----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Andi Mallarangeng: 3 Syarat Seret Jenderal Timtim

Senin, 20 Desember 1999
detikcom - Jakarta,

Seperti cerita-cerita dongeng saja, pengamat politik Andi Mallarangeng
mengemukakan tiga syarat yang harus dipenuhi Komisi Penyelidikan Pelanggaran
(KPP) HAM untuk menyeret para jenderal yang diduga melakukan pelanggaran HAM
di Timtim.

Hal ini diungkapkan dalam acara diskusi opini "Dibalik Pemanggilan Para
Jenderal dalam Kasus Timtim," yang diselenggarakan oleh Radio Trijaya FM di
Studio 2 Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/12/19999) yang dipandu
wartawan senior Andi F. Noya.

Ketiga syarat yang disebutkan Andi adalah pertama; harus ada bukti nyata
yang bersifat fisik, atau lebih konkritnya dokumen yang memerintahkan
terjadinya aksi militer yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM di
Timtim.

Kedua; harus ada unsur mengetahui dari para jenderal terhadap perilaku
melanggar HAM yang dilakukan aparat-aparat dibawahnya. "Dan ia tak mengambil
tindakan apa-apa," tambah Andi.

Ketiga; adanya cover up dari kasus ini setelah terjadi pelanggaran HAM di
Timtim sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi
di Timtim, termasuk berbagai pelanggaran HAM yang ada.

"Jika KPP HAM menemukan salah satu bukti itu, maka mereka (para jenderal)
dapat diseret ke pengadilan," tutur Andi.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Dec 1999 jam 05:02:02 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke