----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Gus Dur Beri Batas Waktu 15 Juli. Para Penghasut Harus Ditangkap sebelum SU
Tahunan MPR

Selasa, 4 Juli 2000
MEDAN (Media):

Presiden Abdurrahman Wahid memberi batas waktu sampai 15 Juli 2000 kepada
Kapolri Jenderal Rusdiharjo untuk menangkap para provokator yang dewasa ini
telah memicu munculnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah bahkan
mengambil korban jiwa manusia.

"Saya beri batas waktu kepada Kapolri sampai tanggal 15 Juli 2000 untuk
menangkap provokator tersebut," kata Presiden Gus Dur di Medan, Sumatra
Utara, kemarin, menanggapi pertanyaan salah seorang tokoh masyarakat Sumatra
Utara, Asril Ali Syahbana.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Dur dalam acara dialog dan tatap muka
dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat daerah itu yang dipandu Gubernur
Sumut T Rizal Nurdin dan juga dihadiri Menaker Bomer Pasaribu dan Mendiknas
Yahya Muhaimin.

Menurut Gus Dur, pihak-pihak yang selama ini diduga sebagai penghasut di
tengah-tengah masyarakat itu harus diamankan sebelum Sidang Umum Tahunan MPR
bulan Agutus mendatang.

Dikatakan, jika provokator itu berhasil ditangkap maka tidak akan
dikeluarkan sebelum Sidang Umum Tahunan MPR selesai dilaksanakan.

Menanggapi pertanyaan Asril Syahbana mengapa pemerintah dan Presiden tidak
mengumumkan secara langsung nama-nama provokator yang selama ini telah
merugikan bangsa dan negara, Gus Dur menjawab selaku presiden dia tidak akan
mungkin mengumumkan secara formil nama oknum-oknum provokator itu karena
tidak baik dan ada aturan permainan untuk itu.

"Yang penting, yakinlah Saudara Asril Syahbana, jati diri dan oknum-oknum
provokator itu telah diketahui dengan jelas oleh petugas. Hanya tinggal
menangkap saja. Pihak provokator itu tetap harus ditangkap dan tidak akan
dibiarkan begitu saja," tambah Gus Dur.

[Bukan membalas]

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak di Bina
Graha, kemarin, membantah tuduhan sejumlah kalangan tentang rencana
penangkapan anggota MPR/DPR merupakan tindakan balasan atas perlakuan DPR ke
pada Presiden dalam hal hak interpelasi.

"Presiden mengatakan tidak ada kebutuhan untuk balas-membalas, menghadapi
teror dengan kontrateror. Tidak dipikirkan dalam konteks itu karena
interpelasi DPR itu tidak dinilai sebagai ancaman oleh Presiden dan tidak
ditempatkan sebagai demikian," kata Marsilam.

Menurut dia, Presiden menghargai penggunaan hak interpelasi dan akan
menjawabnya pada 10 Juli mendatang. Hak interpelasi, katanya, diterima
sebagai kewajaran pelaksanaan hak DPR sesuai UU sekalipun hak itu tidak
merupakan hak konstitusional karena tidak ada dalam UUD 1945.

Menurut dia, selama 4 hingga 5 pekan terakhir, Presiden telah menandatangani
surat izin pemeriksaan 10 orang yang tersangkut sejumlah kasus antara lain
kasus 27 Juli dan dugaan KKN di yayasan mantan Presiden Soeharto. Bisa saja
ada di antaranya anggota MPR/DPR.

Selain itu, Presiden juga menerima laporan dari berbagai unsur keamanan
mengenai petunjuk beberapa orang yang dianggap sebagai sumber keresahan dan
kekacauan. Menurutnya, bisa jadi orang yang dimaksud salah satunya adalah
anggota MPR/DPR namun hal itu masih belum spesifik. "Justru karena itu
Presiden meminta supaya terhadap hal tersebut diteliti dan dilengkapi
bukti-buktinya sehingga secara hukum bisa memenuhi syarat umum diperiksa,"
katanya.

Marsilam tidak bersedia menyebut nama-nama yang akan diperiksa karena ia
telah berjanji kepada Jaksa Agung untuk tidak mengungkapkannya.

Jaksa Agung Marzuki Darusman ditemui seusai rakor polkam maupun di kantornya
juga tidak bersedia menyebut nama-nama anggota MPR/DPR yang akan diperiksa.
Dia hanya menegaskan pada pekan ini pihaknya memanggil anggota MPR/DPR yang
diduga terlibat dalam kasus korupsi itu.

"Begitu kita terima izin, langsung kita mulai dalam minggu ini atau minggu
depan. Karena itu, kita akan segera cek. Kalau sudah keluar izinnya ya
langsung ada pemanggilan," kata Marzuki.

Sementara itu, Sekjen DPR Sri Sumardjati mengatakan pekan lalu ia didatangi
Direktur Penyidikan Kejakgung Ris Pandapotan Sihombing yang meminta
klarifikasi tentang kemungkinan adanya anggota DPR yang diduga terkait dalam
kasus KKN mantan Presiden Soeharto.

"Saya memanggil staf yang mengurusi keanggotaan DPR. Setelah dicek tidak ada
satu pun dari 115 nama yang disodorkan itu merupakan anggota DPR. Memang
banyak yang mantan anggota DPR," tegas Sri.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Jul 2000 jam 05:42:07 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke