---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kasus 27 Juli, Saksi Bisa Jadi Tersangka Media Indonesia - Berita Utama (7/3/00) JAKARTA (Media): Persidangan koneksitas dalam Kasus 27 Juli 1996 akan digelar pekan depan, menyusul tuntasnya penyidikan polisi atas peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI di Jakarta. Kepastian tersebut datang dari Komandan Puspom TNI Mayjen Djasri Marin kepada pers, di Jakarta, kemarin. Sejumlah nama, kata dia, bahkan sudah dijadwalkan untuk dipanggil dalam sidang koneksitas tersebut. Kasus 27 Juli ini sejak beberapa waktu lalu selesai disidik pihak kepolisian. Namun, dalam pemberkasannya polisi hanya mencantumkan sejumlah orang sipil (Soerjadi, Buttu R. Hutapea, Yorrys Ruwayei, dan lainnya) sebagai tersangka. Sementara itu, beberapa pensiunan TNI (petinggi TNI ketika kejadian) hanya diperiksa sebagai saksi. Inilah yang menimbulkan protes keras sejumlah kalangan, terutama dari DPP PDI Soerjadi-Budi Hardjono, yang merasa dikorbankan dalam kasus ini. Soerjadi memastikan kasus tersebut rekayasa oknum-oknum TNI. Karena itu, kata dia selayaknya mereka diseret ke pengadilan. Masuk akal kalau Puspom TNI dianggap tak proaktif dalam menuntaskan kasus 27 Juli, terutama berkait dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum TNI. Bahkan, ada suara yang menganggap Djasri Marin dan jajarannya tak berani memeriksa seniornya yang rata-rata berpangkat lebih tinggi darinya yang hanya berbintang dua. Tetapi, sinyalemen seperti itu dibantah Djasri Marin. Dia memastikan pihaknya serius menyelesaikan kasus itu, termasuk memeriksa siapa pun. Menurut dia, atas nama hukum seorang kopral sekalipun sah-sah saja memeriksa perwira, demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Sementara itu, menurut Direktur Pidana Umum Polri Brigjen Ansyaad, tidak tertutup kemungkinan, para saksi dalam penyidikan kasus 27 Juli di Polri, akan menjadi tersangka dalam pengusutan tim koneksitas. Tapi, kepada Media yang menemuinya di sela-sela acara HUT ke-54 Bhayangkara di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, 1 Juli lalu, Ansyaad tidak mau bercerita banyak. Ia tak menjelaskan apakah yang dimaksudkan saksi bisa menjadi tersangka itu adalah para anggota TNI yang sebelumnya telah diperiksa Mabes Polri. Namun, dikatakannya, yang telah diperiksa dalam `Kasus Sabtu Kelabu` itu, bisa diperiksa ulang tim penyidik koneksitas. Tim penyidik koneksitas, kata Ansyaad, sudah mulai bekerja dan akan diketuai Kepala Korserse Polri Inspektur Jenderal Polisi (Mayjen) Chaeruddin Ismail. Sementara wakil penyidik Komandan Puspom Mayjen Djasri Marin. Penanganan penyidikan kasus 27 Juli di Mabes Polri sendiri, Kapolri Jenderal Rusdihardjo, sebelumnya, (Media, 13/6) mengatakan, telah mencapai 90 persen. Tujuh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, satu berkas masih dalam proses akhir. Pemeriksaan terhadap anggota TNI/Polri, katanya, adalah sebagai saksi sesuai kewenangan yang dimilikinya. Polri, kata Kapolri Rusdihardjo hanya berhak memeriksa anggota TNI aktif maupun purnawirawan sebagai saksi. Hasilnya telah disampaikan kepada Panglima TNI dan Puspom TNI sebagai bahan penyidikan. ``Dalam laporan itu saya jelaskan secara lengkap peran masing-masing anggota TNI.`` katanya.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 3 Jul 2000 jam 06:47:33 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
