----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

ISTIQLAL (16/06/2000)# RENDAHNYA PEMIKIRAN ABDUL QADIR DJAELANI

Oleh: Abdi Tauhid

        Seorang yang sungguh-sungguh hendak menegakkan amar ma'ruf nahi
munkar menegakkan kebenaran atau yang hak dan melawan kemunkaran,
tentu ia akan mendukung setiap upaya yang menjurus, kejurusan tegaknya
kebenaran dan keadilan. la akan menentang setiap upaya yang hendak
menegakkan kemunkaran.
        Hanya seorang munafik, yang dalam kata-kata mau menegakkan amar
ma'ruf nahi munkar, tetapi dalam praktek justru yang dilakukannya
melawan kebenaran dan menegakkan kemunkaran. Munafik atau tidaknya
seseorang, dapat juga diketahui dari sikapnya terhadap akan berdirinya
pengadilan HAM bagi pelaku kejahatan kemanusiaan.
        Dan siapa sesungguhnya Abdul Qadir Djaelani, dapat dicermati sikapnya
terhadap masalah pengadilan HAM yang akan mengadili para pelaku
kejahatan kemanusiaan di masa thn 1965/1966, melalui tulisannya yang
berjudul "Mencermati Sasaran Komunis" (Republika, 5/6). Marilah kita
ikuti bagian terakhir dari sikap Abdul Qadir Djaelani tsb.
        Dibawah sub judul "Sasaran yang Akan Dicapai", Abdul Qadir Djaelani
mengemukakan bahwa dengan strategi HAM dan demokrasi, sasaran-sasaran
yang akan dicapai komunis dilakukan secara sistematis, yaitu:
        Pertama, pembebasan napol dan tapol G.30-S/PKI. Dan sekarang ini
tidak ada lagi napol dan tapol G.30-S/PKI, yang masih di penjara.
        Kedua, pemanggilan pulang/penjemputan pelarian G.30-S/PKI dari luar
negeri oleh pemerintah, dengan segala keramahannya.
        Ketiga, pemerintah dengan penuh semangat mengusulkan kepada MPR untuk
mencabut Tap MPRS No XXV/1966, tentang marxisme-leninisme, komunisme
dan pelarangan PKI dengan segala organisasi pendukungnya.
        Keempat, rehabilitasi semua anggpta PKI dan organisasi pendukungnya
seperti SOBSI, Gerwani, BTI, Pemuda Rakyat, CGMI, IPPI, SBKA, HIS dan
Lekra.
        Kelima, menuntut ganti rugi kepada pemerintah atas kerugian yang
telah diderita oleh semua anggota PKI dan ormas pendukungnya.
        Keenam, menuntut pembentukan KPP HAM G.30-S/PKI untuk melakukan
penelitian terhadap orang-orang yang dianggap terlibat mengenai
pelarangan PKI dan pembunuhan terhadap anggota PKI.
        Ketujuh, menuntut dibentuknya pengadilan HAM untuk mengadili
orang-orang yang terlibat terhadap pelarangan PKI dan organisasi
pendukungnya, dan pembunuhan terhadap anggota-anggota organisasi tsb.

TUJUAN TERAKHIR
        Seterusnya Abdul Qadir Djaelani, di bawah sub judul "Tujuan Terakhir"
mengatakan: apabila sasaran nomor tujuh tercapai dan pengadilan HAM
berdiri, maka tokoh-tokoh TNI khususnya AD, tokoh ulama Islam,
tokoh-tokoh kesatuan aksi (khususnya KAMI dan KAPPI) dari pusat sampai
daerah yang dianggap/dituduh terlibat terhadap penghancuran PKI dan
ormas-ormas pendukungnya dan pembunuhan terhadap anggota-anggota PKI
dan ormas-ormas pendukungnya akan diadili di pengadilan HAM tsb.
Jumlahnya mungkin puluhan ribu atau ratusan ribu.
        Dari pengadilan massal yang menyangkut ratusan ribu orang (yang
semuanya punya akar ke masyarakat) dapat diramalkan akan terjadi
bentrokan massa secara massal, antara pendukung marxis-leninis-komunis
dan penguasa sebagai penggugat versus tokoh-tokoh TNI-AD
(purnawirawan), tokoh-tokoh kesatuan aksi, ulama dan umat Islam
sebagai tergugat/tertuduh.
        Dalam kondisi ekonomi yang hancur, politik yang tak menentu, hukum
yang tak berfungsi, para militer yang dimiliki orpol dan ormas-ormas,
maka bentrokan massa secara massal akan sangat sulit diatasi dan akan
menjurus ke arah "revolusi sosial" yang sangat parah. Di tangan massa
yang lapar dan marah, serta merasa punya kekuatan yang hebat, didasari
dendam ideologi revolusi sosial akan terjadi di seluruh nusantara
secara serentak dan merata.
        Revolusi soslal, kata Abdul Qadir Djaelani, adalah sarana pertama dan
utama untuk melahirkan penguasa marxis-leninis-komunis. Hampir
sebagian besar berdirinya negara-negara komunis di dunia, senantiasa
dilakukan melalui sarana revolusi sosial. Demikian Abdul Qadir
Djaelani.
        Benarkah ada strategi PKI yang demikian? Sesungguhnya apa yang hendak
dituju Abdul Qadir Diaelani dengan tulisannya itu?

YANG DITUJU ABDUL QADIR DJAELANI
        PKI sudah dikatakan mati, sudah tidak ada lagi. Karena itu menjadi
pertanyaan: darimana Abdul Qadur Djaelani memungut cerita bahwa
strategi HAM dan demokrasi, sasaran-sasaran yang akan dicapai komunis
secara sistematis? Tentu saja Abdul Qadir Djaelani akan menjawab: dari
hasil pengamatannya yang terjadi di masyarakat. Bukan dari PKI, yang
memang kini tidak ada. Tegasnya, itu adalah kesimpulannya sendiri
sebagai seorang yang antiLkomunis.
        Bila dewasa ini tidak ada lagi napol dan tapol G.30-S dalam penjara,
itu bleid, pemerintah sendiri, untuk menghindarkan kutukan dari dunia
luar bahwa pemerintah Indonesia melanggar hak-hak asasi manusia.
Bagaimana pun juga keras tuntutan dari rakyat untuk dibebaskannya
semua tapol dan napol, sekiranya kehidupan pemerintah Indonesia tidak
tergantung dari bantuan asing, napol/tapol itu tidak akan mereka
bebaskan. Akan mereka rendam selama-lamanya.
        Begitu pula usaha pemulangan orang-orang yang tak bisa pulang dari
luar negeri, di masa Suharto & Habibie masih berkuasa, yang dilakukan
oleh pemerintah Gus Dur  adalah untuk menegakkan hak-hak asasi manusia
Indonesia. Hak-hak asasi mereka yang tertahan pulang di luar negeri
tsb selama puluhan tahun telah dinjak-injak oleh pemerintahan Suharto
& Habibie.
        Yang dituju sesungguhnya oleh Abdul Qadir Djaelani dengan tulisannya
itu, ialah agar pelaku kejahatan kemanusiaan, pembunuhan massal
terhadap massa anggota PKI dan simpatisannya di tahun 1965/1966 jangan
sampai diajukan ke pengadilan. Sebab, kila diajukan ke pengadilan,
tentu kelompoknya akan banyak yang diseret ke pengadilan HAM itu.
        Agar Pengadilan HAM tsb jangan sampai berdiri dan mengadili para
pelaku kejahatan kemanusiaan, maka Abdul Qadir Djaelani melalui
tulisannya itu mempertakut-takuti pembacanya dengan jumlah yang akan
diadili sampai ratusan ribu dan mungkin akan terjadinya revolusi
sosial. Padahal apa yang disebarkan Djaelani itu, hanya sebuah
rekayasanya belaka.
        Lihatlah tentang KPP HAM katanya juga akan mengadili orang-orang yang
terlibat dalam pelarangan PKI. Itu adalah omong kosong semata-mata.
Orang-orang yang terlibat dalam melahirkan Tap MPRS No XXV/1966,
meskipun itu melanggar hak azasi dan bertentangan dengan UUD 1945 dan
Pancasila, namun itu bukan kejahatan kemanusiaan. ltu adalah sikap
politik mereka. Mereka bukan sasaran pangadilan HAM. Dikemukakan
Djaelani bahwa mereka juga sasaran pengadilan HAM, supaya mereka yang
terlibat dalam pelarangan PKI itu, juga mendukungnya, menentang adanya
pengadilan HAM terhadap pelaku kejahatan kemanusia. Dengan tidak
diseretnya ke pengadilan HAM orang-orang yang terlibat dalam
pelarangan PKI, maka jumlah yang akan diadili pengadilan HAM bukannya
puluhan ribu, apalagi ratusan ribu orang, paling-paling hanya puluhan
orang yang paling bertanggungjawab saja.
        Begitu pula akan terjadi bentrokan massal ketika dilangsungkan
pengadilan HAM terhadap pelaku kejahatan kemanusiaa, itu adalah
rekayasa Abdul Qadir Djaelani sendiri, agar jangan sampai ada sidang
Pengadilan HAM tsb. Kalau tokh sampai terjadi juga bentrokan, maka
bentrokan itu memang dipersiapkan Djaelani sendiri, dengan jalan
menghasut massa pendukungnya untuk menciptakan bentrokan tsb.
        Dan jika bentrokan massal terjadi ketika itu, itu bukan revolusi
sosial, apalagi yang akan melahirkan kekuasaan marxis-leninis-komunis,
seperti yang dibayangkan Djaelani. Itu adalah kekacauan sosial, buah
rekayasaan Djaelani sendiri.
        Sesungguhnnya, jika Abdul Qadir Djaelani benar-benar seorang Islam
yang Islami, tentu dia akan mendukung berdirinya pengadilan HAM bagi
pelaku kejahatan kemanusiaan. Pengadilan HAM adalah untuk menegakkan
kebenaran, keadilan dan melawan kemunkaran. Tentu Abdul Qadir Djaelani
akan berpegangan kepada surat Al Maida' ayat 8, yang berbunyi: "Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena Allah, menjadi
saksi dengan keadilan. Janganlah kamu tertarik karena kebencian pada
satu kaum, hingga kamu tidak berlaku adil, berlaku adillah, karena
keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan".
        Kenyataan menunjukkan, Abdul Qadir Djaelani tidak mendukung
berdirinya pengadilan HAM, malah berupaya untuk meniadakannya, artinya
dia bukannya hendak menegakkan keadilan dan kebenaran, malah hendak
menegakkan kemungkaran.
        Sekiranya kejahatan kemanusiaan tidak dibiarkan berlalu begitu saja
pada tahun 1966/1967, tentu Suharto tak akan gegabah di "kemudian
hari, melakukan pembantaian massal di Aceh, di Tanjung Priok, di
Lampung dsb. Dia berani melanjutkan kejahatan kemanusiaan itu, yaitu
membantai manusia, karena kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya di
tahun 1965/1966, dibiarkan berlalu begitu saja, seakan-akan sah dan
benar.
        Upaya Abdul Qadir Djaelani untuk mencegah jangan pelaku kejahatan
kemanusiaan, sampai diadili oleh pengadilan HAM, karena dirinya memang
mendukung Suharto. Hal itu juga ditunjukkannya ia menyebut G.30-S
dengan menambah (belakangnya, PKI. Seperti tuduhan Suharto: G.30-S itu
adalah pemberontakan PKI. Padahal sesungguhnya G.30-S itu adalah kuda
tunggangan Suharto untuk menggulingkan kekuasaan presiden SJukarno.
Tepat sekali apa yang dikatakan Sawito, tanggal 17 Mei 2000, ketika
peluncuran buku Kolonel Latief yang berjudul "Suharto terlibat
G.30-S". Suharto adalah Panglima G.30-S, disamping panglima Kostrad".
        Tujuan yang hendak dicapai Abdul Qadir Djaelani dengan tulisannya
itu, ialah agar jangan sampai berdiri pengadilan HAM yang mengadili
pelaku kejahatan kemanusiaan di tahun 1965/l966. Untuk itu ia
menakut-nakuti pembaca dengan jumlah puluhan atau ratusan ribu orang
yang akan diadili, serta akan meletusnya revolusi sosial yang akan
mengantarkan PKI ke kekuasaan. Suatu hal yang tidak mungkin sama
sekali. Apalagi revolusi sosial itu yang menyiapkannya Abdul Qadir
Djaelani bersama komplotannya. Sekiranya terjadi apa yang dikatakan
Abdul Qadir Djaelani "revolusi sosial", maka provokatornya adalah
Abdul Qadir Djaelani sendiri. ***

- --------------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Jun 2000 jam 06:47:04 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke