---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 24 Januari 2000 JANGAN PERNAH KASIH AMPUN PROVOKATOR Jakarta, Rakyat Merdeka Komisi I DPR mendesak aparat keamanan dan kepolisian bertindak tegas. Jangan pernah kasih ampun provokator yang membakar kerusuhan di beberapa daerah, mulai kasus Ambon, Terante dan Mataram. Kalau sudah diketahui identitasnya, segera tangkap dan libas. Komisi yang membidangi masalah HAM, TNI dan luar negeri ini juga mendukung instruksi Kapolri Letjen Rusdihardjo : tembak di tempat bagi perusuh dan pengacau keamanan di daerah. Desakan dan dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR Yasril Ananta Baharuddin menjawab pertanyaan wartawan di sela- sela acara halal bi halal Komisi I dengan pasangan kerjanya di Jakarta, kemarin. Dalam acara ini hadir Panglima TNI Laksamana Widodi AS, Kasad Jenderal Tyas SUdarto, Kapolri Letjen Rusdihardjo, Ketua dan Wakil Komisi I Yasril Ananta Baharuddin, anggota komisi I Achmad Sumargono, Sutradara Ginting, Setya Novanto dan Rusjdi Hamka. "Kita dukung policy tembak di tempat, itu merupakan perwujudan nyata dari ketegasan pemerintah melalui aparat keamanan sesuai tuntutan rakyat. Karena rakyat yang meminta, jadi pemerintah merespon secara politik," kata Yasril. Disebutkan kebijakan tembak di tempat itu bukan berarti pemerintah bertindak sewenang-wenang, tapi dengan cara itu nyatanya cukup efektif. Meskipun begitu harus ada batas-batas waktunya dan harus sesuai prosedur. Tercipta Keamanan Sementara itu Kapolri Letjen Rusdihardjo mengemukakan, instruksi tembak di tempat hendaknya dilihat bahwa polisi itu ingin menjaga rakyat dari serangan terhadap jiwa dan harta benda. Kebijakan itu untuk melindungi kepentingan yang lebih luas. "Tindakan polisi di seluruh dunia juga begitu. Yang penting sekarang situasi sudah aman dan rakyat pun tenang. Hasilnya bagus," tegas Kapolri. Ditanya, sampai kapan batas waktu tembak d tempat itu, Kapolri menjawab, tergantung pada ancaman. Kalau -- besok -- ada ancaman, kebijakan itu langsung dilaksanakan. "Ya, kita tembak. Sekarang kan sudah aman, tidak perlu tembak di tempat. Penegakkan hukum ya seperti itu, melindungi jiwa, harta benda dan kehormatan," katanya. Ditanya komentarnya terhadap pendapat pakar bahwa kebijakan itu tidak sesuai Perpu No. 23 tahun 1959, Rusdihardjo mengatakan, tidak melihat ke sana. Tapi kondisinya memang sudah darurat. Menjawab pertanyaan tentang provokator, Kapolri menegaskan, pihaknya sudah memeriksa orang-orang yang diduga sebagai rovokator. Yang positif baru satu orang. "Ndak perlu saya sebutkan namanya. Tapi orang itu yang melakukan pembakaran- pembakaran," tambahnya. Soal provokator kasus mataran, Rusdihardjo mengatakan yang ditangkap antara lain yang pidato, menjarah dan membakar. Mereka memenuhi syarat untuk dituntut. Dia mengakui, untuk mengetahui aktor intelektualnya, tidak mudah. "Tidak mudah, perlu diteliti secara cermat," ujarnya. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 27 Jan 2000 jam 04:04:15 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
