---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- KOLOM SUPANGKAT: PEMBELAAN WIRANTO PREMATUR, IA BELUM DIDAKWA Pembelaan oleh tim pembela adalah sewajarnya. Namun kalau sudah rakyat bi- asa ikut ikutan membela seperti dalam internet, dll., maka itu adalah prematur karena tokh Wiranto belum didakwa. KPP HAM baru memberikan rekomendasi dan permintaan kepada Jaksa Agung untuk menyidik lebih mendalam. Sementara itu Pengadilan HAM yang harus di- landasi Undang Undang harus dibentuk untuk mengadili dakwaan terhadap Wi- ranto dkk. PEMBELAAN KAMPUNGAN Pembelaan Wiranto dkk bahwa ia tidak merasa bersalah karena ia hanya men- jalankan politik pemerintah, adalah pembelaan kampungan. Wiranto bukan si Otong yang kita suruh beli lotek yang di tengah jalan mengalami sesuatu yang mengakibatkan adanya perubahan dalam pelaksanaan perintah beli lotek. Wiranto pada masa itu menjabat Menteri Pertahanan, Panglima ABRI yang wa- laupun menurut UUD 45 hanya merupakan Pembantu Presiden, dalam kenya- taannya ia berkuasa, berkuasa besar sekali terutama dalam menghitam-putih- kan Timor Timur. Malapetaka nasional dan internasional dalam pimpinannya tidak bisa dikambing hitamkan kepada Presiden Suharto atau yang berkuasa pada masa itu Presiden Habibie walaupun masih bisa dituntut di kemudian hari. Kesemuanya berada dalam tanggung jawab Wiranto dan tanggung ja- wab inilah yang telah diminta oleh rakyat dan KPP HAM untuk diusut lebih lanjut secara tuntas oleh Jaksa Agung yang berwenang melakukannya. Wiranto belum bersalah (innocent until proven guilty) karena ia didakwapun belum, bahkan tersangka pun belum karena Jaksa Agung belum menentu- kan sikapnya. Maka pembelaan di luar tim pembela adalah prematur yang menunjukkan belangnya saja di pihak mana ia berada justru dalam masalah yang amat sangat sensitif ini.. Kita mendukung proses hukum yang lumrah sehingga keadilan dapat ditegak- kan, HAM dapat dijunjung tinggi. New York, 1 Pebruari 2000. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 2 Feb 2000 jam 06:42:08 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
