---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Uskup Belo Diadukan ke Mahkamah Internasional Kupang - Sekitar 170 kasus tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Fretilin, Uskup Belo, Xanana Gusmao, dan kelompok prokemerdekaan di Timtim diadukan ke Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa. Pengaduan serupa juga akan disampaikan ke Sekjen PBB Kofi Annan di New York.Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Bantuan Hukum Nasional Keadilan Sosial Indonesia (LPBHN Kedsindo) Dr Johanes Yacob PhD, kemarin, korban mati tercatat 2.585 orang. Korban cacat total 74 orang, ratusan orang diketahui diculik, dan 58 orang dinyatakan hilang. ''Para korban adalah warga Timtim prointegrasi. Selama ini, banyak orang melihat tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Fretilin, Xanana, Uskup Belo, dan prokemerdekaan. Namun, mereka tidak tahu apa yang harus diperbuat untuk membela korban. Kami berusaha menindaklanjuti hasil investigasi kami dengan mengadu ke Mahkamah Internasional dan PBB agar kelompok Xanana dan Belo diadili. Ini sekaligus mengingatkan mereka yang selama ini hanya mengecam Indonesia sebagai pelaku pelanggaran HAM di Timtim,'' kata Jacob, yang mengaku telah melakukan investigasi di Timtim dan di antara pengungsi di NTT. Selain Xanana dan Belo, Jacob menyatakan bahwa pihaknya juga akan menunut pemerintah Portugal untuk mempertanggungjawabkan pembunuhan masal di Viqueque pada 1959. Waktu itu, tentara penjajah Portugal membunuh 500 lebih warga Timor yang menyatakan ingin beritegrasi dengan Indonesia. ''Resolusi PBB nomor 1503 menjamin menyeret Portugal. Sebab, di situ dinyatakan, tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komisi Tinggi PBB adalah yang terjadi pada 1959 hingga sekarang,'' papar Jacob. Jacob menjelaskan, pihaknya juga menemukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan staf UNAMET saat jajak pendapat. Karena itu, para staf yang terlibat, termasuk staf asal Australia, akan diadukan untuk diadili di pengadilan internasional. ''Jadi, yang akan kami adukan adalah satu kasus pada 1959. Itu saat tentara Portugal membantai 800 lebih warga Timor, kebanyakan di Viqueque dan Dili. Saat itu, rakyat Timor menginginkan kebebasan dari penjajahan. Kami juga mengadukan 169 kasus lain, mulai 1975 hingga akhir Desember 1999. Yang ini melibatkan Fretilin, Xanana Gusmao, Ramos Horta, Uskup Belo, Falintil, CNRT, UNAMET, dan tentara Interfet asal Australia,'' paparnya. Menurut Tim Advokasi Internasional LPBHN Kedsindo, upaya mereka itu dilakukan demi warga Timtim prointegrasi yang menjadi korban dan kini mengungsi di NTT. Diharapkan, upaya ini juga bisa membela nama Indonesia di mata dunia dan mengembalikan citra TNI-Polri. Ditanya kenapa Uskup Belo turut diadukan sebagai pelaku tindak kekerasan dan pelanggar HAM, Jacob mengatakan, pada pertengahan 1996, Belo memerintahkan pembakaran sejumlah gereja Protestan, musala, dan ratusan kios milik warga pendatang di seluruh Timtim. Kejadian itu mengakibatkan ribuan warga merugi. (wu) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Mar 2000 jam 16:28:28 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
