---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 09/III/20-26 Maret 2000 - ------------------------------ BAU SKANDAL DI KOMISI V DPR (POLITIK): Soal dana Rp1,9 Trilyun, DPR main mata dengan Tommy Soeharto. Dedengkotnya anak buah Nurdin Halid, sang koruptor yang bebas. Menyusul pengaduan La Rabaratang, petani cengkeh asal Sulawesi Selatan (Sulse) bersama Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), masalah dana milik petani cengkeh di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kembali terangkat. Padahal, sejak dibubarkannya BPPC, masalah BPPC nyaris tenggelam seperti terkubur dalam laut. Kehadiran La Rabaratang, seperti mengingatkan adanya bau yang sudah hilang terbawa angin. Yaitu, dana milik petani cengkeh senilai Rp1,9 trilyun yang masih disimpan BPPC. Mewakili para petani cengkeh, hari akhir bulan Februari, ICW datang dan mengadu ke Komisi V DPR untuk menuntut pengembalian uang petani senilai Rp1,9 trilyun yang dikantongi BPPC. ICW yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum ICW Iskandar Sonhadji, Apong Herlina dan Ida Warouw beserta sejumlah staf lainnya, juga meminta pertanggungjawaban mantan Presiden Soeharto, kroni dan sejumlah mantan pembantunya yang terlibat dalam kebijakan yang merugikan para petani cengkeh, serta meminta dilakukan audit terhadap BPPC dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). ICW ditemui Komisi V yang dipimpin oleh Darus Siska (F-Partai Golkar) dan didampingi oleh Djelantik Mokodompit, Aswar Dainy Tara, keduanya dari Golkar) juga oleh dua anggota Komisi V DPR lainnya asal Fraksi PDI-P dan Fraksi PKB. Siapa Djelantik Mokodompit dan Aswir Dainy Tara itu? Keduanya adalah mantan pengurus Inkud di Sulawesi Selatan itu dan bekas anak buah Nurdin Halid, bos Inkud yang membayar hakim di pengadilan dan berhasil dibebaskan atas tuduhan korupsi atas dana petani cengkeh itu. Kehadiran kedua anak buah Nurdin Halid ini dinilai sangat menentukan hasil kerja Komisi V DPR, khususnya dalam Panitia Kerja (Panja) Koperasi yang khusus menenelusuri kegelapan misteri dana petani cengkeh. Meskipun Teten sudah mengungkapkan dana yang terkumpul selama tata niaga cengkeh berjumlah Rp1,95 trilyun, raib dan belum dikembalikan ke petani, hasilnya dipatahkan oleh kedua orang itu. Terbukti ketika Tommy Soeharto diundang oleh Panja Koperasi Komisi V DPR untuk mengklarifikasi soal dana Rp1,9 trilyun tersebut, yang jadi adalah sandiwara dengan peran utama pahlawan Tommy Soeharto. Sebab, dalam pertemuan tersebut, justru laporan ICW dibantah semuanya oleh Tommy. Celakanya, Panja Koperasi hanya mengamini saja dan menerima bantahan Tommy. Tidak ada semangat untuk "mengejar" setiap klarifikasi bohong-bohongan oleh Tommy. Menurut Teten, jumlah sebesar Rp1,9 trilyun itu meliputi dana Sumbangan Diversifikasi Tanaman Cengkeh (SDTC) senilai Rp76,3 milyar, dana Sumbangan Wajib Khusus Petani (SWKP) Rp670,5 milyar, Dana Penyertaan Modal (DPM) Rp1,1 trilyun dan Dana Konversi selama 1996-1997 berjumlah Rp74 milyar. Dari praktik monopoli BPPC selama ini, BPPC telah mengeruk keuntungan lebih dari Rp1,4 trilyun. Selama lima tahun pelaksanaan tata niaga cengkeh, ICW menduga telah terjadi penyimpangan, yang meliputi pengabaian kesejahteraan dan keadilan petani cengkeh, ketidakjelasan pertanggungjawaban dan pengelolaan dana petani, serta pemberian hak monopoli dan keuntungan sebesar-besarnya, terutama bagi kroni-kroni mantan Presiden Soeharto. Penyimpangan itu terjadi sejak dibentuknya BPPC berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 1992 dan ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Perdagangan RI No 91/ Kp/IV/92 tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh hasil produksi dalam negeri dan sejumlah peraturan menteri lainnya. Menurut Teten, pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan, tidak hanya Soeharto dan putra bungsunya, Hutomo Mandala Putra, tapi juga mantan pembantu presiden, seperti mantan Menteri Perdagangan Arifin Siregar, mantan Menteri Muda Perdagangan J Soedradjad Djiwandono. Selain itu, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Tunky Ariwibowo, mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin, mantan Menteri Koperasi Bustanil Arifin, dan mantan Menteri Koperasi Subijakto Tjakrawerdaya. Juga Nurdin Halid. Sonhadji, lawyer ICW, mengatakan pelaksanaan Keppres, Soeharto telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar asas Zuiverheid van oogmerk (wewenang harus dilakukan sesuai dengan sasaran yang tepat). Soeharto juga dianggap melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur UU tentang Tindak Pidana Korupsi No. 3 Tahun 1971 pasal 1 ayat 1 sub b. "Keppres No. 20 Tahun 1992, Inpres No. 1 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya adalah wujud penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Walaupun secara formal penerbitan Keppres dan Inpres tersebut sah, namun secara materiil, substansi Keppres dan Inpres tersebut yang menetapkan BPPC sebagai pemegang monopoli dalam tata niaga cengkeh, bertentangan dengan pasal 9 dan pasal 30 UUD 1945." Namun, apa yang terjadi? Begitulah. Dari jumlah dana senilai Rp1,9 trilyun milik petani cengkeh, hanya Rp 107 milyar yang diakui Tommy Soeharto dan pengurus teras BPPC lainnya. Sisanya, boro-boro diakui dan malah katanya sudah dikembalikan kepada para petani cengkeh melalui Inkud. Bukan jumlah segitunya yang akan dikembalikan, tapi katanya akan diselesaikan secara musyawarah. ujarnya. (*) - --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Mar 2000 jam 04:02:36 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
