---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Gagoek: Kejagung Lamban Tangani Baramuli Cs Rabu, 28 Juni 2000 detikcom - Jakarta, Saat ini, Kejagung lamban dalam memeriksa master mind skandal BB. Akibatnya, para pelaku utamanya bisa menghilangkan barang-barang bukti. Akhirnya, Kejagung kesulitan dalam mengungkapnya, termasuk untuk memeriksa seorang Baramuli. Demikian pendapat mantan Kajati Sulsel Gagoek Soebagyanto saat dihubungi detikcom Rabu (28/6/2000). "Karena lambannya pengungkapan itu, para pelaku intelektualnya saling menutupi kesalahan dengan menghilangkan bukti-bukti," kata dia. "Dengan saling menutup skandal BB, bisa saja digunakan sebagai strategi untuk meloloskan diri," lanjut Gagoek yang kini ngepos di Div. Legal Aspect Indonesian Corruption Watch ini. Sebenarnya, menurut dia, jika saja pihak Kejagung menindaklanjuti hasil temuan atau rekomendasi DPR, tentu pengungkapan kasus BB ini tidak berlarut-larut seperti saat ini. Lantas mengapa Kejagung tidak menjadikan tersangka kepada Baramuli, seperti halnya Syahril Sabirin? Gagoek menjelaskan, untuk menetapkan Baramuli sebagai tersangka, pihak Kejagung harus mengumpulkan berbagai alat bukti terhadap peran Baramuli dalam pengucuran dana milik Bank Bali tersebut. Bukti-bukti itu, menurut dia, harus ada documented record pertemuan tanggal 11 Februari 1999 di Hotel Mulia. Untuk hal ini, minimal ada 2 saksi yang memberikan keterangan, keterangan para ahli dan petunjuk dari orang yang mengetahui keberadaan orang-orang yang melakukan pertemuan itu. "Ini yang belum dimiliki oleh Kejagung. Bahkan sampai kini pun belum memiliki documented record pertemuan tersebut. Kalau semua itu bisa dikumpulkan, Kejagung bisa menjadikan Baramuli dan otak utama lainnya sebagai tersangka," jelas dia. Kelambanan Kejagung menjadikan Syahril Sabirin sebagai tersangka dan menahannya, juga dinilai Gagoek terlambat. Mestinya itu semua dilakukan sejak Desember 1999, "Namun, bagi saya tindakan yang diambil Kejagung sebagai langkah maju dan itu harus didukung demi penegakkan supremasi hukum," ucap dia. Hanya saja, tindakan itu tidak hanya berhenti di situ. Langkah selanjutnya, Kejagung harus memeriksa tersangka lainnya sampai ke master main lainya. "Tapi itu terserah kepada kewenangan Kejagung," tambah Gagoek lagi.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Jun 2000 jam 11:17:43 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
