----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 09/III/20-26 Maret 2000
- ------------------------------

BAU SKANDAL DI KOMISI V DPR

(POLITIK): Soal dana Rp1,9 Trilyun, DPR main mata dengan Tommy Soeharto.
Dedengkotnya anak buah Nurdin Halid, sang koruptor yang bebas.

Menyusul pengaduan La Rabaratang, petani cengkeh asal Sulawesi Selatan
(Sulse) bersama Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), ke
Kejaksaan Agung (Kejakgung), masalah dana milik petani cengkeh di Badan
Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kembali terangkat. Padahal, sejak
dibubarkannya BPPC, masalah BPPC nyaris tenggelam seperti terkubur dalam laut.

Kehadiran La Rabaratang, seperti mengingatkan adanya bau yang sudah hilang
terbawa angin. Yaitu, dana milik petani cengkeh senilai Rp1,9 trilyun yang
masih disimpan BPPC.

Mewakili para petani cengkeh, hari akhir bulan Februari, ICW datang dan
mengadu ke Komisi V DPR untuk menuntut pengembalian uang petani senilai
Rp1,9 trilyun yang dikantongi BPPC. ICW yang didampingi oleh Tim Penasihat
Hukum ICW Iskandar Sonhadji, Apong Herlina dan Ida Warouw beserta sejumlah
staf lainnya, juga meminta pertanggungjawaban mantan Presiden Soeharto,
kroni dan sejumlah mantan pembantunya yang terlibat dalam kebijakan yang
merugikan para petani cengkeh, serta meminta dilakukan audit terhadap BPPC
dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud).

ICW ditemui Komisi V yang dipimpin oleh Darus Siska (F-Partai Golkar) dan
didampingi oleh Djelantik Mokodompit, Aswar Dainy Tara, keduanya dari
Golkar) juga oleh dua anggota Komisi V DPR lainnya asal Fraksi PDI-P dan
Fraksi PKB. Siapa Djelantik Mokodompit dan Aswir Dainy Tara itu? Keduanya
adalah mantan pengurus Inkud di Sulawesi Selatan itu dan bekas anak buah
Nurdin Halid, bos Inkud yang membayar hakim di pengadilan dan berhasil
dibebaskan atas tuduhan korupsi atas dana petani cengkeh itu.

Kehadiran kedua anak buah Nurdin Halid ini dinilai sangat menentukan hasil
kerja Komisi V DPR, khususnya dalam Panitia Kerja (Panja) Koperasi yang
khusus menenelusuri kegelapan misteri dana petani cengkeh.

Meskipun Teten sudah mengungkapkan dana yang terkumpul selama tata niaga
cengkeh berjumlah Rp1,95 trilyun, raib dan belum dikembalikan ke petani,
hasilnya dipatahkan oleh kedua orang itu. Terbukti ketika Tommy Soeharto
diundang oleh Panja Koperasi Komisi V DPR untuk mengklarifikasi soal dana
Rp1,9 trilyun tersebut, yang jadi adalah sandiwara dengan peran utama
pahlawan Tommy Soeharto. Sebab, dalam pertemuan tersebut, justru laporan ICW
dibantah semuanya oleh Tommy. Celakanya, Panja Koperasi hanya mengamini saja
dan menerima bantahan Tommy. Tidak ada semangat untuk "mengejar" setiap
klarifikasi bohong-bohongan oleh Tommy.

Menurut Teten, jumlah sebesar Rp1,9 trilyun itu meliputi dana Sumbangan
Diversifikasi Tanaman Cengkeh (SDTC) senilai Rp76,3 milyar, dana Sumbangan
Wajib Khusus Petani (SWKP) Rp670,5 milyar, Dana Penyertaan Modal (DPM) Rp1,1
trilyun dan Dana Konversi selama 1996-1997 berjumlah Rp74 milyar.

Dari praktik monopoli BPPC selama ini, BPPC telah mengeruk keuntungan lebih
dari Rp1,4 trilyun.

Selama lima tahun pelaksanaan tata niaga cengkeh, ICW menduga telah terjadi
penyimpangan, yang meliputi pengabaian kesejahteraan dan keadilan petani
cengkeh, ketidakjelasan pertanggungjawaban dan pengelolaan dana petani,
serta pemberian hak monopoli dan keuntungan sebesar-besarnya, terutama bagi
kroni-kroni mantan Presiden Soeharto.

Penyimpangan itu terjadi sejak dibentuknya BPPC berdasarkan Keputusan
Presiden (Keppres) No 20 Tahun 1992 dan ditindaklanjuti oleh Keputusan
Menteri Perdagangan RI No 91/ Kp/IV/92 tentang Pelaksanaan Tata Niaga
Cengkeh hasil produksi dalam negeri dan sejumlah peraturan menteri lainnya.

Menurut Teten, pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan, tidak hanya
Soeharto dan putra bungsunya, Hutomo Mandala Putra, tapi juga mantan
pembantu presiden, seperti mantan Menteri Perdagangan Arifin Siregar, mantan
Menteri Muda Perdagangan J Soedradjad Djiwandono. Selain itu, mantan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, Tunky Ariwibowo, mantan Menteri Keuangan JB
Sumarlin, mantan Menteri Koperasi Bustanil Arifin, dan mantan Menteri
Koperasi Subijakto Tjakrawerdaya. Juga Nurdin Halid.

Sonhadji, lawyer ICW, mengatakan pelaksanaan Keppres, Soeharto telah
menyalahgunakan wewenang dan melanggar asas Zuiverheid van oogmerk (wewenang
harus dilakukan sesuai dengan sasaran yang tepat). Soeharto juga dianggap
melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur UU tentang Tindak Pidana
Korupsi No. 3 Tahun 1971 pasal 1 ayat 1 sub b.

"Keppres No. 20 Tahun 1992, Inpres No. 1 Tahun 1992 dan peraturan
pelaksanaannya adalah wujud penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Walaupun secara formal penerbitan Keppres dan Inpres tersebut sah, namun
secara materiil, substansi Keppres dan Inpres tersebut yang menetapkan BPPC
sebagai pemegang monopoli dalam tata niaga cengkeh, bertentangan dengan
pasal 9 dan pasal 30 UUD 1945."

Namun, apa yang terjadi? Begitulah. Dari jumlah dana senilai Rp1,9 trilyun
milik petani cengkeh, hanya Rp 107 milyar yang diakui Tommy Soeharto dan
pengurus teras BPPC lainnya. Sisanya, boro-boro diakui dan malah katanya
sudah dikembalikan kepada para petani cengkeh melalui Inkud. Bukan jumlah
segitunya yang akan dikembalikan, tapi katanya akan diselesaikan secara
musyawarah. ujarnya. (*)

- ---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- ----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Mar 2000 jam 04:02:36 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke