---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Jakgung akan Periksa Anggota MPR/DPR Senin, 3 Juli 2000 Jakarta, Kompas Jaksa Agung Marzuki Darusman mengakui telah meminta persetujuan Presiden Abdurrahman Wahid untuk memeriksa anggota MPR/DPR berkaitan dengan berbagai kasus pelanggaran hukum yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian. Permintaan persetujuan pada Presiden semata-mata karena para anggota MPR/ DPR tersebut adalah pejabat negara. "Ini tidak ada kaitannya dengan penahanan. Ini semata untuk pemeriksaan yang diperlukan guna memenuhi ketentuan undang-undang. Nama yang akan kami periksa itu muncul dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan data serta sumber yang berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung dan kepolisian," kata Marzuki ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (2/7). Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Partai Amanat Nasional Abdillah Thoha dan pengamat politik Bachtiar Effendi menyayangkan, mengapa pengumuman rencana pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh Presiden sehingga memunculkan intrepretasi bahwa pemeriksaan itu bertendensi politik. Marzuki tidak mau menyebutkan siapa yang akan diperiksa karena dikhawatirkan akan menimbulkan salah pengertian. Demikian juga tidak ada kasus khusus yang melibatkan para angggota MPR/DPR tersebut. Pemanggilan mereka berkaitan dengan terjadinya beraneka kasus selama ini, bisa kasus kerusuhan, korupsi, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Kejagung selalu berkoordinasi dengan kepolisian meski kasus yang ditangani berbeda. Penilaian Presiden Kalau nama anggota DPR yang akan diperiksa tersebut bersumber dari Kejagung dan kepolisian, tidak demikian dengan pernyataan Presiden yang mengisyaratkan bahwa adanya satu orang yang menjadi biang kerok segala permasalahan bangsa selama ini. "Apa yang disampaikan Presiden dalam pernyataan politiknya itu berdiri sendiri. Ini merupakan penilaian Presiden mengenai masalah politik. Terpisah dengan apa yang dimaksud tindakan untuk memeriksa beberapa anggota Dewan. Itu dua hal yang terpisah karena yang dilakukan Kejagung adalah mengenai tindakan hukum," kata Marzuki. Oleh karena itu, kata Marzuki, Kejagung tidak akan mengambil kesimpulan atau turut campur dengan apa yang dimaksud Presiden dalam pernyataannya itu. Semua langkah hukum yang dilakukan Kejagung semata-mata berdasarkan pada adanya pelanggaran hukum, bukan pelanggaran politik. Karena itu, pemanggilan seseorang, meski hanya dimintai keterangan, harus didasarkan pada bukti yang kuat. Wajar Wakil Ketua Partai Amanat Nasional Abdillah Toha menilai, pemeriksaan terhadap anggota MPR/DPR berkaitan suatu kasus pelanggaran hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka, merupakan suatu hal yang wajar. Demikian pula penahanan terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum dengan didukung bukti yang kuat dan dikhawatirkan akan melarikan diri bila tidak ditahan. Namun, Abdillah menyayangkan pengumuman terhadap rencana pemeriksaan atau penahanan itu dilakukan sendiri oleh seorang presiden sehingga memunculkan interpretasi bahwa pemeriksaan dan penahanan itu memiliki tendensi politik. Oleh karena itu Abdillah Toha mengharapkan agar hal-hal berkaitan masalah hukum sebaiknya dikemukakan oleh Kejaksaan Agung atau kepolisian. Pengamat sosial Dr Bachtiar Effendi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta juga menyangkan mengapa pengumuman pemeriksaan sejumlah tokoh di DPR/MPR itu harus datang dari presiden.Menurut Bachtiar, seharusnya yang lebih berhak dalam hal itu adalah kejaksaan dan kepolisian. Pemeriksaan terhadap anggota DPR/MPR yang diduga melanggar hukum, kata Bachtiar, merupakan suatu hal yang benar secara substansial. Namun, bila Presiden menyatakan telah menandatangani izin untuk melakukan pemeriksaan tetapi tidak ada tindak lanjutnya, langkah itu akan berbahaya sekali bagi kedudukan presiden. "Publik sudah tahu dan ini menyangkut institusi DPR/MPR. Dengan demikian, bila tidak ada lanjutnya dan hanya ucapan-ucapan klise, kredibilitas Presiden akan sangat menurun," kata Bachtiar. Abdillah menyatakan setuju seorang tokoh politik diperiksa, ditahan, dan dijatuhi hukuman berat apabila terbukti dengan sengaja memobilisasi massa dengan tujuan kekerasan atau untuk memperkeruh situasi seperti terjadi di Maluku. "Bila seorang tokoh memang berada di belakang demonstrasi yang didesain dengan kekerasan, saya setuju ia dijatuhi hukuman. Apalagi bila ia terlibat dalam kasus yang menyedihkan seperti di Ambon, ia perlu dijatuhi hukuman berat," katanya. Akan tetapi, Abdillah mengingatkan agar penahanan atau hukuman tidak dijatuhkan kepada seseorang yang menjadi musuh politik. Bila itu terjadi, hal itu merupakan suatu kemunduran dalam demokrasi karena cara seperti itulah yang diterapkan oleh Orde Baru. Menurut Abdillah, seorang tokoh politik yang berada di balik pengumpulan massa, bahkan mendanai mereka, tidak bisa dikenai tuduhan pidana apabila aksi massa tersebut dilakukan secara tertib dan tanpa kekerasan.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 3 Jul 2000 jam 06:31:15 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
