---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kompas, Selasa, 18 Januari 2000 UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Kehidupan Beragama Oleh PJ Suwarno MESKIPUN bukan hanya karena agama, Indonesia kini mengalami kesulitan yang di dalamnya ada muatan agamanya, serta pembagian kekayaan antara daerah dan pusat. Hal ini tampak jelas karena kekerasan yang berdarah terutama di Ambon dan sekitarnya serta di Aceh, daerah lainnya yang mengancam untuk memisahkan diri: Irian Jaya, Kalimantan Timur, dan Riau. Maksud dari pemerintah Habibie dulu untuk mencegah itu semua adalah dengan dikeluarkannya UU No 22/1999. Mungkin untuk tujuan memperlancar pembagian kekayaan antara daerah dan pusat dengan adil masih bisa diharapkan sebagai langkah pertama, meskipun untuk selanjutnya memerlukan tindakan dan pengaturan lebih lanjut. Mengenai pengaturan tata kehidupan beragama sebenarnya memerlukan pengkajian lebih lanjut. Seperti yang diatur oleh Pasal 7 UU No 22/1999 yang menyerahkan seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali lima bidang, di antaranya adalah kewenangan dalam bidang agama (lainnya: kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal). Artinya, kewenangan dalam bidang agama tetap dipegang oleh pemerintah pusat, sedangkan kewenangan dalam bidang pemerintahan lainnya diurus oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, dan terserah kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Meskipun dari pemerintah pusat mengecualikan urusan agama itu sebenarnya sudah jelas yaitu untuk menjaga dan mempertahankan persatuan, jangan sampai daerah-daerah pecah karena motivasi keagamaan. Namun bagaimana praktik sebenarnya nanti belum diketahui secara pasti, sebab masih banyak faktor yang harus diperhitungkan. Sampai sekarang kita mempunyai pengalaman yang mencuat terasa secara nasional, terutama pertentangan antara umat beragama Islam dan Kristen yang muncul di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku terutama Ambon dan sekitarnya, dan Kalimantan Barat. Namun kecuali Ambon dan sekitarnya, daerah- daerah lain tersebut sekarang sudah tidak terdengar lagi beritanya. Namun penjelasannya yang mendasar juga belum diketahui oleh masyarakat luas, yang didengar hanya karena ulah dari provokator yang dulu dikaitkan dengan pemerintah pusat, maka terjadi kerusuhan dan umat Kristen yang menjadi korban. Sampai sekarang di Ambon pun diduga penggeraknya juga provokator, meskipun sudah berjalan sampai satu tahun dan rupanya belum akan reda dan selesai. *** SEKARANG timbul pertanyaan, apakah Pasal 77 UU No 22/1999 tersebut akan mampu menjadikan agama sebagai faktor pemersatu daripada menjadi faktor pemecah belah yang sangat berbahaya bagi terwujudnya integrasi bangsa dan negara Indonesia kalau pemerintah daerah secara eksplisit tidak diikutsertakan dalam pembinaan persatuan dan kerukunan umat beragama di masing-masing daerahnya? Pertanyaan ini menjadi penting, sebab urusan yang diserahkan kepada daerah itu minimal seperti yang disebut oleh Pasal 11 ayat (2) UU No 22/ 1999 yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri, dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Dalam hal ini, urusan yang berkaitan dengan agama yaitu urusan pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini pemerintah daerah mengurus juga pengajaran agama sebagai bagian dari urusan pendidikan dan kebudayaan. Memang ada suara-suara yang mengusulkan dihapusnya pendidikan agama dan pendidikan Pancasila untuk diganti dengan pendidikan budi pekerti. Kalau suara-suara itu menjadi kenyataan maka kesempatan untuk mengurusi pendidikan agama lewat urusan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah akan hilang. Namun suara-suara itu tentu tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Dengan demikian peranan pemerintah daerah dalam urusan keagamaan masih akan dapat dilangsungkan setidak-tidaknya lewat sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah tersebut. Namun untuk sektor-sektor lain pemerintah daerah tidak mempunyai wewenang secara yuridis, dan semuanya menjadi wewenang Departemen Agama sesuai Pasal 7 UU No 22/1999 tersebut. Oleh karena agama itu memiliki banyak dimensi, maka yang menjadi tanggung jawab Departemen Agama dalam mengatur kehidupan masyarakat dan bidang agama juga cukup luas, seperti aspek ritual yang berkaitan dengan tempat ibadat, aspek sosial yang berkaitan dengan hubungan antarumat beragama dalam kehidupan sehari-hari yang di dalamnya termasuk perkawinan, pergaulan, dan sebagainya. Meskipun kehendak rakyat sudah tidak membawa agama dalam kancah politik, namun dalam kehidupan perpolitikan di Indonesia, agama belum dapat ditinggalkan. Hal ini tampak pada struktur pemerintahan Indonesia yang baru, meskipun partai politik sudah ada dan partai-partai besar sudah melepaskan diri dari agama sebagai ideologi, tetapi hasil yang diperoleh dalam penyusunan pemerintahan baru, pimpinan lembaga-lembaga pemerintahan tertinggi dan tinggi negara, sentimen agamanya masih dalam. Hal tersebut tampak pada-meskipun tidak menjadi anggota partai politik-KH Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden, karena menjadi Ketua Umum PB NU, sedangkan Megawati yang memperoleh suara terbanyak di antara partai-partai politik dalam pemilu secara nasional tidak terpilih menjadi Presiden tetapi hanya puas sebagai Wakil Presiden. Demikian juga Amien Rais, sekalipun partainya PAN termasuk mendapat pemilih sedikit di dalam pemilu, tetapi dapat terpilih sebagai Ketua MPR, yang merupakan lembaga tertinggi negara. Jadi jelas bagi kedua tokoh tersebut, bukan hanya kekuatan partai politik yang mendorongnya menjadi Presiden dan Ketua MPR, tetapi faktor agama merupakan dukungan yang masih kuat dalam bidang perpolitikan. Jadi kalau agama tidak diatur secara yuridis di masing-masing daerah otonom, yaitu kabupaten dan kota hanya diatur secara nasional lewat Departemen Agama, tentu peraturan perundang- undangan akan mengutamakan agama besar seperti yang diatur oleh Keppres No 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen. Dalam Lampiran 14 Departemen Agama diatur memiliki lima direktorat jenderal, yaitu Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Dirjen Bimas Protestan, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu dan Buddha, dan Dirjen Urusan Haji. Dalam hal ini untuk umat Islam diberi dua dirjen, yaitu Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Urusan Haji. Setiap dirjen yang lain hanya memiliki satu direktorat, yaitu Direktorat Urusan Agama yang bersangkutan, tetapi Dirjen Bimas Islam memiliki lima direktorat yaitu Direktorat Urusan Agama Islam, Pendidikan Agama Islam, Pembinaan Badan Peradilan Islam, Perguruan Tinggi Agama Islam, dan Direktorat Penerangan Agama Islam; dan Dirjen Urusan Haji terdiri atas Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Direktorat Pembinaan Haji. *** DENGAN diberinya otonomi penuh kepada kabupaten dan kota, struktur Departemen Agama beserta bawahannya tidak dengan sendirinya dapat masuk ke kabupaten dan kota lewat dinas-dinas. Hal itu tergantung pada DPRD dari kabupaten dan kota yang bersangkutan. Di kabupaten/kota yang pemeluk agama non-Islam mayoritas, organisasi Kantor Departemen Agama tentu tidak dapat dioperasikan sesuai dengan Keppres No 44/1974 Lampiran 14 tersebut. Kalau dipaksakan mungkin saja terjadi masalah-masalah seperti yang sekarang terjadi di Maluku dan pernah juga terjadi di Kalimantan Barat. Kalau UU No 22/1999 sudah berlaku secara penuh mungkin instansi vertikal di setiap daerah perlu ditinjau lagi agar dapat diberlakukan sesuai dengan kehidupan beragama di setiap kabupaten/kota. Hal ini perlu disadari karena Departemen Agama dan instansi vertikalnya mengandaikan Indonesia ini hanya bersifat tunggal ika saja. Padahal kita mengakui secara resmi bahwa Indonesia merupakan bhineka tunggal ika. (* PJ Suwarno, Direktur Pusat Studi dan Dokumentasi Sejarah Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Jan 2000 jam 03:25:53 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
