----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Rakyat Merdeka, 24 Januari 2000

JANGAN PERNAH KASIH AMPUN PROVOKATOR

Jakarta, Rakyat Merdeka

Komisi I DPR mendesak aparat keamanan dan kepolisian bertindak
tegas. Jangan pernah kasih ampun provokator yang membakar
kerusuhan di beberapa daerah, mulai kasus Ambon, Terante dan
Mataram. Kalau sudah diketahui identitasnya, segera tangkap dan
libas.

Komisi yang membidangi masalah HAM, TNI dan luar negeri ini juga
mendukung instruksi Kapolri Letjen Rusdihardjo : tembak di tempat
bagi perusuh dan pengacau keamanan di daerah.

Desakan dan dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR
Yasril Ananta Baharuddin menjawab pertanyaan wartawan di sela-
sela acara halal bi halal Komisi I dengan pasangan kerjanya di
Jakarta, kemarin.

Dalam acara ini hadir Panglima TNI Laksamana Widodi AS, Kasad
Jenderal Tyas SUdarto, Kapolri Letjen Rusdihardjo, Ketua dan
Wakil Komisi I Yasril Ananta Baharuddin, anggota komisi I Achmad
Sumargono, Sutradara Ginting, Setya Novanto dan Rusjdi Hamka.

"Kita dukung policy tembak di tempat, itu merupakan perwujudan
nyata dari ketegasan pemerintah melalui aparat keamanan sesuai
tuntutan rakyat. Karena rakyat yang meminta, jadi pemerintah
merespon secara politik," kata Yasril.

Disebutkan kebijakan tembak di tempat itu bukan berarti
pemerintah bertindak sewenang-wenang, tapi dengan cara itu
nyatanya cukup efektif. Meskipun begitu harus ada batas-batas
waktunya dan harus sesuai prosedur.

Tercipta Keamanan

Sementara itu Kapolri Letjen Rusdihardjo mengemukakan, instruksi
tembak di tempat hendaknya dilihat bahwa polisi itu ingin menjaga
rakyat dari serangan terhadap jiwa dan harta benda. Kebijakan itu
untuk melindungi kepentingan yang lebih luas.

"Tindakan polisi di seluruh dunia juga begitu. Yang penting
sekarang situasi sudah aman dan rakyat pun tenang. Hasilnya
bagus," tegas Kapolri.

Ditanya, sampai kapan batas waktu tembak d tempat itu, Kapolri
menjawab, tergantung pada ancaman. Kalau -- besok -- ada ancaman,
kebijakan itu langsung dilaksanakan.

"Ya, kita tembak. Sekarang kan sudah aman, tidak perlu tembak di
tempat. Penegakkan hukum ya seperti itu, melindungi jiwa, harta
benda dan kehormatan," katanya.

Ditanya komentarnya terhadap pendapat pakar bahwa kebijakan itu
tidak sesuai Perpu No. 23 tahun 1959, Rusdihardjo mengatakan,
tidak melihat ke sana. Tapi kondisinya memang sudah darurat.

Menjawab pertanyaan tentang provokator, Kapolri menegaskan,
pihaknya sudah memeriksa orang-orang yang diduga sebagai
rovokator. Yang positif baru satu orang. "Ndak perlu saya
sebutkan namanya. Tapi orang itu yang melakukan pembakaran-
pembakaran," tambahnya.

Soal provokator kasus mataran, Rusdihardjo mengatakan yang
ditangkap antara lain yang pidato, menjarah dan membakar. Mereka
memenuhi syarat untuk dituntut. Dia mengakui, untuk mengetahui
aktor intelektualnya, tidak mudah.

"Tidak mudah, perlu diteliti secara cermat," ujarnya.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Jan 2000 jam 04:04:15 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke