----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Gagoek: Kejagung Lamban Tangani Baramuli Cs

Rabu, 28 Juni 2000
detikcom - Jakarta,

Saat ini, Kejagung lamban dalam memeriksa master mind skandal BB. Akibatnya,
para pelaku utamanya bisa menghilangkan barang-barang bukti. Akhirnya,
Kejagung kesulitan dalam mengungkapnya, termasuk untuk memeriksa seorang
Baramuli.

Demikian pendapat mantan Kajati Sulsel Gagoek Soebagyanto saat dihubungi
detikcom Rabu (28/6/2000). "Karena lambannya pengungkapan itu, para pelaku
intelektualnya saling menutupi kesalahan dengan menghilangkan bukti-bukti,"
kata dia.

"Dengan saling menutup skandal BB, bisa saja digunakan sebagai strategi
untuk meloloskan diri," lanjut Gagoek yang kini ngepos di Div. Legal Aspect
Indonesian Corruption Watch ini.

Sebenarnya, menurut dia, jika saja pihak Kejagung menindaklanjuti hasil
temuan atau rekomendasi DPR, tentu pengungkapan kasus BB ini tidak
berlarut-larut seperti saat ini.

Lantas mengapa Kejagung tidak menjadikan tersangka kepada Baramuli, seperti
halnya Syahril Sabirin? Gagoek menjelaskan, untuk menetapkan Baramuli
sebagai tersangka, pihak Kejagung harus mengumpulkan berbagai alat bukti
terhadap peran Baramuli dalam pengucuran dana milik Bank Bali tersebut.

Bukti-bukti itu, menurut dia, harus ada documented record pertemuan tanggal
11 Februari 1999 di Hotel Mulia. Untuk hal ini, minimal ada 2 saksi yang
memberikan keterangan, keterangan para ahli dan petunjuk dari orang yang
mengetahui keberadaan orang-orang yang melakukan pertemuan itu.

"Ini yang belum dimiliki oleh Kejagung. Bahkan sampai kini pun belum
memiliki documented record pertemuan tersebut. Kalau semua itu bisa
dikumpulkan, Kejagung bisa menjadikan Baramuli dan otak utama lainnya
sebagai tersangka," jelas dia.

Kelambanan Kejagung menjadikan Syahril Sabirin sebagai tersangka dan
menahannya, juga dinilai Gagoek terlambat. Mestinya itu semua dilakukan
sejak Desember 1999, "Namun, bagi saya tindakan yang diambil Kejagung
sebagai langkah maju dan itu harus didukung demi penegakkan supremasi
hukum," ucap dia.

Hanya saja, tindakan itu tidak hanya berhenti di situ. Langkah selanjutnya,
Kejagung harus memeriksa tersangka lainnya sampai ke master main lainya.
"Tapi itu terserah kepada kewenangan Kejagung," tambah Gagoek lagi.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Jun 2000 jam 11:17:43 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke