----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

MONSTER ITU BERNAMA TEKANAN INTERNASIONAL"

Konon atas nama Tekanan Internasional, Gus Dur minta Wiranto mundur.
Paling tidak itulah alasan Gus Dur untuk menyarankan Wiranto mundur
sekalipun belum terbukti apakah ia bersalah atau tidak dalam kasus Timor
Timur. Ini ditegaskan oleh Jalaludin Rahmat dalam sebuah wawancara usai
diskusi di Jakarta. Demikian pula yang disampaikan sejumlah politisi dari
PKB yang mendukung kebijakan Gus Dur tersebut.

Hanya saja, sebagai bangsa muslim terbesar di dunia yang bermartabat,
tepatkah sebuah pengambilan kebijakan berdasarkan tekanan internasional?
Dan siapakah sesungguhnya tekanan internasional itu? Bagaimana
seharusnya bangsa dan negara muslim mengambil kebijakan, termasuk dalam
kasus pelanggaran HAM seperti yang ditudingkan kepada Wiranto?

Tekanan Internasional Bagaikan Monster

Kalau kita tengok berbagai peristiwa politik di negeri ini maupun di
negeri-negeri Islam lainnya dalam beberapa tahun terakhir ini, apa yang
menamakan diri dengan tekanan internasional itu bagaikan monster yang
menghantui berbagai negeri dan penguasa yang tidak disenangi oleh negara
adidaya AS dan negara-negara Barat lainnya. Mereka dengan perangkat
PBB, IMF, World Bank serta jaringan media massa globalnya memainkan
peranan penting untuk menekan, memukul, menggencet, bahkan
memusnahkan suatu pemerintahan, suatu negara atau suatu bangsa. Dengan
tekanan internasional, AS dan negara-negara Barat menghukum
pemerintahan Saddam Husein yang telah (terjebak oleh rekayasa intelejen)
menganeksasi Kuwait, bekas wilayah Irak di masa lalu. AS dan negara-negara
Barat menghujani Irak dengan berton-ton bom. Dalam tempo sekitar dua
minggu perang selesai. Saddam menyerah. Irak pun diboikot ekonominya.
Ribuan rakyat, khususnya anak-anak, kelaparan dan mati. Anehnya, Saddam
tetap hidup dengan segala kemewahannya. Ya, tekanan internasional telah
menjadi monster yang membunuhi anak-anak kaum muslimin yang tidak
berdosa, bukan membunuh Saddam, bahkan menjatuhkan pun tidak!

Dengan alasan tekanan internasional, dan berbagai krisis yang
dikonspirasikan, AS dan negara-negara Barat berhasil menjatuhkan rezim
Soeharto. Dengan tekanan internasional, AS dan negara-negara Barat
berhasil memaksa pemerintahan Habibie untuk melepaskan Timtim. Dan
dengan tekanan internasional pula pemerintahan Habibie yang berhasil
mereka bujuk dan tekan untuk melepaskan Timtim itu harus turun dan Habibie
tak bisa melanjutkan pencalonannya sebagai presiden pada SU-MPR Oktober lalu.

Dan kini monster Tekanan Internasional sedang bekerja untuk
menghancurkan wibawa dan kekuatan TNI. Mantan Panglima TNI Jendral
Wiranto dan sejumlah perwira tinggi TNI dilaporkan oleh Komisi HAM PBB
pimpinan Mary Robinson --konon isinya sama dengan laporan KPP HAM
Timtim pimpinan Albert Hasibuan-- yang merekomendasikan untuk diadili ke
pengadilan internasional berkaitan kasus pelanggaran HAM di Timtim pasca
jajak pendapat.

Monster yang namanya tekanan internasional ini memang benar-benar ganas
disamping pilih kasih. Betapa tidak, konon katanya yang dimaksud dengan
pelanggaran HAM itu adalah pelanggaran oleh negara terhadap rakyat.
Sementara dalam kasus Timtim, jika tuduhannya kepada TNI yang bertindak
atas nama negara, maka bagaimana bisa warga Timtim yang katanya
dilanggar itu menjadi tanggung jawab pemerintah negara Indonesia --melalui
TNI-- sementara mereka sendiri telah memilih tidak menjadi warga negara
Indonesia, tidak menjadi rakyat Indonesia. Maka definisi pelanggaran HAM
dari negara kepada rakyat tidak ketemu. Bagaimana orang menyelidiki
pelanggaran suatu negara kepada mereka yang tidak mau menjadi warganya
dengan dugaan pelanggaran HAM? Ini yang barangkali yang tak terpikirkan
oleh mereka yang berada di KPP HAM. Mungkin termasuk kita semua juga tak
sempat berfikir, lantaran begitu ganasnya opini yang dibuat oleh monster
internasional melalui jaringan media massa mereka.

Lalu kalau tidak melanggar HAM, karena tidak melanggar rakyatnya, berarti
melanggar rakyat negara lain, bagaimana ini? Itukan berarti laporan KPP HAM
sebenarnya sia-sia. Tinggallah kini laporan komisi pimpinan Mary Robinson.
Namun, sebelumnya kita sarankan kepada Robinson untuk menghukum para
jendral dan prajurit Amerika dan negara-negara Barat serta para pengambil
kebijakan politik luar negeri mereka yang telah membunuh dan
menyengsarakan ribuan rakyat Irak dengan embargo ekonomi yang mereka
lakukan terhadap Irak. Apa salah rakyat Irak yang jadi korban embargo
ekonomi itu dalam kasus aneksasi Kuwait sehingga harus dihukum mati dan
lapar oleh para pejabat AS dan sekutunya atas nama PBB dan masyarakat
internasional itu?. Bukankah mereka punya hak untuk makan dan menikmati
kehidupan yang layak! Apakah karena mereka kaum muslimin, lalu hak
mereka dirampas begitu saja?

Setelah membunuh ribuan kaum muslimin di Irak, kini monster itu hendak
membunuh kaum muslimin di Indonesia, bahkan jendral-jendral mereka!
Masihkah kita punya hati nurani kalau membiarkan dicabutnya hak hidup
ribuan kaum muslimin di Irak yang diboikot ekonomi mereka oleh AS dan
negara-negara Barat. Dan kini kita mempersilahkan salah satu bagian dari
diri kita mereka celakai. Suatu ketika, kaum muslimin di Indonesia ini akan
dibunuh dengan boikot atau cara lain jika presiden Gus Dur atau presiden yang lain
dianggap bersalah oleh monster tekanan internasional itu!

Pertanyaannya, beranikah kita menghadapi monster tekanan internasional itu?

Siapakah Monster Itu?

Sudah nyata bahwa pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai
masyarakat internasional adalah masyarakat Barat yang mendominasi
peradaban kini. Klaim mereka itu sudah mereka canangkan sejak abad ke-17
tatkala negara-negara Nasrani Eropa berkumpul untuk menghadapi negara
adikuasa waktu itu, Khilafah Islamiyyah yang sejak abad 15 melakukan
ekspansi ke Eropa bahkan sampai di pagar batas kota Wina. Mereka
melakukan konferensi-konferensi yang melahirkan aturan yang mereka sebut
undang-undang internasional.

Setelah Khilafah Utsmaniyyah mengalami kemunduran yang amat berat sejak
paruh kedua abad ke-18, negara Islam itu mengajukan diri untuk masuk ke
dalam kelompok negara Nasrani Eropa tersebut. Dan pada tahun 1856,
Negara Khilafah Islamiyyah diterima dalam kelompok tersebut setelah
memenuhi syarat mengambil sebagian aturan hukum Eropa dan mencabut
politik luar negerinya, yakni dakwah dan jihad fi sabilillah. Setelah itu, disusul
masuknya Jepang, kelompok mereka baru bisa dikatakan mengarah kepada
kelompok masyarakat internasional. Itulah cikal bakal Liga Bangsa-bangsa
yang kemudian berubah nama menjadi Persatuan Bangsa-bangsa (PBB)
setelah perang dunia kedua (Afkar Siyasiyah Hizbut Tahrir, hal 41-51).

PBB sebagai lembaga internasional selama lebih dari setengah abad ini
ternyata telah menyebar teror dan kesengsaraan kepada bangsa-bangsa
yang tidak disukai oleh negara-negara Barat, khususnya AS yang sejak tahun
1991 menjadi pemain tunggal dalam pentas politik dunia. Kasus Irak, Bosnia,
Kosovo, Somalia, Anggola, Kongo, Vietnam, Kamboja, Palestina, dan lain-lain
termasuk Timtim adalah bukti nyata. Rakyat di wilayah tersebut menjadi
korban permainan negara-negara besar yang menguasai PBB dengan dalih
tuntutan internasional.

Selain melalui PBB, monster internasional ini punya alat tekan dan isap yang
bernama IMF atau Dana Moneter Internasional. IMF ini adalah alat untuk
mengobrak-abrik ekonomi suatu negara dengan pinjaman utang ribawi yang
ditawarkannya yang terkenal dengan sodoran Letter of Intent (LoI)-nya. LoI
yang disodorkan ke negara yang hendak mengambil utang tersebut berisi
syarat-syarat restrukturisasi ekonomi yang bukannya akan memperbaiki
negara yang bakal dibantunya, tapi malah bikin morat-marit.

Syarat-syarat itu antara lain menurunkan nilai mata uang negara yang
bersangkutan sehingga ekspor sumber daya alam negara itu menjadi sangat
murah dalam perdagangan internasional. Negara yang bakal diutangi itu juga
harus menurunkan biaya-biaya untuk mengurangi beban APBN, dengan jalan
mengurangi subsidi-subsidi sehingga harga-harga akan naik dan rakyat akan
tambah miskin, bodoh, dan lapar. Untuk mengurangi beban itu juga dilakukan
penurunan anggaran penelitian dan pengembangan sains dan teknologi dan
penurunan anggaran pembangunan sarana dan prasarana fisik seperti jalan,
jembatan, dan fasilitas umum. Termasuk syarat yang diminta IMF adalah
peningkatan pendapatan negara dengan menaikkan pajak dan privatisasi
BUMN. Dalam hal terakhir ini, perusahaan-perusahaan multinasional milik para
kapitalis kaya dari negara-negara besar akan mengambil alih kepemilikan
BUMN-BUMN negara yang menerima utang dari IMF.

Selain IMF ada World Bank atau Bank Dunia yang bertugas memperbanyak
utang negara-negara dunia ketiga termasuk negara-negara muslim dengan
pendiktean pemanfaatan utang justru untuk hal-hal yang tidak urgen bagi
pembangunan negara-negara yang dimiskinkan secara struktural tersebut.

Dan dalam era pasar bebas milenium ketiga ini, WTO menjadi alat ampuh
negara-negara Barat yang maju untuk mengatur perdagangan dunia demi
kepentingan mereka. WTO yang merupakan kelanjutan dari GATT ini dengan
peraturan-peraturan perdagangan internasional yang dibuatnya
meminimalkan peranan negara-negara berkembang terhadap sirkulasi
perdagangan di negerinya sendiri, antara lain penghapusan hambatan tarif
atau bea masuk komoditi.

Negara-negara berkembang harus menerima komoditi apa saja dari luar.
Negara berkembang juga harus menerima hadirnya perusahaan multinasional
milik para kapitalis dari negara besar itu yang telah mengambil alih
perusahaan-perusahaan industri negara berkembang dengan harga yang
sangat murah sekali. Dengan bahan baku dan upah buruh yang juga sangat
murah, perusahaan multinasional itu dapat mengeruk keuntungan dan
kekayaan sebesar-besarnya.

Kehadiran mereka jelas memukul industri-industri lokal yang jelas tak punya
kemampuan bersaing, baik dari segi mutu barang maupun harga. Ditambah
lagi mereka menerapkan undang-undang hak milik intelektual (intelectual
property) dimana industri negara berkembang harus selalu membayar lisensi
atas hak paten milik kaum kapitalis Barat itu. Walhasil terjadilah
pengurasan kekayaan besar-besaran dari negara-negara berkembang oleh
negara-negara kapitalis Barat.

WAJIB MELEPASKAN DIRI !

Dengan mencermati cara kerja monster internasional tersebut, kita bisa
memahami kenapa mereka terus-menerus menghancurkan wibawa dan
kekuatan TNI dengan isu-isu dan opini yang mereka ciptakan sejak awal
reformasi. Dengan lemahnya TNI yang selama orde baru sangat mendominasi
kehidupan politik dan ekonomi di negeri ini, dan juga penerapan pemilu
multipartai 1999, peranan negara dalam politik dan perekonomian menjadi
lemah. Lemahnya peranan negara dan adanya dominasi politik dan ekonomi
internasional, maka nasib rakyat negara-negara berkembang, termasuk di
dalamnya negara-negara kaum muslimin, menjadi semakin memprihatinkan:
miskin, bodoh, tertinggal, dan tertindas!

Oleh karena itu, kaum muslimin wajib membebaskan diri dari segala bentuk
dominasi negara kapitalis yang menjadi neokolonialis itu. Haram bagi mereka
berdiam diri. Firman Allah SWT:

"...dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir
untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" (TQS. an-Nisa: 141).

Lagi pula, tunduk kepada keputusan-keputusan monster internasional itu,
berarti berhukum dengan hukum bangsa-bangsa Barat yang bertentangan
dengan hukum syari'at Islam. Allah melarang hal itu dalam firman-Nya:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah
beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut,
padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan
bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya"
(TQS. an-Nisa: 60).

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebut bahwa termasuk dalam
pengertian thaghut adalah orang yang menetapkan hukum secara curang
menurut hawa nafsu.

Mengadili Kezhaliman

Kalau kaum muslimin menolak campur tangan internasional, bukan berarti
mereka membiarkan kezhaliman merajalela dan merestui para penguasa
berlaku sewenang-wenang. Jauh sebelum orang-orang Barat berfikir tentang
HAM, kaum muslimin yang hidup dalam naungan negara Khilafah Islamiyyah
telah memiliki hukum dan perangkat peradilan untuk mengatasi tindakan
kezhaliman yang dilakukan oleh para pejabat terhadap rakyat. Istilah Darul
Adli dan Mahkamah Mazhalim serta Qadli Mazhalim adalah kosakata yang
tidak asing lagi bagi kaum muslimin dari masa ke masa.

Rasulullah saw. di akhir masa kehidupan beliau saw. pernah berbicara kepada
kaum muslimin:

"Siapa yang pernah kuambil hartanya, ini hartaku, ambillah darinya. Karena
sesungguh-nya aku berharap menghadap Allah Azza wa Jalla dalam keadaan
tiada orang yang menuntutku terhadap suatu kezhaliman (yang mungkin)
kuperbuat terhadapnya, dalam hal harta maupun darah".

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam posisi beliau saw. sebagai kepala negara
atau penguasa, boleh jadi beliau melakukan kezhaliman kepada umat dimana
kezhaliman itu menurut aqidah Islam akan menjadi perkara yang harus
dipertanggungjawabkan oleh pelakunya dan menjadi hak korban untuk
menuntut balas, minta tebusan, atau memaafkannya sama sekali. Jika belum
ada perhitungan di dunia, berarti korban bakal menuntutnya di akhirat kelak.
Dalam hadits yang lain dijelaskan bahwa pahala pelaku kezhaliman akan
diberikan kepada korban untuk menghapuskan dosa-dosa korban. Jika
dosa-dosa korban tak habis dihapus pada pelaku kezhaliman, maka dosa
korban akan "dioper" kepada orang yang menzhaliminya, sehingga pelaku
kezhaliman itu masuk neraka.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus kezhaliman dalam pengadilan di dunia
sangat penting buat pelaku agar tidak dituntut di akhirat. Di samping itu,
penting untuk mencegah terjadinya kezhaliman serupa dan hak hidup aman
siapapun warga negara terjamin karenanya.

KHATIMAH

Jadi, kezhaliman memang harus dicegah dan diatasi, tapi bukan lantaran
adanya tekanan internasional, apalagi menggunakan hukum internasional
yang kufur itu. Umat harus menggunakan hukum dan standarnya sendiri yang
merupakan aturan ilahi.
Allahu a'lam bish-shawwab.

                        muhasabah

             Pimpinan TNI berkali-kali dibuat repot oleh
             isu kudeta yang sudah berkali-kali mereka bantah.
             Bisa jadi pelempar isu sedang minum
             soft drink sambil nonton TV

             Ketika bertemu Gus Dur, Paus Paulus
             menyampaikan agar konflik Maluku
             diselesaikan dengan damai, bukan dengan
             pertumpahan darah.
             Seruan bagus tapi sangat telat dan
             belum tentu didengar.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Feb 2000 jam 09:39:33 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke