---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kolom IBRAHIM ISA ------------------------- 10 Februari 2000 DEMOKRASI INDONESIA BERSYARAT . . . . . ? <Dalam rangka meneruskan "Dialog Den Haag" dengan Pak Yusril Ihza Mahendra> Era dimana kita hidup dewasa ini adalah era demokrasi dan hak-hak azasi manusia. Di Indonesia lebih populer disebut era "reformasi" dan era "HAM". Boleh dikata semua parpol, kiranya juga termasuk partainya Menkumdang Prof. Yusril Ihza Mahendra, pernah menyatakan berkepedulian melaksanakan prinsip-prinsip reformasi, demokrasi dan HAM. Dialog dengan Pak Yusril adalah penting sekali, dan diharapkan akan lebih banyak lagi yang akan ambil bagian dalam dialog dengan beliau. Karena beliau adalah Menkumdang, Menteri Hukum dan Perundang-udangan. Dengan sendirinya amat berkepedulian untuk berdialog dengan sebanyak mungkin orang agar memperoleh input yang cukup, dalam usaha Kementerian Kumdang memberikan sumbangannya dalam proses reformasi dan usaha besar menegakkan negara berdasarkan hukum, yaitu suatu " re-chtsstaat" Seperti dinyatakan dalam UUD-45, "Negara Indonesia berdasar atas Hukum <Rechtsstaat>, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka <Machtstaat>. Bila kita mengingat kembali dasar falsafah negara kita , maka terpampanglah di hadapan kita Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, 1945, dan karya Bung Karno, "Lahirnya Pancasila". Baik lahirnya "Pancasila" maupun UUD-45, kedua-duanya dokumen berseja-rah negara kita itu, berlandaskan pada azas-azas, dimana yang terpenting, antara lain, adalah prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Prinsip-prinsip tsb berwatak universil. Artinya mempunyai nilai-nilai yang bisa ditrapkan secara universil, secara prinsip tidak terikat oleh tempat dan waktu. Kalau kita betul yakin bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan HAM itu adalah luhur dan unggul, dan merupakan landasan dijalan yang hendak ditempuh oleh bangsa dan negeri ini menudju terbangunnya suatu "rechtsstaat", yang adil dan makmur, maka kita juga seyogianya dengan konsisten berusaha membela dan memberlakukannya. Mengapa timbul pertanyaan seperti pada judul esai ini, 'apa betul demokrasi Indonesia bersyarat?. Pertanyaan ini sebetulnya sudah sering juga diajukan oleh berbagai fihak sehubungan dengan masalah-masalah atau kasus-kasus yang dihadapi sesuatu waktu. Bela-kangan ini ramai dibicarakan tentang "TAP MPRS No. 25/1966". Ini berkaitan dengan masalah ratusan warganegara Indonesia yang sedang berada di luarnegeri ketika terjadi peristiwa G30S , kemudian tidak bisa pulang, dengan siapa Menkumdang Yusril mengadakan dialog. Saya hadir juga dalam pertemuan dengan Menkumdang. Yang dibicarkan disitu bukan hanya TAP MPRS N o 25/1966, tetapi juga usul untuk pencabutan Instruksi Mendagri No. 32/81, yang isinya menghukum sekali lagi untuk seumur hidup para eks-tapol 1965/1966 dan para keluarga mereka, dengan memberikan stempel orang yang berbahaya, maka harus diwaspadai dan diawasi, harus melapor, tidak boleh ini, tidak boleh itu, dsb. Pokoknya didiskriminasi seperti orang-orang yang mengidap penyakit menular. Sedangkan TAP MPRS No. 25/1966, adalah suatu keputusan yang 'menguatkan kebijaksa- naan' mantan presiden Suharto, untuk membubarkan PKI beserta semua ormas yang dianggap 'seasas serta berlindung/bernaung dibawahnya', menjadikannya keputusan MPRS. Diputuskan oleh MPRS tsb: "Setiap kegiatan di Indonesia untuk menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinja, dan penggunaan segala matjam aparatur serta media bagi penjebaran atau pengembangan paham atau adjaran tsb, dilarang." Begitulah bunyi a.l. bagian terpenting dari TAP tsb. Melarang sesuatu parpol, seyogianya dilakukan atas dasar hukum yang benar. Apakah PKI dilarang melalui suatu proses pengadilan yang independen. Menurut catatan resmi, sebagaimana juga sementara parpol lainnya pada zaman "Demokrasi Ter pim p in",PKI seperti halnya dengan parpol PNI, Parkindo, Partai Katolik, NU, PSII, Perti, Partindo, adalah parpol-parpol yang legal, sah menurut undang-undang saat itu. Seperti parpol lainnya PKI juga menerima Pancasila. Jadi bila sesuatu parpol seperti PKI yang selain berpaham Marxisme, juga menerima Pancasila, selain itu karena dianggap Marxisme itu bertentangan dengan Pancasila, lalu PKI dan paham Marxismenya dilarang; maka seyogianya, PKI diberi hak dan syarat untuk membela diri. Ajukanlah ke pengadilan agar diurus sesuai dengan ketentuan hukum. Mengenai tuduhan bahwa PKI, dinyatakan oleh TAP tsb, "dalam sedjarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah njata-njata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia jang sah dengan djalan kekerasan", mengenai kasus inipun seyogianya PKI diberikan kesempatan untuk membela diri. Bicara soal 'pemberontakan' terhadap negara RI, kiranya yang pernah memberontak terhadap RI juga tercatat gerakan DI/TII yang dipimpin oleh Kartosuwiryo dan juga PRRI- Permesta, yang telah mendirikan negara dalam negara. Yang dimaksudkan oleh TAP MPRS No25/1966, kiranya adalah "peristiwa Madiun 1948" dan "-G30S". Bagaimana catatan dokumentasi negara, mengenai PRRI dan Permesta serta parpol-parpol serta kesatuan tentara yang ambil bagian dalam pemberontakan tsb?. Untuk kepentingan pelurusan sejarah ada baiknya diteliti dan dipelajari lagi. Mengenai 'peristiwa Madiun, ada dokumentasi pengadilan negeri bahwa DN Aidit ketua PKI, pernah dimuka pengadilan Jakarta, menggugat tuduhan 'pemberontakan PKI di Madiun" itu, dan menjelaskan bahwa dalam peristiwa tsb adalah PKI yang jadi korban, akibat dari suatu politik 'Red drive proposals' AS semasa perang dingin ketika itu. Sejarah juga mencatat bahwa PKI telah mengeluarkan "Buku Putih" mengenai peristiwa Madiun, yang isinya memperkuat gugatan DN Aidit tsb. Tidak ada sejarah mencatat bahwa "Buku Putih" tsb dibantah secara terdokumentasi ataupun dengan mengemukakan saksi, oleh siapapun. Mengenai "Gerakan 30 September", mantan presiden Sukarno sendiri, tidak pernah diberi kesempatan untuk, tanpa tekanan dan ancaman memberikan keterangan beliau sendiri, mengingat bahwa , adalah mantan presiden Sukarno sebagai kepala negara yang, katanya, dikup oleh gerakan 30 September itu. Nyatanya, kalau tokh ketika itu ada kepala negara yang sedang memegang kekuasaan, yang digulingkan, maka itu adalah Bung Karno. Dan yang menggulingkannya sampai sekarang, masih hidup: S u h a r t o. Pendek kata, yang menyangkut tuduhan-tuduhan terhadap PKI, biarlah para mantan pemimpin-pemimpin PKI sendiri, yang saat ini masih hidup, diberi kesempatan untuk secara leluasa tanpa tekanan dan ancaman membela diri. Bila hal itu bisa dilaksanakan akan ada gunanya untuk pekerjaan 'Komisi Kebenaran dan Rekonsilias' kelak, bila itu dibentuk kelak. Tiba kita pada masalah Komunisme dan Marxisme-Leninisme yang dikatakan bertentangan dengan Pancasila: Marxisme adalah salah satu pandangan dunia dan ilmu sosialisme yang sudah lebih seratus tahun diciptakan dan disebarkan oleh Marx, kemudian oleh penganut-penganutnya. Di dunia ini bukan saja ada Marxisme, tetapi juga ada liberalisme dan sosial demokrasi, sebagai suatu pandangan falsafah-sosial-politik-ekonomi yang diaajarkan dan disebarkan oleh para penganutnya. Pandangan tsb diakui secara internasional dan diperlakukan sebagai ilmu yang patut dipelajari dan diteliti.. Dengan melarang masyarakat membaca dan mempelajari secara terbuka salah satu dari pandangan ilmu sosial yang bernama Marxisme, langsung atau tidak langsung, tindakan itu adalah langkah yang membodohkan rakyat kita. Tindakan itu mencerminkan suatu pandangan yang menganggap 'orang-orang biasa' yang bukan pejabat tinggi atau jendral, tidak punya kemampuan untuk berfikir dan membedakan antara hal yang baik dan yang buruk. Bukankah hal itu merupakan suatu penghinaan terhadap daya berfikir bangsa kita? Yang paling menonjol dan memilukan dari masalah larangan tsb diatas, ialah kenyataan bahwa dengan larangan itu, salah satu dari prinsip demokrasi dan HAM, yaitu kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat, telah dilanggar. Hak warganegara untuk memikirkan sendiri sesuatu hal ihwal telah direnggutkan, atas nama 'hukum' dan Pancasila. Dianggap hanyalah penguasa yang berhak dan mampu berfikir sendiri. Kalau pandangan yang tercantum dalam TAP MPRS/25-1966 hendak bersikeras dipertahan-kan terus, berarti demokrasi kita itu bersyarart. Artinya warganegara Republik Indonesia tidak boleh berfikir sendiri untuk mempertimbangkan dan membedakan mana emas, mana loyang. Hanya penguasa yang bisa dan boleh berfikir. Ini soal berat bagi usaha reformasi dan demokrasi. Tapi juga merupakan suatu tantangan yang riil bagi pejuang-pejuang demokrasi dan HAM. Demokrasi yang bersyarat semacam itu, adalah demokrasi yang cacat, demokrasi yang palsu, yang berbau kultur Orba! Kita tidak berkepentingan mempertahankan demokrasi bersyarat seperti itu. * * * * * ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Feb 2000 jam 03:58:59 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
