----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

PERADILAN KONEKSITAS BERJALAN LANCAR
KONTRAS ACEH DAN SMUR TOLAK PERADILAN KONEKSITAS

BANDA ACEH, Radio Nikoya-FM (Rabu, 19 April 2000).

Pagelaran Peradilan Koneksitas Kasus Pembantaian Ulama Karismatik, Tengku
Bantaqiah bersama 56 orang murid Pesantrennya di Desa Betong Ateuh,
Kabupaten Aceh Barat, pada tanggal 23 Juli 1999 lalu, dapat dilaksanakan
dengan lancar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jl. Cut Meutia, yang
bersebelahan dengan gedung Polda Aceh, hari Rabu, 19 April 2000 pukul 09.15
Wib.

Persidangan perdana koneksitas pada Rabu pagi di Banda Aceh itu, masih
sebatas perkenalan para hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum dan 25 orang
tersangka pembantaian Tengku Bantaqiah. Setelah perkenalan dilanjutkan
dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh
Nuraini AS Smhk, dibantu Munir SH, Husni Thamrin SH dan Syarifuddin SH yang
kesemuanya berasal dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Sidang koneksitas itu sendiri
di pimpin oleh oleh Ketua Majelis Hakim, Ruslan Dahlan dan dibantu hakim
anggota Zulkifli SH, Sarbun Harahap SH, ketiga hakim ini berasal dari
Pengadilan Negeri Medan di tambah dua hakim militer, Kolonel CHK Amiruddin
SH dari Mahmilti Medan dan Letkol Piter SH dari Mahmil Banda Aceh.

Sebagai pembela yang mendampingi seluruh prajurit Kostrad, Panglima Kostrad
Letjen TNI Agus Wirahadikusuma telah menunjuk Kolonel Drs Burhan Dahlan SH.,
Letkol Masnan SH dan Mayor Apong Supandi SH, disamping beberapa pembela
lainnya.

Dari ke 25 tersangka kasus pembantaian Ulama Aceh Tengku Bantaqiah bersama
56 murid pesantrennya di Beutong Ateuh, Kabupaten Aceh Barat itu, 10
tersangka diantaranya adalah anggota Yon Linud 328 Kostrad Cilodog
Bogor-Jawa Barat. 1 Tersangka anggota Yon Linud 305 Kerawang Jawa Barat, 1
tersangka dari Kipan B Yon 113 Cunda Lhokseumawe-Aceh Utara, 2 tersangka
dari Yon 413 Sukoharjo Jawa Tengah, 2 anggota Korem 011 Lilawangsa
Lhokseumawe, 7 tersangka anggota Kiwal Kodam I Bukit Barisan Medan, dan
seorang tersangka warga sipil bernama Taleb Aman Suar, penduduk Kampung Paya
Kolak, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Sedangkan 1 tersangka
lagi, Letkol Sujono, Kasi Intel Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe, hingga
hari ini belum dapat dihadirkan kepersidangan setelah dinyatakan menghilang
dua bulan lalu.

Dalam bacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini AS Smhk ,
menyebutkan bahwa kedua 25 tersangka tersebut yang dipimpin oleh Letkol
Sujono, telah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain tanpa bukti-bukti
yang jelas atas tuduhan kepada korban adalah seorang GPK Aceh. Bahkan Korban
Tengku Bantaqiah bersama santrinya telah dengan sangat sopan menerima
seluruh tersangka saat mereka berkunjung ke Pesantren Beutong Ateuh, Aceh
Barat pada tanggal 23 Juli 1999 lalu.

Berdasarkan hasil visum Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang
dibacakan didepan sidang pagi tadi, para korban ditembak dalam jarak dekat
dengan menggunakan benda tumpul berkecepatan sangat tinggi, hal itu dapat
dilihat dari kerusakan pada jenazah yang dibongkar, terjadi kehancuran
sangat fatal seperti pada tempurung kepala, rahang, tulang rusuk dan tulang
iga. Berdasarkan hasil penyelidikan Jaksa Penuntut Umum, para korban di
tembak rata-rata dengan menggunakan senjata M-16 dan pistol jenis FN,
sedangkan bangunan Pesantren di tembak dengan menggunakan senjata pelontar
peluru / GLM. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan pula
bahwa Komandan Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe telah mengirimkan telegram
untuk memerintahkan pengerahan pasukan guna menumpas Tengku Bantaqiah di
desa Beutong Ateuh Aceh Barat, karena almarhum diduga adalah aktivis GAM
serta memiliki 100 pucuk senjata dan ladang Ganja, namun tuduhan adanya 100
pucuk senjata dan ladang ganja di pesantren Beutong Ateuh yang disebut itu,
hingga kini belum terbukti.

56 korban pembataian itu dikatakan oleh Jaksa, tidak semuanya tewas di
Pesantren Tengku Bantaiqiah, tetapi yang luka-luka saat itu diangkut dengan
dua truk ke Lhokseumawe, dengan alasan akan dirawat di kota Lhokseumawe Aceh
Utara, namun di pertengahan jalan di Kabupaten Aceh Tengah, ke 23 korban
luka-luka itu dibunuh oleh para tersangka di dua titik lokasi dan seluruh
mayat-mayatnya dibuang ke dalam jurang di Kabupaten Aceh Tengah.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa, sidang perdana Koneksitas itu
akhirnya ditunda hingga hari Sabtu, 22 April 2000 untuk mendengarkan
pembelaan terhadap ke 25 tersangka dari tim pembela mereka. Sebenarnya
Majelis Hakim menginginkan sidang dilanjutkan besok untuk mendengarkan
kasasi dari pembela, namun tim pembela meminta waktu sepekan untuk
mempelajari dokumen dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dan akhirnya dapat di
sepakati bahwa sidang ditunda hingga haru Sabtu mendatang 22 April
bertepatan dengan Hari Bumi (Earth Day 2000).

Hadir dalam persidangan koneksitas itu diantaranya Menteri Negara Hak Asasi
Manusia, Hasbalah M Saad berserta Pemda Aceh, Pejabat Kodam I Bukit Barisan
dan Korem 012 Teuku Umar dan Kapolda Aceh dan ratusan wartawan media cetak
dan elekronika, serta masyarakat umum yang mendengar melalui pengeras suara
dari luar gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sedangkan masyarakat di seluruh Daerah Istimewa Aceh mengikuti jalannya
sidang koneksitas itu melalui siaran RRI Regional 1 Banda Aceh yang
dipancarkan melalui Satelite Palapa. Aktivitas masyarakat di Kota Banda Aceh
berjalan normal saat sidang perdana koneksitas itu digelar pagi tadi. Polda
Aceh menerjunkan 1000 pasukan gabungan TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Polisi
untuk mengawal ketat persidangan tersebut, kosentrasi pasukan terbesar
dilakukan di sekeliling Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh Jl, Cut Meutia,
dan beberapa jalan protokol menuju kelokasi Pengadilan negeri Banda Aceh,
sementara waktu di tutup untuk umum hingga selesainya persidangan.

Sementara itu ratusan mahasiswa dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat
(SMUR Aceh)  melakukan demontrasi menolak Peradilan Koneksitas itu, mereka
berusaha menembus blokade aparat keamanan dan berhasil menembus hingga pagar
gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh. Menurut para mahasiswa peradilan koneks
itas itu hanya dagelan belaka. Mereka menuntut agar segera diganti
dengan Peradilan HAM terhadap seluruh peristiwa kejahatan kemanusiaan di
Aceh selama DOM dan pasca DOM, bukan peradilan koneksitas.

Siang tadi Koordinator Kontras Aceh, Aguswandi BR. mengatakan, "Kontras Aceh
menuntut Menteri Negara HAM, Hasballah M Saad, agar segera menghentikan
Peradilan Koneksitas itu dan diganti dengan Peradilan HAM, sebab peradilan
koneksitas itu semakin menunjukkan kerugian besar bagi upaya penegakan HAM
di Indonesia, khususnya Aceh, Kontras Aceh menilai peradilan koneksitas itu
terkesan dipaksakan pelaksanaannya hanya untuk target politik Hasbalah M
Saad guna menunjukkan keberadaannya sebagai pejabat kementerian HAM, bahwa
ia  mampu
menggelar sidang peradilan tersebut".

Selain itu Kontras Aceh, menuntut pertanggung jawaban Meneg HAM Hasballah M
Saad atas berbagai ekses yang berdampak kepada rakyat sipil di Aceh, seperti
pengiriman ribuan pasukan dengan alasan pengamanan Peradilan Koneksitas yang
telah membuat ketakutan bagi rakyat sipil, apalagi sejak Senin, 17 April
aparat telah melakukan 'show of force' berkeliling kota Banda Aceh
menggunakan 2
paser dan 7 truk militer yang sarat dengan pasukan bersenjata lengkap.

Sebelum Peradilan Koneksitas pertama di Indonesia digelar itu, semalam
masyarakat Banda Aceh dikejutkan dengan suara ledakan pengeboman terhadap
gedung Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh serta penggranatan Markas
Polres Aceh Besar di pusat Kota Banda Aceh yang disertai dengan rentetan
tembakan, peristiwa penggranatan oleh orang tak dikenal itu, dibenarkan oleh
Kapolres Aceh Besar, Letkol Pol Drs Sayed Husaini. "Penggranatan Markas
Polres Aceh Besar hanya menghancurkan halaman parkir saja, bukan gedung
utama-nya, kita sedang selidiki kasus ini", katanya.

Aktivitas masyarakat Banda Aceh tampak tetap berjalan normal, seolah mereka
tak perduli dengan semua peristiwa penting itu. Sejak pagi aparat keamanan
terlihat melakukan sweeping kendaraan bermotor dibeberapa jalan protokol
Kotamadya Banda Aceh,  Hingga sore ini tak ada satu pun peristiwa gangguan
keamanan yang terjadi di Ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh. (Tim).

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 23 Apr 2000 jam 15:27:41 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke