tidak nasionalis, karena dengan mengumumkan nama
tersebut seolah-olah KPP HAM hanya ingin mengabdi pada kepentingan dunia
internasional.

Padahal, Albert mengakui, kehadiran komisi yang dibentuk pada masa
pemerintahan Presiden BJ Habibie tersebut justru untuk melindungi perwira
TNI dari jerat hukum internasional. Karena bila pihak Indonesia tidak
mengadili mereka, akan diambil alih oleh Mahkamah Internasional.

''Mereka (Komisi Tinggi HAM PBB) tidak main-main, mereka berupaya akan
menjerat pejabat sipil dan TNI seperti yang dilakukan terhadap Slobodan
Milosevic dan Radovan Karadzic dari Serbia,'' katanya.

Hal tersebut, lanjut Albert, karena ada temuan Komisi HAM PBB di Timor Timur
yang menunjukkan para jenderal tersebut sudah layak diajukan di Mahkamah
Internasional. Temuan komisi PBB di Timor Timur tersebut juga telah diterima
dan disetujui oleh Komisioner HAM PBB Mary Robinson untuk segera
ditindaklanjuti.

Karenanya, Albert sangat menyesalkan bila para pejabat TNI yang diduga
terlibat enggan bekerja sama dengan pihaknya. Bila memang para pejabat
tersebut mbalela, pihaknya akan menyimpulkan sendiri. Dan risiko atas
ketidakakuratan kesimpulan tersebut menjadi beban Wiranto cs. Karena
bagaimanapun kerja tim dibatasi dengan waktu, harus selesai pada tanggal 31
Desember.

''Kita berupaya selesai pada tanggal tersebut. Kalaupun harus mundur, awal
Januari kita harapkan semua selesai,'' kata Albert.

Belum Perlu

Menurutnya, tim advokasi HAM perwira TNI sebenarnya belum perlu dibentuk
karena tujuan KPP memanggil para jenderal dan anggota TNI atau sipil hanya
untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Selain itu, sifatnya
hanya untuk klarifikasi, jadi bukan dalam rangka penyidikan. Karena
penyidikan nanti adalah wewenang Kejaksaan Agung.

Rumusan atau rekomendasi KPP HAM tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
di Timtim hanya berfungsi sebagai bahan awal penyidikan. Sehingga proses
pengadilannya masih memerlukan waktu yang lama dari sekarang. Demikian
dikatakan Ketua Komnas HAM Marzuki Darusman kemarin.

Rekomendasi KPP HAM, menurut Marzuki, akan diserahkan terlebih dahulu kepada
Komnas, kemudian diserahkan lagi ke Pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan
Agung. Proses tersebut diharapkan selesai pada tanggal 31 Desember dan
kalaupun terpaksa tertunda pada awal Januari.

Kekhawatiran yang muncul akan peran KPP HAM yang dominan memutuskan nasib
para perwira TNI-Polri, menurut Marzuki, adalah isu yang akan merusak citra
KPP. Karena seolah-olah KPP HAM karena ''berbagai kepentingan'' di dalamnya
bertindak overlapping dan merusak UU.

Namun Marzuki tetap menegaskan, KPP HAM dalam bekerja selalu hati-hati dan
tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah berkaitan dengan
penyebutan nama-nama perwira TNI-Polri yang diduga terlibat pelanggaran HAM
di Timtim.

Selain itu, KPP juga tetap imbang dalam memperoleh data. Tidak seperti yang
dituduhkan tim advokasi yang dipimpin Adnan Buyung Nasution.

Hal tersebut juga dibenarkan salah satu anggota Komnas HAM Mayjen Purn
Syamsudin. Dalam wawancara yang dikutip dari Detik.Com, kemarin, Syamsudin
mengatakan, data yang diperoleh KPP HAM juga sudah meliputi data yang
diserahkan TNI-Polri dan dari milisi prointegrasi.

''Jadi, kita juga mendapat laporan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan
milisi prokemerdekaan, juga Interfet,'' katanya.

Dengan demikian, temuan KPP HAM juga selalu diperbarui untuk mendekati
kebenaran, mengingat data yang masuk bertambah. Namun Syamsudin membenarkan
bila KPP HAM telah melakukan kesalahan teknis. Menurutnya, KPP memiliki
wewenang meminta konfirmasi, bukannya menyebut nama-nama yang masih diduga.

Tidak Paham HAM

Salah satu isi kesimpulan sementara Tim Advokasi HAM Perwira TNI bahwa
pelanggaran HAM di Timtim pascajajak pendapat adalah ekspresi kekecewaan
masyarakat setempat, tidak tepat. Demikian dikatakan Ketua Badan Pengurus
PBHI Hendardi, kemarin.

Menurutnya, pelanggaran HAM per definisi adalah pelanggaran yang dilakukan
negara (aparat) terhadap individu warga negara. Sedangkan pelanggaran secara
horizontal antarwarga negara adalah suatu tindak pidana. Dengan demikian,
pernyataan yang disampaikan tim advokasi pimpinan Adnan Buyung Nasution
tersebut menunjukkan ketidakpahaman tim advokasi terhadap HAM.

Berkaitan dengan pelanggaran HAM di Timor Timur pascajajak pendapat, menurut
Hendardi, dapat dimengerti dalam dua kemungkinan. Pertama, keterlibatan
TNI-Polri bersama milisi secara langsung dalam pembantaian dan
pembumihangusan secara besar-besaran tersebut (violation by action).
Kemungkinan yang kedua adalah aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah
membiarkan milisi melakukan tindak pidana (violation by omision).

Jadi pelanggaran HAM bukan disebabkan oleh kekecewaan akibat kecurangan
dalam jajak pendapat tersebut. Karena dari data yang diperoleh, sebagian
besar masyarakat (yang diduga kecewa) tidak ikut ambil bagian. Kecuali hanya
para milisi bersenjata.

Menurut alumnus ITB tersebut, dalam kategori pelanggaran HAM tak langsung,
TNI-Polri telah masuk kategori tersebut. Karena mereka telah terbukti tidak
dapat melaksanakan tugas mengamankan wilayah tersebut (sesuai perjanjian
Tripartit di PBB-New York), kendati Timor Timur masih dalam klaim wilayah
RI.

Hendardi juga menilai, argumen yang terus-menerus dikumandangkan bahwa
mereka mengedepankan tugas negara atau instruksi dari perintah yang lebih
tinggi adalah tidak tepat. Menurutnya, dalam prinsip HAM sesuai konvensi PBB
serta kode etik aparat penegak hukum dinyatakan, seorang bawahan boleh
menolak instruksi atasannya yang dinilai sebagai melanggar hukum dan HAM.

Diserang Yunior

Sementara itu, keikutsertaan Adnan Buyung Nasution dalam tim advokasi juga
tidak mulus. Atas keterlibatan Buyung, 14 kantor daerah LBH mengeluarkan
pernyataan bahwa si abang dianggap tidak lagi konsisten dengan visi dan misi
LBH.

Sehingga mereka memutuskan, Buyung tidak lagi diakui mempunyai hubungan
dengan LBH. Sebab keterlibatan Buyung dalam tim tersebut jelas bertentangan
dengan semangat perjuangan penegakan HAM yang menjadi salah satu misi
penting LBH.

Dalam kegiatannya tim advokasi yang dibentuk karena rasa nasionalisme-begitu
menurut anggotanya-sudah mendapat kesan yang tidak simpatik. Dari pihak
Untaet Jose Ramos Horta dan Taur Matan Ruak juga menolak kehadiran Adnan
Buyung cs. Karena mereka dinilai hanya mencari pembenaran dari pelanggaran
HAM yang dilakukan kliennya.

Selain itu, fakta apa pun yang nanti ditemukan tim advokasi tidak
berpengaruh terhadap rencana pemanggilan 60 nama (termasuk di dalamnya 6
jenderal) yang akan dilakukan KPP HAM. ''Kita tetap jalan terus mengikuti
prosedur dan wewenang yang kita miliki,'' kata Albert Hasibuan.

Untuk mendapatkan data yang valid, KPP akan memanggil mereka secara acak
agar tidak terbentuk ''cerita bersambung''.

Pemanggilan Wiranto, menurut sebuah sumber, akan dilakukan tertutup pada
Selasa besok, justru akan memberikan dampak yang kuat. Karena seorang
pimpinan TNI pasti akan memberikan data yang lebih menyeluruh daripada
bawahannya.

Saat menanggapi tudingan KPP tidak mengorek data dari kelompok prointegrasi,
Albert membantah tudingan tersebut. Menurutnya, keseimbangan data sudah ada
karena pihaknya juga sudah menerima dan mempertimbangkan data hasil
investigasi yang dilakukan TNI di tempat yang sama (Timtim). Begitu juga
dengan pihak prointegrasi. Sehingga juga terkuak berbagai dugaan pelanggaran
HAM dari pihak prokemerdekaan. Namun bila keterangan para perwira TNI
ternyata belum cukup juga, KPP akan memanggil para milisi prointegrasi dan
warga sipil.

Secara terpisah anggota tim advokasi perwira TNI Mohamad Assegaf SH
mensinyalir munculnya konspirasi dari luar yang sengaja untuk
menghalang-halangi kerja tim advokasi HAM TNI dalam kunjungannya ke Timtim.

Pihak luar yang dimaksud, menurut Sekretaris Tim Advokasi TNI itu, di
antaranya pihak PBB yang sengaja mengadang langkah tim yang dipimpin
pengacara Adnan Buyung Nasution SH dalam upaya mencari data.

Pengumpulan data secara akurat menyangkut tuduhan dan dugaan keras
pelanggaran HAM oleh beberapa perwira tinggi TNI di Timtim itu dirasa sangat
diperlukan oleh tim advokasi perwira TNI. ''Kita ingin mendapat data secara
akurat,'' ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Dugaan Assegaf tentang ada konspirasi untuk menjegal kerja timnya itu
diketahui setelah ada pernyataan dari pimpinan pasukan Interfet Mayjen Peter
Cosgrove yang menyarankan tim untuk minta rekomendasi Komnas HAM sebelum
melakukan kunjungan ke Timtim.

Menurut Assegaf, setelah tim advokasi menolak tegas saran itu, Cosgrove
kemudian minta daftar anggota tim yang akan masuk ke Timtim. Namun setelah
dipenuhi permintaan itu, menurut Assegaf, Cosgrove tidak memberikan reaksi
dan jawaban.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Dec 1999 jam 05:27:35 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke