---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Debat Benjamin Menunggu Kepres Gus Dur mengusulkan Benjamin Mangkoedilaga jadi ketua Mahkamah Agung. Fraksi di DPR mendukungnya. Tapi, nama itu tak ada dalam usulan 24 nama calon dari MA. Benarkah Benjamin jadi 'hantu' para hakim agung? PEMERINTAH malah mencalonkan 20 nama. Termasuk di antaranta nama Benjamin Mangkudilaga SH, Todung Mulya Lubis, dan Mahfud M.D. Tapi bagai 'hantu' bagi para hakim agung, Benjamin ramai-ramai ditolak kalangan hakim agung. Alasannya, karena bekas hakim yang memenangkan gugatan TEMPO itu, tak berasal dari 'dalam' alias nonkarier. Mengapa nama Benjamin sangat ditakuti para hakim agung? Bisa jadi benar apa yang dikatakan Teten Masduki. Sebab koordinator ICW yang melakukan investigasi di kalangan penegak hukum itu, sampai pada kesimpulannya hanya lima dari 36 hakim agung MA yang bersih dari korupsi. Temuan ini disampaikan Koordinator ICW Teten Masduki pada diskusi interaktif bertema 'Good Governance' yang diselenggarakan Pimpinan Pusat Pemuda Anshor di Jakarta Kamis pekan lalu. Kalau benar, tentu saja Teten sangat menyayangkan mengapa di benteng terakhir keadilan di Indonesia justru yang dominan adalah hakim-hakim pencoleng. "MA harus segera membersihkan dirinya, jika tidak akan sama halnya yang dikemukakan Jaksa Agung Marzuki Darusman soal adanya bromocorah di Kejagung," katanya. Menurut Teten, temuan ICW tersebut berdasarkan wawancara dengan mantan hakim, pengacara, sejumlah klien yang kasusnya pernah ditangani MA. Rencananya, temuan ini akan disampaikan ICW di DPR dalam waktu dekat. Tinggal Ketok Palu Meski muncul juga 24 nama usulan MA tanpa Benjamin, hampir dipastikan nama Benjamin yang bakal jadi. Bahkan, kabarnya Gus Dur tinggal meneken Kepresnya. Sebab, proses pemilihan ketua MA dan hakim agung sekarang tidak lepas dari DPR. Sementara hampir semua fraksi besar di DPR sudah menyetujuinya. Apalagi, nama itu memang jauh hari sudah dilemparkan Gus Presiden. FPDI Perjuangan, FPPP, Fraksi Partai Golkar, FPKB, dan Fraksi Reformasi sudah oke. "FPKB sendiri tetap akan memperjuangkan nama Benjamin Mangkoedilaga untuk duduk sebagai ketua MA. Ini dalam rangka mencari sosok manusia yang bisa menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap kondisi hukum yang tak jelas," kata Tafikurahman, ketua FKB DPR RI. Keterpurukan dan kelumpuhan hukum yang sudah sangat parah itu menjadi alasan mengapa FKB mendukung ide Presiden Gus Dur untuk mencalokan Benjamin. Selain Benjamin cukup teruji di masyarakat dan paling pas untuk memimpin MA karena cukup punya integritas dan moralitas. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Reformasi AM Fatwa berpendapat, untuk menduduki ketua MA sebaiknya tak terlalu normatif aturannya. Harus ada fleksibilitas, memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat. Sebab dia menilai peraturan itu kadang terlalu kaku dalam menyesuaikan dinamika masyarakat. Sebaiknya dibuka kesempatan bagi hakim nonkarier. Termasuk praktisi hukum yang sudah terbukti kredibilitas dan integritasnya. Nama-nama seperti Baharuddin Lopa, Adnan Buyung Nasution dinilainya pantas dipertimbangkan. Ada juga anggota parlemen seperti Hartono Marjono dan Amin Aryoso. Ketua DPR Akbar Tandjung mengatakan, DPR segera meneliti nama calon hakim agung yang diusulkan MA lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bagi DPR untuk bisa mengusulkan nama lain. Diakui, dalam daftar nama yang disodorkan MA itu tidak ada nama Benjamin Mangkoedilaga. Tetapi DPR bisa memunculkan nama Benjamin karena kami (DPR) berpendapat Benjamin cocok untuk menjadi hakim agung. Bukan karena lebih awal disulkan Gus Dur, tapi nama Benjamin termasuk aspirasi yang ditangkap baik dari anggota Dewan secara perorangan dan para pimpinan fraksi, menghendaki nama itu masuk. "Saya kira sangat dimungkinkan nama (Benjamin) itu muncul," katanya. Bahkan demi keterbukaan, Akbar brmaksud mengumumkan nama calon hakim agung yang diusulkan MA kepada publik. Ini perlu, agar selain DPR bisa meneliti nama-nama itu, masyarakat juga bisa ikut menilai dan untuk kemudian memberi masukan. Nama yang paling santer disebut adalah Benjamin Mangkudilaga. Dalam hal ini Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra pun sudah bertemu di kantornya. Benjamin mengaku, dalam pertemuan itu dibicarakan pula kemungkinan pemerintah mengajukannya sebagai calon hakim agung kepada DPR. Namun, itu bukan satu-satunya agenda pembicaraan. "Saya datang untuk melaporkan undangan dari MA Amerika Serikat (AS) yang memintanya memberikan ceramah serta berkunjung ke negeri adikuasa tersebut. Saya juga heran, mengapa saya yang diundang. Karena itu, saya meminta masukan dari menteri Hukum dan Perundang-undangan," elaknya. Sementara, ketika ditemui di Bina Graha, Yusril mengatakan, dia telah mendapat tugas dari presiden untuk menghimpun nama yang akan menjadi calon dari pemerintah untuk menjadi hakim agung. Dalam pekan ini, nama itu akan dihimpun dan kemudian diumumkan. Selanjutnya bicarakan lagi dengan presiden, dan atas nama pemerintah, Yusril akan menyampaikan usulan 20 nama kepada DPR. Nama-nama calon Hakim Agung yang diajukan itu untuk mengisi formasi 10 posisi Hakim Agung yang saat ini lowong. Direncanakan, jumlah Hakim Agung akan ditingkatkan dari yang saat ini 51 orang menjadi 60 orang, dengan demikian jumlah majelis hakim agungnya menjadi meningkat dari 17 majelis hakim agung menjadi 20 majelis hakim agung. MA Menolak Reformasi MA mengusulkan 24 nama untuk mengisi kekosongan Hakim Agung sekaligus ketuanya. Tapi MA hanya mengusulkan calon hakim agung dengan mengacu sistem karier, tanpa memasukkan unsur nonkarier. Ini mendapat tanggapan kritis dari para guru besar bidang hukum seperti Prof Dr Achmad Ali (Universitas Hasanuddin), Prof Dr Satjipto Rahardjo (Undip), dan Prof Dr Soetandyo Wignjosoebroto (Unair). Ketiga guru besar itu menilai MA sengaja menutup diri dari semangat reformasi. Achmad Ali melihat daftar nama usulan MA itu, semakin menunjukkan bahwa lembaga peradilan tertinggi ini masih memilih menjadi menara gading yang memisahkan diri dari semangat perubahan dan aspirasi yang berkembang dari masyarakat. Ditambah lagi dengan tidak masuknya nama yang dianggap memiliki kapasitas seperti Benjamin, dilihatnya belum ada keberanian mengubah citra MA. "Untuk persoalan ini, kita berharap bisa melihat kelihaian Gus Dur sebagai presiden melancarkan triknya seperti yang selama ini, agar MA memang bisa dipimpin oleh sosok yang bisa memenuhi harapan," tuturnya. Sedang Satjipto Rahardjo mengingatkan, lembaga Mahkamah Agung adalah milik seluruh bangsa, bukan hanya milik mereka yang ada di lembaga tersebut. Karena itu, penafsiran ketentuan mengenai ketua MA harus dilakukan secara progresif untuk kepentingan seluruh bangsa. Guru besar Hukum Unair Soetandyo berpendapat, keinginan masyarakat agar tokoh yang kemampuannya menjadi hakim agung tidak diragukan tetap sulit terwujud. Kendalanya, perundangan-undangan yang dijadikan acuan dalam memilih hakim agung oleh MA masih berdasarkan undang-undang peninggalan kolonial. Undang-undang tersebut selama ini dipegang teguh oleh pemerintahan Orde Baru untuk mengukuhkan posisinya meskipun dalam praktiknya semakin memperburuk sistem peradilan di negeri ini. "Supaya reformasi betul-betul terjadi di MA, hakim agung hendaknya tidak melulu hakim karier. Tokoh yang menurut penilaian masyarakat pantas menjadi hakim agung harus dilibatkan. Apalagi sekarang bangsa Indonesia sudah masuk dalam era reformasi yang merupakan langkah awal untuk menata sistem peradilan yang selama ini penuh rekayasa," kata Soetandyo Melawan Arus Sikap MA yang tanpa mencantumkan Hakim nonkarier bisa dinilai sikap melawan arus. Salah seorang Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan, tampaknya MA menutup diri atas arus perubahan yang sedang terjadi. Kalau MA tanggap terhadap arus perubahan, MA bisa mengusulkan sejumlah hakim nonkarier," katanya. Sikap MA yang demikian itu juga bisa dinilai bahwa MA tidak mampu memanfaatkan kesempatan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap peradilan nasional. Sebenarnya, seandainya MA mencantumkan hakim nonkarier, MA termasuk membantu pemerintah mereformasi di bidang hukum "Tapi sayang, mereka menutup diri," kata Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto Penilain para ahli hukum bahkan para guru besar itu bisa jadi benar. Tapi Sekjen MA Pranowo punya jawaban tersendiri. Menurutnya, pengajuan 24 nama Hakim karier yang diajukan MA itu untuk mengisi kekosongan hakim agung, karena sesuai dengan perintah UU No 14 Tahun 1985 tentang MA. Apalagi, sampai saat menyerahkan daftar nama calon hakim agung itu MA belum pernah menerima usulan masyarakat. Dalam pasal 8 (1) UU No 14/1985 disebutkan, Hakim Agung diangkat oleh presiden selaku kepala negara dari daftar nama calon yang diusulkan oleh DPR. Dalam pasal 8 (2) disebutkan, Daftar nama calon diajukan DPR kepada presiden setelah mendengar pendapat Mahkamah Agung dan pemerintah. Tapi apresiasi Pranowo berusaha diluruskan Satya Arinanto mengenai apresianya terhadap UU No.14/1985. Menurut Satya tidak ada ketentuan dalam UU itu yang menyatakan, bahwa MA hanya boleh mengajukan usulan calon hakim agung dari kalangan karier. Selama ini, MA hanya mencalonkan hakim karier, karena MA menganggap kalangan nonhakim tidak mampu membuat putusan. "Padahal, semestinya MA memberikan kesempatan kepada kalangan nonkarier dengan mengusulkannya menjadi calon hakim agung. Ini akan menaikkan citra MA. Tak perlu hakim karier khawatir akan tersaingi nonhakim karier, karena ada pembidangan masing-masing. Apalagi, tidak sedikit hakim agung yang kini menjabat tidak sepenuhnya berasal dari karier," katanya. Satya mencontohkan, Ketua MA Sarwata tak bisa disebutkan penuh sebagai hakim karier. Sebab ia pernah menjabat di luar korps hakim, yakni sebagai Dirjen Agraria. Kalau MA tidak memberikan kesempatan, sebaiknya DPR yang mendorong masuknya figur nonhakim sebagai hakim agung. Artinya, DPR dan presiden tak perlu terpaku mengisi lowongan delapan hakim agung yang kosong dengan hakim karier usulan MA. alham m ubey Calon Ketua Usulan MA: 1. Pranowo (Sekjen MA) 2. Sorta Edwin Simanjuntak (Wasekjen MA) 3. I Gde Soedharta (ketua PT DKI) 4. HA Kadir Mappong (ketua PT Jatim) 5. Amurlan Siregar (ketua PT Papua) 6. Ben Suhand Syah (Ketua PT Jambi), 7. Ny Chairani A Wani (wakil ketua PT TUN DKI) 8. Eddy Junaedi (Ketua Puslit Diklat MA) 9. Ny Erna Sofwan Sjukrie (waket PT Lampung) 10.Hartono (hakim tinggi DKI) 11.Mader Arka (Ketua PT Sultra), 12.Margana. Calonm Ketua Usulan Pemerintah: 1. Benjamin Mangkudilaga SH 2. Todung Mulya Lubis SH 3. Prof Dr Mahfud MD 4. Hartono Marjono 5. Amin Arjoso 6. Bambang Wijoyanto 7. Baharudin Lopa 8. Adnan Buyung Nasution 9. Mardjono Reksodiputro 10. Prof Loebby Loekman 11. Abdul Hakim Garuda Nusantara SH Syarat Ideal Hakim Agung: 1. Memiliki kadar intelektual, 2. Berwawasan ilmu hukum yang luas, 3. Memiliki integritas 4. Track record bagus, 5. Memiliki kepekaan menangkap aspirasi masyarakat, 6. Mampu melakukan terobosan 7. Berkualitas yang bisa diandalkan 8. Kredibelitas tinggi 9. Teruji di masyarakat ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Mar 2000 jam 05:02:04 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
