----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

International Forum for Aceh (IFA)
Human Rights, Democracy and Empowerment
Tel. (718) 392-9781, 937-0510
Fax. (718) 786-2935
[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------------

Date:   00-02-05 08:45:39 EST
From:   [EMAIL PROTECTED]

Peristiwa dan Informasi Aceh

Hari ini Jum-at, 4 Februari 2000 merupakan moment yang sangat bermakna dan
historis bagi rakyat Aceh. Pada tanggal tersebut Kongres Mahasiswa dan Pemuda
Aceh yang diikuti berbagai komponen (106 Organisasi) masyarakat Aceh baik dari
dalam maupun luar negeri telah memutuskan referendum sebagai satu-satunya
solusi pemecahan kasus Aceh. Bahkan Kongres itu juga membentuk Sentral
Informasi Referendum Aceh (SIRA), sebagai lembaga independent yang dimandatkan
untuk melakukan sosialisasi referendum, pengorganisiran perjuangan referendum
dan pemberdayaan politik rakyat.

Sejak Februrai 1999 SIRA aktif melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk,
termasuk pengorganisiran massa dan aksi-aksi terbuka di berbagai daerah di
Aceh. Sehingga pada 28 Oktober 1999 SIRA mulai mengorganisir rakyat Aceh ke
Banda Aceh dengan membuat acara Sumpah Bangsa Aceh untuk menyatakan komitment
dan janji perjuangan damai referendum, di halaman gedung Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Daerah TK I Aceh yang diikuti 150. 000 masyarakat Aceh dari
berbagai komponen yang datang dari berbagai kabupaten di Aceh. Sedangkan
klimaksnya SIRA mengorganisir Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU-
MPR) Aceh yang diikuti oleh lebih 2 juta rakyat Aceh dari berbagai komponen,
usia dan status. Kedua acara kolosal itu juga memandatkan SIRA untuk tetap
mengorganisir perjuangan damai referendum Aceh.

Sedangkan hari ini, Jum-at 4 Februari 2000, SIRA memperingati "Satu Tahun
Perjuangan Damai Referendum Aceh, Menuju Perdamaian dan Penyelesaian
Menyeluruh", sekaligus berarti SIRA telah berusia satu tahun. Peringatan acara
tersebut difokuskan di Halaman Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang
diikuti oleh lebih 500 aktivis pro demokrasi dan kemanusiaan, serta
komponen-komponen masyarakat lainnya. Peringatan acara tersebut sebenarnya
akan diadakan oleh SIRA secara kolosal dan serentak di seluruh Aceh.

Namun rencana tersebut terpaksa dibatalkan mengingat kontinuitas Operasi
Militer (TNI/ Polri) yang sangat radikal dan brutal di seluruh wilayah Aceh.
Maka SIRA hanya mengadakan acara-acara yang sangat sederhana, seperti
pengulangan pembacaan hasil SU- MPR Aceh, Amanat Koordinator Pusat SIRA, doa
bersama dan pameran foto perjuangan. Sementara di daerah-daerah SIRA hanya
menyerukan kepada rakyat Aceh untuk mengadadakan acara doa damai di
tempat-tempat yang aman, tanpa unjuk rasa. Berikut ini amanat Koordinator
Pusat SIRA Muhammad Nazar, yang dibacakan pada acara "Satu Tahun Perjuangan
Damai Referendum Aceh, Menuju Perdamaian dan Penyelesaian Menyelutuh" di
beberapa tempat peringatan acara di Banda Aceh serta di daerah-daerah
lainnya.

Amanat Koordinator Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA)
*SATU TAHUN PERJUANGAN DAMAI REFERENDUM ACEH,
MENUJU PERDAMAIAN DAN PENYELESAIAN MENYELURUH
Oleh Muhammad Nazar

Assalamualaikuk Wr. Wb
Pertama sekali kami atas nama Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA)
mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh komponen rakyat
Aceh,  yang dengan penuh kesadaran mendukung serta memperjuangkan referendum.
Demikian juga kepada seluruh yang telah hadir ke sini, semua merupakan
pejuang-pejuang rakyat Aceh. Apapun hambatan, tantangan dan provokasi yang
menghantam perjuangan kita rakyat Aceh, merupakan sesuatu yang sangat wajar.
Konsekwensi perjuangan rakyat Aceh memang cukup  banyak, tetapi kita tetap
komitment referendum merupakan kompromi politik paling ideal antara rakyat
Aceh dan Pemerintah Jakarta. SIRA sangat mengharapkan bahwa siapapun rakyat
Aceh dan dimanapun tempat tinggalnya, hendaknya jangan melakukan
manuver-manuver yang merugikan dan memecah belah perjuangan rakyat Aceh,
rekayasa-rekayasa politik dan rekayasa sejarah yang berakibat fatal terhadap
generasi Aceh sekarang dan masa mendatang. Serta hentikanlah menjadi
broker-broker dan agen-agen politik yang penuh dominasi kepentingan tertentu.
Lihatlah dengan penuh kejelian apa yang telah dan sedang dihadapi rakyat Aceh
sekarang ini yang disebabkan oleh kultur dan ulah negara yang tidak manusiawi,
primitive dan jauh dari nilai-nilai peradaban.

Para hadirin yang saya muliakan
Bahwa semua kita telah mengetahui keputusan kenapa di Aceh harus dilaksanakan
referendum dengan adil, damai dan demokratis. Kita semua juga tahu bahwa
permasalahan Aceh sangat komplek dan tidak bisa diselesaikan secara parsial
(sepotong-sepotong), melainkan mesti dipecahkan secara menyeluruh, khususnya
secara politik dan kemanusiaan-di mana keduanya telah menjadi faktor utama
kompleksitas permasalahan Aceh. Sangat logis dan wajar apabila rakyat Aceh
sangat komitment dengan perjuangan untuk mendapatkan hak penentuan nasib
sendiri (self- determination). Sesungguhnya Aceh mempuyai alasan-alasan sangat
rasional, kenapa rakyatnya ingin menentukan nasib sendiri. Barangkali sekarang
Saya akan mencoba memaparkannya secara ringkas, hal mana faktor-faktor ini
telah dijadikan rakyat Aceh sebagai alasan mereka dalam menuntut referendum,
di antaranya adalah :
1.  Untuk menghargai, menegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan demokrasi di Aceh.
Semua masyarakat baik nasional dan internasional sekarang ini memahami bahwa
pengalaman Aceh selama 55 tahun bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) sungguh sangat menyedihkan. Sejak Orde Lama, manakala Aceh melawan
penipuan dan penindasan Jakarta- rakyat sipil jadi korban, harta rakyat
menjadi rampasan. Ternyata kemudian, Orde baru pun melakukan hal yang sama,
hanya saja kuantitas dan kualitas penindasan dan penjajahannya sangat tinggi
dan primitive. Pembantaian massal, penculikan, penghilangan, terror terhadap
rakyat sipil, pemerkosaan wanita, pembakaran perumahan dan penjarahan harta
benda warga terjadi secara bebas tanpa ada yang bias membendung. Sebaliknya,
beberapa komponen yang cukup kredibel di mata rakyat Aceh secara terpaksa
tidak bias bicara, dan malah ada yang terjebak serta terikutkan (sengaja atau
tidak) dalam lingkaran penindasan dan kolonialisme primitive terhadap rakyat
Aceh.

Sungguh sangat menyedihkan memang, apa hendak dikata rakyat Aceh sengaja dicap
sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dan stigma-stigma klasik lainnya hanya
untuk peningkatan karir dan objek politik serta rente ekonomi Pemerintah.
Bahkan, meskipun nafas-nafas reformasi dan transparansi berhembus, tetapi
tidak cukup kuat untuk menghempas kultur dan tradisi pelanggaran HAM dan
kontra demokrasi yang sudah mendarah daging dalam berbagai elemen Pemerintah,
khususnya di tingkat Pusat. Sehingga masa kepemimpinan Habibie juga tidak
terlalu jauh berbeda dengan sebelumnya dalam hal pelanggaran HAM dan kontra
demokrasi di Aceh. Pembantaian, penculikan, perampasan harta rakyat dan
pengerasa-pengerasan politik lainnya tetap saja menjadi agenda utama alat
negara yang mempunyai kukuatan persenjataan yang dibeli dari uang rakyat.
Dengan alasan eksisnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM), justifikasi untuk
pemberlakuan Operasi Militer (resmi atau tidak) berhasil diwujudkan.

Hadirin,
Maka sangat logis apabila kemudian Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau,
Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Mahasiswa se Indonesia yang bermusyawarah di
Jakarta dan di Aceh, Mahasiswa se Sumatera yang bermusyawarah di Medan dan
juga di Aceh, Konferensi Internasional tentang Aceh di Amerika Serikat
memutuskan bahwa referendum merupakan solusi terbaik dalam penyelesaian kasus
Aceh. Pelaksanaan  Referendum di Aceh bisa menjadi pendorong utama penghargaan
dan penegakan HAM serta demokrasi di Aceh khususnya, dan di Indonesia umumnya.
Bahkan penentuan pendapat rakyat atau nasib sendiri (self- determination)
merupakan salah satu bahagian dari HAM universal yang diakui resolusi PBB,
hokum internasional dan konvensi Jenewa. Sedangkan UUD Indonesia juga
disebutkan bahwa setiap warga negara bebas dan berhak mengeluarkan pendapat
masing-masing. Jelas, referendum bukanlah suatu gerakan separatis dan tidak
pernah bertentangan dengan hukum apapun, termasuk hukum Islam yang sangat
menghargai hak-hak umatnya. Termasuk dalam hal memutuskan urusan bernegara.
Jelas pula bahwa opsi merdeka dalam referendum merupakan aspirasi yang harus
ditampung dan diekspresikan, demikian pula sebaliknya. Karena itu dapat
dikatakan, bahwa pendapat-pendapat yang menyatakan referendum sama dengan
separatis adalah upaya-upaya pemutarbalikan hukum dan sunnatullah. Sebaiknya
semua yang alergi terhadap referendum Aceh agar lebih banyak membaca dan
mempersiapkan mental politik serta cara berdemokrasi yang mantap. Sehingga
semua yang berbeda pendapat tidak serta merta menumpahkan darah rakyat sipil
Aceh yang sedang berjuang untuk nasib mereka masa depan.
2.  Untuk menciptakan dan menegakkan perdamaian. Semua kita harus mengakui
bahwa penyelesaian masalah Aceh pada masa Orde Lama tidak pernah menyentuh
persoalan-persoalan mendasar yang lebih bersifat politis. Sehingga
penyelesaiannya selalu bersifat parsial (sepotong-sepotong), malah lebih
bersifat cek kosong yang memberikan peluang besar terjadinya
persoalan-persoalan baru yang lebih rumit. Apa yang terjadi antara Pemerintah
Pusat RI yang mengandalkan otoritas militer hingga saat ini dengan rakyat Aceh
secara keseluruhan, serta Gerakan Aceh Merdeka secara khusus telah
memporak-porandakan kedamaian, ketenangan dan kemaslahatan kita bersama. Hal
ini tentunya membutuhkan kepada suatu metode penyelesaian yang komprehensif,
damai dan adil. Hal mana semua kepentingan bisa diakomodir demi tegaknya
perdamaian abadi yang dicita-citakan oleh kita semua. Dan penciptaan
perdamaian ini sebenarnya merupakan agenda masyarakat Internasional secara
global. Karena itulah, dalam konteks tersebut referendum bisa menjadi
instrument paling damai, adil, demokratis dan bijaksana untuk menyelesaikan
persoalan Aceh secara menyeluruh, dan menyentuh persoalan-persoalan
mendasar-yakni konflik politik yang berkelanjutan.
3.  Terjadinya kebekuan politik yang sangat riskan. Seharusnya semua elemen
rakyat Aceh, masyarakat nasional dan internasional memahami bahwa apa yang
terjadi hingga saat ini di Aceh adalah stagnasi politik yang kontinu dan
riskan. Artinya stagnasi politik tersebut telah menyebabkan--sengaja atau
tidak sengaja-jatuhnya korban sipil Aceh tanpa batas dan brutal. Sebab
masing-masing pihak mempertahankan ideology yang telah dikonsep dengan rapi
dan mempunyai alasan. Militer yang diberikan otoritas oleh Pemerintah
menyatakan bahwa Aceh bahagian dari NKRI yang harus dipertahankan sampai darah
penghabisan. Sementara Gerakan Aceh Merdeka yang diproklamirkan Hasan Tiro
pada 1976, mengatakan bahwa Aceh bukan bahagian dari Indonesia. Berarti Aceh
harus melawan setiap intervensi dan penjajahn negara lain.

Konsekwensinya dapat dipastikan, adalah rakyat sipil yang kehabisan darah, air
mata dan harta benda. Apakah kita biarkan hal ini terjadi. Sungguh merupakan
multi dosa kalau ada diantara kita, masyarakat nasional dan internasional yang
mengenyampingkan jalan tengah untuk mencari perdamaian menyeluruh. Dari
sinilah rakyat Aceh tetap komitment bahwa proses perdamaian menyeluruh hanya
bisa dicapai lewat pelaksanaan referendum. Sebab kita semua tidak ingin
melihat dan mendengar ada yang kalah serta ada yang menang, yang  kemudian
tetap saja masih ada konflik vertical antara Perintah Pusat dan rakyat Aceh.
4.  Pembelaan terhadap etnik minoritas. Aneh memang apa yang dilakukan Aceh,
di
mana meskipun rakyatnya minoritas, tetapi sanggup membela
kepentingan-kepentingan kemanusiaan etnik lainnya yang dijajah dan justru
mayoritas.  Andil besar dalam pengusiran penjajahan di Nusantara merupakan
bukti nyata untuk itu, sehingga tercatat Aceh tidak kalah dijajah dan tetap
menjadi negara merdeka. Namun sungguh sangat disayangkan pasca integrasi
dengan RI (sah atau tidak) Aceh tidak lebih dari sapi perah Pemerintah.
Keadaan etnik Aceh yang minoritas di Indonesia tidak mampu berbuat lebih
banyak. Malah lama kelamaan populasi dan hak-hak rakyat Aceh sebagai manusia
tidak bisa dipertahankan. Sebaliknya, justru etnik minoritas Aceh mengalami
penindasan dan penjajahan primitive dari pemerintah Pusat dalam bidang
politik, kemanusiaan, hukum, pertahanan keamanan, ekonomi dan social budaya.
Sungguh sangat memilukan hati kita semua.

Tidak ada cara yang lebih bijaksana dalam keadaan seperti ini, kecuali
memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri (self- determination) bagi rakyat
Aceh yang minoritas itu, sehingga Insya Allah mereka bisa menentukan nasibnya
secara konkrit dan jelas dalam konteks bernegara kembali atau berpisah dengan
NKRI. Semua bisa diserahkan kepada pilihan rakyat, tanpa harus mengandalkan
kekerasan dan senjata. Banyak orang telah melihat bahwa kekerasan dan perang
tidak akan menyelesaikan masalah secara nyata dan menyeluruh. Kecuali,
gelimpangan korban manusia yang tak berdosa di sana-sini.
5.  Ketidakjelasan integrasi sacara yuridis. Ada permasalahan hukum yang
sangat
menarik dan perlu diperhatikan oleh semua pihak baik pada tingkat local dan
nasional maupun internasional. Saya yakin sekali, bahwa banyak elemen bangsa
Indonesia membaca hukum, tetapi belum tentu akan memahami dan melaksanakan
hukum. Dalam hal pengintegrasian Aceh dengan Indonesia misalnya, semua pakar
hukum mengetahui bahwa ketentuan integrasi Aceh sebagai bahagian dari
Indonesia, seperti batas teritorial Indonesia dari Sabang sampai Marauke tidak
pernah disebut dalam UUD Indonesia. Di samping itu pakar-pakar juga tahu bahwa
Aceh tidak pernah menyerahkan kedaulatannya kepada Hindia Belanda yang
menjajah Nusantara ini yang kemudian diserahkan kepada Indonesia. Kecuali
pengintegrasian ditandantangani oleh beberapa individu dan tidak pernah
ditanyakan kepada rakyat Aceh secara kolektif. Dalam hal ini Aceh diragukan
sebagai bahagian dari Indonesia, dan kalau memang bahagian dari Indonesia
sungguh tidak jelas hukumnya. Sebab nasionalisme dan justifkasi hokum
pengintgrasian Aceh hanya ada dalam lagu nasional "Dari Sabang sampai
Marauke". Kalau semua kita ini berada di alam kesadaran, maka kita akan
mempertanyakan apakah lagu nasional dan musik bisa menjadi sumber hukum. Tentu
kita akan menjawab tidak bisa. Itulah sebabnya, pelaksanaan referendum di Aceh
merupakan hal yang sangat significant dan tidak perlu dibelit-belitkan lagi.
6.  Untuk mengakhiri praktek-praktek kolonialisme. Satu lagi hal yang paling
aneh, tetapi nyata di Indonesia adalah Aceh yang digembar-gemborkan sebagai
anak negeri Indonesia tidak pernah diperlakukan sebagai bahagian dari
Indonesia. Tentu semua rakyat Aceh patut dan wajar untuk bertanya. Sebab
prilaku-prilaku Jakarta sungguh sangat radikal, brutal dan tidak manusiawi.
Hak-hak politik Aceh dijajah, hak-hak keadilan Aceh dirampas dan kehidupan
sosio-kultural dihancurkan secara bebas. Bukankan semua itu sebuah penjajahan
primitive yang pernah dipraktekkan para kolonialis pada Perang  Dunia I.
Tetapi rakyat Aceh masih bersikap baik dan beretika kepada Pemerintah, artinya
rakyat Aceh secara kolektif tidak serta merta menyatakan perpisahannya dengan
Indonesia. Demikian sebaliknya, rakyat Aceh tidak bisa dipaksakan
nasionalismenya sebagai bangsa Indonesia, karena seperti saya ungkapkan tadi
rakyat Aceh pada dasarnya  adalah sebuah bangsa yang  terus menjadi sasaran
penjajahan negara yang berhasil mengklaim Aceh sebagai bahagian dari
Indonesia.

Dalam kasus seperti ini, pengakhiran praktek-praktek penjajahan harus
dilakukan secepatnya., sehingga betul-betul jelas nasionalisme mereka. Apakah
mau hidup sebagai bahagian dari Indonesia atau tidak. Apalagi yang harus
ditunggu Pemerintah Jakarta, sedangkan rakyat Aceh terus secara kontinu
mengalami nasib sangat menyedihkan. Karena itulah, sekali lagi referendum
tetap menjadi langkah paling ideal dalam melepaskan Aceh dari semua bentuk
penindasan dan penjajahan. Dalan hukum internasional dan resolusi PBB juga
disebutkan bahwa, pengrusakan kehidupan sosio-cultural suatu etnik, penindasan
ekonomi, politik dan hukum bisa menjadi sebab berlakunya hak penentuan nasib
sendiri.
7.  Untuk mewujudkan filosofi bernegara yang sebenarnya. Apa yang disebut
dalam
filsafat bernegara, tujuan bernegara dan makna negara sama sekali tidak
terwujud di Aceh. Pasca integrasi dengan Indonesia, perubahan-perubahan yang
bermanfaat tidak terjadi secara significant. Malah filosofi bernegara untuk
mencari kemudahan menjadi kemudharatan. Sungguh merupakan kejadian kontra
produktif yang telah merugikan rakyat Aceh secara keseluruhan. Maka sangat
tepat apabila rakyat Aceh sekarang ini ingin mewujudkan yang sebenarnya, ingin
mempertanyakan kepada diri mereka sendiri melalui sebuah referendum damai,
haruskah Aceh pisah dari Indonesia; atau tetap saja bergabung. Rakyat Aceh
ingin mewujudkan filosofi negara yang mereka harapkan melalui jalur jajak
pendapat (referendum), hal mana apapun hasilnya yang akan terjadi, tetapi pada
esensinya adalah filosofi negara bisa dinikmati oleh rakyat Aceh, tanpa
intervensi, aneksasi dan kolonisasi pihak-pihak lain.
8.  Untuk mempertanyakan kotrak social-politik rakyat Aceh. Secara sosiologis,
antropologis dan historis rakyat Aceh adalah sebuah bangsa yang berhak
berperan dan berprilaku sebagai bangsanya sendiri dengan identitas-identitas
yang jelas. Tetapi proses kontrak sosial politik Aceh dalam berintegrasi
secara sah dengan Indonesia sebenarnya boleh-boleh saja. Sebaliknya bahwa
kalau suatu saat rakyat Aceh ingin memisahkan diri juga sah-sah saja. Apalagi
hal ini dilakukan dikarenakan oleh penyebab-penyebab yang jelas, seperti
adanya penindasan dan penjajahan. Bahkan dalam Islam saja tidak ada satu
ayatpun dalam al Qur'an dan tidak ada hadist Nabi yang menyatakan bahwa
integrasi itu harus dilakukan secara teritorial, yang ada bahwa integrasi
moral dan integrasi social sebagai sesama mukmin. Namun demikian, realitas
social politik rakyat Aceh sekarang ini hanya ingin menentukan kontrak sosial
politik mereka secara jelas dengan negara Indonesia melalui referendum damai.

Barangkali itulah beberapa penyebab yang perlu dipaparkan oleh SIRA, kenapa
rakyat Aceh ingin menentukan nasibnya sendiri melalui referendum damai dan
demokratis. Sehingga jelas, bahwa referendum bukanlah perang dan kekerasan.
Referendum bukan berarti merdeka, Otonomi khusus, federasi dan pemberlakukan
syariat Islam. Namun sekali lagi, referendum yang dimaksudkan rakyat Aceh
adalah untuk menentukan pendapat rakyat Aceh terhadap status politik bernegara
mereka, apakah tetap bergabung dengan Indonesia; atau berpisah secara damai
menjadi sebuah negara yang berdaulat. Semua ini menjadi urusan rakyat Aceh
dengan Pemerintah Pusat, antara rakyat Aceh dengan bangsa Indonesia di
Propinsi lain.

Hadirin sekalian,
Dengan demikian menjadi jelas bahwa referendum yang perlu dilaksanakan di Aceh
harus bisa mengakomodir aspirasi-aspirasi yang ada. Karena itu, opsi-opsi yang
harus dimasukkan dalam referendum Aceh adalah Bergabung kembali dengan
Indonesia; dan berpisah dari Indonesia. Ironis sekali apabila ada diantara
opsi-opsi itu dikesampingkan, karena sebenarnya itulah permasalahan pokok yang
harus dikomunikasikan secara politis melalui instrument referendum. Tidak ada
alasan bagi satu pihak untuk menyatakan bahwa merdeka itu adalah separatis,
juga tidak perlu oleh pihak lain menduga bahwa bergabung kembali tidak boleh
dan dilarang. Namun sesuatu yang sangat krusial adalah semuanya harus
dikomunikasikan lewat referendum secara damai, adil dan demokratis. Ini perlu
dilakukan, agar semua aspirasi tidak berbenturan lebih dulu, apalagi
menggunakan jalur kekerasan.

Dan karena itu pula, apa yang sedang terjadi di Aceh dan yang sedang
diperjuangkan rakyat Aceh bukanlah persoalan nasional belaka. Tetapi secara
langsung telah berhubungan dengan persoalan-persoalan yang harus melibatkan
bantuan dan dukungan masyarakat internasional. Karena itulah sangat tepat
apabila pelaksanaan referendum di Aceh harus diawasi dan disponsori oleh
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB); atau lembaga-lembaga; atau negara-negara
yang ditunjuk dan dilegitimasi oleh PBB, oleh karena dipandang kredibel dan
mampu melaksanakan misi tersebut.

Di samping itu sesuatu yang sangat significant untuk dipaparkan di sini bahwa
pemilih-pemilih dalam referendum Aceh adalah bangsa Asli; atau yang dianggap
telah menjadi bangsa Aceh dengan alasan-alasan tertentu, seperti akibat
perkawinan dengan salah seorang bangsa Aceh asli, atau telah menetap di Aceh
dalam waktu yang lama dan sebagainya. Ini tentunya hanyalah sebuah pandangan
umum tentang pemilih yang perlu diperhatikan dalam referendum Aceh. Sedangkan
yang sangat penting untuk dilaksanakan Pemerintah sekarang ini, agar
kekerasan, pelanggaran HAM dan kontra demokrasi tidak berlanjut, maka perlu
adanya konitment dan konsesnsus yang jelas dari Pemerintah dalam hal
pelaksanaan referendum di Aceh. Apalagi sejak sebelum pemilu dan sampai
sekarang sebagai Presiden, Abdurrahman Wahid telah lebih 10 kali menyatakan
setuju dengan referendum Aceh.

Bahkan sebelum jadi Presiden, pada pertengahan September tahun lalu, Abd Wahid
ketika mengunjungi Aceh dalam kapasitas ulama dan tokoh PKB justru mengimbau
kepada bangsa Indonesia yang lain, supaya apabila Aceh berpisah dari RI, maka
elemen bangsa lain di Indonesia ini harus ikhlas. Sungguh sangat demokrrat
kedengarannya. Tentu sikap demokrat Presiden RI, MPR RI dan DPR RI sangat
dibutuhkan manakala rakyat Aceh sekarat seperti sekarang ini. Pelaksanaan
referendum di Aceh dengan opsi-opsi yang ditawarkan rakyat Aceh perlu
diwujudkan, sehingga Pemerintah   Abd Rahman wahid tidak terjebak dan termasuk
dalam rangkaian penindasan dan penjajahan terhadap Aceh, di mana hal ini masih
terjadi sampai sekarang.

Hadirin yang saya muliakan,
Dengan demikian jelas, komitment untuk memperjuangkan hak penentuan nasib
sendiri bagi Aceh merupakan suatu kemestian yang tidak boleh dikhianati. Telah
terlalu lama rakyat Aceh berada dalam sumur dan lumpur darah yang menyengat,
menghantam hidung-hidung manusia dunia yang punya nyali dan hati kemanusiaan.
Membiarkan perjuangan rakyat berarti sama saja dengan membiarkan rakyat Aceh
hidup dalam kegamangan, penindasan dan penjajahan yang berlarut-larut.

Mungkin hanya itu yang perlu disampaikan oleh Sentral Informasi Referendum
Aceh (SIRA) sebagai lembaga yang dimandatkan rakyat Aceh untuk mengorganisir
perjuangan damai ini. Yang jelas, kesuksesan perjuangan Aceh saat ini sangat
terletak kepada persatuan dan kesatuan rakyat Aceh sendiri, kemampuan sense of
politik, kemampuan menghidari diri dari propaganda-propaganda, serta berhenti
menjadi broker-broker  dan toke-toke politik yang memanfaatkan nilai tawar
yang dimiliki perjuangan Aceh, dan menyadarkan diri kita sendiri untuk tidak
berperan sebagai agen kepentingan tertentu serta menjadi operator
propaganda-propaganda murahan.

*Disampaikan Oleh Koordinator Pusat SIRA pada acara "Setahun Perjuangan
Referendum Damai Menuju Perdamaian, demokrasi dan Penyelesaian Meyeluruh" di
Halaman Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 04-02-2000.

Banda Aceh, 4 Februari 2000

Ruslan Razali                       Hasnanda Putra
Divisi Publikasi                    Koordinator Pelaksana

Office : Jl. T. Panglima Polem No. 62 Banda Aceh 23122,  Telp. 0651 24043,
Fax. 23939, Mobile, 0811- 68- 3293, E mail : [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://www.siraaceh.org

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Feb 2000 jam 03:26:53 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke