----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kompas, Selasa, 18 Januari 2000

UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Kehidupan Beragama

Oleh PJ Suwarno

MESKIPUN bukan hanya karena agama, Indonesia kini mengalami
kesulitan yang di dalamnya ada muatan agamanya, serta pembagian
kekayaan antara daerah dan pusat. Hal ini tampak jelas karena
kekerasan yang berdarah terutama di Ambon dan sekitarnya serta
di Aceh, daerah lainnya yang mengancam untuk memisahkan diri:
Irian Jaya, Kalimantan Timur, dan Riau. Maksud dari pemerintah
Habibie dulu untuk mencegah itu semua adalah dengan
dikeluarkannya UU No 22/1999.

Mungkin untuk tujuan memperlancar pembagian kekayaan antara
daerah dan pusat dengan adil masih bisa diharapkan sebagai
langkah pertama, meskipun untuk selanjutnya memerlukan tindakan
dan pengaturan lebih lanjut. Mengenai pengaturan tata kehidupan
beragama sebenarnya memerlukan pengkajian lebih lanjut. Seperti
yang diatur oleh Pasal 7 UU No 22/1999 yang menyerahkan seluruh
kewenangan bidang pemerintahan kecuali lima bidang, di antaranya
adalah kewenangan dalam bidang agama (lainnya: kewenangan bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter,
dan fiskal). Artinya, kewenangan dalam bidang agama tetap
dipegang oleh pemerintah pusat, sedangkan kewenangan dalam
bidang pemerintahan lainnya diurus oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II, dan terserah kepada pemerintah daerah yang
bersangkutan.

Meskipun dari pemerintah pusat mengecualikan urusan agama itu
sebenarnya sudah jelas yaitu untuk menjaga dan mempertahankan
persatuan, jangan sampai daerah-daerah pecah karena motivasi
keagamaan. Namun bagaimana praktik sebenarnya nanti belum
diketahui secara pasti, sebab masih banyak faktor yang harus
diperhitungkan. Sampai sekarang kita mempunyai pengalaman yang
mencuat terasa secara nasional, terutama pertentangan antara
umat beragama Islam dan Kristen yang muncul di Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, Maluku terutama Ambon dan sekitarnya, dan
Kalimantan Barat. Namun kecuali Ambon dan sekitarnya, daerah-
daerah lain tersebut sekarang sudah tidak terdengar lagi
beritanya. Namun penjelasannya yang mendasar juga belum
diketahui oleh masyarakat luas, yang didengar hanya karena ulah
dari provokator yang dulu dikaitkan dengan pemerintah pusat,
maka terjadi kerusuhan dan umat Kristen yang menjadi korban.
Sampai sekarang di Ambon pun diduga penggeraknya juga
provokator, meskipun sudah berjalan sampai satu tahun dan
rupanya belum akan reda dan selesai.
                               ***
SEKARANG timbul pertanyaan, apakah Pasal 77 UU No 22/1999
tersebut akan mampu menjadikan agama sebagai faktor pemersatu
daripada menjadi faktor pemecah belah yang sangat berbahaya bagi
terwujudnya integrasi bangsa dan negara Indonesia kalau
pemerintah daerah secara eksplisit tidak diikutsertakan dalam
pembinaan persatuan dan kerukunan umat beragama di masing-masing
daerahnya? Pertanyaan ini menjadi penting, sebab urusan yang
diserahkan kepada daerah itu minimal seperti yang disebut oleh
Pasal 11 ayat (2) UU No 22/ 1999 yaitu pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan,
industri, dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Dalam hal ini, urusan yang berkaitan dengan agama yaitu urusan
pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini pemerintah daerah
mengurus juga pengajaran agama sebagai bagian dari urusan
pendidikan dan kebudayaan. Memang ada suara-suara yang
mengusulkan dihapusnya pendidikan agama dan pendidikan Pancasila
untuk diganti dengan pendidikan budi pekerti. Kalau suara-suara
itu menjadi kenyataan maka kesempatan untuk mengurusi pendidikan
agama lewat urusan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah
daerah akan hilang. Namun suara-suara itu tentu tidak akan
terwujud dalam waktu dekat. Dengan demikian peranan pemerintah
daerah dalam urusan keagamaan masih akan dapat dilangsungkan
setidak-tidaknya lewat sekolah-sekolah yang dikelola oleh
pemerintah daerah tersebut. Namun untuk sektor-sektor lain
pemerintah daerah tidak mempunyai wewenang secara yuridis, dan
semuanya menjadi wewenang Departemen Agama sesuai Pasal 7 UU No
22/1999 tersebut.

Oleh karena agama itu memiliki banyak dimensi, maka yang menjadi
tanggung jawab Departemen Agama dalam mengatur kehidupan
masyarakat dan bidang agama juga cukup luas, seperti aspek
ritual yang berkaitan dengan tempat ibadat, aspek sosial yang
berkaitan dengan hubungan antarumat beragama dalam kehidupan
sehari-hari yang di dalamnya termasuk perkawinan, pergaulan, dan
sebagainya. Meskipun kehendak rakyat sudah tidak membawa agama
dalam kancah politik, namun dalam kehidupan perpolitikan di
Indonesia, agama belum dapat ditinggalkan. Hal ini tampak pada
struktur pemerintahan Indonesia yang baru, meskipun partai
politik sudah ada dan partai-partai besar sudah melepaskan diri
dari agama sebagai ideologi, tetapi hasil yang diperoleh dalam
penyusunan pemerintahan baru, pimpinan lembaga-lembaga
pemerintahan tertinggi dan tinggi negara, sentimen agamanya
masih dalam.

Hal tersebut tampak pada-meskipun tidak menjadi anggota partai
politik-KH Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden, karena
menjadi Ketua Umum PB NU, sedangkan Megawati yang memperoleh
suara terbanyak di antara partai-partai politik dalam pemilu
secara nasional tidak terpilih menjadi Presiden tetapi hanya
puas sebagai Wakil Presiden. Demikian juga Amien Rais, sekalipun
partainya PAN termasuk mendapat pemilih sedikit di dalam pemilu,
tetapi dapat terpilih sebagai Ketua MPR, yang merupakan lembaga
tertinggi negara. Jadi jelas bagi kedua tokoh tersebut, bukan
hanya kekuatan partai politik yang mendorongnya menjadi Presiden
dan Ketua MPR, tetapi faktor agama merupakan dukungan yang masih
kuat dalam bidang perpolitikan.

Jadi kalau agama tidak diatur secara yuridis di masing-masing
daerah otonom, yaitu kabupaten dan kota hanya diatur secara
nasional lewat Departemen Agama, tentu peraturan perundang-
undangan akan mengutamakan agama besar seperti yang diatur oleh
Keppres No 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi
Departemen. Dalam Lampiran 14 Departemen Agama diatur memiliki
lima direktorat jenderal, yaitu Dirjen Bimbingan Masyarakat
(Bimas) Islam, Dirjen Bimas Protestan, Dirjen Bimas Katolik,
Dirjen Bimas Hindu dan Buddha, dan Dirjen Urusan Haji.

Dalam hal ini untuk umat Islam diberi dua dirjen, yaitu Dirjen
Bimas Islam dan Dirjen Urusan Haji. Setiap dirjen yang lain
hanya memiliki satu direktorat, yaitu Direktorat Urusan Agama
yang bersangkutan, tetapi Dirjen Bimas Islam memiliki lima
direktorat yaitu Direktorat Urusan Agama Islam, Pendidikan Agama
Islam, Pembinaan Badan Peradilan Islam, Perguruan Tinggi Agama
Islam, dan Direktorat Penerangan Agama Islam; dan Dirjen Urusan
Haji terdiri atas Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Direktorat
Pembinaan Haji.

                          ***
DENGAN diberinya otonomi penuh kepada kabupaten dan kota,
struktur Departemen Agama beserta bawahannya tidak dengan
sendirinya dapat masuk ke kabupaten dan kota lewat dinas-dinas.
Hal itu tergantung pada DPRD dari kabupaten dan kota yang
bersangkutan. Di kabupaten/kota yang pemeluk agama non-Islam
mayoritas, organisasi Kantor Departemen Agama tentu tidak dapat
dioperasikan sesuai dengan Keppres No 44/1974 Lampiran 14
tersebut. Kalau dipaksakan mungkin saja terjadi masalah-masalah
seperti yang sekarang terjadi di Maluku dan pernah juga terjadi
di Kalimantan Barat. Kalau UU No 22/1999 sudah berlaku secara
penuh mungkin instansi vertikal di setiap daerah perlu ditinjau
lagi agar dapat diberlakukan sesuai dengan kehidupan beragama di
setiap kabupaten/kota. Hal ini perlu disadari karena Departemen
Agama dan instansi vertikalnya mengandaikan Indonesia ini hanya
bersifat tunggal ika saja. Padahal kita mengakui secara resmi
bahwa Indonesia merupakan bhineka tunggal ika.

(* PJ Suwarno, Direktur Pusat Studi dan Dokumentasi Sejarah
Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Jan 2000 jam 03:25:53 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke