----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

REHABILITASI HAK SIPIL DAN POLITIK
BAGI EX-TAPOL/NAPOL

(Oleh : A. Umar Said)

Tulisan ini mengajak para pembaca untuk merenungkan dalam-dalam, dengan hati
terbuka, serta dengan perasaan perikemanusiaan yang sejuk sebagai sesama
mahluk Tuhan dan sebagai sesama warganegara RI, tentang berbagai hal yang
berkaitan dengan tuntutan Forum Pemulihan Hak Sipil/Politik Jawa Tengah
untuk merehabilitasi hak-hak sipil dan politik para mantan tahanan politik
(tapol) dan nara-pidana politik (napol). Tuntutan ini telah disampaikan
lewat pers di kantor YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,
Jakarta) tanggal 9 Juni yang lalu, dan telah mendesak pemerintah untuk
menempuh langkah kongkret dalam merehabilitasi para tapol dan napol, yang
sebagai akibat politik kekerasan tahun 1965/1966 telah diperlakukan di luar
batas perikemanusiaan.

Menurut pimpinan Forum tersebut, di Jawa Tengah saja, yang perlu mendapat
rehabilitasi adalah 131 tapol/napol golongan A,  6.384 orang golongan B,
216.595 orang golongan C dan 31.587 orang yang dikenakan wajib lapor.
Rehabilitasi mereka itu sangat diperlukan, untuk menghilangkan trauma yang
telah mereka derita, dan juga untuk melapangkan jalan menuju rekonsiliasi.

Wajarlah kiranya, bahwa ketika membaca informasi seperti yang tercantum di
atas, maka timbullah berbagai reaksi dalam fikiran kita masing-masing.
Mungkin ada yang bersikap cuwek saja atau tidak peduli, karena merasa tidak
ada urusan atau tidak punya sangkut-paut dengan kasus para tapol/napol.
Mungkin ada juga yang memilih untuk tutup mulut saja, walaupun mereka
melihat seriusnya masalah ini. Tentunya, ada juga yang tidak mau bersuara,
berdasarkan perhitungan untung rugi menurut kedudukan atau kepentingan
politik, kepentingan ekonomi, kepentingan sosial mereka masing-masing (atau
karena pertimbangan-pertimbangan lainnya). Namun, yang berikut inilah yang
paling patut disayangkan atau perlu  diprihatinkan : yaitu, masih adanya
orang-orang yang tetap saja senang dengan terus dilestarikannya, sampai
sekarang, perlakuan  yang di luar batas kemanusiaan itu.

SKALA BESAR PENDERITAAN YANG BERKEPANJANGAN

Apa yang telah dikemukakan oleh Forum Pemulihan Hak Sipil/Politik para
tapol/napol Jawa Tengah itu merupakan peringatan kepada kita semua - untuk
kesekian kalinya -  bahwa ada masalah besar perikemanusiaan yang sampai
sekarang masih perlu kita selesaikan bersama-sama, yaitu masalah perlakuan
terhadap para ex-tapol (beserta sanak-saudara mereka) serta keluarga (dekat
dan jauh) para korban pembunuhan 65/66. Tuntutan Forum seperti yang tersebut
di atas bukan saja patut menjadi peringatan atau saran kepada pemerintah,
melainkan juga  bisa menggugah kesadaran kita bahwa kerusakan parah di
bidang mental SEBAGIAN bangsa kita yang ditimbulkan oleh sistem politik Orde
Baru adalah dahsyat sekali.

Masalah kerusakan mental, atau kebobrokan karakter ini tercermin, antara
lain,  dari gejala dan fakta yang berikut : begitu banyak orang yang TIDAK
BERSALAH APAPUN telah mendapat perlakuan yang sewenang-wenang selama sekitar
30 tahunan. Banyak di antara para tapol (baik yang golongan A, B atau C),
yang dijebloskan dalam tahanan dalam jangka lama, tanpa proses pengadilan.
Banyak di antara mereka yang disiksa dengan berbagai cara dan bentuk.
Sebagian terbesar keluarga mereka terpaksa mengalami berbagai penderitaan
baik secara batin, maupun secara jasmaniah. Para tapol itu telah dirampas
hak-hak sipil dan politik mereka, walaupun secara hukum  - dan menurut
ketentuan-ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia � tidak berdosa
apa-apa !!! (tanda seru tiga kali).

Angka-angka yang dikemukakan Forum Pemulihan Hak Sipil/Politik Jawa Tengah
itu sendiri (walaupun mungkin masih belum semuanya!) sudah memberikan
indikasi, yang cukup jelas,  tentang seriusnya penderitaan para tapol/napol
di Jawa Tengah, yang disebabkan oleh sistem politik rezim militer Orde Baru,
dan yang SAMPAI SEKARANG masih belum dapat diakhiri. Perlulah kiranya kita
ingat bersama, bahwa yang mengalami penderitaan di Jawa Tengah itu bukanlah
hanya 131 tapol/napol golongan A, atau 6.384 orang dari golongan B, atau
216.595 orang golongan C, atau 31.587 orang yang dikenakan wajib lapor (yang
mungkin sekarang sudah sudah tidak melapor lagi), melainkan juga jutaan
orang keluarga terdekat dan sanak-saudara mereka (dekat maupun jauh). Sebab,
kalau seorang di antara mereka itu mempunyai 3 atau 4 orang anggota keluarga
(istri, atau suami dan dua anak) dan kira-kira 10-20 orang sanak-saudara
dekat dan jauh (adik-kakak, mertua, menantu dan besan, kemenakan) maka
jumlah orang yang bisa ikut menderita � dalam berbagai derajat dan kadar �
menjadi puluhan juta. Dan itu pun hanya yang ada di Jawa Tengah. Dan, di
samping itu (dan ini mohon jangan dilupakan!) masih ada lagi keluarga para
korban pembunuhan besar-besaran tahun 65/66, yang jumlahnya juga besar
sekali.

Banyak di antara kita yang selama tiga dasa-warsa pemerintahan rezim militer
Orde Baru sudah mendengar berbagai cerita betapa besar penderitaan keluarga
para korban pembunuhan besar-besaran tahun 65/66 dan keluarga para tapol.
Umpamanya : istri dan anak-anak yang terlantar, atau yang dijauhi oleh
sanak-saudaranya sendiri. Adik dan kakak atau mertua, yang segan mendekati
mereka, karena takut kalau dicap �tidak bersih lingkungan�.  Sanak-saudara
yang dipecat dari pekerjaan, yang �kesalahannya� adalah hanya karena mereka
kebetulan ada hubungan keluarga dengan para korban pembunuhan atau dengan
para tapol. Sanak-saudara yang terpaksa �menyembunyikan� hubungan
kekeluargaan mereka dengan para korban pembunuhan 65/66 atau para tapol.
Yang sangat menyedihkan adalah bahwa situasi yang demikian itu telah
berlangsung dalam jangka-waktu yang LAMA SEKALI, dan terjadi di seluruh
Indonesia.

RACUN PROPAGANDA ORDE BARU

Dalam rangka usaha kita bersama untuk membangun kembali keutuhan dan
persatuan bangsa di atas reruntuhan dan kerusakan yang sudah dibikin Orde
Baru,  apa yang dilakukan oleh Forum Rehabilitasi Tapol Jawa Tengah dan
berbagai organisasi/LSM lainnya (umpamanya, dan antara lain :  Paguyuban
Korban Orde Baru, Yayasan Hidup Baru, Perhimpunan Purnawirawan AURI, Yayasan
Penelitian Korban Pembunuhan 65/66, Solidaritas Nusa Bangsa, Lembaga
Perjuangan Rehabilitasi Pegawai Negeri, Komite Advokasi Pembebasan
Tapol/Napol, Lembaga Bantuan Hukum) patutlah mendapat perhatian dan dukungan
sebesar mungkin. Sebab, apa yang diperjuangkan organisasi-organisasi itu
merupakan sumbangan positif : untuk mengembangkan demokrasi, untuk
menegakkan hukum dan keadilan, untuk membela Hak Asasi Manusia, untuk
mengoreksi kesalahan-kesalahan Orde Baru. Semua itu adalah syarat-syarat
yang diperlukan dalam usaha bersama kita untuk menggalang rekonsiliasi
nasional di kemudian hari.

Di antara tujuan-tujuan berbagai organisasi itu adalah untuk memulihkan hak
sipil dan hak politik bagi para ex-tapol, yang sebagai warganegara RI telah
dirampas hak-hak fondamental mereka selama puluhan tahun oleh Orde Baru.
Walaupun tidak bersalah apapun, banyak di antara mereka yang : dipecat dari
pekerjaan tanpa imbalan, dirampas harta-benda mereka, dijadikan sasaran
persekusi politik dalam berbagai cara, dikucilkan dalam masyarakat. Dalam
puluhan tahun mereka dijadikan paria, atau difitnah oleh Orde Baru sebagai
orang-orang yang berbahaya. Singkatnya, hak-hak sipil dan politik mereka
telah secara sewenang-wenang telah dirampas. Mereka telah diperlakukan bukan
sebagai warganegara RI yang biasa, sehingga sulit untuk mencari pekerjaan
atau sulit untuk hidup normal dalam masyarakat.

Setelah Orde Baru runtuh, dan pemerintahan dipimpin berturut-turut oleh B.J.
Habibie dan Gus Dur-Megawati, keadaan mereka mengalami sedikit perobahan.
Persekusi politik oleh aparat-aparat pemerintahan sudah tidak sehebat selama
Orde Baru lagi. Tetapi, namun demikian, sebagai akibat indoktrinasi intensif
rezim militer selama puluhan tahun, berbagai golongan dalam masyarakat
sampai sekarang pun masih termakan oleh racun propaganda rezim Suharto.
Berbagai golongan tetap memusuhi, mengucilkan, mencurigai, memfitnah, para
ex-tapol, walaupun mereka itu tidak bersalah apapun juga.

REHABILITASI BAGI MEREKA YANG TAK BERSALAHI

Bahwa begitu banyak sesama warga-negara RI diperlakukan secara tidak adil
dan bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia  - dan
dalam jangka yang begitu lama pula !!! -  adalah sesuatu yang patut menjadi
renungan yang amat serius dari kita semua. Sebab, kita sedang mencoba
memperbaiki berbagai kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Orde Baru. Dan,
lambat atau cepat, akhirnya haruslah diakui bersama bahwa tindakan terhadap
para tapol dan ex-tapol adalah kesalahan hukum yang berat dan pelanggaran
perikemanusiaan yang amat serius. Karenanya, sudah semestinyalah bahwa
masalah ini perlu diselesaikan secepat mungkin.

Membiarkan terus para ex-tapol (dan sanak-saudara mereka) masih dalam
keadaan seperti yang sekarang, adalah berarti meneruskan kesalahan besar
Orde Baru di bidang Hak Asasi Manusia. Mereka yang jumlahnya jutaan orang
ini tidak bersalah. Tetapi, mengapa mereka tetap harus menderita
berkepanjangan dalam berbagai bentuk?.  Keadaan semacam ini tidak bisa dan
tidak boleh dibiarkan berlangsung terus, kalau kita semua memang mau
sungguh-sungguh menegakkan hukum, membela demokrasi, dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, rehabilitasi hak sipil dan hak politik para ex-tapol adalah
suatu agenda penegakan hukum yang tidak bisa ditunda-tunda lebih lama lagi!
Rehabilitasi hak sipil dan hak politik bagi para ex-tapol bukanlah suatu
tuntutan yang istimewa, atau suatu hal yang luar-biasa. Ini adalah hak yang
sah bagi warganegara RI, yang harus dihormati oleh pemerintah dan Negara,
dan juga oleh sesama ummat. Sebaliknya, adalah kesalahan besar bagi
pemerintah, kalau rehabilitasi nama baik, hak sipil dan hak politik para
ex-tapol tidak segera dilaksanakan. Ini berarti bahwa pemerintah akan tetap
meneruskan kesalahan politik Orde Baru. Dan, perlulah diyakini oleh banyak
fihak, bahwa dibiarkannya masalah ex-tapol berlarut-larut tidaklah
menguntungkan fihak yang manapun  juga. Sebab, selama jutaan orang ex-tapol
(bersama sanak-saudaranya) masih terus-menerus diperlakukan seperti sekarang
ini, maka sulit untuk bisa mengatakan bahwa demokrasi, hukum dan Hak Asasi
Manusia telah bisa ditegakkan di negeri kita. Dan sulit pula untuk bisa
membanggakan diri sebagai bangsa yang beradab.

REHABILITASI EX-TAPOL MENGUNTUNGKAN KITA SEMUA

Mungkin masih ada saja orang yang belum bisa (atau memang tidak mau!)
mengerti bahwa rehabilitasi nama baik (atau rehabilitasi hak sipil dan hak
politik) para ex-tapol adalah pada hakekatnya menguntungkan kita semua.
Sebab, perlakuan terhadap para ex-tapol adalah penyakit besar yang telah
ditanamkan oleh Orde Baru dalam mental berbagai komponen bangsa kita.
Penyakit inilah yang membikin luka lama  tetap terus mengeluarkan nanah
busuk, dan membikin rasa permusuhan di antara berbagai komponen bangsa.
Penyakit mental ini jugalah yang membikin banyak orang tidak peduli terhadap
pelanggaran besar-besaran Hak Asasi Manusia terhadap begitu banyak orang di
berbagai kalangan, baik yang Islam, yang Kristen, yang keturunan asing, dan
dalam jangka puluhan tahun. Jadi, rehabilitasi nama baik ex-tapol adalah
juga  salah satu jalan untuk menyembuhkan penyakit yang sudah diidap begitu
lama oleh berbagai golongan dalam masyarakat.

Rehabilitasi nama baik para ex-tapol  adalah salah satu cara untuk melupakan
masa-masa pedih yang penuh dengan darah dan air-mata, dan membuang sejauh
mungkin rasa dendam dan kebencian. Tanpa adanya rehabilitasi ini, luka lama
ini akan menganga terus di tubuh bangsa. Dan, masih belum sembuhnya luka
lama ini merupakah rintangan besar untuk menggalang rekonsiliasi nasional.
Para ex-tapol (dan sanak-saudara mereka) akan bisa merasa mendapatkan rasa
keadilan (walaupun mungkin tidak sepenuhnya), kalau secara tegas dan secara
resmi mereka dinyatakan direhabilitasi. Rehabilitasi adalah hak mereka yang
sah, sebagai warganegara RI yang tidak bersalah dan yang telah mendapat
perlakuan tidak adil selama puluhan tahun. Jadi, masalahnya adalah sederhana
dan jelas.

Oleh karena itu, adalah kesalahan kita semua, kalau masalah ini masih terus
kita biarkan berlarut-larut. Terutama sekali  fihak-fihak yang berkaitan
dengan kasus inilah yang harus mulai mengadakan langkah-langkah kongkrit
untuk menyelesaikannya (umpamanya, dan antara lain : Departemen Hukum dan
Perundang-undangan, DPR, Departemen Dalamnegeri, atau lembaga-lembaga resmi
lainnya). Tetapi, mengingat betapa masih kentalnya sisa-sisa pola berfikir
Orde Baru di kalangan pemerintahan, atau di kalangan partai politik, atau di
kalangan agama, maka perlulah kiranya berbagai gerakan, berbagai komite,
berbagai LSM yang merupakan bagian kekuatan pro-demokrasi, pro-reformasi dan
pro-HAM, TERUS MENERUS dan sesering mungkin mengangkat masalah ini, supaya
tetap menjadi agenda bangsa yang perlu segera diselesaikan. Mempersoalkan
rehabilitasi hak sipil dan hak politik ex-tapol ini berarti juga ikut dalam
usaha bersama untuk pendidikan politik dan penanaman kesadaran tentang Hak
Asasi Manusia, yang diperlukan oleh bangsa kita dewasa ini. Dan, juga untuk
pendidikan bagi generasi kita yang akan datang. Jelaslah kiranya bahwa ini
merupakan tugas yang mulia.

Bagi mereka yang belum mengerti secara gamblang, perlu dijelaskan bahwa
memperjuangkan rehabilitasi nama baik para ex-tapol (beserta sanak-saudara
mereka) adalah persoalan perikemanusiaan yang mulia dan sah, dan tidak ada
hubungannya dengan masalah isyu untuk menghidupkan kembali PKI. Masalah
rehabilitasi hak sipil dan politik para ex-tapol juga tidak perlu selalu
disangkut-pautkan masalah pencabutan TAP MPRS 25/66. Rehabilitasi ini adalah
masalah mengembalikan keadilan kepada begitu banyak orang, yang secara
sewenang-wenang - dan untuk waktu yang begitu lama! -  telah dirampas
hak-hak mereka yang fondametal sebagai manusia dan sebagai warganegara RI.

Masih juga bagi mereka yang belum mengerti secara gamblang, perlulah kiranya
diyakini bahwa rehabilitasi hak sipil dan hak politik para ex-tapol (dan
sanak-saudaranya) tidaklah akan merupakan bahaya apapun bagi pemerintahan di
bawah pimpinan Gus Dur-Megawati. Berdasarkan berbagai gejala dan kejadian
yang sedang muncul dewasa ini (baik di Jakarta, maupun  di Sumatra, di
berbagai daerah di Jawa, Sulawesi, Maluku dll), maka sudah makin jelaslah
bahwa bahaya bagi kestabilan pemerintahan, atau bahaya bagi keamanan
masyarakat dan juga bahaya bagi perbaikan perekonomian justru datang dari
fihak-fihak yang  menyetujui sistem politik dan praktek-praktek Orde Baru.
Sisa-sisa pola berfikir rezim militer inilah yang masih terus mau
membisu-tulikan masalah para ex-tapol (beserta sanak-saudaranya), sambil
terus menyebarkan berbagai racun lama. Sampai sekarang, gejala dan
fakta-faktanya masih terus kita saksikan dalam masyarakat.

MENGUBUR DALAM-DAM KULTUR ORDE BARU

Kalau mengingat itu semuanya, maka nalar yang sehat dan nurani kemanusiaan
yang bersih akan bisa melihat bahwa rehabilitasi total para ex-tapol
(artinya, rehabilitasi nama baik, hak sipil dan politik)  adalah salah satu
langkah untuk memperbaiki kerusakan sikap moral sebagian bangsa yang telah
diwariskan oleh Orde Baru. Sebab, berdasarkan kebeningan hati, tentulah kita
tidak bisa, dan tidak boleh, membiarkan terus-menerus begitu banyak orang
tidak bersalah diperlakukan tidak adil dan dijebloskan dalam berbagai bentuk
penderitaan. Rehabilitasi para ex-tapol akan merupakan sumbangan besar bagi
tergalangnya kerukunan antara berbagai komponen bangsa, dan juga bisa
menjadi titik berangkat bagi usaha kita bersama untuk mengubur dalam-dalam
kultur Orde Baru yang meremehkan Hak Asasi Manusia.

Sebab, seperti yang sama-sama kita saksikan, kultur anti-Hak Asasi Manusia
yang sudah dipupuk selama 32 tahun oleh rezim militer Orde Baru, sampai
sekarang masih mengakar kuat dalam hati dan fikiran banyak orang. Berbagai
fenomenanya dapat kita amati dalam ucapan-ucapan berbagai tokoh politik,
atau pernyataan-pernyataan sebagian anggota DPR/MPR dan intelektual, atau
juga dalam aksi-aksi dan kegiatan golongan-golongan yang sejiwa dan sehaluan
dengan Ahlus Sunnah Wal Jemaah dll.

Dalam rangka inilah maka kita bisa artikan bahwa pekerjaan untuk terwujudnya
rehabilitasi para ex-tapol adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas
strategis bangsa dewasa ini, yaitu ditegakkannya hukum dan prinsip-prinsip
Hak Asasi Manusia, di atas reruntuhan kerusakan-kerusakan besar yang
diwariskan oleh sistem politik rezim militer Orde Baru. Artinya, penegakan
hukum dan Hak Asasi Manusia, yang banyak digembar-gemborkan sekarang ini,
tidaklah akan lengkap, atau akan tetap terus mengandung cacad yang hina,
kalau masalah ex-tapol masih dibiarkan berlarut-larut seperti keadaannya
yang sekarang ini.

Oleh karena itu, dengan hati yang bening dan kepala yang dingin, bisalah
kiranya kita katakan kepada fihak yang manapun juga, bahwa ikut ambil
bagian � dengan bentuk, cara dan kemungkinan masing-masing � dalam
perjuangan untuk rehabilitasi para ex-tapol  adalah benar, sah, dan mulia.

Paris, musim panas, 1 Juli, 2000
E-mail : [EMAIL PROTECTED]
(Catatan : tulisan ini bebas untuk diteruskan kepada siapa saja).

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 2 Jul 2000 jam 17:53:25 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke