---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Gus Dur Beri Batas Waktu 15 Juli. Para Penghasut Harus Ditangkap sebelum SU Tahunan MPR Selasa, 4 Juli 2000 MEDAN (Media): Presiden Abdurrahman Wahid memberi batas waktu sampai 15 Juli 2000 kepada Kapolri Jenderal Rusdiharjo untuk menangkap para provokator yang dewasa ini telah memicu munculnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah bahkan mengambil korban jiwa manusia. "Saya beri batas waktu kepada Kapolri sampai tanggal 15 Juli 2000 untuk menangkap provokator tersebut," kata Presiden Gus Dur di Medan, Sumatra Utara, kemarin, menanggapi pertanyaan salah seorang tokoh masyarakat Sumatra Utara, Asril Ali Syahbana. Pernyataan tersebut disampaikan Gus Dur dalam acara dialog dan tatap muka dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat daerah itu yang dipandu Gubernur Sumut T Rizal Nurdin dan juga dihadiri Menaker Bomer Pasaribu dan Mendiknas Yahya Muhaimin. Menurut Gus Dur, pihak-pihak yang selama ini diduga sebagai penghasut di tengah-tengah masyarakat itu harus diamankan sebelum Sidang Umum Tahunan MPR bulan Agutus mendatang. Dikatakan, jika provokator itu berhasil ditangkap maka tidak akan dikeluarkan sebelum Sidang Umum Tahunan MPR selesai dilaksanakan. Menanggapi pertanyaan Asril Syahbana mengapa pemerintah dan Presiden tidak mengumumkan secara langsung nama-nama provokator yang selama ini telah merugikan bangsa dan negara, Gus Dur menjawab selaku presiden dia tidak akan mungkin mengumumkan secara formil nama oknum-oknum provokator itu karena tidak baik dan ada aturan permainan untuk itu. "Yang penting, yakinlah Saudara Asril Syahbana, jati diri dan oknum-oknum provokator itu telah diketahui dengan jelas oleh petugas. Hanya tinggal menangkap saja. Pihak provokator itu tetap harus ditangkap dan tidak akan dibiarkan begitu saja," tambah Gus Dur. [Bukan membalas] Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak di Bina Graha, kemarin, membantah tuduhan sejumlah kalangan tentang rencana penangkapan anggota MPR/DPR merupakan tindakan balasan atas perlakuan DPR ke pada Presiden dalam hal hak interpelasi. "Presiden mengatakan tidak ada kebutuhan untuk balas-membalas, menghadapi teror dengan kontrateror. Tidak dipikirkan dalam konteks itu karena interpelasi DPR itu tidak dinilai sebagai ancaman oleh Presiden dan tidak ditempatkan sebagai demikian," kata Marsilam. Menurut dia, Presiden menghargai penggunaan hak interpelasi dan akan menjawabnya pada 10 Juli mendatang. Hak interpelasi, katanya, diterima sebagai kewajaran pelaksanaan hak DPR sesuai UU sekalipun hak itu tidak merupakan hak konstitusional karena tidak ada dalam UUD 1945. Menurut dia, selama 4 hingga 5 pekan terakhir, Presiden telah menandatangani surat izin pemeriksaan 10 orang yang tersangkut sejumlah kasus antara lain kasus 27 Juli dan dugaan KKN di yayasan mantan Presiden Soeharto. Bisa saja ada di antaranya anggota MPR/DPR. Selain itu, Presiden juga menerima laporan dari berbagai unsur keamanan mengenai petunjuk beberapa orang yang dianggap sebagai sumber keresahan dan kekacauan. Menurutnya, bisa jadi orang yang dimaksud salah satunya adalah anggota MPR/DPR namun hal itu masih belum spesifik. "Justru karena itu Presiden meminta supaya terhadap hal tersebut diteliti dan dilengkapi bukti-buktinya sehingga secara hukum bisa memenuhi syarat umum diperiksa," katanya. Marsilam tidak bersedia menyebut nama-nama yang akan diperiksa karena ia telah berjanji kepada Jaksa Agung untuk tidak mengungkapkannya. Jaksa Agung Marzuki Darusman ditemui seusai rakor polkam maupun di kantornya juga tidak bersedia menyebut nama-nama anggota MPR/DPR yang akan diperiksa. Dia hanya menegaskan pada pekan ini pihaknya memanggil anggota MPR/DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu. "Begitu kita terima izin, langsung kita mulai dalam minggu ini atau minggu depan. Karena itu, kita akan segera cek. Kalau sudah keluar izinnya ya langsung ada pemanggilan," kata Marzuki. Sementara itu, Sekjen DPR Sri Sumardjati mengatakan pekan lalu ia didatangi Direktur Penyidikan Kejakgung Ris Pandapotan Sihombing yang meminta klarifikasi tentang kemungkinan adanya anggota DPR yang diduga terkait dalam kasus KKN mantan Presiden Soeharto. "Saya memanggil staf yang mengurusi keanggotaan DPR. Setelah dicek tidak ada satu pun dari 115 nama yang disodorkan itu merupakan anggota DPR. Memang banyak yang mantan anggota DPR," tegas Sri.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Jul 2000 jam 05:42:07 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
