---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Andi Mallarangeng: 3 Syarat Seret Jenderal Timtim Senin, 20 Desember 1999 detikcom - Jakarta, Seperti cerita-cerita dongeng saja, pengamat politik Andi Mallarangeng mengemukakan tiga syarat yang harus dipenuhi Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM untuk menyeret para jenderal yang diduga melakukan pelanggaran HAM di Timtim. Hal ini diungkapkan dalam acara diskusi opini "Dibalik Pemanggilan Para Jenderal dalam Kasus Timtim," yang diselenggarakan oleh Radio Trijaya FM di Studio 2 Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/12/19999) yang dipandu wartawan senior Andi F. Noya. Ketiga syarat yang disebutkan Andi adalah pertama; harus ada bukti nyata yang bersifat fisik, atau lebih konkritnya dokumen yang memerintahkan terjadinya aksi militer yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM di Timtim. Kedua; harus ada unsur mengetahui dari para jenderal terhadap perilaku melanggar HAM yang dilakukan aparat-aparat dibawahnya. "Dan ia tak mengambil tindakan apa-apa," tambah Andi. Ketiga; adanya cover up dari kasus ini setelah terjadi pelanggaran HAM di Timtim sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Timtim, termasuk berbagai pelanggaran HAM yang ada. "Jika KPP HAM menemukan salah satu bukti itu, maka mereka (para jenderal) dapat diseret ke pengadilan," tutur Andi.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Dec 1999 jam 05:02:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
