----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

SU Tahunan MPR Bisa Rekomendasikan Sidang Istimewa

Rabu, 5 Juli 2000
JAKARTA (Media Indonesia):

Sidang Umum Tahunan MPR dapat merekomendasikan diadakan Sidang Istimewa,
namun Sidang Tahunan itu sendiri tidak bisa diubah menjadi Sidang Istimewa
MPR.
Hal tersebut tercermin dari perubahan Tata Tertib (Tatib) MPR yang kini
sedang digodok di Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja (PB) MPR.

Ketua PAH II BP MPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan kemarin di Jakarta,
perubahan Tatib tersebut sangat mendasar.

"Ini perubahan yang sangat mendasar dari Tatib MPR yang telah disepakati
Panitia Ad Hoc. Kesepakatan ini akan dibawa ke (Sidang) Paripurna MPR dan
rapat komisi untuk disahkan," kata Rambe Kamarulzaman.

Seperti diketahui Sidang MPR dibagi dalam tiga jenis yaitu Sidang Umum,
Sidang Istimewa, dan Sidang Umum Tahunan. Posisi Sidang Umum Tahunan sama
dengan Sidang Umum dan Sidang Istimewa.

Materi-materi yang dibahas dalam SU MPR adalah GBHN, pengangkatan presiden
dan pengesahan UUD 45. Sementara dalam Sidang Umum Tahunan yang dibahas
adalah amandemen atau perubahan UUD `45. Fungsi Sidang Umum Tahunan
berdasarkan Tatib sekarang adalah mendengarkan laporan Presiden dan lembaga
tinggi negara tentang pelaksanaan Tap dan keputusan MPR, termasuk di
dalamnya GBHN.

"Sementara pada Rancangan Tatib yang sedang dibahas, terjadi perubahan
materi pada Sidang Umum Tahunan yakni adanya hak mengevaluasi pelaksanaan
Tap MPR oleh Presiden serta lembaga tinggi negara," tegas Rambe.

Dari sisi keputusan juga terdapat penyesuaian. Dalam Tatib yang ada
sekarang, keputusan itu adalah Ketetapan MPR dan Keputusan MPR. Tapi, pada
Rancangan Tatib, keputusan akan terdiri dari empat jenis keputusan yaitu
ketetapan, keputusan, perubahan UUD `45, dan rekomendasi. Ketetapan
berkaitan dengan Tap MPR, sementara keputusan MPR bersifat mengikat ke dalam
atau intern, seperti jadwal acara.

Dengan demikian, tambahnya, bila ada pernyataan apakah Sidang Umum Tahunan
bisa menjadi Sidang Istimewa, jawabnya adalah tidak. Tapi, kalau
pertanyaannya apakah Sidang Umum Tahunan dapat merekomendasikan untuk
dilakukan Sidang Istimewa, jawabnya bisa.

"Di sinilah strategisnya Sidang Umum Tahunan. Kewenangannya nanti menjadi
sangat strategis," tegas Rambe.

Sidang Istimewa, menurut Rambe, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
melalui usulan DPR dengan tiga kali memorandum atau melalui rekomendasi dari
Sidang Umum Tahunan.

Pada kesempatan terpisah, kemarin, Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI
dan Polri berdialog dengan Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI) MPR
tentang amandemen UUD `45. Acara yang dipimpin Ketua F-KKI MPR Sutradara
Gintings tersebut dihadiri sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di antaranya
Syaiful Sulun, Harsudiono Hartas, Kharis Suhud, IB Sudjana, Saleh Basarah,
dan lain-lain. Sejumlah nama tersebut di antaranya pernah memimpin lembaga
MPR/DPR.

Mereka mengingatkan MPR untuk meneliti dan meninjau kembali secara cermat
segala amandemen UUD `45 agar meletakkannya secara benar sehingga tidak
memiliki kelemahan konstitusional.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 6 Jul 2000 jam 05:33:16 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke