----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 09/III/20-26 Maret 2000
- ------------------------------

SECANGKIR KOPI REKONSILIASI

(POLITIK): Meja runding rekonsiliasi mulai ditata. Pemerintah meminta maaf
kepada rakyat Timor Leste dan korban holokaus pasca 1965. Sayang, masih
dianggap sikap Gus Dur pribadi.

Presiden Abdurrahman Wahid ini kali lolos dari pemanggilan sidang pleno
DPR-RI. Tidak terdengar ribut-ribut legislatif meminta klarifikasi seputar
`dua permintaan maaf' Gus Dur. Bolehlah disebut wakil rakyat mulai beringsut
dari gaya "taman kanak-kanak"-nya.

Sebagaimana diberitakan, dalam dua pekan silam Presiden menyampaikan dua
permintaan maaf berturut-turut. Pertama, maaf pemerintah Indonesia kepada
rakyat Timor Leste yang ia sampaikan di Dili, 29/2. Pada kunjungan tiga jam
di bekas wilayah koloni Indonesia itu Gus Dur berujar, "Saya ingin
mengutarakan permintaan maaf atas apa yang terjadi di masa lampau, baik pada
keluarga dan teman-teman korban Santa Cruz serta teman-teman dan keluarga
yang dikuburkan di Taman Makam Pahlawan (Seroja)". Kedua pihak, menurut
Presiden, adalah para korban yang sama sekali tak dikehendaki. Presiden
berharap peristiwa-peristiwa serupa tidak terjadi di masa datang.

Permintaan maaf kedua dilayangkan kepada para korban dan keluarga korban
holokaus (pembantaian massal) peristiwa 1965-1968 (pasca G30S). "Dari
dulupun, saya sudah meminta maaf atas segala pembunuhan yang terjadi
terhadap orang-orang yang dikatakan sebagai komunis". Gus Dur tidak
mengingkari banyak pembantaian dilakukan oleh anggota Nahdlatul Ulama (NU),
di mana dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besarnya.

"Saya nggak pernah menutup-nutupi, ya memang begitu kok," tutur Gus Dur pada
dialog interaktif "Secangkir Kopi", Selasa (14/3). Acara berdurasi 45 menit
itu disiarkan langsung oleh TVRI sejak pukul 07.00 WIB. Pengamat politik
dari LIPI Indria Samego, anggota FKB DPR Effendy Choirie dan Pemimpin
Redaksi Majalah Forum Noorca M Massardi berkesempatan sebagai panelis dengan
pemandu acara Bambang Semedhi dan Arie Purnomo Aji.

Seperti biasa, pernyataan presiden segera beroleh tanggapan pro-kontra.
Meski secara prinsip menyambut baik, kalangan DPR menilai permintaan maaf
tersebut merupakan kapasitas Gus Dur sebagai pribadi. Bukan sebagai kepala
negara untuk kasus pertama atau kepala pemerintah dalam kasus kedua.
"Semata-mata menunjukkan pribadi Gus Dur sebagai negarawan dan muslim". Para
wakil rakyat pun tidak setuju bila "pernyataan sikap pribadi" tadi dijadikan
dasar usulan mengusut kembali pelanggaran HAM yang terjadi pasca peristiwa
G30S. Wakil Ketua Komisi II DPR Hartono Mardjono mengungkapkan bahwa
Ketetapan MPR(S) No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI masih berlaku.
"Lagipula yang meminta maaf kan dia (Gus Dur -red), yang lain tidak".

Mardjono tidak sendirian. Wakil Ketua Komisi I Astrid Susanto malah
menyatakan khawatir langkah Gus Dur bakal memperlemah posisi
pemerintahannya. Ketua Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI)
Sutradara Gintings turut mewanti-wanti agar publik tidak memahami pernyataan
Gus Dur sebagai pengakuan bahwa pemerintah (lalu -red) pernah melakukan
kesalahan politik. Jadi harus dilihat "semata-mata dari perspektif
kemanusiaan," tukas Gintings. Lho, memangnya kenapa? Kalau dilihat sebagai
pengakuan bersalah, demikian Gintings, dikhawatirkan masyarakat akan
menyimpulkan seolah-olah PKI benar.

Terlalu berlebihan? "Saya kira beberapa anggota Dewan memang terlalu
berlebihan memberi penilaian," tanggap Direktur Indonesia Fellowship Yopie
Lasut. Sejatinya, permintaan maaf barulah langkah mula. "Dan sebagai
permulaan ini merupakan langkah besar," tutur Lasut. Dengan begitu, tindak
lanjut konkrit dinanti betul. Permaafan dalam konteks ini dimaknai sebagai
niatan mengungkap apa pernah terjadi di masa lalu. Artinya, berlawanan
dengan Mardjono, file-file hitam rejim lama justru harus dibuka. Soal
hukuman macam apa bakal dijatuhkan terhadap para pelaku dan penanggungjawab
bukanlah kewenangan DPR dan Presiden.

Aryeh Neier dengan meninjau kasus Uruguay memberi argumen: "Dengan
mengetahui apa yang terjadi, suatu bangsa dapat memperdebatkan dengan jujur
mengapa dan bagaimana kejahatan-kejahatan yang mengenaskan itu sampai
terjadi. Mengidentifikasi orang-orang yang bertanggungjawab dan
memperlihatkan apa yang mereka lakukan, sama dengan menandai mereka suatu
aib di mata masyarakat. Hal itu sudah merupakan hukuman tersendiri bagi
mereka. Lalu, mengidentifikasi para korban serta mengingat kembali bagaimana
mereka disiksa dan dibunuh merupakan suatu cara untuk mengakui nilai dan
martabat mereka". Demikian Neier dalam artikel bertajuk "What Should be
Done" di New York Times, 3 Juni 1990.

Namun kasus Indonesia terhadap Timor Leste dan peristiwa 1965 berbeda.
Konstitusi RI sama sekali tidak menyebut perlunya ijin DPR untuk
menyampaikan maaf atas nama pemerintah. Lantas kenapa kapasitas presiden
dipersoalkan? Bukankah rasa keadilan rakyat Timor Leste, korban 1965 dan
korban-korban pelanggaran HAM lain semisal Aceh, Papua, dan Tanjung Priok
merasa perlu kebenaran diungkap? Dengan begitu rakyat dapat diyakinkan bahwa
demokrasi betul-betul tengah diretas.

Cuma: "Dalam beberapa hal," tulis Samuel Huntington, "Kebenaran serta
keadilan merupakan ancaman bagi demokrasi". Atau keduanya mesti mengatasi
demokrasi? (*)

- ---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- ----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Mar 2000 jam 03:02:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke