----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Uskup Belo Diadukan ke Mahkamah Internasional

Kupang - Sekitar 170 kasus tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan 
Fretilin, Uskup Belo, Xanana Gusmao, dan kelompok
prokemerdekaan di Timtim diadukan ke Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa. 
Pengaduan serupa juga akan disampaikan ke Sekjen
PBB Kofi Annan di New York.Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Bantuan Hukum Nasional 
Keadilan Sosial Indonesia (LPBHN Kedsindo) Dr
Johanes Yacob PhD, kemarin, korban mati tercatat 2.585 orang. Korban cacat total 74 
orang, ratusan orang diketahui diculik, dan 58
orang dinyatakan hilang.
''Para korban adalah warga Timtim prointegrasi. Selama ini, banyak orang melihat 
tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan
Fretilin, Xanana, Uskup Belo, dan prokemerdekaan. Namun, mereka tidak tahu apa yang 
harus diperbuat untuk membela korban. Kami
berusaha menindaklanjuti hasil investigasi kami dengan mengadu ke Mahkamah 
Internasional dan PBB agar kelompok Xanana dan Belo
diadili. Ini sekaligus mengingatkan mereka yang selama ini hanya mengecam Indonesia 
sebagai pelaku pelanggaran HAM di Timtim,'' kata
Jacob, yang mengaku telah melakukan investigasi di Timtim dan di antara pengungsi di 
NTT.

Selain Xanana dan Belo, Jacob menyatakan bahwa pihaknya juga akan menunut pemerintah 
Portugal untuk mempertanggungjawabkan
pembunuhan masal di Viqueque pada 1959. Waktu itu, tentara penjajah Portugal membunuh 
500 lebih warga Timor yang menyatakan ingin
beritegrasi dengan Indonesia. ''Resolusi PBB nomor 1503 menjamin menyeret Portugal. 
Sebab, di situ dinyatakan, tindak kekerasan dan
pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komisi Tinggi PBB adalah yang terjadi pada 1959 
hingga sekarang,'' papar Jacob.
Jacob menjelaskan, pihaknya juga menemukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang 
dilakukan staf UNAMET saat jajak pendapat.
Karena itu, para staf yang terlibat, termasuk staf asal Australia, akan diadukan untuk 
diadili di pengadilan internasional. ''Jadi,
yang akan kami adukan adalah satu kasus pada 1959. Itu saat tentara Portugal membantai 
800 lebih warga Timor, kebanyakan di Viqueque
dan Dili. Saat itu, rakyat Timor menginginkan kebebasan dari penjajahan. Kami juga 
mengadukan 169 kasus lain, mulai 1975 hingga
akhir Desember 1999. Yang ini melibatkan Fretilin, Xanana Gusmao, Ramos Horta, Uskup 
Belo, Falintil, CNRT, UNAMET, dan tentara
Interfet asal Australia,'' paparnya.

Menurut Tim Advokasi Internasional LPBHN Kedsindo, upaya mereka itu dilakukan demi 
warga Timtim prointegrasi yang menjadi korban dan
kini mengungsi di NTT. Diharapkan, upaya ini juga bisa membela nama Indonesia di mata 
dunia dan mengembalikan citra TNI-Polri.
Ditanya kenapa Uskup Belo turut diadukan sebagai pelaku tindak kekerasan dan pelanggar 
HAM, Jacob mengatakan, pada pertengahan 1996,
Belo memerintahkan pembakaran sejumlah gereja Protestan, musala, dan ratusan kios 
milik warga pendatang di seluruh Timtim. Kejadian
itu mengakibatkan ribuan warga merugi. (wu)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Mar 2000 jam 16:28:28 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke