---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- PERADILAN KONEKSITAS BERJALAN LANCAR KONTRAS ACEH DAN SMUR TOLAK PERADILAN KONEKSITAS BANDA ACEH, Radio Nikoya-FM (Rabu, 19 April 2000). Pagelaran Peradilan Koneksitas Kasus Pembantaian Ulama Karismatik, Tengku Bantaqiah bersama 56 orang murid Pesantrennya di Desa Betong Ateuh, Kabupaten Aceh Barat, pada tanggal 23 Juli 1999 lalu, dapat dilaksanakan dengan lancar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jl. Cut Meutia, yang bersebelahan dengan gedung Polda Aceh, hari Rabu, 19 April 2000 pukul 09.15 Wib. Persidangan perdana koneksitas pada Rabu pagi di Banda Aceh itu, masih sebatas perkenalan para hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum dan 25 orang tersangka pembantaian Tengku Bantaqiah. Setelah perkenalan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Nuraini AS Smhk, dibantu Munir SH, Husni Thamrin SH dan Syarifuddin SH yang kesemuanya berasal dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Sidang koneksitas itu sendiri di pimpin oleh oleh Ketua Majelis Hakim, Ruslan Dahlan dan dibantu hakim anggota Zulkifli SH, Sarbun Harahap SH, ketiga hakim ini berasal dari Pengadilan Negeri Medan di tambah dua hakim militer, Kolonel CHK Amiruddin SH dari Mahmilti Medan dan Letkol Piter SH dari Mahmil Banda Aceh. Sebagai pembela yang mendampingi seluruh prajurit Kostrad, Panglima Kostrad Letjen TNI Agus Wirahadikusuma telah menunjuk Kolonel Drs Burhan Dahlan SH., Letkol Masnan SH dan Mayor Apong Supandi SH, disamping beberapa pembela lainnya. Dari ke 25 tersangka kasus pembantaian Ulama Aceh Tengku Bantaqiah bersama 56 murid pesantrennya di Beutong Ateuh, Kabupaten Aceh Barat itu, 10 tersangka diantaranya adalah anggota Yon Linud 328 Kostrad Cilodog Bogor-Jawa Barat. 1 Tersangka anggota Yon Linud 305 Kerawang Jawa Barat, 1 tersangka dari Kipan B Yon 113 Cunda Lhokseumawe-Aceh Utara, 2 tersangka dari Yon 413 Sukoharjo Jawa Tengah, 2 anggota Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe, 7 tersangka anggota Kiwal Kodam I Bukit Barisan Medan, dan seorang tersangka warga sipil bernama Taleb Aman Suar, penduduk Kampung Paya Kolak, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Sedangkan 1 tersangka lagi, Letkol Sujono, Kasi Intel Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe, hingga hari ini belum dapat dihadirkan kepersidangan setelah dinyatakan menghilang dua bulan lalu. Dalam bacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini AS Smhk , menyebutkan bahwa kedua 25 tersangka tersebut yang dipimpin oleh Letkol Sujono, telah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain tanpa bukti-bukti yang jelas atas tuduhan kepada korban adalah seorang GPK Aceh. Bahkan Korban Tengku Bantaqiah bersama santrinya telah dengan sangat sopan menerima seluruh tersangka saat mereka berkunjung ke Pesantren Beutong Ateuh, Aceh Barat pada tanggal 23 Juli 1999 lalu. Berdasarkan hasil visum Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang dibacakan didepan sidang pagi tadi, para korban ditembak dalam jarak dekat dengan menggunakan benda tumpul berkecepatan sangat tinggi, hal itu dapat dilihat dari kerusakan pada jenazah yang dibongkar, terjadi kehancuran sangat fatal seperti pada tempurung kepala, rahang, tulang rusuk dan tulang iga. Berdasarkan hasil penyelidikan Jaksa Penuntut Umum, para korban di tembak rata-rata dengan menggunakan senjata M-16 dan pistol jenis FN, sedangkan bangunan Pesantren di tembak dengan menggunakan senjata pelontar peluru / GLM. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan pula bahwa Komandan Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe telah mengirimkan telegram untuk memerintahkan pengerahan pasukan guna menumpas Tengku Bantaqiah di desa Beutong Ateuh Aceh Barat, karena almarhum diduga adalah aktivis GAM serta memiliki 100 pucuk senjata dan ladang Ganja, namun tuduhan adanya 100 pucuk senjata dan ladang ganja di pesantren Beutong Ateuh yang disebut itu, hingga kini belum terbukti. 56 korban pembataian itu dikatakan oleh Jaksa, tidak semuanya tewas di Pesantren Tengku Bantaiqiah, tetapi yang luka-luka saat itu diangkut dengan dua truk ke Lhokseumawe, dengan alasan akan dirawat di kota Lhokseumawe Aceh Utara, namun di pertengahan jalan di Kabupaten Aceh Tengah, ke 23 korban luka-luka itu dibunuh oleh para tersangka di dua titik lokasi dan seluruh mayat-mayatnya dibuang ke dalam jurang di Kabupaten Aceh Tengah. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa, sidang perdana Koneksitas itu akhirnya ditunda hingga hari Sabtu, 22 April 2000 untuk mendengarkan pembelaan terhadap ke 25 tersangka dari tim pembela mereka. Sebenarnya Majelis Hakim menginginkan sidang dilanjutkan besok untuk mendengarkan kasasi dari pembela, namun tim pembela meminta waktu sepekan untuk mempelajari dokumen dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dan akhirnya dapat di sepakati bahwa sidang ditunda hingga haru Sabtu mendatang 22 April bertepatan dengan Hari Bumi (Earth Day 2000). Hadir dalam persidangan koneksitas itu diantaranya Menteri Negara Hak Asasi Manusia, Hasbalah M Saad berserta Pemda Aceh, Pejabat Kodam I Bukit Barisan dan Korem 012 Teuku Umar dan Kapolda Aceh dan ratusan wartawan media cetak dan elekronika, serta masyarakat umum yang mendengar melalui pengeras suara dari luar gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sedangkan masyarakat di seluruh Daerah Istimewa Aceh mengikuti jalannya sidang koneksitas itu melalui siaran RRI Regional 1 Banda Aceh yang dipancarkan melalui Satelite Palapa. Aktivitas masyarakat di Kota Banda Aceh berjalan normal saat sidang perdana koneksitas itu digelar pagi tadi. Polda Aceh menerjunkan 1000 pasukan gabungan TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Polisi untuk mengawal ketat persidangan tersebut, kosentrasi pasukan terbesar dilakukan di sekeliling Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh Jl, Cut Meutia, dan beberapa jalan protokol menuju kelokasi Pengadilan negeri Banda Aceh, sementara waktu di tutup untuk umum hingga selesainya persidangan. Sementara itu ratusan mahasiswa dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR Aceh) melakukan demontrasi menolak Peradilan Koneksitas itu, mereka berusaha menembus blokade aparat keamanan dan berhasil menembus hingga pagar gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh. Menurut para mahasiswa peradilan koneks itas itu hanya dagelan belaka. Mereka menuntut agar segera diganti dengan Peradilan HAM terhadap seluruh peristiwa kejahatan kemanusiaan di Aceh selama DOM dan pasca DOM, bukan peradilan koneksitas. Siang tadi Koordinator Kontras Aceh, Aguswandi BR. mengatakan, "Kontras Aceh menuntut Menteri Negara HAM, Hasballah M Saad, agar segera menghentikan Peradilan Koneksitas itu dan diganti dengan Peradilan HAM, sebab peradilan koneksitas itu semakin menunjukkan kerugian besar bagi upaya penegakan HAM di Indonesia, khususnya Aceh, Kontras Aceh menilai peradilan koneksitas itu terkesan dipaksakan pelaksanaannya hanya untuk target politik Hasbalah M Saad guna menunjukkan keberadaannya sebagai pejabat kementerian HAM, bahwa ia mampu menggelar sidang peradilan tersebut". Selain itu Kontras Aceh, menuntut pertanggung jawaban Meneg HAM Hasballah M Saad atas berbagai ekses yang berdampak kepada rakyat sipil di Aceh, seperti pengiriman ribuan pasukan dengan alasan pengamanan Peradilan Koneksitas yang telah membuat ketakutan bagi rakyat sipil, apalagi sejak Senin, 17 April aparat telah melakukan 'show of force' berkeliling kota Banda Aceh menggunakan 2 paser dan 7 truk militer yang sarat dengan pasukan bersenjata lengkap. Sebelum Peradilan Koneksitas pertama di Indonesia digelar itu, semalam masyarakat Banda Aceh dikejutkan dengan suara ledakan pengeboman terhadap gedung Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh serta penggranatan Markas Polres Aceh Besar di pusat Kota Banda Aceh yang disertai dengan rentetan tembakan, peristiwa penggranatan oleh orang tak dikenal itu, dibenarkan oleh Kapolres Aceh Besar, Letkol Pol Drs Sayed Husaini. "Penggranatan Markas Polres Aceh Besar hanya menghancurkan halaman parkir saja, bukan gedung utama-nya, kita sedang selidiki kasus ini", katanya. Aktivitas masyarakat Banda Aceh tampak tetap berjalan normal, seolah mereka tak perduli dengan semua peristiwa penting itu. Sejak pagi aparat keamanan terlihat melakukan sweeping kendaraan bermotor dibeberapa jalan protokol Kotamadya Banda Aceh, Hingga sore ini tak ada satu pun peristiwa gangguan keamanan yang terjadi di Ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh. (Tim). ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 23 Apr 2000 jam 15:27:41 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
