----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Renungan tentang HAM
dan demokrasi di Indonesia

P E R M I N T A A N  M A'A F  K E P A D A
P A R A  K O R B A N  O R D E  B A R U

Oleh : A. Umar Said *)

Memang, betul jugalah kiranya kata-kata para nenek-moyang kita bahwa roda
sejarah berputar terus, dan bahwa tidak ada sesuatu yang kekal di dunia ini.
Untuk menghayati kebenaran ungkapan ini, baiklah kita ambil sebagai contoh
ungkapan Gus Dur sewaktu berkunjung ke Dili (Timor Timur) pada tanggal 29/2,
yang antara lain berbunyi:"Saya ingin mengutarakan permintaan maaf atas apa
yang terjadi di masa lampau, baik kepada keluarga dan teman-teman korban
Santa Cruz serta teman-teman dan keluarga yang dikuburkan di Taman Makam
Pahlawan. Mudah- mudahan di masa mendatang tidak akan terulang lagi. Kita
adalah orang-orang yang sama-sama mengalami penderitaan. Anda di bawah
penindasan, kami pun di bawah penindasan. Alhamdulilah sekarang kita telah
bisa melepaskan masa lampau yang penuh kesulitan dan penderitaan" (Dikutib
dari Kompas tgl 1 Maret)

Contoh lainnya lagi yang juga amat menarik untuk kita renungkan bersama-sama
adalah ucapan Xanana Gusmao dalam upacara untuk menyambut kunjungan Gus Dur
waktu itu. Apa katanya? "Untuk Timor Loro Sae, Gus Dur adalah suatu simbol
proses demokratisasi di Indonesia, suatu simbol nilai-nilai universal
seperti perdamaian, keadilan, demokrasi dan kebenaran. Rakyat Timor Loro Sae
sudah menerima dengan lapang dada semua yang terjadi di Tanah Airnya dan
sekarang bersedia melihat ke masa depan yang demokratis, adil dan makmur
supaya semua perjuangan dan penderitaan yang telah dialaminya tidak
sia-sia", demikian Xanana (Sumber: siaran Solidamor, 29/2)

Barangkali, kutiban-kutiban tersebut di atas mengejutkan banyak orang.
Setidak-tidaknya, menggugah fikiran banyak orang. Dan, wajar-wajar sajalah
kalau demikian. Sebab, memang banyak hal yang bisa kita tafakurkan bersama
tentang ungkapan-ungkapan tsb (penjelasan : tafakur artinya memikirkan atau
menimbang-nimbang dengan sungguh-sungguh. Pen). Sudah tentu, semua ini
terpulang kepada sudut-pandang kita masing-masing. Salah satu di antaranya
adalah yang sebagai berikut.

PERMINTAAN MA'AF ITU ADALAH BENAR

Sejak tersiarnya berita seperti tersebut di atas, berbagai komentar yang
beraneka-ragam telah muncul. Ada yang mengatakan bahwa tindakan Gus Dur
untuk minta ma'af adalah suatu keberanian. Ungkapan ini kiranya patut
dilengkapi bahwa sikap Gus Dur bukan berani saja, melainkan juga sikap yang
benar. Singkatnya, berani karena benar. Benar dari segi politik, baik dalam
rangka nasional maupun internasional. Dalam rangka nasional, memang perlu
ditegaskan bahwa politik Orde Baru untuk mencaplok -- secara tidak sah dan
juga gegabah -- daerah bekas jajahan Portugis adalah kesalahan politik yang
monumental. Ini merupakan pelajaran dan peringatan penting bagi seluruh
bangsa, termasuk generasi  yang akan datang. Dalam rangka internasional,
tindakan Gus Dur menunjukkan ketulusan dan keseriusan pemerintahannya untuk
menutup halaman hitam sejarah Indonesia, yang selama puluhan tahun telah
menjadi bulan-bulanan kutukan opini dunia. Apakah dengan permintaan ma'af
ini citra bangsa dan negara Indonesia tidak jatuh dan jadi terhina?

Tidak, bahkan sebaliknya! Pengakuan akan kesalahan yang telah dibuat oleh
Orde Baru, bukan hanya mutlak diperlukan untuk memperbaiki citra Indonesia
di mata dunia saja, melainkan lebih-lebih penting lagi bagi usaha
pembongkaran dan penataan kembali pola berfikir kita di Republik kita, baik
di bidang politik, maupun di bidang militer, dan juga di bidang moral.

SITUASI SUDAH BEROBAH

Sudah bisa diduga-duga bahwa tindakan dan sikap GUS DUR mengenai masalah
Timor Timur ini bisa membikin marah, kecewa, atau masgul di sejumlah
kalangan militer pendukung setia politik Orde Baru. Demikian juga, di
berbagai kalangan non-militer yang tadinya menjadi aliansi-tradisional dalam
menegakkan kekuasaan otoriter, yang telah menindas rakyat selama puluhan
tahun itu (Harap baca lagi kalimat Gus Dur soal penindasan yang disebut di
atas itu!) Mereka pasti tidak rela untuk mengakui bahwa kasus Timor Timur
adalah pelanggaran besar di bidang politik, kesalahan parah dalam bidang
militer (persoalan milisi, pembumi-hangusan secara besar-besaran, pemaksaan
penduduk untuk mengungsi dll)dan kekalahan monumental dalam dunia diplomasi.

Para pendukung setia Orde Baru ini (baik yang militer maupun yang
non-militer) tidak bisa mengerti, atau tidak mau menyadari, bahwa kasus
Timor Timur adalah produk haram dari situasi sejarah. Perang Dingin yang
berkobar dengan sengitnya waktu itu telah merupakan faktor penting, mengapa
telah lahir konsep batil untuk mengagresi Timor Timur. Jadi, pada
permulaannya, konsep ini bukan hanya merupakan produk hasil godogan
Binagraha dan Cilangkap saja, melainkan juga hasil ramuan ketika
tangan-tangan kepentingan Amerika (baca : kepentingan dunia Barat) juga ikut
mengaduk-aduknya. Dalam hal ini, ada titik-titik persamaannya dalam kasus
peristiwa besar yang tragis, sebagai akibat tercetusnya G30S.

Tetapi, situasi politik internasional sudah mengalami perobahan besar.
Perobahan ini juga telah mempengaruhi perkembangan situasi di Indonesia.
Seiring dengan makin membusuknya rezim militer di bawah Suharto dkk dan
makin besarnya pelanggaran-pelanggaran HAM, maka rezim otoriter Orde Baru
sudah makin kehilangan pendukung di dunia internasional. Dan juga di
dalamnegeri! (cukup,cukup,sudah! Tidak usah panjang-panjang lagi soal ini.
Sebab kita semua toh sudah tahu juga. Pen.)

PEMALSUAN SEJARAH OLEH ORDE BARU

Permintaan ma'af Gus Dur, sebagai presiden Republik Indonesia, kepada rakyat
Timor Timur atas kesalahan-kesalahan Orde Baru bisa merupakan contoh bagi
seluruh bangsa Indonesia, bagaimana kita semua harus bersikap terhadap
kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, baik oleh perseorangan, maupun
oleh kelompok, golongan, kalangan suku, kalangan ras, kalangan agama dll.
Dalam rangka usaha bersama untuk menciptakan rekonsiliasi nasional, terlalu
banyak masalah yang harus diselesaikan bersama oleh berbagai komponen
bangsa.

Salah satu di antara masalah-masalah itu adalah pengklarifikasian persoalan
yang berkisar sekitar peristiwa G30S serta akibat-akibatnya kemudian. Sebab,
masih banyak misteri yang belum terbuka dengan jelas selama ini. Apa yang
sudah diketahui oleh rakyat Indonesia selama puluhan tahun adalah sejarah

menurut versi Orde Baru. Dan sekarang, setelah Orde Baru telah ambruk,
mulailah sedikit demi sedikit timbul keberanian dalam masyarakat untuk
mempersoalkan kebenaran sejarah "made in" rezim militer itu. Sebab, berbagai
fakta telah menunjukkan bahwa banyak hal-hal telah dibelok-belokkan atau
juga ditutup-tutupi, sehingga versi bikinan Orde Baru itu merupakan racun
dalam fikiran banyak orang. Racun itu masih tetap aktif ampai sekarang.

Berbagai pertanyaan sudah muncul, umpamanya : sebenarnya, apakah itu G30S?;
sampai di manakah pimpinan PKI terlibat dalam G30S?; apakah PKI sebagai
organisasi partai besar juga ikut terlibat?; peran apakah yang dipegang
Letkol. Untung?; apakah Suharto waktu itu sudah tahu ttg akan adanya G30S?;
mengapa Presiden Sukarno sampai digulingkan?; peran apa yang dimainkan oleh
CIA atau dinas rahasia Inggris waktu itu?; dan ��..segudang
pertanyaan-pertanyaan lainnya.

BERBAGAI KESALAHAN MONUMENTAL ORDE BARU

Penelitian yang serius dan yang relatif menyeluruh ttg peristiwa G30S adalah
penting untuk menentukan siapa yang bisa dianggap salah dan siapa saja yang
terlibat dalam peristiwa itu. Tetapi, betapapun juga, sudah bisalah kiranya
ditarik kesimpulan bahwa Orde Baru telah melakukan pelanggaran terhadap
perikemanusiaan secara besar-besaran, dan dalam kurun waktu yang panjang
pula, terhadap sejumlah besar warganegara republik kita. Jutaan orang yang
tidak bersalah atau tidak berdosa sama sekali telah menjadi korban
pembantaian besar-besaran. Kemudian, ratusan ribu orang telah ditahan atau
dipenjarakan tanpa proses pengadilan. Kemudian lagi, ratusan ribu orang yang
tidak bersalah dan sudah dipenjarakan ini masih terus juga disiksa lagi,
selama puluhan tahun, setelah menjadi ex-tapol.
(Harap baca cuplikan Deklarasi Universal HAM pada akhir tulisan. Pen)

Perlakuan yang kejam ini telah ditrapkan terhadap anggota-anggota PKI atau
anggota berbagai organisasi massa. Bahkan juga terhadap orang-orang yang
hanya dituduh, diduga, atau di-indikasikan, atau di-isyukan, sebagai
komunis, sebagai simpatisan PKI atau bahkan terhadap para pendukung Sukarno.
Di antara mereka banyak terdapat pegawai negeri, guru, tentara, polisi, dan
lain-lainnya, yang telah dipecat begitu saja, tanpa mendapat jaminan untuk
hidup. Entah, berapa ratus ribu buku yang bisa ditulis tentang penderitaan
pahit mereka itu semuanya. Barangkali, dalam sejarah ummat manusia modern,
halaman-halaman gelap Orde Baru inilah yang bisa menandingi sejarah
kekejaman fasisme Hitler, Mussolini, Franco dan Hideki Tojo (atau juga
Polpot?. Pen.)

Kesalahan berat Orde Baru atau dosa raksasa rezim militer yang dipimpin oleh
Suharto dkk adalah pentrapan hukuman kolektif secara besar-besaran terhadap
sejumlah besar manusia Indonesia. Supaya lebih jelas lagi: yaitu, hukuman
kolektif terhadap orang-orang yang sama sekali - harap catat besar-besar :
sama sekali -- tidak bersalah, yang tidak mempunyai sangkut-paut sama sekali
dengan G30S, atau yang tidak tahu menahu tentang peristiwa itu. Politik
"deshumanisasi" (men-tidak-manusiawikan) sebagian besar warganegara kita ini
jugalah yang telah mendatangkan penderitaan batiniah dan siksaan jasmaniah

bagi puluhan juta sanak-saudara (jauh maupun dekat) para korban.

ANTI-HAM ADALAH: BIADAB! (jangan kaget,
harap baca dulu selanjutnya. Pen)

Jatuhnya Suharto adalah bukti bahwa politik Orde Baru sudah ditolak oleh
rakyat Indonesia dan tidak mendapat dukungan opini internasional lagi. Di
bawah pimpinan Gus Dur, bangsa kita dewasa ini sedang memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang dibuat oleh Suharto dkk, dan mengusahakan
rekonsiliasi nasional. Salah satu hambatan besar untuk rekonsiliasi nasional
ini adalah masih diteruskannya pola berfikir Orde Baru terhadap para
eks-tapol, terhadap golongan "kiri" pada umumnya, dan terhadap para
sanak-saudara korban Orde Baru.

Pola berfikir Orde Baru bisa diperas : pelanggaran berat dan besar-besaran
terhadap HAM! Dan, pelanggaran berat dan besar-besaran terhadap HAM ini
punya nama lain : biadab. (Mohon dicatat, ini bukan sekedar makian yang
sembarangan. Melainkan istilah yang sudah ditimbang-timbang, dan diukur,
sepadan dengan kasus yang berkaitan. Pen)

Dalam jangka 32 tahun, pola berfikir yang tidak menghargai HAM ini telah
di-indoktrinasikan secara besar-besaran dan sistematis dengan berbagai cara.
Sebagai akibatnya, tidak sedikit jumlah orang dari berbagai kalangan yang
dihinggapi penyakit anti-HAM ini. Itulah sebabnya mengapa anggota-anggota
DPR, atau MPR, atau Mahkamah Agung, atau para intelektual, atau para pemuka
agama, telah diam saja seribu bahasa, dan itupun selama puluhan tahun pula!
Sedangkan mereka itu semua telah menyaksikan sendiri pelanggaran-pelanggaran
HAM ini dalam berbagai bentuknya.

Marilah sama-sama kita tafakurkan dengan hati nurani yang bersih : bukankah
gejala semacam ini menyedihkan? Sudah demikian butahatikah bangsa kita ini?
Apakah kebiasaan berfikir yang tidak beradab ini bisa dan boleh diteruskan?

Tidak! Diteruskannya pola berfikir Orde Baru akan tetap membikin
berlangsungnya terus penyakit yang merongrong kehidupan bangsa kita.

PENTINGNYA MINTA MA'AF KEPADA PARA KORBAN ORDE BARU

Gus Dur telah memberi contoh sikap yang luhur dengan minta ma'af kepada
rakyat Timor Timur. Sudah saatnyalah sekarang, dan juga tepat pulalah, bahwa
para pengikut setia Orde Baru (yang masih terdapat dimana-mana)juga minta
ma'af kepada para korban Orde Baru. Mereka yang telah pernah ikut menyetujui
pola berfikir Orde Baru patut menyadari bahwa minta ma'af kepada para korban
Orde Baru juga berarti bersedia meninggalkan jalan yang telah sesat itu.

Minta ma'af atas kesalahan terhadap pelanggaran HAM yang begitu parah itu
bukannya sesuatu yang hina. Permintaan ma'af ini bukan saja penting untuk
rekonsiliasi nasional, melainkan juga untuk menolong diri mereka-mereka yang
telah ikut serta - dalam berbagai derajat dan melalui berbagai bentuk -
dalam kesalahan-kolektif yang telah berlangsung lama itu. Dengan permintaan
ma'af ini, mereka akan dibebaskan dari beban moril karena merasa ikut
bersalah. Dengan permintaan ma'af ini, mereka kemudian bisa ikut secara
positif, dan dengan kelegaan hati, dalam usaha besar untuk menggalang
persatuan nasional, yang sekarang tercabik-cabik dalam berbagai bentuk itu.

Permintaan ma'af tidak hanya bisa dimanifestasikan dengan ucapan atau
pernyataan saja. Yang penting adalah dengan tindakan nyata dan tulus. Dengan
ikut serta dalam perlawanan-bersama terhadap pola berfikit Orde Baru, mereka
secara tidak langsung sudah minta ma'af kepada para korban Orde Baru.
Membela kepentingan para korban Orde Baru, merupakan manifestasi permintaan
ma'af yang nyata. Dan untuk itu, banyak jalan yang bisa ditempuh
bersama-sama. (HABIS)

* * * * *

Tambahan : Karena dalam tulisan ini sering sekali disebut-sebut soal HAM,
maka sekedar untuk menyegarkan ingatan kita bersama, maka berikut di bawah
ini disajikan saripati cuplikan ayat-ayat Deklarasi Universal HAM, yang,
disana-sini,  bisa ada kaitannya dengan isi tulisan ini. Yaitu :

Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak
yang sama. Mereka mempunyai kenalaran dan kesedaran dan kewajiban untuk
bertindak secara bersahabat terhadap sesamanya (artikel pertama). Martabat
setiap orang berdiri di atas (mengungguli) semua perbedaan ras, warna kulit,
bahasa, kepercayaan agama, pandangan politik, asal keturunan (artikel ke-2).
Semua individu berhak untuk hidup, untuk menikmati kebebasan dan keamanan
bagi pribadinya (artikel ke-3). Tidak seorangpun dibolehkan mengalami
perbudakan dalam segala bentuknya (artikel ke-4). Tidak seorang boleh
disiksa (torture) atau mendapat hukuman dan perlakuan yang kejam, yang tidak
berperikemanusiaan dan yang merendahkan martabat manusia (artikel ke-5).
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama, dan tanpa kecuali, di depan
hukum. Dan setiap orang berhak untuk mendapat perlidungan hukum (artikel
ke-7). Setiap orang berhak untuk mengadukan semua pelanggaran HAM yang
dialaminya di depan pengadilan yang kompeten (artikel ke-8). Seorangpun
tidak boleh secara sewenang-wenang ditangkap, ditahan atau di"exilkan" dalam
pengasingan (artikel ke-9). Semua orang berhak menuntut agar urusannya bisa
diperiksa secara adil dan juga secara terbuka oleh pengadilan yang bebas dan
imparsial (tidak memihak). Seorang yang dituduh melakukan tindakan delik
haruslah dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya itu bisa dibuktikan
secara sah oleh pengadilan terbuka. Dalam pemeriksaan di depan pengadilan
itu, haruslah ada jaminan yang cukup bahwa si tertuduh bisa didampingi oleh
pembela (artikel ke-11). Di suatu negeri, semua orang berhak untuk
bersikulasi secara bebas atau menentukan tempat tinggal menurut pilihannya.
Semua orang berhak untuk meninggalkan semua negeri, termasuk negerinya
sendiri dan untuk kembali kenegerinya sendiri (artikel ke-13). Menghadapi
suatu persekusi, semua orang berhak untuk mencari asile (tempat
perlindungan) dan mendapatkan perlindungan dari negeri lain (artikel 14).
Semua orang berhak untuk memperoleh kewarganegaraan. Tidak seorangpun boleh
dicabut kewarganegaraannya, kecuali orang yang melakukan tindak pidana atau
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tujuan atau  prinsip PBB (artikel
ke-14). Semua orang mempunyai hak kewarganegaraan. Tidak seorangpun bisa
dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang, dan juga untuk dirobah
kewarnegaraannya secara sewenang-wenang  (artikel ke-15) Semua orang berhak

untuk mempunyai kebebasan berfikir, keyakinan dan agama. Hak ini meliputi
hak untuk mengganti agama atau kepercayaannya, memanifestasikannya secara
sendirian atau secara bersama-sama, lewat pendidikan, lewat praktek atau
upacara (artikel ke -18). Semua orang berhak atas kebebasan berfikir dan
menyatakan pendapat. Kebebasan ini berarti bahwa seseorang tidak perlu takut
untuk  mempunyai fikiran/pendapat, atau takut untuk mencari dan memperoleh
informasi atau id�e (gagasan), tanpa memandang perbatasan, dan lewat cara
yang bagaimanapun juga (artikel ke-19) Seseorang mempunyai hak untuk
mengadakan rapat atau menjadi anggota sesuatu perkumpulan yang bertujuan
damai. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menjadi anggota sesuatu
perkumpulan  (artikel ke-20)  -- Cuplikan habis.

- - - - -

*) Sampai September 1965, menjabat sebagai  Pemimpin Redaksi harian EKONOMI
NASIONAL (Jakarta), anggota pengurus PWI Pusat dan anggota Sekretariat
Persatuan Wartawan Asia Afrika (di Jakarta kemudian di Peking). Sekarang
tinggal di Paris.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Mar 2000 jam 08:15:27 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke