----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Bela HAM dengan cara langgar HAM

Dr Indriyanto Seno Adji SH MH menulis dalam kolom sorotan (Kompas 7 Februari
2000) tentang "Penghargaan HAM dan Prinsip Retroaktif".  Yang menarik adalah
bahwa tulisa tersebut mengungkap dilema yang dihadapi civitas hukum dalam
rangka penegakan HAM, setidaknya dalam kasus pengungkapan kasus dugaan
pelanggaran HAM di TIM TIm pasca jajak pendapat sesuai laporan KPP HAM dan
legalitas pengadilan HAM.

1. Dalam polemik masalah laporan KPP HAM, pihak KPP beranggapan bahwa
penyebutan nama dalam laporan tersebut bukan dalam kapasitas perwira tinggi
TNI sebagai tersangka, karenanya justru masih dalam kerangka penghargaan
terhadap HAM.
Sementara pihak Tim Advokasi Perwira TNI menganggap penyebutan nama dengan
cara membentuk opini yang penuh stigmatis negatif terhadap individu yang
mempengaruhi TNI secara institusional adalah merupakan tindakan pelanggaran
HAM.

Kalau diperhatikan sepak terjang KPP HAM tidak lepas dari nuansa politis.
Secara langsung atau tidak hiruk pikuk tentang tuduhan pelanggaran HAM
tersebut akan memojokkan TNI yang sebenarnya hanya mengemban tugas negara
dan bangsa.  Apalagi kalau tuduhan itu akhirnya bergeser menjadi "tidak
berbuat apa-apa walau mengetahui ada tindakan pelanggaran HAM oleh
pihak-pihak tertentu".   Kalau itu tuduhannya berarti mereka tidak melanggar
HAM, melainkan hanya melakukan kelalaian (bisa saja akibat kekurang mampuan
organisasi) sehingga pelanggaran HAM yang sedang terjadi tidak dapat segera
di hentikan.  Dengan kata lain tidak pantas untuk diajukan didepan
Pengadilan HAM.

2.  Isyu lainnya adalah mengenai legalitas Pengadilan HAM.  Dilemanya adalah
apabila tidak diberlakukan asas retroaktif(berlaku suatu ketentuan normatif
berlaku surut), maka penyelidikan yang dilakukan KPP HAM menjadi hilang
maknanya.  Sebaliknya penerapan asas retroaktif dalam RUU Pengadilan HAM
akan menyentuh prinsip penghargaan HAM.    Asas legalitas (yang dapat
disimpulkan dari pasal 1(1) KUHP memiliki makna bahwa tiada delik, tiada
pidana tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dulu.

Harapan dari penulis tersebut adalah dalam menyikapi polemik ini, khususnya
pembahasan RUU Peradilan HAM, sebaiknya citra supremasi hukum melalui konsep
rule of law tidak terkontaminasi oleh dominasi yang sarat kepentingan
politik. Diberlakukannya asa retroaktif dengan menyampingkan prinsip hukum
(pidana) justru akan menimbulkan pelanggaran HAM yang fundamental dan kesan
adanya political revenge (balas dendam politik) terhadap TNI, dan bukannya
menegakkan prinsip supremasi hukum.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Feb 2000 jam 03:58:44 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke