----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Rakyat Merdeka, 22 Januari 2000

Pikir Dahulu Pendapatan

SAYA tidak sependapat kalau ada di antara daerah di Indonesia
minta federasi, apalagi merdeka dengan cara referendum atau
jejak pendapat ala Timtim.

Merdeka atau federasi jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1)
UUD 1945. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Pasal tersebut tidak memberi peluang, tidak mungkin
untuk mengubah bentuk negara tanpa ada perubahan UUD. Negara
kesatuan yang berbentuk republik diperjuangkan dan dibela oleh
pendahulu kita dengan air mata, darah, harta dan jiwa. Kalau hal
ini terusik berarti kembali mengorbankan darah, jiwa dan air
mata. Semoga pengorbanan ini tidak terjadi dan kita tidak
menghendaki.

Ada yang ingin menyamakan wilayah Republik Indonesia dengan
Timor Timur. Negara Indonesia merdeka yang diproklamirkan 17
Agustus 1945 adalah bekas jajahan Belanda dari Sabang sampai
Merauke, tidak termasuk Timtim sebagai jajahan Portugal.

RI adalah negara proklamasi, sedangkan Timtim adalah daerah
integrasi. Daerah yang ditinggalkan begitu saja oleh penjajah
ini perlu mendapat perlindungan kala itu, maka kita pungut dan
asuh. Sekarang terlepas tidaklah terlalu menjadi masalah. Anggap
saja menumpang hidup sementara.

Berbagai daerah di tanah air memang banyak yang tidak puas
dengan pemerintah pusat rezim orde baru. Kalau hal ini kita
bentangluaskan barangkali tidak ada daerah yang puas dengan
pemerintah orde baru. Namun tidak berarti kita dendam
berkepanjangan, sehingga ingin memisahkan diri dari negara
kesatuan.

Ingin marah, marahlah sepuas hati, katakanlah semua kesalahan
rezim orde baru, tunjukkan para oknum yang berbuat semena-mena.
Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini sesuai Pasal 27 UUD
1945, tapi jangan sampai ada niat ingin berpisah dengan negara
kesatuan.

Federasi atau merdeka bukan masalah internal, namun sudah
menjaddi masalah nasional. Dalam hal ini ada di forum MPR,
sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Jangankan minta merdeka, minta federasi pun harus
mengalami kesulitan menurut kaidah ketatanegaraan.

Bentuk negara federasi tidak akan terjadi hanya karena keinginan
satu atau dua daerah. Sebab bentuk ini harus totalitas
menyangkut segenap daerah tingkat I.

Lain halnya dengan daerah otonomi, baik luas maupun khusus erat
hubungannya dengan kemampuan untuk mengurus rumah tangga
daerahnya. Negara telah mengeluarkan kebijaksanaan mengenai
otonomi, baik teknis maupun mekanismenya yaitu Undang-undang No
22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No 25 tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Untuk itu, jauhkanlah menyimpan dendam kusumat. Melepaskan diri
dari KNRI belum tentu sejahtera dan bahagia, malah dikhawatirkan
sebaliknya. Pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak
berguna. Marilah kita tetap bersatu. Andaikan berpisah negara
kesatuan yang kita rebut dengan darah, airmata dan jiwa hanya
tinggal nama belaka. Pengorbanan para pahlawan terdahulu hanya
tinggal kenangan, tinggal lagi renungan hampa dan menerawang.

Mansur Bahanan RS
Jalan Malabar 86 Karangindah
Karawang, Jawa Barat.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Jan 2000 jam 04:04:03 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke