----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Republika, 22 Maret 2000

Tim Advokasi TNI Tolak LSM Disertakan Selaku Penyidik

JAKARTA- Koordinator Tim Advokasi Perwira TNI Prof Dr Muladi, SH
menyatakan, pihaknya akan  menolak jika tiga LSM, YLBHI, Elsam,
dan PBHI diikutsertakan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran
HAM di Timtim. Namun Muladi tak keberatan kalau mereka sebagai
tim ahli.

"Keikutsertaan mereka sebagai penyidik akan menimbulkan
'conflict of interest'. Saya lebih setuju kalau LSM cukup
menjadi saksi ahli," kata Muladi usai bertemu JAM Pidum M.A.
Rahman dan JAM Intel Yusuf Kartanegara di Kejaksaan Agung,
Selasa (21/3). Soal tiga LSM duduk selaku penyidik diusulkan
oleh Jaksa Agung Marzuki Darusman. "Selain ketiga LSM tadi, para
pakar juga akan dilibatkan," kata Marzuki.

Menurut Muladi, Kejaksaan Agung sendiri belum tentu akan
melibatkan LSM itu sebagai tim penyidik. Didampingi pengacara M.
Assegaf dan Yan Juanda Saputra, Muladi mengutip pernyataan A.
Rahman, Jaksa Agung belum mengambil keputusan mengenai
keikutsertaan tiga LSM itu. "Jika mereka bertindak sebagai tim
penyidik kami mempertanyakan keprofesionalan LSM tersebut dan
Kejagung sendiri," tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Perwira TNI Dr Adnan Buyung Nasution
mengatakan senada. "Secara pribadi saya mendukung,karena mereka
itu terlatih dalam masalah nasional terutama dalam hukum dan
HAM, sehingga kepedulian dalam masalah itu sangat besar," kata
Buyung.

Namun Buyung mempertanyakan sebagai apa mereka masuk ke dalam
tim penyidik. "Menarik dari pengalaman KPP HAM, sebagai apa
mereka masuk ke dalam tim penyidik, kalau mereka langsung
diangkat sebagai penyidik, saya keberatan karena tidak semua
orang bia langsung jadi penyidik," katanya.

Untuk menjadi seorang penyidik profesional itu harus melaluui
pendidikan. "Apalagi ini untuk penyidik khusus, karena kalau
bukan ahlinya, mutu penyidikan akan merosot, karena mereka tidak
mampu," tambahnya.

Dikatakannya, tugas mereka selain menyidik juga akan melakukan
interogasi, membuat Berita Acara Pemeriksaan dan lain
sebagainya. "Kalau pemeriksaannya kacau, nanti dalam persidangan
bisa runyam karena berkas tidak valid, tidak memenuhi
persyaratan yuridis untuk menjadi berkas perkara," katanya.

Sesuai pasal 12 Perpu No. 1 Tahhuhn 1999 disebutkan bahwa untuk
penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran HAM dilakukan
oleh tim yang dibentuk dan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Marzuki menolak anggapan dalam masyarakat akan ada bias karena
PBHI juga dikenal sebagai penasihat hukum Xanana Gusmao. "Tidak,
karena kita menginginkan masyarakat bisa meyakini obyektivitas
tim penyidik. Oleh karena itu keterlibatan mereka semata-mata
sebagai ahli ini adalah sukarela," tambahnya.

Marzuki menjelaskan, apabila LSM tersebut merasa akan menjadi
konflik kepentingan tentunya tidak akan terlibat. "Ini salah
paham, karena keberadaan mereka bukan dari lembaga, kebetulan
bisa dari PBHI, LBH atau Elsam, jadi kehadiran mereka di tim
penyidik sebagai pribadi, tidak membawa lembaga," tambahnya.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 24 Mar 2000 jam 03:03:40 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke