---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- JENDRAL TRY SUTRISNO NGERI "DIWIRANTOKAN" JAKARTA, (TNI Watch!, 7/3/2000). Meski KPP (Komisi Penyelidik Pelanggaran) HAM Tanjung Priok belum mulai bekerja, namun mantan Pangdam Jaya saat peristiwa itu terjadi, yaitu Jenderal (Purn) Try Sutrisno sudah mengambil ancang-ancang, untuk tidak memenuhi panggilan KPP HAM Tanjung Priok, seandainya ia dipanggil kelak. Sudah tentu Try Sutrisno masuk dalam prioritas utama, perwira yang akan dipanggil. Karena Try Sutrisno sudah merasa "bersalah", maka buru-buru ia menghindar. Dengan wajah memerah menahan emosi, Try tetap bersikukuh menolak panggilan KPP, saat dikerumuni wartawan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat lalu (3/3). Melihat pengalaman Wiranto saat dipanggil KPP HAM Timor Timur, rupanya Try merasa ketar-ketir juga. Seusai diperiksa KPP HAM di akhir Desember 1999, figur Wiranto langsung anjlog di mata masyarakat. Nasibnya semakin parah, setelah KPP HAM Timtim menyelesaikan laporannya, Wiranto langsung dipecat selaku Menko Polkam. Argumen Try, bahwa ketika menumpas gerakan Tanjung Priok dulu (12 September 1984), ia sekadar menjalankan tugas, mengandung kelemahan. Selanjutnya Try mengatakan, KPP HAM harus berhubungan dengan institusi yang dulu menugaskannya, yaitu Mabes TNI. Argumen seperti itu lemah, karena bagaimana mungkin KPP HAM berhubungan dengan institusi TNI. Karena institusi adalah sesuatu yang abstrak, jadi mustahil terjalin komunikasi antara KPP HAM dengan TNI, karena KPP juga sebuah institusi. Komunikasi baru bisa terjalin, jika masing-masing institusi menurunkan "orang-orangnya" selaku representasi dari institusi masing-masing. Kalau institusi bertemu institusi, komunikasi macam apa yang akan terjalin, karena masing-masing akan membisu. Untuk itu siapa yang paling layak dipanggil? Sudah tentu kembali ke nama-nama yang sudah kita maklumi bersama, seperti Jenderal (Purn) Leonardus Benyamin Moerdani, Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan Kolonel Inf (Purn) Ali Hanafiah. Nama-nama itu dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai pribadi, namun sebagai bagian dari institusi. Karena kalau bukan mereka yang dipanggil, siapa lagi yang akan dipanngil? Karena perwira-perwira yang ada sekarang di Mabes TNI, bisa jadi tidak mengerti duduk soal yang sebenarnya dari kasus Tanjung Priok. Letjen TNI Djamari Chaniago misalnya (Wakil KSAD, calon Kasum TNI), saat meledak peristiwa Tanjung Priok, kemungkinan tidak sedang berdinas di lingkungan Kodam Jaya, namun sebagai Komandan Yonif Linud 330/Kujang I Kostrad. Khusus menyangkut nama Kol Inf (Purn) Ali Hanafiah, nama ini sempat "terlupakan", padahal saat peristiwa terjadi, menjabat sebagai Komandan Brigif 1/Jaya Sakti yang bermarkas di kawasan Kalisari, Jakarta Timur. Kini Ali Hanafiah telah sejahtera hidupnya di Medan. Sehari-harinya Ali Hanafiah aktif sebagai anggota DPRD I Sumut. Setelah sempat menjadi bupati di Labuhan Batu (Sumut). Maka bersiap-siaplah Ali Hanafiah, bila suatu saat kehidupannya terusik. Demikian juga dengan Jenderal Benny, yang baru rencana akan dipanggil saja, sudah terserang stroke. Dan kini terkulai di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Semoga cepat sembuh Jenderal, dan bisa segera memberi kesaksian atas kasus Tanjung Priok. Menurut Ketua Dewan Pengurus YLBHI Bambang Widjojanto, kalau Try menolak jika dipanggil, sepertinya menunjukkan kesan kuat bahwa para penjahat kemanusiaan ini akan berlindung di balik institusi TNI. Bambang membandingkannya dengan bila seorang mantan menteri diperiksa. Akan menjadi problem hukum, bila seorang mantan menteri yang meminta pemanggilannya lewat Presiden, hanya karena dia dulunya adalah seorang pembantu Presiden. Seperti yang terjadi pada Bob Hasan, Tanri Abeng, dan Moerdiono yang pernah diperiksa Kejagung, tidak mensyaratkan harus melewati Presiden dulu. *** _______________ TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI, dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama. - ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 7 Mar 2000 jam 13:13:46 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
