---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- ISTIQLAL (7/7/2000)# PARA PENDUKUNG SUHARTO TERUS PERTAHANKAN TAP MPRS XXV/1966 Oleh: Sulangkang Suwalu Republika (20/6) memberitakan bahwa Fraksi PKB MPR terus berupaya mengangkat Tap MPRS No XXV/1966 tentang pelarangan PKI untuk dibahas dalam Sidang Tahunan Agustus 2000. PKB tak mempermasalahkan pelarangan komunisme, marxisme dan leninisme, tetapi mengusulkan perbaikan isi Tap itu, diantaranya, mengusulkan pelarangan gerakan perpanjangan tangan Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya. PKB mendesak diadakannya pelarangan terhadap setiap gerakan yang mencapai tujuannya dilakukan dengan menghalalkan segala cara: berupa pendekatan kekerasan, melanggar hak asasi manusia, serta mengingkari kedaulatan rakyat sekaligus mematikan demokrasi. Gerakan yang menghalalkan segala cara dilakukan oleh kelompok politik lain, seperti gerakan yang merupakan patronage, maupun perpanjangan tangan pemerintah Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya. Itu juga gerakan dilarang. Usul PKB ini menarik. Betapa tidak? Karena Tap MPRS No XXV/1966 itu sendiri buah dari strategi Suharto, yang menghalalkan segala cara, demi berkuasa serta dibantu Nasution dan pendukungnya yang lain. Dan tentu saja pendukung-pendukung Suharto itu dewasa ini berkepentingan untuk mempertahankan tetap berlakunya Tap tsb. DARI SP 11 MARET KE TAP MPRS XXV/1966 Agar kekuasaan secara de facto, yang sudah diperoleh Suharto sejak 1 Oktober 1965 (lihat 4 petunjuk Suharto kepada Presiden Sukarno melalui Kolonel Bambang Widjanarko seperti yang dapat dibaca dalam "G.30-S pemberontakan PKI"), dapat ditingkatkan menjadi kekuasaan secara de jure, maka jenderal Suharto membikin sebuah strategi, yang menghalalkan segala cara demi bisa berkuasa. Strategi itu, menurut Frans Seda (Tempo 15/3/1986) ialah bagaimana caranya membikin panik Sidang Kabinet 11 Maret di Istana Merdeka yang langsung dipimpin presiden Sukarno. Strategi Suharto tsb ialah "...bahwa untuk menghadapi sidang kabinet 11 Maret di Istana Merdeka, Suharto memutuskan agar ada demonstrasi mahasiswa. Dan untuk melindungi para mahasiswa tsb perlu didukung pasukan tanpa tanda pangkat dan simbol lainnya." Menurut pak Harto waktu itu, pasukan itu akan membuat panik Presiden dan menteri-menterinya. Karenanya Suharto tak perlu hadir pada sidang kabinet itu. Nyatanya yang tidak hadir cuma Menpangad Suharto, dan saya sebagai Menteri Perkebunan. Dan benar, sidang kabinet 11 Maret kacau serta berakhir karena Presiden meninggalkan Istana menuju Bogor. Jadi, tidak hadirnya Suharto dalam sidang kabinet 11 Maret 1966 bukanlah seperti yang biasa dikemukakan pendukung Suharto, yakni "sakit". Sakitnya, sakit akal-akalan. Menurut Sarwo Edhie (dalam Tempo yang sama) bahwa pasukan RPKAD disusupkan di tengah demonstrasi mahasiswa tsb, tanpa tanda pengenal kesatuan dan senjata yang dibawa tidak diacungkan, tetapi dihadapkan ke bawah. Sedang menurut Kemal Idris (juga dalam Tempo tsb) mengatakan "pasukan liar" itu telah berada di Istana beberapa hari sebelum 11 Maret 1966. Tiga jenderal menyusuli Presiden ke Bogor, dengan membawa pesan dari jenderal Suharto, agar diberi kekuasaan yang lebih luas. Dari sinilah lahirnya SP 11 Maret. Jadi, SP 11 Maret itu, buah strategi Suharto yang menghalkan segala cara, demi berkuasa, dengan menempatkan pasukan liar mengepung Istana Merdeka 11 Maret 1966. Dengan SP 11 Maret ditangannya, maka tanggal 12 Maret 1966, jenderal Suharto membubarkan PKI. Suharto menganggap SP 11 Maret itu adalah "pelimpahan kekuasaan" dan bukan "perintah pengamanan". Padahal cukup jelas Presiden Sukarno dalam pidato kenegaraan 17 Agt 1966 mengatakan: Dikiranya SE 11 Maret itu satu "transfer of authority". Padahal tidak! SP 11 Maret adalah satu perintah pengamanan. Perintah pengamanan jalannya pemerintahan. Pengamanan jalannya pemerintahan, kecuali itu, juga pengamanan keselamatan pribadi Presiden, Perintah pengamanan wibawa Presiden, Perintah pengamanan ajaran Presiden. Menurut AM Hanafi, melalui bukunya "AM Hanafi Menggugat" bahwa Presiden Sukarno tidak mengakui pembubaran PKI dengan menggunakan SP 11 Maret. Presiden Sukarno tanggal 13 Maret 1966 mengutus orang J. Leimena dan didampingi Brigjen KKO Hartono mendatangi Jenderal Suharto di rumahnya. Dengan membawa sepucuk surat tertanggal 13 Maret 1966, yang isinya mengoreksi keputusan Suharto membubarkan PKI. Setelah Suharto membaca surat Presiden tertanggal 13 Maret 1966 itu, maka Suharto berkata: "Sampaikan pada Bapak Presiden, semua yang saya lakukan atas tanggungjawab saya sendiri". Ucapan semacam itu menurut kamus politik adalah kudeta. Sesudah Presiden Sukarno mendengar jawaban Suharto, maka pada tanggal 16 Maret 1966, melalui Waperdam (Chairul Saleh dan kemudian diperjelas oleh Waperdam Ruslan Abdulgani mengeluarkan pengumuman), yang isinya menyatakan pembubaran PKI itu tidak sah. Hal itu dapat dibaca dalam tulisan Wiratmo Soekito. Atas "tanggungjawab sendiri", Suharto pada tanggal 18 Maret 1966 menangkapi Menteri-menteri Kabinet sebanyak 15 orang dan belakangan ditambah lagi dengan menteri Sudibyo. Sehingga berjumlah 16 orang. Setelah menangkap ke-16 Menteri itu, maka Suharto segera merombak pimpinan DPRGR, dengan menangkap Arudji Kartawinata Ketua DPRGR dan menggantinya dengan Achmad Saichu, memecat Subamia sebagai Wk Ketua dan menggantinya dengan Mohd Isnaini. Selain menangkap dan mengganti pimpinan DPRGR, maka Suharto dengan menyalahgunakan SP 11 Maret, menangkapi anggota-anggota DPRGR dari PKI dan sebagian dari PNI, sebanyak 156 orang dan menggantinya dengan pengikut-pengikutnya. Setelah membersihkan DPRGR, lalu Suharto lebih berani lagi menyalahgunakan SP 11 Maret, yaitu mengganti pimpinan MPRS, dengan menunjuk jenderal AU Nasution sebagai Ketua, menggantikan Chairul Saleh. Juga Idham Chalid, yang wakil Ketua MPRS dicopot dan digantikan dengan Subhan Z.E, yang sudah komit menentang Bung Karno. Sedangkan posisi Ali Sastroamidjoyo, yang juga Wk Ketua MPRS, diganti oleh Osa Maliki. Osa Maliki menggantikan posisi Ketua Umum PNI, sejak Kongres Persatuan di Bandung April 1966. Menurut Presiden Sukarno kepada Durmawel Achmad, oditor dalam perkara Subandrio, bahwa penggantian keanggotaan MPRS dan DPRGR adalah hak prerogratifnya sebagai Presiden. SP 11 Maret yang saya berikan kepada Letnan Jenderal Suharto merupakan penugasan administrasi sehari-hari dan harus selalu dilaporkan kepada saya. Pemberian tugas itu bukan penyerahan kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Jika SP 11 Maret merupakan penyerahan kekuasaan, itu bertentangan dengan UUD 1945. Dengan membaca keterangan Presiden Sukarno, tentang penggantian keanggotaan MPRS/DPRGR oleh Suharto, bahwa pengangkatan itu tidak sah. Suharto bukan Presiden. Jadi, 136 anggota MPRS/DPRGR yang diangkat Suharto itu, telah merusak lembaga MPRS, yang dibentuk Presiden Sukarno berdasarkan Dekrit kembali ke UUD 1945, tertanggal 5 Juli 1959. MPRS yang mengeluarkan Tap MPRS XXV/1966 itu adalah "MPRS sulapan" Suharto, "MPRS jadi-jadian". Khawatir SP 11 Maret akan dicabut kembali oleh Presiden Sukarno, karena telah dimanipulasi Suharto sebagai "pelimpahan kekuasaan", maka AH Nasution yang telah menjadi Ketua MPRS, dengan menghalalkan segala cara demi naiknya Suharto kekuasaan, maka buru-buru SP 11 Maret itu dibawanya ke SU MPRS. Pada tanggal 21 Juni 1966, keluarlah Tap MPRS No IX/1966 mengenai SP 11 Maret dan pada tanggal 5 Juli 1966, keluarlah Tap MPRS No XXV/1966 tsb. Selain sebagai lembaga MPRS-nya tidak konstitusional, isi Tap MPRS XXV/1966 juga bertentangan dengan fasal 27 dan 28 UUD 1945 serta Pancasila. Menurut UUD 1945 semua warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan, termasuk hak untuk berorganisasi. Menurut Pancasila, Negara didirikan, bukan hanya untuk segolongan, tetapi semua buat semua. Tidak terkecuali bagi yang berpaham komunis. Bersenjatakan Tap MPRS XXV/1966, maka dengan alasan Presiden Sukarno tidak mau membubarkan PKI dan itu melanggar GBHN, maka DPRGR jadi-jadian meminta supaya diselenggarakan SI MPRS. Padahal GBHN yang berlaku ialah GBHN Manipol, yang justru membubarkan PKI bertentangan dengan GBHN, karena GBHN-nya berbasiskan persatuan Nasakom. Meskipun usul untuk mengadakan Sidang Umum Istimewa MPRS adalah bertentangan dengan GBHN sendiri, namun karena Ketua MPRS (Jenderal Nasution) berkepentingan segera tergulingnya Presiden Sukarno dari kekuasaan, maka dipenuhinya usul DPRGR "jadi-jadian" itu dan diselensgarakannyalah SUI MPRS dari 7 s/d 12 Maret 1967. Nasution rupanya menyadari, bahwa dengan MPRS hasil Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945, tak akan bisa Presiden Sukarno diganti. Karena menurut Amanat kenegaraan Presiden Sukarno tertanggal 10 November 1960, MPRS tak bewenang merubah UUD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu dapat diketahui dengan membaca buku yang ditulis JIC Tumakaka "Membangun Sistem Masyarakat Pancasila". Maka fungsi MPRS harus diubah lebih dulu menjadi MPR hasil pemilihan umum. Meskipun pemilihan umum untuk memilih MPR itu belum ada. Maka Nasution, dengan menghalalkan segala cara demi tujuan tergulingnya Presiden Sukarno dan naiknya Suharto, maka diubahnya fungsi MPRS tsb menjadi sebagai MPR hasil pemilihan umum. Yang berhak mengganti UUD dan mengganti Presiden dan Wakil Pesiden. Itu dilakukannya melalui sebuah pidato Pembukaan SU I MPRS tertanggal 7 Maret 1967, meskipun Presiden Sukarno masih Presiden yang sah ketika itu. Seakan ia telah menjadi Presiden pula. Melalui pidato pembukaan SUI MPRS tsb, Nasution berkata: "Sidang Umum I, II, III berbeda dengan SU IV ini. Tiga SU masih berdasarkan Penpress dan wewenangnya pada asas masih dibatasi kepada penentuan GBHN saja 7 dan tidak mewujudkan fasal-fasal UUD 1945 sepenuhnya, di mana MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat, yang menetapkan atau mengubah UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden dll wewenang kedaulatan, yang UUD jelaskan sebagai satu-satunya kekuasaan negara yang tak terbatas. "Dengan SU IV telah kembali ke MPRS, maupun Presiden, DPR, kekuasaan kehakiman dan kekuasaan pemerintahan pada posisi wewenang menurut UUD 1945 dan bukan lagi menjadi pembantu Presiden/PBR sebagai hakikat sebelum itu". SUI MPRS jadi-jadian, yang cacat hukum itu, lebih tidak konstitusional lagi, dengan tindakan Nasution mengubah fungsi MPRS sebagai pembantu Presiden menjadi MPR, padahal belum ada pemilihan umum untuk MPR. Dengan menggunakan Tap MPRS XXV/1966 sebagai senjata canggih atau pemungkas, maka MPRS Nasution berhasil mengeluarkan Ketetapan MPRS No XXXIII/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno dan Ketetapan MPRS No XXXVI/1967 yang menyudahi ajaran-ajaran Sukarno. Dengan Ketetapan MPRS No XXXIII/1967 maka secara definitif kekuasaan tidak lagi pada Presiden Sukarno dan penggulingan Presiden Sukarno, yang dilakukan secara merayap oleh Suharto telah berhasil. Dengan menghalkan segala cara, demi bisa berkuasa maka Suharto dengan pendukungnya, termasuk Nasution, telah berhasil menciptakan Tap MPRS No XXV/1966. Dengan menghalalkan segala cara, demi berkuasa Suharto dan pendukungnya telah melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM melalui pembantaian massal terhadap anggota dan simpatisan PKI serta Sukarno. Orde Baru telah menginkari kedaulatan rakyat, telah membunuh demokrasi. Hanya partai-partai politik perpanjangan tangan Suharto dengan Orde Barunya, yang berkepentingan untuk mempertahankan tetap berlakunya Tap MPRS No XXV/1966. Partai-partai atau gerakan yang mendukung tetap berlakunya Tap MPRS No XXV/1966, adalah partai atau gerakan yang mendukung strategi Suharto yang menghalalkan segala cara demi berkuaga. Partai-partai atau gerakan yang demikian itulah yang harus dilarang berdirinya di Indonesia. Itulah yang dimaksud fraksi PKB di MPR diatas. *** - ------------------------------------------------ SiaR WEBSITE: http://lawpc42.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 7 Jul 2000 jam 14:04:42 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
