----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://lawpc42.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 22/III/26 Juni-2 Juli 2000
================================================

REFORMASI MA, BARU ADILI SOEHARTO

(POLITIK): Pengadilan Soeharto bisa percuma kalau MA tak dibersihkan
dari mafia uang yang menggurita di sana. Sayang, bila gerakan pro
demokrasi tak menggubris proses suksesi MA yang kini tengah
berlangsung.

Apa yang terjadi seandainya Soeharto segera diadili? Jawabnya, ia
bisa-bisa diputuskan bebas atas dasar hukum positif yang berlaku plus
bantuan gosokan mafia peradilan yang sekarang mengabdi pada uang. Itu
bisa terjadi karena fungsi-fungsi pengadilan bisa dikelabui. Pada
dasarnya, pengadilan punya dua fungsi utama. Pertama, memutuskan
perkara antar masyarakat sendiri maupun antara masyarakat dan negara.
Kedua, melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara,
dalam konteks melakukan pengujian terhadap perundang-undangan yang
bertentangan dengan konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Dengan
kedua fungsi utama tersebut, pengadilan dapat menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan, menjamin pelaksanaan HAM, menyelesaikan
konflik, memberikan keadilan dan kepastian hukum pada para pihak,
mengawasi perbuatan penguasa, membentuk atau bahkan mempengaruhi
perilaku masyarakat dan negara. Singkatnya, menjamin terselenggaranya
negara hukum yang seharusnya demokratis.

Persoalannya sekarang, kondisi pengadilan termasuk MA sebagai
pengadilan tertinggi sangatlah buruk. Banyak sebabnya, dan di situlah
kelompok Soeharto akan bermain, seperti lemahnya sistem perekrutan
hakim, terutama hakim agung, lemahnya sistem pengawasan, kecilnya
gaji, ketertutupan dan tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas,
serta kurangnya sarana pendukung terutama sarana informasi untuk
menunjang transparansi dan partisipasi masyarakat. Bukan hal aneh,
bila anda datang ke MA sekarang ini, untuk mendapatkan salinan putusan
peradilan saja sulitnya minta ampun. Satu lembar fotokopi naskah
harganya bisa mencapai tiga juta rupiah. Jangankan fotokopi, untuk
parkir di MA saja, tukang parkir bisa minta duapuluh ribu karena yang
biasa datang ke sana adalah para pengacara yang suka main suap dan
penghasilannya ratusan juta per kasus.

Dalam kondisi seperti itu, Soeharto akan mudah menyelamatkan diri. Tak
ayal, langkah penting untuk membenahi carut-marutnya peradilan kita
ini adalah dengan mengubah sistem dan mengganti hakim-hakim agung.
Bila kita bicara sistem, mau tak mau, UU no 14/1985 tentang MA dan UU
no 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman harus diubah.
Menurut Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan
(LeIP) prinsip-prinsip yang perlu ditegaskan dalam sistem yang baru
musti mendorong: Transparansi, putusan pengadilan bisa diakses oleh
siapa saja yang membutuhkan dan masyarakat bisa tahu latar belakang
calon hakim; Partisipasi, masyarakat bisa ikut mengawasi hakim dan
memberi masukan calon hakim; Kompetisi, ada lembaga khusus/komisi
yudisial yang bertugas, salah satunya, membantu DPR menyeleksi calon
hakim, spesialisasi majelis perkara; Akuntabilitas, ada laporan ke
publik dari MA setiap tahun tentang pelaksanaan tugasnya; check and
balance, MA punya hak judicial review; Cepat dan murah, ini menyangkut
kualitas hakim dan sarana penunjangnya yang sigap tak menuntut
iming-iming hadiah dari pihak yang terlibat dalam pengadilan.

GANTI HAKIM AGUNG
Saat ini ada duapuluh kursi kosong di MA yang musti segera diisi,
bahkan sampai akhir tahun nanti belasan kursi kosong akan menyusul
menunggu pejabat hakim agung baru. Perombakan sistem tentu akan bisa
dilakukan bila hakim-hakim yang menghidupinya punya kualitas yang
baik. Sekitar 80 nama sudah diajukan berbagai kalangan untuk maju jadi
calon hakim agung. Beberapa ada yang sangat parah, seperti Gde
Sudharta, Sorta Edwin, Pranowo, Djoko Sarwoko dan Muladi. Sayangnya,
dari jadwal pemilihan hakim agung, masyarakat hanya diberi waktu satu
minggu (19 s.d 23 Juni 2000) untuk mengajukan pengaduan sekiranya di
antara calon hakim agung ada yang dianggap tidak layak. Tanggal 26-28
Juni sudah akan dilakukan fit and proper test. Belum jelas, apa
definisi tes ini dan apa yang akan dilakukan untuk itu, kecuali tanya
jawab secukupnya yang dibatasi waktu dan presentasi tulisan yang
dibuat. Tidak ada kajian terhadap putusan atau karya ilmiah terdahulu
atau investigasi lebih jauh mengenai calon.

Satu di antara puluhan hakim agung itu nantinya akan menjadi ketua MA.
Pemilihan Ketua MA akan dilakukan sekitar bulan Juli. Ketua punya
posisi yang strategis karena dalam UU sekarang, ketua punya hak
mengusulkan calon Ketua Muda, punya hak menentukan mana kasus yang
lebih dahulu harus diputuskan, bersama wakilnya dan para ketua muda
berhak menentukan majelis kehormatan MA untuk melakukan investigasi
terhadap hakim agung yang tidak baik.

Nah, kalau momentum reformasi MA nanti lewat, apakah pengadilan
Soeharto ada gunanya? Tentu saja tak berguna. Anak-anak, baik anak
kandung maupun murid didikannya, dengan segala cara akan melepaskan
Soeharto dari jeruji penjara yang sudah selayaknya dihuni presiden
paling korup dan pelanggar HAM nomor wahid ini. (*)

=========================================================
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- --------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://lawpc42.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 29 Jun 2000 jam 06:57:33 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke