----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Debat Benjamin Menunggu Kepres

Gus Dur mengusulkan Benjamin Mangkoedilaga jadi ketua Mahkamah Agung. Fraksi di DPR 
mendukungnya. Tapi, nama itu tak ada dalam
usulan 24 nama  calon dari  MA. Benarkah Benjamin jadi 'hantu' para hakim agung?

PEMERINTAH malah mencalonkan 20 nama. Termasuk di antaranta nama Benjamin Mangkudilaga 
SH, Todung Mulya Lubis, dan Mahfud M.D.
Tapi bagai 'hantu' bagi para hakim agung, Benjamin ramai-ramai ditolak kalangan hakim 
agung. Alasannya, karena bekas hakim yang
memenangkan gugatan TEMPO itu, tak berasal dari 'dalam' alias nonkarier. Mengapa nama 
Benjamin sangat ditakuti para hakim agung?
Bisa jadi  benar apa yang dikatakan Teten Masduki. Sebab koordinator ICW yang 
melakukan  investigasi di kalangan penegak hukum itu,
sampai pada kesimpulannya  hanya lima dari 36 hakim agung MA yang bersih dari korupsi.
Temuan ini  disampaikan Koordinator ICW Teten Masduki pada diskusi interaktif bertema 
'Good Governance' yang diselenggarakan
Pimpinan Pusat Pemuda Anshor di Jakarta Kamis pekan lalu. Kalau benar, tentu saja 
Teten  sangat menyayangkan  mengapa di benteng
terakhir keadilan di Indonesia justru yang dominan adalah hakim-hakim pencoleng. "MA 
harus segera membersihkan dirinya, jika tidak
akan sama halnya yang dikemukakan Jaksa Agung Marzuki Darusman soal adanya bromocorah 
di Kejagung," katanya.
Menurut Teten, temuan ICW tersebut berdasarkan wawancara dengan mantan hakim, 
pengacara, sejumlah klien yang kasusnya pernah
ditangani MA. Rencananya, temuan ini akan disampaikan ICW di DPR dalam waktu dekat.

Tinggal Ketok Palu
Meski muncul juga 24 nama usulan MA tanpa Benjamin, hampir dipastikan nama Benjamin 
yang bakal jadi. Bahkan, kabarnya Gus Dur
tinggal meneken Kepresnya. Sebab, proses pemilihan ketua MA dan hakim agung sekarang 
tidak lepas dari DPR. Sementara hampir semua
fraksi besar di DPR sudah menyetujuinya. Apalagi, nama itu memang jauh hari sudah 
dilemparkan Gus Presiden.
FPDI Perjuangan, FPPP, Fraksi Partai Golkar, FPKB, dan Fraksi Reformasi sudah oke. 
"FPKB sendiri tetap akan memperjuangkan nama
Benjamin Mangkoedilaga untuk duduk sebagai ketua MA. Ini dalam rangka mencari sosok 
manusia yang bisa menguatkan kepercayaan
masyarakat terhadap kondisi hukum yang tak jelas," kata Tafikurahman, ketua FKB DPR RI.
Keterpurukan dan kelumpuhan hukum yang sudah sangat parah itu menjadi alasan mengapa 
FKB mendukung  ide Presiden Gus Dur untuk
mencalokan Benjamin. Selain Benjamin cukup teruji  di masyarakat dan paling pas untuk 
memimpin MA karena cukup punya integritas dan
moralitas.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Reformasi AM Fatwa berpendapat, untuk menduduki ketua MA 
sebaiknya tak terlalu normatif aturannya. Harus
ada fleksibilitas, memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat. Sebab dia menilai 
peraturan itu kadang terlalu kaku dalam menyesuaikan
dinamika masyarakat.
Sebaiknya dibuka kesempatan bagi  hakim nonkarier. Termasuk praktisi hukum yang sudah 
terbukti kredibilitas dan integritasnya.
Nama-nama seperti Baharuddin Lopa, Adnan Buyung Nasution  dinilainya pantas 
dipertimbangkan. Ada juga anggota parlemen seperti
Hartono Marjono dan Amin Aryoso.
Ketua  DPR Akbar Tandjung  mengatakan, DPR segera meneliti nama calon hakim agung yang 
diusulkan MA lewat Badan Musyawarah (Bamus)
DPR. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bagi DPR untuk bisa mengusulkan nama 
lain. Diakui, dalam daftar nama yang disodorkan
MA itu tidak ada nama Benjamin Mangkoedilaga. Tetapi DPR bisa memunculkan nama 
Benjamin  karena kami (DPR) berpendapat Benjamin
cocok untuk menjadi hakim agung. Bukan karena lebih awal disulkan Gus Dur, tapi nama 
Benjamin termasuk  aspirasi yang ditangkap baik
dari anggota Dewan secara perorangan dan para pimpinan fraksi, menghendaki nama itu 
masuk. "Saya kira sangat dimungkinkan nama
(Benjamin) itu muncul," katanya.
Bahkan demi keterbukaan, Akbar brmaksud  mengumumkan  nama calon hakim agung yang 
diusulkan MA  kepada publik. Ini perlu, agar
selain DPR bisa meneliti nama-nama itu, masyarakat juga bisa ikut menilai dan untuk 
kemudian memberi masukan.
Nama yang paling santer disebut adalah Benjamin Mangkudilaga. Dalam hal ini
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra pun  sudah bertemu  di 
kantornya. Benjamin mengaku, dalam pertemuan itu
dibicarakan pula kemungkinan pemerintah mengajukannya sebagai calon hakim agung kepada 
DPR. Namun, itu bukan satu-satunya agenda
pembicaraan. "Saya datang untuk melaporkan undangan dari MA Amerika Serikat (AS) yang 
memintanya memberikan ceramah serta berkunjung
ke negeri adikuasa tersebut. Saya juga heran, mengapa saya yang diundang. Karena itu, 
saya meminta masukan dari menteri Hukum dan
Perundang-undangan," elaknya.
Sementara, ketika ditemui di Bina Graha, Yusril mengatakan, dia telah mendapat tugas 
dari presiden untuk menghimpun nama yang akan
menjadi calon dari pemerintah untuk menjadi hakim agung. Dalam pekan ini, nama itu 
akan dihimpun dan kemudian diumumkan. Selanjutnya
bicarakan lagi dengan presiden, dan  atas nama pemerintah, Yusril  akan menyampaikan 
usulan 20 nama  kepada DPR. Nama-nama  calon
Hakim Agung yang diajukan itu untuk mengisi formasi 10 posisi Hakim Agung yang saat 
ini lowong. Direncanakan, jumlah Hakim Agung
akan ditingkatkan dari yang saat ini 51 orang menjadi 60 orang, dengan demikian jumlah 
majelis hakim agungnya menjadi meningkat dari
17 majelis hakim agung menjadi 20 majelis hakim agung.

MA Menolak Reformasi
MA mengusulkan 24 nama untuk mengisi kekosongan Hakim Agung sekaligus ketuanya. Tapi  
MA  hanya mengusulkan  calon hakim agung
dengan mengacu sistem karier, tanpa memasukkan unsur nonkarier. Ini mendapat tanggapan 
kritis dari para guru besar  bidang hukum
seperti   Prof Dr Achmad Ali (Universitas Hasanuddin), Prof Dr Satjipto Rahardjo 
(Undip), dan Prof Dr Soetandyo Wignjosoebroto
(Unair). Ketiga guru besar itu menilai MA sengaja menutup diri dari semangat reformasi.
Achmad Ali melihat daftar nama  usulan MA itu,  semakin menunjukkan bahwa lembaga 
peradilan tertinggi ini masih memilih menjadi
menara gading yang memisahkan diri dari semangat perubahan dan aspirasi yang 
berkembang dari masyarakat. Ditambah lagi dengan tidak
masuknya nama yang dianggap memiliki kapasitas seperti Benjamin, dilihatnya belum ada 
keberanian mengubah citra MA. "Untuk persoalan
ini, kita berharap bisa melihat kelihaian Gus Dur sebagai presiden melancarkan triknya 
seperti yang selama ini, agar MA memang bisa
dipimpin oleh sosok yang bisa memenuhi harapan," tuturnya.
Sedang Satjipto Rahardjo mengingatkan, lembaga Mahkamah Agung adalah milik seluruh 
bangsa, bukan hanya milik mereka yang ada di
lembaga tersebut. Karena itu, penafsiran ketentuan mengenai ketua MA harus dilakukan 
secara progresif untuk kepentingan seluruh
bangsa.
Guru besar Hukum Unair Soetandyo berpendapat, keinginan masyarakat agar tokoh yang 
kemampuannya menjadi hakim agung tidak diragukan
tetap sulit terwujud. Kendalanya, perundangan-undangan yang dijadikan acuan dalam 
memilih hakim agung oleh MA masih berdasarkan
undang-undang peninggalan kolonial. Undang-undang tersebut selama ini dipegang teguh 
oleh pemerintahan Orde Baru untuk mengukuhkan
posisinya meskipun dalam praktiknya semakin memperburuk sistem peradilan di negeri ini.
"Supaya reformasi betul-betul terjadi di MA, hakim agung hendaknya tidak melulu hakim 
karier. Tokoh yang menurut penilaian
masyarakat pantas menjadi hakim agung harus dilibatkan. Apalagi sekarang bangsa 
Indonesia sudah masuk dalam era reformasi yang
merupakan langkah awal untuk menata sistem peradilan yang selama ini penuh rekayasa," 
kata Soetandyo

Melawan Arus
Sikap MA yang tanpa mencantumkan Hakim nonkarier bisa dinilai  sikap melawan arus. 
Salah seorang Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia
(Ikadin) Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan, tampaknya MA menutup diri atas arus 
perubahan yang sedang terjadi. Kalau  MA tanggap
terhadap arus perubahan, MA bisa mengusulkan sejumlah hakim nonkarier," katanya.
Sikap MA yang demikian itu juga bisa dinilai bahwa MA tidak mampu memanfaatkan 
kesempatan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat
terhadap peradilan nasional. Sebenarnya, seandainya  MA mencantumkan hakim nonkarier,  
MA termasuk membantu pemerintah mereformasi
di bidang hukum "Tapi sayang, mereka menutup diri," kata Staf pengajar Fakultas Hukum 
Universitas Indonesia Satya Arinanto
Penilain para ahli hukum bahkan para guru besar itu bisa jadi benar. Tapi  Sekjen MA 
Pranowo punya jawaban tersendiri. Menurutnya,
pengajuan 24 nama Hakim karier yang diajukan MA itu   untuk mengisi kekosongan hakim 
agung, karena sesuai dengan perintah UU No 14
Tahun 1985 tentang MA. Apalagi, sampai saat menyerahkan daftar nama calon hakim agung 
itu MA belum pernah menerima usulan
masyarakat.
Dalam pasal 8 (1) UU No 14/1985 disebutkan, Hakim Agung diangkat oleh presiden selaku 
kepala negara dari daftar nama calon yang
diusulkan oleh DPR. Dalam pasal 8 (2) disebutkan, Daftar nama calon diajukan DPR 
kepada presiden setelah mendengar pendapat Mahkamah
Agung dan pemerintah.
Tapi apresiasi Pranowo berusaha diluruskan Satya Arinanto mengenai apresianya terhadap 
UU No.14/1985. Menurut Satya tidak ada
ketentuan dalam UU itu yang menyatakan, bahwa MA hanya boleh mengajukan usulan calon 
hakim agung dari kalangan karier. Selama ini,
MA hanya mencalonkan hakim karier, karena MA menganggap kalangan nonhakim tidak mampu 
membuat putusan.
"Padahal, semestinya MA memberikan kesempatan kepada kalangan nonkarier dengan 
mengusulkannya menjadi calon hakim agung. Ini akan
menaikkan citra MA. Tak perlu hakim karier khawatir akan tersaingi nonhakim karier, 
karena ada pembidangan masing-masing. Apalagi,
tidak sedikit hakim agung yang kini menjabat tidak sepenuhnya berasal dari karier," 
katanya.
Satya mencontohkan, Ketua MA Sarwata tak bisa disebutkan penuh sebagai hakim karier. 
Sebab ia pernah menjabat di luar korps hakim,
yakni sebagai Dirjen Agraria. Kalau MA tidak memberikan kesempatan, sebaiknya DPR yang 
mendorong masuknya figur nonhakim sebagai
hakim agung. Artinya, DPR dan presiden tak perlu terpaku mengisi lowongan delapan 
hakim agung yang kosong dengan hakim karier usulan
MA. alham m ubey

Calon Ketua Usulan  MA:
1. Pranowo (Sekjen MA)
2. Sorta Edwin Simanjuntak  (Wasekjen MA)
3. I Gde Soedharta  (ketua PT DKI)
4. HA Kadir Mappong (ketua PT Jatim)
5. Amurlan Siregar (ketua PT Papua)
6. Ben Suhand Syah (Ketua PT Jambi),
7. Ny Chairani A Wani (wakil ketua PT TUN DKI)
8. Eddy Junaedi (Ketua Puslit Diklat MA)
9. Ny Erna Sofwan Sjukrie (waket PT Lampung)
10.Hartono (hakim tinggi DKI)
11.Mader Arka (Ketua PT Sultra),
12.Margana.

Calonm Ketua Usulan Pemerintah:
1. Benjamin Mangkudilaga SH
2. Todung Mulya Lubis SH
3. Prof Dr Mahfud MD
4. Hartono Marjono
5. Amin Arjoso
6. Bambang Wijoyanto
7. Baharudin Lopa
8. Adnan Buyung Nasution
9. Mardjono Reksodiputro
10. Prof Loebby Loekman
11. Abdul Hakim Garuda Nusantara SH

Syarat Ideal Hakim Agung:
1. Memiliki kadar intelektual,
2. Berwawasan ilmu hukum yang luas,
3. Memiliki integritas
4. Track record bagus,
5. Memiliki kepekaan menangkap aspirasi masyarakat,
6. Mampu melakukan terobosan
7. Berkualitas yang bisa diandalkan
8. Kredibelitas tinggi
9. Teruji di masyarakat

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Mar 2000 jam 05:02:04 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke