---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Bela HAM dengan cara langgar HAM Dr Indriyanto Seno Adji SH MH menulis dalam kolom sorotan (Kompas 7 Februari 2000) tentang "Penghargaan HAM dan Prinsip Retroaktif". Yang menarik adalah bahwa tulisa tersebut mengungkap dilema yang dihadapi civitas hukum dalam rangka penegakan HAM, setidaknya dalam kasus pengungkapan kasus dugaan pelanggaran HAM di TIM TIm pasca jajak pendapat sesuai laporan KPP HAM dan legalitas pengadilan HAM. 1. Dalam polemik masalah laporan KPP HAM, pihak KPP beranggapan bahwa penyebutan nama dalam laporan tersebut bukan dalam kapasitas perwira tinggi TNI sebagai tersangka, karenanya justru masih dalam kerangka penghargaan terhadap HAM. Sementara pihak Tim Advokasi Perwira TNI menganggap penyebutan nama dengan cara membentuk opini yang penuh stigmatis negatif terhadap individu yang mempengaruhi TNI secara institusional adalah merupakan tindakan pelanggaran HAM. Kalau diperhatikan sepak terjang KPP HAM tidak lepas dari nuansa politis. Secara langsung atau tidak hiruk pikuk tentang tuduhan pelanggaran HAM tersebut akan memojokkan TNI yang sebenarnya hanya mengemban tugas negara dan bangsa. Apalagi kalau tuduhan itu akhirnya bergeser menjadi "tidak berbuat apa-apa walau mengetahui ada tindakan pelanggaran HAM oleh pihak-pihak tertentu". Kalau itu tuduhannya berarti mereka tidak melanggar HAM, melainkan hanya melakukan kelalaian (bisa saja akibat kekurang mampuan organisasi) sehingga pelanggaran HAM yang sedang terjadi tidak dapat segera di hentikan. Dengan kata lain tidak pantas untuk diajukan didepan Pengadilan HAM. 2. Isyu lainnya adalah mengenai legalitas Pengadilan HAM. Dilemanya adalah apabila tidak diberlakukan asas retroaktif(berlaku suatu ketentuan normatif berlaku surut), maka penyelidikan yang dilakukan KPP HAM menjadi hilang maknanya. Sebaliknya penerapan asas retroaktif dalam RUU Pengadilan HAM akan menyentuh prinsip penghargaan HAM. Asas legalitas (yang dapat disimpulkan dari pasal 1(1) KUHP memiliki makna bahwa tiada delik, tiada pidana tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dulu. Harapan dari penulis tersebut adalah dalam menyikapi polemik ini, khususnya pembahasan RUU Peradilan HAM, sebaiknya citra supremasi hukum melalui konsep rule of law tidak terkontaminasi oleh dominasi yang sarat kepentingan politik. Diberlakukannya asa retroaktif dengan menyampingkan prinsip hukum (pidana) justru akan menimbulkan pelanggaran HAM yang fundamental dan kesan adanya political revenge (balas dendam politik) terhadap TNI, dan bukannya menegakkan prinsip supremasi hukum. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Feb 2000 jam 03:58:44 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
