---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- International Forum for Aceh (IFA) Human Rights, Democracy and Empowerment Tel. (718) 392-9781, 937-0510 Fax. (718) 786-2935 [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------------ Date: 00-02-05 08:45:39 EST From: [EMAIL PROTECTED] Peristiwa dan Informasi Aceh Hari ini Jum-at, 4 Februari 2000 merupakan moment yang sangat bermakna dan historis bagi rakyat Aceh. Pada tanggal tersebut Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh yang diikuti berbagai komponen (106 Organisasi) masyarakat Aceh baik dari dalam maupun luar negeri telah memutuskan referendum sebagai satu-satunya solusi pemecahan kasus Aceh. Bahkan Kongres itu juga membentuk Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), sebagai lembaga independent yang dimandatkan untuk melakukan sosialisasi referendum, pengorganisiran perjuangan referendum dan pemberdayaan politik rakyat. Sejak Februrai 1999 SIRA aktif melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk, termasuk pengorganisiran massa dan aksi-aksi terbuka di berbagai daerah di Aceh. Sehingga pada 28 Oktober 1999 SIRA mulai mengorganisir rakyat Aceh ke Banda Aceh dengan membuat acara Sumpah Bangsa Aceh untuk menyatakan komitment dan janji perjuangan damai referendum, di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah TK I Aceh yang diikuti 150. 000 masyarakat Aceh dari berbagai komponen yang datang dari berbagai kabupaten di Aceh. Sedangkan klimaksnya SIRA mengorganisir Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU- MPR) Aceh yang diikuti oleh lebih 2 juta rakyat Aceh dari berbagai komponen, usia dan status. Kedua acara kolosal itu juga memandatkan SIRA untuk tetap mengorganisir perjuangan damai referendum Aceh. Sedangkan hari ini, Jum-at 4 Februari 2000, SIRA memperingati "Satu Tahun Perjuangan Damai Referendum Aceh, Menuju Perdamaian dan Penyelesaian Menyeluruh", sekaligus berarti SIRA telah berusia satu tahun. Peringatan acara tersebut difokuskan di Halaman Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang diikuti oleh lebih 500 aktivis pro demokrasi dan kemanusiaan, serta komponen-komponen masyarakat lainnya. Peringatan acara tersebut sebenarnya akan diadakan oleh SIRA secara kolosal dan serentak di seluruh Aceh. Namun rencana tersebut terpaksa dibatalkan mengingat kontinuitas Operasi Militer (TNI/ Polri) yang sangat radikal dan brutal di seluruh wilayah Aceh. Maka SIRA hanya mengadakan acara-acara yang sangat sederhana, seperti pengulangan pembacaan hasil SU- MPR Aceh, Amanat Koordinator Pusat SIRA, doa bersama dan pameran foto perjuangan. Sementara di daerah-daerah SIRA hanya menyerukan kepada rakyat Aceh untuk mengadadakan acara doa damai di tempat-tempat yang aman, tanpa unjuk rasa. Berikut ini amanat Koordinator Pusat SIRA Muhammad Nazar, yang dibacakan pada acara "Satu Tahun Perjuangan Damai Referendum Aceh, Menuju Perdamaian dan Penyelesaian Menyelutuh" di beberapa tempat peringatan acara di Banda Aceh serta di daerah-daerah lainnya. Amanat Koordinator Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) *SATU TAHUN PERJUANGAN DAMAI REFERENDUM ACEH, MENUJU PERDAMAIAN DAN PENYELESAIAN MENYELURUH Oleh Muhammad Nazar Assalamualaikuk Wr. Wb Pertama sekali kami atas nama Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh komponen rakyat Aceh, yang dengan penuh kesadaran mendukung serta memperjuangkan referendum. Demikian juga kepada seluruh yang telah hadir ke sini, semua merupakan pejuang-pejuang rakyat Aceh. Apapun hambatan, tantangan dan provokasi yang menghantam perjuangan kita rakyat Aceh, merupakan sesuatu yang sangat wajar. Konsekwensi perjuangan rakyat Aceh memang cukup banyak, tetapi kita tetap komitment referendum merupakan kompromi politik paling ideal antara rakyat Aceh dan Pemerintah Jakarta. SIRA sangat mengharapkan bahwa siapapun rakyat Aceh dan dimanapun tempat tinggalnya, hendaknya jangan melakukan manuver-manuver yang merugikan dan memecah belah perjuangan rakyat Aceh, rekayasa-rekayasa politik dan rekayasa sejarah yang berakibat fatal terhadap generasi Aceh sekarang dan masa mendatang. Serta hentikanlah menjadi broker-broker dan agen-agen politik yang penuh dominasi kepentingan tertentu. Lihatlah dengan penuh kejelian apa yang telah dan sedang dihadapi rakyat Aceh sekarang ini yang disebabkan oleh kultur dan ulah negara yang tidak manusiawi, primitive dan jauh dari nilai-nilai peradaban. Para hadirin yang saya muliakan Bahwa semua kita telah mengetahui keputusan kenapa di Aceh harus dilaksanakan referendum dengan adil, damai dan demokratis. Kita semua juga tahu bahwa permasalahan Aceh sangat komplek dan tidak bisa diselesaikan secara parsial (sepotong-sepotong), melainkan mesti dipecahkan secara menyeluruh, khususnya secara politik dan kemanusiaan-di mana keduanya telah menjadi faktor utama kompleksitas permasalahan Aceh. Sangat logis dan wajar apabila rakyat Aceh sangat komitment dengan perjuangan untuk mendapatkan hak penentuan nasib sendiri (self- determination). Sesungguhnya Aceh mempuyai alasan-alasan sangat rasional, kenapa rakyatnya ingin menentukan nasib sendiri. Barangkali sekarang Saya akan mencoba memaparkannya secara ringkas, hal mana faktor-faktor ini telah dijadikan rakyat Aceh sebagai alasan mereka dalam menuntut referendum, di antaranya adalah : 1. Untuk menghargai, menegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan demokrasi di Aceh. Semua masyarakat baik nasional dan internasional sekarang ini memahami bahwa pengalaman Aceh selama 55 tahun bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sungguh sangat menyedihkan. Sejak Orde Lama, manakala Aceh melawan penipuan dan penindasan Jakarta- rakyat sipil jadi korban, harta rakyat menjadi rampasan. Ternyata kemudian, Orde baru pun melakukan hal yang sama, hanya saja kuantitas dan kualitas penindasan dan penjajahannya sangat tinggi dan primitive. Pembantaian massal, penculikan, penghilangan, terror terhadap rakyat sipil, pemerkosaan wanita, pembakaran perumahan dan penjarahan harta benda warga terjadi secara bebas tanpa ada yang bias membendung. Sebaliknya, beberapa komponen yang cukup kredibel di mata rakyat Aceh secara terpaksa tidak bias bicara, dan malah ada yang terjebak serta terikutkan (sengaja atau tidak) dalam lingkaran penindasan dan kolonialisme primitive terhadap rakyat Aceh. Sungguh sangat menyedihkan memang, apa hendak dikata rakyat Aceh sengaja dicap sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dan stigma-stigma klasik lainnya hanya untuk peningkatan karir dan objek politik serta rente ekonomi Pemerintah. Bahkan, meskipun nafas-nafas reformasi dan transparansi berhembus, tetapi tidak cukup kuat untuk menghempas kultur dan tradisi pelanggaran HAM dan kontra demokrasi yang sudah mendarah daging dalam berbagai elemen Pemerintah, khususnya di tingkat Pusat. Sehingga masa kepemimpinan Habibie juga tidak terlalu jauh berbeda dengan sebelumnya dalam hal pelanggaran HAM dan kontra demokrasi di Aceh. Pembantaian, penculikan, perampasan harta rakyat dan pengerasa-pengerasan politik lainnya tetap saja menjadi agenda utama alat negara yang mempunyai kukuatan persenjataan yang dibeli dari uang rakyat. Dengan alasan eksisnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM), justifikasi untuk pemberlakuan Operasi Militer (resmi atau tidak) berhasil diwujudkan. Hadirin, Maka sangat logis apabila kemudian Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Mahasiswa se Indonesia yang bermusyawarah di Jakarta dan di Aceh, Mahasiswa se Sumatera yang bermusyawarah di Medan dan juga di Aceh, Konferensi Internasional tentang Aceh di Amerika Serikat memutuskan bahwa referendum merupakan solusi terbaik dalam penyelesaian kasus Aceh. Pelaksanaan Referendum di Aceh bisa menjadi pendorong utama penghargaan dan penegakan HAM serta demokrasi di Aceh khususnya, dan di Indonesia umumnya. Bahkan penentuan pendapat rakyat atau nasib sendiri (self- determination) merupakan salah satu bahagian dari HAM universal yang diakui resolusi PBB, hokum internasional dan konvensi Jenewa. Sedangkan UUD Indonesia juga disebutkan bahwa setiap warga negara bebas dan berhak mengeluarkan pendapat masing-masing. Jelas, referendum bukanlah suatu gerakan separatis dan tidak pernah bertentangan dengan hukum apapun, termasuk hukum Islam yang sangat menghargai hak-hak umatnya. Termasuk dalam hal memutuskan urusan bernegara. Jelas pula bahwa opsi merdeka dalam referendum merupakan aspirasi yang harus ditampung dan diekspresikan, demikian pula sebaliknya. Karena itu dapat dikatakan, bahwa pendapat-pendapat yang menyatakan referendum sama dengan separatis adalah upaya-upaya pemutarbalikan hukum dan sunnatullah. Sebaiknya semua yang alergi terhadap referendum Aceh agar lebih banyak membaca dan mempersiapkan mental politik serta cara berdemokrasi yang mantap. Sehingga semua yang berbeda pendapat tidak serta merta menumpahkan darah rakyat sipil Aceh yang sedang berjuang untuk nasib mereka masa depan. 2. Untuk menciptakan dan menegakkan perdamaian. Semua kita harus mengakui bahwa penyelesaian masalah Aceh pada masa Orde Lama tidak pernah menyentuh persoalan-persoalan mendasar yang lebih bersifat politis. Sehingga penyelesaiannya selalu bersifat parsial (sepotong-sepotong), malah lebih bersifat cek kosong yang memberikan peluang besar terjadinya persoalan-persoalan baru yang lebih rumit. Apa yang terjadi antara Pemerintah Pusat RI yang mengandalkan otoritas militer hingga saat ini dengan rakyat Aceh secara keseluruhan, serta Gerakan Aceh Merdeka secara khusus telah memporak-porandakan kedamaian, ketenangan dan kemaslahatan kita bersama. Hal ini tentunya membutuhkan kepada suatu metode penyelesaian yang komprehensif, damai dan adil. Hal mana semua kepentingan bisa diakomodir demi tegaknya perdamaian abadi yang dicita-citakan oleh kita semua. Dan penciptaan perdamaian ini sebenarnya merupakan agenda masyarakat Internasional secara global. Karena itulah, dalam konteks tersebut referendum bisa menjadi instrument paling damai, adil, demokratis dan bijaksana untuk menyelesaikan persoalan Aceh secara menyeluruh, dan menyentuh persoalan-persoalan mendasar-yakni konflik politik yang berkelanjutan. 3. Terjadinya kebekuan politik yang sangat riskan. Seharusnya semua elemen rakyat Aceh, masyarakat nasional dan internasional memahami bahwa apa yang terjadi hingga saat ini di Aceh adalah stagnasi politik yang kontinu dan riskan. Artinya stagnasi politik tersebut telah menyebabkan--sengaja atau tidak sengaja-jatuhnya korban sipil Aceh tanpa batas dan brutal. Sebab masing-masing pihak mempertahankan ideology yang telah dikonsep dengan rapi dan mempunyai alasan. Militer yang diberikan otoritas oleh Pemerintah menyatakan bahwa Aceh bahagian dari NKRI yang harus dipertahankan sampai darah penghabisan. Sementara Gerakan Aceh Merdeka yang diproklamirkan Hasan Tiro pada 1976, mengatakan bahwa Aceh bukan bahagian dari Indonesia. Berarti Aceh harus melawan setiap intervensi dan penjajahn negara lain. Konsekwensinya dapat dipastikan, adalah rakyat sipil yang kehabisan darah, air mata dan harta benda. Apakah kita biarkan hal ini terjadi. Sungguh merupakan multi dosa kalau ada diantara kita, masyarakat nasional dan internasional yang mengenyampingkan jalan tengah untuk mencari perdamaian menyeluruh. Dari sinilah rakyat Aceh tetap komitment bahwa proses perdamaian menyeluruh hanya bisa dicapai lewat pelaksanaan referendum. Sebab kita semua tidak ingin melihat dan mendengar ada yang kalah serta ada yang menang, yang kemudian tetap saja masih ada konflik vertical antara Perintah Pusat dan rakyat Aceh. 4. Pembelaan terhadap etnik minoritas. Aneh memang apa yang dilakukan Aceh, di mana meskipun rakyatnya minoritas, tetapi sanggup membela kepentingan-kepentingan kemanusiaan etnik lainnya yang dijajah dan justru mayoritas. Andil besar dalam pengusiran penjajahan di Nusantara merupakan bukti nyata untuk itu, sehingga tercatat Aceh tidak kalah dijajah dan tetap menjadi negara merdeka. Namun sungguh sangat disayangkan pasca integrasi dengan RI (sah atau tidak) Aceh tidak lebih dari sapi perah Pemerintah. Keadaan etnik Aceh yang minoritas di Indonesia tidak mampu berbuat lebih banyak. Malah lama kelamaan populasi dan hak-hak rakyat Aceh sebagai manusia tidak bisa dipertahankan. Sebaliknya, justru etnik minoritas Aceh mengalami penindasan dan penjajahan primitive dari pemerintah Pusat dalam bidang politik, kemanusiaan, hukum, pertahanan keamanan, ekonomi dan social budaya. Sungguh sangat memilukan hati kita semua. Tidak ada cara yang lebih bijaksana dalam keadaan seperti ini, kecuali memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri (self- determination) bagi rakyat Aceh yang minoritas itu, sehingga Insya Allah mereka bisa menentukan nasibnya secara konkrit dan jelas dalam konteks bernegara kembali atau berpisah dengan NKRI. Semua bisa diserahkan kepada pilihan rakyat, tanpa harus mengandalkan kekerasan dan senjata. Banyak orang telah melihat bahwa kekerasan dan perang tidak akan menyelesaikan masalah secara nyata dan menyeluruh. Kecuali, gelimpangan korban manusia yang tak berdosa di sana-sini. 5. Ketidakjelasan integrasi sacara yuridis. Ada permasalahan hukum yang sangat menarik dan perlu diperhatikan oleh semua pihak baik pada tingkat local dan nasional maupun internasional. Saya yakin sekali, bahwa banyak elemen bangsa Indonesia membaca hukum, tetapi belum tentu akan memahami dan melaksanakan hukum. Dalam hal pengintegrasian Aceh dengan Indonesia misalnya, semua pakar hukum mengetahui bahwa ketentuan integrasi Aceh sebagai bahagian dari Indonesia, seperti batas teritorial Indonesia dari Sabang sampai Marauke tidak pernah disebut dalam UUD Indonesia. Di samping itu pakar-pakar juga tahu bahwa Aceh tidak pernah menyerahkan kedaulatannya kepada Hindia Belanda yang menjajah Nusantara ini yang kemudian diserahkan kepada Indonesia. Kecuali pengintegrasian ditandantangani oleh beberapa individu dan tidak pernah ditanyakan kepada rakyat Aceh secara kolektif. Dalam hal ini Aceh diragukan sebagai bahagian dari Indonesia, dan kalau memang bahagian dari Indonesia sungguh tidak jelas hukumnya. Sebab nasionalisme dan justifkasi hokum pengintgrasian Aceh hanya ada dalam lagu nasional "Dari Sabang sampai Marauke". Kalau semua kita ini berada di alam kesadaran, maka kita akan mempertanyakan apakah lagu nasional dan musik bisa menjadi sumber hukum. Tentu kita akan menjawab tidak bisa. Itulah sebabnya, pelaksanaan referendum di Aceh merupakan hal yang sangat significant dan tidak perlu dibelit-belitkan lagi. 6. Untuk mengakhiri praktek-praktek kolonialisme. Satu lagi hal yang paling aneh, tetapi nyata di Indonesia adalah Aceh yang digembar-gemborkan sebagai anak negeri Indonesia tidak pernah diperlakukan sebagai bahagian dari Indonesia. Tentu semua rakyat Aceh patut dan wajar untuk bertanya. Sebab prilaku-prilaku Jakarta sungguh sangat radikal, brutal dan tidak manusiawi. Hak-hak politik Aceh dijajah, hak-hak keadilan Aceh dirampas dan kehidupan sosio-kultural dihancurkan secara bebas. Bukankan semua itu sebuah penjajahan primitive yang pernah dipraktekkan para kolonialis pada Perang Dunia I. Tetapi rakyat Aceh masih bersikap baik dan beretika kepada Pemerintah, artinya rakyat Aceh secara kolektif tidak serta merta menyatakan perpisahannya dengan Indonesia. Demikian sebaliknya, rakyat Aceh tidak bisa dipaksakan nasionalismenya sebagai bangsa Indonesia, karena seperti saya ungkapkan tadi rakyat Aceh pada dasarnya adalah sebuah bangsa yang terus menjadi sasaran penjajahan negara yang berhasil mengklaim Aceh sebagai bahagian dari Indonesia. Dalam kasus seperti ini, pengakhiran praktek-praktek penjajahan harus dilakukan secepatnya., sehingga betul-betul jelas nasionalisme mereka. Apakah mau hidup sebagai bahagian dari Indonesia atau tidak. Apalagi yang harus ditunggu Pemerintah Jakarta, sedangkan rakyat Aceh terus secara kontinu mengalami nasib sangat menyedihkan. Karena itulah, sekali lagi referendum tetap menjadi langkah paling ideal dalam melepaskan Aceh dari semua bentuk penindasan dan penjajahan. Dalan hukum internasional dan resolusi PBB juga disebutkan bahwa, pengrusakan kehidupan sosio-cultural suatu etnik, penindasan ekonomi, politik dan hukum bisa menjadi sebab berlakunya hak penentuan nasib sendiri. 7. Untuk mewujudkan filosofi bernegara yang sebenarnya. Apa yang disebut dalam filsafat bernegara, tujuan bernegara dan makna negara sama sekali tidak terwujud di Aceh. Pasca integrasi dengan Indonesia, perubahan-perubahan yang bermanfaat tidak terjadi secara significant. Malah filosofi bernegara untuk mencari kemudahan menjadi kemudharatan. Sungguh merupakan kejadian kontra produktif yang telah merugikan rakyat Aceh secara keseluruhan. Maka sangat tepat apabila rakyat Aceh sekarang ini ingin mewujudkan yang sebenarnya, ingin mempertanyakan kepada diri mereka sendiri melalui sebuah referendum damai, haruskah Aceh pisah dari Indonesia; atau tetap saja bergabung. Rakyat Aceh ingin mewujudkan filosofi negara yang mereka harapkan melalui jalur jajak pendapat (referendum), hal mana apapun hasilnya yang akan terjadi, tetapi pada esensinya adalah filosofi negara bisa dinikmati oleh rakyat Aceh, tanpa intervensi, aneksasi dan kolonisasi pihak-pihak lain. 8. Untuk mempertanyakan kotrak social-politik rakyat Aceh. Secara sosiologis, antropologis dan historis rakyat Aceh adalah sebuah bangsa yang berhak berperan dan berprilaku sebagai bangsanya sendiri dengan identitas-identitas yang jelas. Tetapi proses kontrak sosial politik Aceh dalam berintegrasi secara sah dengan Indonesia sebenarnya boleh-boleh saja. Sebaliknya bahwa kalau suatu saat rakyat Aceh ingin memisahkan diri juga sah-sah saja. Apalagi hal ini dilakukan dikarenakan oleh penyebab-penyebab yang jelas, seperti adanya penindasan dan penjajahan. Bahkan dalam Islam saja tidak ada satu ayatpun dalam al Qur'an dan tidak ada hadist Nabi yang menyatakan bahwa integrasi itu harus dilakukan secara teritorial, yang ada bahwa integrasi moral dan integrasi social sebagai sesama mukmin. Namun demikian, realitas social politik rakyat Aceh sekarang ini hanya ingin menentukan kontrak sosial politik mereka secara jelas dengan negara Indonesia melalui referendum damai. Barangkali itulah beberapa penyebab yang perlu dipaparkan oleh SIRA, kenapa rakyat Aceh ingin menentukan nasibnya sendiri melalui referendum damai dan demokratis. Sehingga jelas, bahwa referendum bukanlah perang dan kekerasan. Referendum bukan berarti merdeka, Otonomi khusus, federasi dan pemberlakukan syariat Islam. Namun sekali lagi, referendum yang dimaksudkan rakyat Aceh adalah untuk menentukan pendapat rakyat Aceh terhadap status politik bernegara mereka, apakah tetap bergabung dengan Indonesia; atau berpisah secara damai menjadi sebuah negara yang berdaulat. Semua ini menjadi urusan rakyat Aceh dengan Pemerintah Pusat, antara rakyat Aceh dengan bangsa Indonesia di Propinsi lain. Hadirin sekalian, Dengan demikian menjadi jelas bahwa referendum yang perlu dilaksanakan di Aceh harus bisa mengakomodir aspirasi-aspirasi yang ada. Karena itu, opsi-opsi yang harus dimasukkan dalam referendum Aceh adalah Bergabung kembali dengan Indonesia; dan berpisah dari Indonesia. Ironis sekali apabila ada diantara opsi-opsi itu dikesampingkan, karena sebenarnya itulah permasalahan pokok yang harus dikomunikasikan secara politis melalui instrument referendum. Tidak ada alasan bagi satu pihak untuk menyatakan bahwa merdeka itu adalah separatis, juga tidak perlu oleh pihak lain menduga bahwa bergabung kembali tidak boleh dan dilarang. Namun sesuatu yang sangat krusial adalah semuanya harus dikomunikasikan lewat referendum secara damai, adil dan demokratis. Ini perlu dilakukan, agar semua aspirasi tidak berbenturan lebih dulu, apalagi menggunakan jalur kekerasan. Dan karena itu pula, apa yang sedang terjadi di Aceh dan yang sedang diperjuangkan rakyat Aceh bukanlah persoalan nasional belaka. Tetapi secara langsung telah berhubungan dengan persoalan-persoalan yang harus melibatkan bantuan dan dukungan masyarakat internasional. Karena itulah sangat tepat apabila pelaksanaan referendum di Aceh harus diawasi dan disponsori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB); atau lembaga-lembaga; atau negara-negara yang ditunjuk dan dilegitimasi oleh PBB, oleh karena dipandang kredibel dan mampu melaksanakan misi tersebut. Di samping itu sesuatu yang sangat significant untuk dipaparkan di sini bahwa pemilih-pemilih dalam referendum Aceh adalah bangsa Asli; atau yang dianggap telah menjadi bangsa Aceh dengan alasan-alasan tertentu, seperti akibat perkawinan dengan salah seorang bangsa Aceh asli, atau telah menetap di Aceh dalam waktu yang lama dan sebagainya. Ini tentunya hanyalah sebuah pandangan umum tentang pemilih yang perlu diperhatikan dalam referendum Aceh. Sedangkan yang sangat penting untuk dilaksanakan Pemerintah sekarang ini, agar kekerasan, pelanggaran HAM dan kontra demokrasi tidak berlanjut, maka perlu adanya konitment dan konsesnsus yang jelas dari Pemerintah dalam hal pelaksanaan referendum di Aceh. Apalagi sejak sebelum pemilu dan sampai sekarang sebagai Presiden, Abdurrahman Wahid telah lebih 10 kali menyatakan setuju dengan referendum Aceh. Bahkan sebelum jadi Presiden, pada pertengahan September tahun lalu, Abd Wahid ketika mengunjungi Aceh dalam kapasitas ulama dan tokoh PKB justru mengimbau kepada bangsa Indonesia yang lain, supaya apabila Aceh berpisah dari RI, maka elemen bangsa lain di Indonesia ini harus ikhlas. Sungguh sangat demokrrat kedengarannya. Tentu sikap demokrat Presiden RI, MPR RI dan DPR RI sangat dibutuhkan manakala rakyat Aceh sekarat seperti sekarang ini. Pelaksanaan referendum di Aceh dengan opsi-opsi yang ditawarkan rakyat Aceh perlu diwujudkan, sehingga Pemerintah Abd Rahman wahid tidak terjebak dan termasuk dalam rangkaian penindasan dan penjajahan terhadap Aceh, di mana hal ini masih terjadi sampai sekarang. Hadirin yang saya muliakan, Dengan demikian jelas, komitment untuk memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi Aceh merupakan suatu kemestian yang tidak boleh dikhianati. Telah terlalu lama rakyat Aceh berada dalam sumur dan lumpur darah yang menyengat, menghantam hidung-hidung manusia dunia yang punya nyali dan hati kemanusiaan. Membiarkan perjuangan rakyat berarti sama saja dengan membiarkan rakyat Aceh hidup dalam kegamangan, penindasan dan penjajahan yang berlarut-larut. Mungkin hanya itu yang perlu disampaikan oleh Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) sebagai lembaga yang dimandatkan rakyat Aceh untuk mengorganisir perjuangan damai ini. Yang jelas, kesuksesan perjuangan Aceh saat ini sangat terletak kepada persatuan dan kesatuan rakyat Aceh sendiri, kemampuan sense of politik, kemampuan menghidari diri dari propaganda-propaganda, serta berhenti menjadi broker-broker dan toke-toke politik yang memanfaatkan nilai tawar yang dimiliki perjuangan Aceh, dan menyadarkan diri kita sendiri untuk tidak berperan sebagai agen kepentingan tertentu serta menjadi operator propaganda-propaganda murahan. *Disampaikan Oleh Koordinator Pusat SIRA pada acara "Setahun Perjuangan Referendum Damai Menuju Perdamaian, demokrasi dan Penyelesaian Meyeluruh" di Halaman Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 04-02-2000. Banda Aceh, 4 Februari 2000 Ruslan Razali Hasnanda Putra Divisi Publikasi Koordinator Pelaksana Office : Jl. T. Panglima Polem No. 62 Banda Aceh 23122, Telp. 0651 24043, Fax. 23939, Mobile, 0811- 68- 3293, E mail : [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://www.siraaceh.org ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 7 Feb 2000 jam 03:26:53 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
