---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 09/III/20-26 Maret 2000 - ------------------------------ SECANGKIR KOPI REKONSILIASI (POLITIK): Meja runding rekonsiliasi mulai ditata. Pemerintah meminta maaf kepada rakyat Timor Leste dan korban holokaus pasca 1965. Sayang, masih dianggap sikap Gus Dur pribadi. Presiden Abdurrahman Wahid ini kali lolos dari pemanggilan sidang pleno DPR-RI. Tidak terdengar ribut-ribut legislatif meminta klarifikasi seputar `dua permintaan maaf' Gus Dur. Bolehlah disebut wakil rakyat mulai beringsut dari gaya "taman kanak-kanak"-nya. Sebagaimana diberitakan, dalam dua pekan silam Presiden menyampaikan dua permintaan maaf berturut-turut. Pertama, maaf pemerintah Indonesia kepada rakyat Timor Leste yang ia sampaikan di Dili, 29/2. Pada kunjungan tiga jam di bekas wilayah koloni Indonesia itu Gus Dur berujar, "Saya ingin mengutarakan permintaan maaf atas apa yang terjadi di masa lampau, baik pada keluarga dan teman-teman korban Santa Cruz serta teman-teman dan keluarga yang dikuburkan di Taman Makam Pahlawan (Seroja)". Kedua pihak, menurut Presiden, adalah para korban yang sama sekali tak dikehendaki. Presiden berharap peristiwa-peristiwa serupa tidak terjadi di masa datang. Permintaan maaf kedua dilayangkan kepada para korban dan keluarga korban holokaus (pembantaian massal) peristiwa 1965-1968 (pasca G30S). "Dari dulupun, saya sudah meminta maaf atas segala pembunuhan yang terjadi terhadap orang-orang yang dikatakan sebagai komunis". Gus Dur tidak mengingkari banyak pembantaian dilakukan oleh anggota Nahdlatul Ulama (NU), di mana dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besarnya. "Saya nggak pernah menutup-nutupi, ya memang begitu kok," tutur Gus Dur pada dialog interaktif "Secangkir Kopi", Selasa (14/3). Acara berdurasi 45 menit itu disiarkan langsung oleh TVRI sejak pukul 07.00 WIB. Pengamat politik dari LIPI Indria Samego, anggota FKB DPR Effendy Choirie dan Pemimpin Redaksi Majalah Forum Noorca M Massardi berkesempatan sebagai panelis dengan pemandu acara Bambang Semedhi dan Arie Purnomo Aji. Seperti biasa, pernyataan presiden segera beroleh tanggapan pro-kontra. Meski secara prinsip menyambut baik, kalangan DPR menilai permintaan maaf tersebut merupakan kapasitas Gus Dur sebagai pribadi. Bukan sebagai kepala negara untuk kasus pertama atau kepala pemerintah dalam kasus kedua. "Semata-mata menunjukkan pribadi Gus Dur sebagai negarawan dan muslim". Para wakil rakyat pun tidak setuju bila "pernyataan sikap pribadi" tadi dijadikan dasar usulan mengusut kembali pelanggaran HAM yang terjadi pasca peristiwa G30S. Wakil Ketua Komisi II DPR Hartono Mardjono mengungkapkan bahwa Ketetapan MPR(S) No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI masih berlaku. "Lagipula yang meminta maaf kan dia (Gus Dur -red), yang lain tidak". Mardjono tidak sendirian. Wakil Ketua Komisi I Astrid Susanto malah menyatakan khawatir langkah Gus Dur bakal memperlemah posisi pemerintahannya. Ketua Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI) Sutradara Gintings turut mewanti-wanti agar publik tidak memahami pernyataan Gus Dur sebagai pengakuan bahwa pemerintah (lalu -red) pernah melakukan kesalahan politik. Jadi harus dilihat "semata-mata dari perspektif kemanusiaan," tukas Gintings. Lho, memangnya kenapa? Kalau dilihat sebagai pengakuan bersalah, demikian Gintings, dikhawatirkan masyarakat akan menyimpulkan seolah-olah PKI benar. Terlalu berlebihan? "Saya kira beberapa anggota Dewan memang terlalu berlebihan memberi penilaian," tanggap Direktur Indonesia Fellowship Yopie Lasut. Sejatinya, permintaan maaf barulah langkah mula. "Dan sebagai permulaan ini merupakan langkah besar," tutur Lasut. Dengan begitu, tindak lanjut konkrit dinanti betul. Permaafan dalam konteks ini dimaknai sebagai niatan mengungkap apa pernah terjadi di masa lalu. Artinya, berlawanan dengan Mardjono, file-file hitam rejim lama justru harus dibuka. Soal hukuman macam apa bakal dijatuhkan terhadap para pelaku dan penanggungjawab bukanlah kewenangan DPR dan Presiden. Aryeh Neier dengan meninjau kasus Uruguay memberi argumen: "Dengan mengetahui apa yang terjadi, suatu bangsa dapat memperdebatkan dengan jujur mengapa dan bagaimana kejahatan-kejahatan yang mengenaskan itu sampai terjadi. Mengidentifikasi orang-orang yang bertanggungjawab dan memperlihatkan apa yang mereka lakukan, sama dengan menandai mereka suatu aib di mata masyarakat. Hal itu sudah merupakan hukuman tersendiri bagi mereka. Lalu, mengidentifikasi para korban serta mengingat kembali bagaimana mereka disiksa dan dibunuh merupakan suatu cara untuk mengakui nilai dan martabat mereka". Demikian Neier dalam artikel bertajuk "What Should be Done" di New York Times, 3 Juni 1990. Namun kasus Indonesia terhadap Timor Leste dan peristiwa 1965 berbeda. Konstitusi RI sama sekali tidak menyebut perlunya ijin DPR untuk menyampaikan maaf atas nama pemerintah. Lantas kenapa kapasitas presiden dipersoalkan? Bukankah rasa keadilan rakyat Timor Leste, korban 1965 dan korban-korban pelanggaran HAM lain semisal Aceh, Papua, dan Tanjung Priok merasa perlu kebenaran diungkap? Dengan begitu rakyat dapat diyakinkan bahwa demokrasi betul-betul tengah diretas. Cuma: "Dalam beberapa hal," tulis Samuel Huntington, "Kebenaran serta keadilan merupakan ancaman bagi demokrasi". Atau keduanya mesti mengatasi demokrasi? (*) - --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Mar 2000 jam 03:02:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
