----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

JENDRAL TRY SUTRISNO NGERI "DIWIRANTOKAN"

        JAKARTA, (TNI Watch!, 7/3/2000). Meski KPP (Komisi Penyelidik
Pelanggaran) HAM Tanjung Priok belum mulai bekerja, namun mantan
Pangdam Jaya saat peristiwa itu terjadi, yaitu Jenderal (Purn) Try
Sutrisno sudah mengambil ancang-ancang, untuk tidak memenuhi panggilan
KPP HAM Tanjung Priok, seandainya ia dipanggil kelak. Sudah tentu Try
Sutrisno masuk dalam prioritas utama, perwira yang akan dipanggil.
Karena Try Sutrisno sudah merasa "bersalah", maka buru-buru ia
menghindar. Dengan wajah memerah menahan emosi, Try tetap bersikukuh
menolak panggilan KPP, saat dikerumuni wartawan di Balai Sudirman,
Tebet, Jakarta Selatan, Jumat lalu (3/3).

        Melihat pengalaman Wiranto saat dipanggil KPP HAM Timor Timur,
rupanya Try merasa ketar-ketir juga. Seusai diperiksa KPP HAM di akhir
Desember 1999, figur Wiranto langsung anjlog di mata masyarakat.
Nasibnya semakin parah, setelah KPP HAM Timtim menyelesaikan
laporannya, Wiranto langsung dipecat selaku Menko Polkam.

        Argumen Try, bahwa ketika menumpas gerakan Tanjung Priok dulu (12
September 1984), ia sekadar menjalankan tugas, mengandung kelemahan.
Selanjutnya Try mengatakan, KPP HAM harus berhubungan dengan institusi
yang dulu menugaskannya, yaitu Mabes TNI. Argumen seperti itu lemah,
karena bagaimana mungkin KPP HAM berhubungan dengan institusi TNI.
Karena institusi adalah sesuatu yang abstrak, jadi mustahil terjalin
komunikasi antara KPP HAM dengan TNI, karena KPP juga sebuah
institusi. Komunikasi baru bisa terjalin, jika masing-masing institusi
menurunkan "orang-orangnya" selaku representasi dari institusi
masing-masing. Kalau institusi bertemu institusi, komunikasi macam apa
yang akan terjalin, karena masing-masing akan membisu.

        Untuk itu siapa yang paling layak dipanggil? Sudah tentu kembali ke
nama-nama yang sudah kita maklumi bersama, seperti Jenderal (Purn)
Leonardus Benyamin Moerdani, Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan Kolonel
Inf (Purn) Ali Hanafiah. Nama-nama itu dipanggil bukan dalam kapasitas
sebagai pribadi, namun sebagai bagian dari institusi. Karena kalau
bukan mereka yang dipanggil, siapa lagi yang akan dipanngil? Karena
perwira-perwira yang ada sekarang di Mabes TNI, bisa jadi tidak
mengerti duduk soal yang sebenarnya dari kasus Tanjung Priok. Letjen
TNI Djamari Chaniago misalnya (Wakil KSAD, calon Kasum TNI), saat
meledak peristiwa Tanjung Priok, kemungkinan tidak sedang berdinas di
lingkungan Kodam Jaya, namun sebagai Komandan Yonif Linud 330/Kujang I
Kostrad.

        Khusus menyangkut nama Kol Inf (Purn) Ali Hanafiah, nama ini sempat
"terlupakan", padahal saat peristiwa terjadi, menjabat sebagai
Komandan Brigif 1/Jaya Sakti yang bermarkas di kawasan Kalisari,
Jakarta Timur. Kini Ali Hanafiah telah sejahtera hidupnya di Medan.
Sehari-harinya Ali Hanafiah aktif sebagai anggota DPRD I Sumut.
Setelah sempat menjadi bupati di Labuhan Batu (Sumut). Maka
bersiap-siaplah Ali Hanafiah, bila suatu saat kehidupannya terusik.

        Demikian juga dengan Jenderal Benny, yang baru rencana akan dipanggil
saja, sudah terserang stroke. Dan kini terkulai di Paviliun Kartika
RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Semoga cepat sembuh Jenderal, dan
bisa segera memberi kesaksian atas kasus Tanjung Priok.

        Menurut Ketua Dewan Pengurus YLBHI Bambang Widjojanto, kalau Try
menolak jika dipanggil, sepertinya menunjukkan kesan kuat bahwa para
penjahat kemanusiaan ini akan berlindung di balik institusi TNI.
Bambang membandingkannya dengan bila seorang mantan menteri diperiksa.
Akan menjadi problem hukum, bila seorang mantan menteri yang meminta
pemanggilannya lewat Presiden, hanya karena dia dulunya adalah seorang
pembantu Presiden. Seperti yang terjadi pada Bob Hasan, Tanri Abeng,
dan Moerdiono yang pernah diperiksa Kejagung, tidak mensyaratkan harus
melewati Presiden dulu. ***

_______________
TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku
TNI, dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan
ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia
yang dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya.
Tujuannya agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi
bersama-sama.

- ----------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Mar 2000 jam 13:13:46 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke