---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- SU Tahunan MPR Bisa Rekomendasikan Sidang Istimewa Rabu, 5 Juli 2000 JAKARTA (Media Indonesia): Sidang Umum Tahunan MPR dapat merekomendasikan diadakan Sidang Istimewa, namun Sidang Tahunan itu sendiri tidak bisa diubah menjadi Sidang Istimewa MPR. Hal tersebut tercermin dari perubahan Tata Tertib (Tatib) MPR yang kini sedang digodok di Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja (PB) MPR. Ketua PAH II BP MPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan kemarin di Jakarta, perubahan Tatib tersebut sangat mendasar. "Ini perubahan yang sangat mendasar dari Tatib MPR yang telah disepakati Panitia Ad Hoc. Kesepakatan ini akan dibawa ke (Sidang) Paripurna MPR dan rapat komisi untuk disahkan," kata Rambe Kamarulzaman. Seperti diketahui Sidang MPR dibagi dalam tiga jenis yaitu Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Umum Tahunan. Posisi Sidang Umum Tahunan sama dengan Sidang Umum dan Sidang Istimewa. Materi-materi yang dibahas dalam SU MPR adalah GBHN, pengangkatan presiden dan pengesahan UUD 45. Sementara dalam Sidang Umum Tahunan yang dibahas adalah amandemen atau perubahan UUD `45. Fungsi Sidang Umum Tahunan berdasarkan Tatib sekarang adalah mendengarkan laporan Presiden dan lembaga tinggi negara tentang pelaksanaan Tap dan keputusan MPR, termasuk di dalamnya GBHN. "Sementara pada Rancangan Tatib yang sedang dibahas, terjadi perubahan materi pada Sidang Umum Tahunan yakni adanya hak mengevaluasi pelaksanaan Tap MPR oleh Presiden serta lembaga tinggi negara," tegas Rambe. Dari sisi keputusan juga terdapat penyesuaian. Dalam Tatib yang ada sekarang, keputusan itu adalah Ketetapan MPR dan Keputusan MPR. Tapi, pada Rancangan Tatib, keputusan akan terdiri dari empat jenis keputusan yaitu ketetapan, keputusan, perubahan UUD `45, dan rekomendasi. Ketetapan berkaitan dengan Tap MPR, sementara keputusan MPR bersifat mengikat ke dalam atau intern, seperti jadwal acara. Dengan demikian, tambahnya, bila ada pernyataan apakah Sidang Umum Tahunan bisa menjadi Sidang Istimewa, jawabnya adalah tidak. Tapi, kalau pertanyaannya apakah Sidang Umum Tahunan dapat merekomendasikan untuk dilakukan Sidang Istimewa, jawabnya bisa. "Di sinilah strategisnya Sidang Umum Tahunan. Kewenangannya nanti menjadi sangat strategis," tegas Rambe. Sidang Istimewa, menurut Rambe, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui usulan DPR dengan tiga kali memorandum atau melalui rekomendasi dari Sidang Umum Tahunan. Pada kesempatan terpisah, kemarin, Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI dan Polri berdialog dengan Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI) MPR tentang amandemen UUD `45. Acara yang dipimpin Ketua F-KKI MPR Sutradara Gintings tersebut dihadiri sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di antaranya Syaiful Sulun, Harsudiono Hartas, Kharis Suhud, IB Sudjana, Saleh Basarah, dan lain-lain. Sejumlah nama tersebut di antaranya pernah memimpin lembaga MPR/DPR. Mereka mengingatkan MPR untuk meneliti dan meninjau kembali secara cermat segala amandemen UUD `45 agar meletakkannya secara benar sehingga tidak memiliki kelemahan konstitusional.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 6 Jul 2000 jam 05:33:16 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
