---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 22 Januari 2000 Pikir Dahulu Pendapatan SAYA tidak sependapat kalau ada di antara daerah di Indonesia minta federasi, apalagi merdeka dengan cara referendum atau jejak pendapat ala Timtim. Merdeka atau federasi jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pasal tersebut tidak memberi peluang, tidak mungkin untuk mengubah bentuk negara tanpa ada perubahan UUD. Negara kesatuan yang berbentuk republik diperjuangkan dan dibela oleh pendahulu kita dengan air mata, darah, harta dan jiwa. Kalau hal ini terusik berarti kembali mengorbankan darah, jiwa dan air mata. Semoga pengorbanan ini tidak terjadi dan kita tidak menghendaki. Ada yang ingin menyamakan wilayah Republik Indonesia dengan Timor Timur. Negara Indonesia merdeka yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 adalah bekas jajahan Belanda dari Sabang sampai Merauke, tidak termasuk Timtim sebagai jajahan Portugal. RI adalah negara proklamasi, sedangkan Timtim adalah daerah integrasi. Daerah yang ditinggalkan begitu saja oleh penjajah ini perlu mendapat perlindungan kala itu, maka kita pungut dan asuh. Sekarang terlepas tidaklah terlalu menjadi masalah. Anggap saja menumpang hidup sementara. Berbagai daerah di tanah air memang banyak yang tidak puas dengan pemerintah pusat rezim orde baru. Kalau hal ini kita bentangluaskan barangkali tidak ada daerah yang puas dengan pemerintah orde baru. Namun tidak berarti kita dendam berkepanjangan, sehingga ingin memisahkan diri dari negara kesatuan. Ingin marah, marahlah sepuas hati, katakanlah semua kesalahan rezim orde baru, tunjukkan para oknum yang berbuat semena-mena. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini sesuai Pasal 27 UUD 1945, tapi jangan sampai ada niat ingin berpisah dengan negara kesatuan. Federasi atau merdeka bukan masalah internal, namun sudah menjaddi masalah nasional. Dalam hal ini ada di forum MPR, sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jangankan minta merdeka, minta federasi pun harus mengalami kesulitan menurut kaidah ketatanegaraan. Bentuk negara federasi tidak akan terjadi hanya karena keinginan satu atau dua daerah. Sebab bentuk ini harus totalitas menyangkut segenap daerah tingkat I. Lain halnya dengan daerah otonomi, baik luas maupun khusus erat hubungannya dengan kemampuan untuk mengurus rumah tangga daerahnya. Negara telah mengeluarkan kebijaksanaan mengenai otonomi, baik teknis maupun mekanismenya yaitu Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Untuk itu, jauhkanlah menyimpan dendam kusumat. Melepaskan diri dari KNRI belum tentu sejahtera dan bahagia, malah dikhawatirkan sebaliknya. Pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna. Marilah kita tetap bersatu. Andaikan berpisah negara kesatuan yang kita rebut dengan darah, airmata dan jiwa hanya tinggal nama belaka. Pengorbanan para pahlawan terdahulu hanya tinggal kenangan, tinggal lagi renungan hampa dan menerawang. Mansur Bahanan RS Jalan Malabar 86 Karangindah Karawang, Jawa Barat. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 27 Jan 2000 jam 04:04:03 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
