---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Republika, 22 Maret 2000 Tim Advokasi TNI Tolak LSM Disertakan Selaku Penyidik JAKARTA- Koordinator Tim Advokasi Perwira TNI Prof Dr Muladi, SH menyatakan, pihaknya akan menolak jika tiga LSM, YLBHI, Elsam, dan PBHI diikutsertakan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran HAM di Timtim. Namun Muladi tak keberatan kalau mereka sebagai tim ahli. "Keikutsertaan mereka sebagai penyidik akan menimbulkan 'conflict of interest'. Saya lebih setuju kalau LSM cukup menjadi saksi ahli," kata Muladi usai bertemu JAM Pidum M.A. Rahman dan JAM Intel Yusuf Kartanegara di Kejaksaan Agung, Selasa (21/3). Soal tiga LSM duduk selaku penyidik diusulkan oleh Jaksa Agung Marzuki Darusman. "Selain ketiga LSM tadi, para pakar juga akan dilibatkan," kata Marzuki. Menurut Muladi, Kejaksaan Agung sendiri belum tentu akan melibatkan LSM itu sebagai tim penyidik. Didampingi pengacara M. Assegaf dan Yan Juanda Saputra, Muladi mengutip pernyataan A. Rahman, Jaksa Agung belum mengambil keputusan mengenai keikutsertaan tiga LSM itu. "Jika mereka bertindak sebagai tim penyidik kami mempertanyakan keprofesionalan LSM tersebut dan Kejagung sendiri," tegasnya. Ketua Tim Advokasi Perwira TNI Dr Adnan Buyung Nasution mengatakan senada. "Secara pribadi saya mendukung,karena mereka itu terlatih dalam masalah nasional terutama dalam hukum dan HAM, sehingga kepedulian dalam masalah itu sangat besar," kata Buyung. Namun Buyung mempertanyakan sebagai apa mereka masuk ke dalam tim penyidik. "Menarik dari pengalaman KPP HAM, sebagai apa mereka masuk ke dalam tim penyidik, kalau mereka langsung diangkat sebagai penyidik, saya keberatan karena tidak semua orang bia langsung jadi penyidik," katanya. Untuk menjadi seorang penyidik profesional itu harus melaluui pendidikan. "Apalagi ini untuk penyidik khusus, karena kalau bukan ahlinya, mutu penyidikan akan merosot, karena mereka tidak mampu," tambahnya. Dikatakannya, tugas mereka selain menyidik juga akan melakukan interogasi, membuat Berita Acara Pemeriksaan dan lain sebagainya. "Kalau pemeriksaannya kacau, nanti dalam persidangan bisa runyam karena berkas tidak valid, tidak memenuhi persyaratan yuridis untuk menjadi berkas perkara," katanya. Sesuai pasal 12 Perpu No. 1 Tahhuhn 1999 disebutkan bahwa untuk penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran HAM dilakukan oleh tim yang dibentuk dan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Marzuki menolak anggapan dalam masyarakat akan ada bias karena PBHI juga dikenal sebagai penasihat hukum Xanana Gusmao. "Tidak, karena kita menginginkan masyarakat bisa meyakini obyektivitas tim penyidik. Oleh karena itu keterlibatan mereka semata-mata sebagai ahli ini adalah sukarela," tambahnya. Marzuki menjelaskan, apabila LSM tersebut merasa akan menjadi konflik kepentingan tentunya tidak akan terlibat. "Ini salah paham, karena keberadaan mereka bukan dari lembaga, kebetulan bisa dari PBHI, LBH atau Elsam, jadi kehadiran mereka di tim penyidik sebagai pribadi, tidak membawa lembaga," tambahnya. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Mar 2000 jam 03:03:40 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
