---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 10/III/27 Maret-2 April 2000 - -------------------------------- DARURAT (LUGAS): Entah dapat ilham dari mana, tiba-tiba DPR menyatakan niatnya untuk memberlakukan Undang-Undang Pengendalian Keadaan Bahaya (UU PKB). Seperti diketahui, UU PKB yang nyaris diratifikasi DPR pada bulan September tahun lalu itu isinya dinilai kontroversial, terutama karena salah satu pasalnya memberi ruang pada pemerintah dan militer untuk menyatakan keadaan darurat negara dan melakukan tindak kekerasan, tanpa ada penjelasan tentang tolok ukur "keadaan darurat" itu seperti apa. Hal ini yang dianggap banyak pihak sebagai bertentangan dengan tuntutan demokratisasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Saat itu, penolakan terhadap undang-undang itu begitu kerasnya, khususnya dari barisan mahasiswa. Sampai-sampai, empat jiwa mahasiswa melayang diterjang peluru tentara dalam aksi besar-besaran yang mereka lakukan. Kalau tiba-tiba kini DPR hendak memberlakukan UU tersebut, wajar jika kembali muncul reaksi keras. Kendati, pemerintah saat ini dinilai takkan sembarang menyatakan keadaan darurat, namun tidak berarti UU itu harus segera diberlakukan. Sebab, di kemudian hari, mungkin saja pemerintah (sekarang dan yang akan datang) menyalahgunakannya untuk kepentingan sempitnya. Siapa tahu? Sebetulnya, yang namanya UU keamanan negara juga terdapat di banyak negara demokrasi. Hanya saja, berbeda proses dan konteks kelahirannya dengan UU PKB. Di negara-negara itu, tak ada penentangan secara massal ketika konsep UU keamanan negara hendak diterapkan. Berbeda dengan di sini. Dengan memberlakukan begitu saja UU PKB, sama saja menganggap sia-sia nyawa mahasiswa yang melayang karena menolak UU itu. Karena itu, seperti kata Direktur YLBHI, Bambang Widjojanto, sebaiknya pemerintah mengajukan UU yang sama sekali baru (yang tak bernoda darah mahasiswa) dan mengadakan semacam public hearing sebelum diajukan sebagai Rancangan UU. Jadi tidak secara "darurat". Ada anggapan bahwa niat DPR untuk memberlakukan UU ini sebagai upaya mengantisipasi demonstrasi massa menentang kenaikan harga BBM bulan April mendatang. Selain sebagai landasan bertindak bila situasi di Aceh, Maluku dan Papua dinilai tak bisa terkendali. Tentu ini bukan alasan yang baik untuk memaksakan pemberlakuan UU PKB. Sejak dulu, jalan pemaksaan kehendak telah dilakukan militer untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Namun, hingga kini, belum ada satu kasus pun yang benar-benar tuntas dan tidak berdampak hingga sekarang. Lalu, untuk apa meratifikasi? Supaya DPR kelihatan lebih produktif? 'Kan tak perlu dengan cara "darurat". (*) - ----------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ------------ SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Mar 2000 jam 04:53:11 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
