----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

ISTIQLAL (7/7/2000)# PARA PENDUKUNG SUHARTO TERUS PERTAHANKAN TAP MPRS
XXV/1966

Oleh: Sulangkang Suwalu

        Republika (20/6) memberitakan bahwa Fraksi PKB MPR terus berupaya
mengangkat Tap MPRS No XXV/1966 tentang pelarangan PKI untuk dibahas
dalam Sidang Tahunan Agustus 2000. PKB tak mempermasalahkan pelarangan
komunisme, marxisme dan leninisme, tetapi mengusulkan perbaikan isi
Tap itu, diantaranya, mengusulkan pelarangan gerakan perpanjangan
tangan Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya.
        PKB mendesak diadakannya pelarangan terhadap setiap gerakan yang
mencapai tujuannya dilakukan dengan menghalalkan segala cara: berupa
pendekatan kekerasan, melanggar hak asasi manusia, serta mengingkari
kedaulatan rakyat sekaligus mematikan demokrasi.
        Gerakan yang menghalalkan segala cara dilakukan oleh kelompok politik
lain, seperti gerakan yang merupakan patronage, maupun perpanjangan
tangan pemerintah Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya. Itu juga
gerakan dilarang.
        Usul PKB ini menarik. Betapa tidak? Karena Tap MPRS No XXV/1966 itu
sendiri buah dari strategi Suharto, yang menghalalkan segala cara,
demi berkuasa serta dibantu Nasution dan pendukungnya yang lain. Dan
tentu saja pendukung-pendukung Suharto itu dewasa ini berkepentingan
untuk mempertahankan tetap berlakunya Tap tsb.

DARI SP 11 MARET KE TAP MPRS XXV/1966
        Agar kekuasaan secara de facto, yang sudah diperoleh Suharto sejak 1
Oktober 1965 (lihat 4 petunjuk Suharto kepada Presiden Sukarno melalui
Kolonel Bambang Widjanarko seperti yang dapat dibaca dalam "G.30-S
pemberontakan PKI"), dapat ditingkatkan menjadi kekuasaan secara de
jure, maka jenderal Suharto membikin sebuah strategi, yang
menghalalkan segala cara demi bisa berkuasa. Strategi itu, menurut
Frans Seda (Tempo 15/3/1986) ialah bagaimana caranya membikin panik
Sidang Kabinet 11 Maret di Istana Merdeka yang langsung dipimpin
presiden Sukarno. Strategi Suharto tsb ialah "...bahwa untuk
menghadapi sidang kabinet 11 Maret di Istana Merdeka, Suharto
memutuskan agar ada demonstrasi mahasiswa. Dan untuk melindungi para
mahasiswa tsb perlu didukung pasukan tanpa tanda pangkat dan simbol
lainnya." Menurut pak Harto waktu itu, pasukan itu akan membuat panik
Presiden dan menteri-menterinya. Karenanya Suharto tak perlu hadir
pada sidang kabinet itu. Nyatanya yang tidak hadir cuma Menpangad
Suharto, dan saya sebagai Menteri Perkebunan. Dan benar, sidang
kabinet 11 Maret kacau  serta berakhir karena Presiden meninggalkan
Istana menuju Bogor.
        Jadi, tidak hadirnya Suharto dalam sidang kabinet 11 Maret 1966
bukanlah seperti yang biasa dikemukakan pendukung Suharto, yakni
"sakit". Sakitnya, sakit akal-akalan.
        Menurut Sarwo Edhie (dalam Tempo yang sama) bahwa pasukan RPKAD
disusupkan di tengah demonstrasi mahasiswa tsb, tanpa tanda pengenal
kesatuan dan senjata yang dibawa tidak diacungkan, tetapi dihadapkan
ke bawah. Sedang menurut Kemal Idris (juga dalam Tempo tsb) mengatakan
"pasukan liar" itu telah berada di Istana beberapa hari sebelum 11
Maret 1966.
        Tiga jenderal menyusuli Presiden ke Bogor, dengan membawa pesan dari
jenderal Suharto, agar diberi kekuasaan yang lebih luas. Dari sinilah
lahirnya SP 11 Maret. Jadi, SP 11 Maret itu, buah strategi Suharto
yang menghalkan segala cara, demi berkuasa, dengan menempatkan pasukan
liar mengepung Istana Merdeka 11 Maret 1966. Dengan SP 11 Maret
ditangannya, maka tanggal 12 Maret 1966, jenderal Suharto membubarkan
PKI. Suharto menganggap SP 11 Maret itu adalah "pelimpahan kekuasaan"
dan bukan "perintah pengamanan".
        Padahal cukup jelas Presiden Sukarno dalam pidato kenegaraan 17 Agt
1966 mengatakan: Dikiranya SE 11 Maret itu satu "transfer of
authority". Padahal tidak! SP 11 Maret adalah satu perintah
pengamanan. Perintah pengamanan jalannya pemerintahan. Pengamanan
jalannya pemerintahan, kecuali itu, juga pengamanan keselamatan
pribadi Presiden, Perintah pengamanan wibawa Presiden, Perintah
pengamanan ajaran Presiden.
        Menurut AM Hanafi, melalui bukunya "AM Hanafi Menggugat" bahwa
Presiden Sukarno tidak mengakui pembubaran PKI dengan menggunakan SP
11 Maret. Presiden Sukarno tanggal 13 Maret 1966 mengutus orang J.
Leimena dan didampingi Brigjen KKO Hartono mendatangi Jenderal Suharto
di rumahnya. Dengan membawa sepucuk surat tertanggal 13 Maret 1966,
yang isinya mengoreksi keputusan Suharto membubarkan PKI.
        Setelah Suharto membaca surat Presiden tertanggal 13 Maret 1966 itu,
maka Suharto berkata: "Sampaikan pada Bapak Presiden, semua yang saya
lakukan atas tanggungjawab saya sendiri". Ucapan semacam itu menurut
kamus politik adalah kudeta.
        Sesudah Presiden Sukarno mendengar jawaban Suharto, maka pada tanggal
16 Maret 1966, melalui Waperdam (Chairul Saleh dan kemudian diperjelas
oleh Waperdam Ruslan Abdulgani mengeluarkan pengumuman), yang isinya
menyatakan pembubaran PKI itu tidak sah. Hal itu dapat dibaca dalam
tulisan Wiratmo Soekito.
        Atas "tanggungjawab sendiri", Suharto pada tanggal 18 Maret 1966
menangkapi Menteri-menteri Kabinet sebanyak 15 orang dan belakangan
ditambah lagi dengan menteri Sudibyo. Sehingga berjumlah 16 orang.
        Setelah menangkap ke-16 Menteri itu, maka Suharto segera merombak
pimpinan DPRGR, dengan menangkap Arudji Kartawinata Ketua DPRGR dan
menggantinya dengan Achmad Saichu, memecat Subamia sebagai Wk Ketua
dan menggantinya dengan Mohd Isnaini.
        Selain menangkap dan mengganti pimpinan DPRGR, maka Suharto dengan
menyalahgunakan SP 11 Maret, menangkapi anggota-anggota DPRGR dari PKI
dan sebagian dari PNI, sebanyak 156 orang dan menggantinya dengan
pengikut-pengikutnya.
        Setelah membersihkan DPRGR, lalu Suharto lebih berani lagi
menyalahgunakan SP 11 Maret, yaitu mengganti pimpinan MPRS, dengan
menunjuk jenderal AU Nasution sebagai Ketua, menggantikan Chairul
Saleh. Juga Idham Chalid, yang wakil Ketua MPRS dicopot dan digantikan
dengan Subhan Z.E, yang sudah komit menentang Bung Karno. Sedangkan
posisi Ali Sastroamidjoyo, yang juga Wk Ketua MPRS, diganti oleh Osa
Maliki. Osa Maliki menggantikan posisi Ketua Umum PNI, sejak Kongres
Persatuan di Bandung April 1966.
        Menurut Presiden Sukarno kepada Durmawel Achmad, oditor dalam perkara
Subandrio, bahwa penggantian keanggotaan MPRS dan DPRGR adalah hak
prerogratifnya sebagai Presiden. SP 11 Maret yang saya berikan kepada
Letnan Jenderal Suharto merupakan penugasan administrasi sehari-hari
dan harus selalu dilaporkan kepada saya. Pemberian tugas itu bukan
penyerahan kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan. Jika SP 11 Maret merupakan penyerahan kekuasaan, itu
bertentangan dengan UUD 1945.
        Dengan membaca keterangan Presiden Sukarno, tentang penggantian
keanggotaan MPRS/DPRGR oleh Suharto, bahwa pengangkatan itu tidak sah.
Suharto bukan Presiden. Jadi, 136 anggota MPRS/DPRGR yang diangkat
Suharto itu, telah merusak lembaga MPRS, yang dibentuk Presiden
Sukarno berdasarkan Dekrit kembali ke UUD 1945, tertanggal 5 Juli
1959. MPRS yang mengeluarkan Tap MPRS XXV/1966 itu adalah "MPRS
sulapan" Suharto, "MPRS jadi-jadian".
        Khawatir SP 11 Maret akan dicabut kembali oleh Presiden Sukarno,
karena telah dimanipulasi Suharto sebagai "pelimpahan kekuasaan", maka
AH Nasution yang telah menjadi Ketua MPRS, dengan menghalalkan segala
cara demi naiknya Suharto kekuasaan, maka buru-buru SP 11 Maret itu
dibawanya ke SU MPRS. Pada tanggal 21 Juni 1966, keluarlah Tap MPRS No
IX/1966 mengenai SP 11 Maret dan pada tanggal 5 Juli 1966, keluarlah
Tap MPRS No XXV/1966 tsb.
        Selain sebagai lembaga MPRS-nya tidak konstitusional, isi Tap MPRS
XXV/1966 juga bertentangan dengan fasal 27 dan 28 UUD 1945 serta
Pancasila. Menurut UUD 1945 semua warga negara mempunyai hak yang sama
di depan hukum dan pemerintahan, termasuk hak untuk berorganisasi.
Menurut Pancasila, Negara didirikan, bukan hanya untuk segolongan,
tetapi semua buat semua. Tidak terkecuali bagi yang berpaham komunis.
        Bersenjatakan Tap MPRS XXV/1966, maka dengan alasan Presiden Sukarno
tidak mau membubarkan PKI dan itu melanggar GBHN, maka DPRGR
jadi-jadian meminta supaya diselenggarakan SI MPRS. Padahal GBHN yang
berlaku ialah GBHN Manipol, yang justru membubarkan PKI bertentangan
dengan GBHN, karena GBHN-nya berbasiskan persatuan Nasakom.
        Meskipun usul untuk mengadakan Sidang Umum Istimewa MPRS adalah
bertentangan dengan GBHN sendiri, namun karena Ketua MPRS (Jenderal
Nasution) berkepentingan segera tergulingnya Presiden Sukarno dari
kekuasaan, maka dipenuhinya usul DPRGR "jadi-jadian" itu dan
diselensgarakannyalah SUI MPRS dari 7 s/d 12 Maret 1967.
        Nasution rupanya menyadari, bahwa dengan MPRS hasil Dekrit Presiden
kembali ke UUD 1945, tak akan bisa Presiden Sukarno diganti. Karena
menurut Amanat kenegaraan Presiden Sukarno tertanggal 10 November
1960, MPRS tak bewenang merubah UUD dan memilih Presiden dan Wakil
Presiden. Hal itu dapat diketahui dengan membaca buku yang ditulis JIC
Tumakaka "Membangun Sistem Masyarakat Pancasila". Maka fungsi MPRS
harus diubah lebih dulu menjadi MPR hasil pemilihan umum. Meskipun
pemilihan umum untuk memilih MPR itu belum ada.
        Maka Nasution, dengan menghalalkan segala cara demi tujuan
tergulingnya Presiden Sukarno dan naiknya Suharto, maka diubahnya
fungsi MPRS tsb menjadi sebagai MPR hasil pemilihan umum. Yang berhak
mengganti UUD dan mengganti Presiden dan Wakil Pesiden. Itu
dilakukannya melalui sebuah pidato Pembukaan SU I MPRS tertanggal 7
Maret 1967, meskipun Presiden Sukarno masih Presiden yang sah ketika
itu. Seakan ia telah menjadi Presiden pula. Melalui pidato pembukaan
SUI MPRS tsb, Nasution berkata:
        "Sidang Umum I, II, III berbeda dengan SU IV ini. Tiga SU masih
berdasarkan Penpress dan wewenangnya pada asas masih dibatasi kepada
penentuan GBHN saja 7 dan tidak mewujudkan fasal-fasal UUD 1945
sepenuhnya, di mana MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat, yang
menetapkan atau mengubah UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden dll
wewenang kedaulatan, yang UUD jelaskan sebagai satu-satunya kekuasaan
negara yang tak terbatas.
        "Dengan SU IV telah kembali ke MPRS, maupun Presiden, DPR, kekuasaan
kehakiman dan kekuasaan pemerintahan pada posisi wewenang menurut UUD
1945 dan bukan lagi menjadi pembantu Presiden/PBR sebagai hakikat
sebelum itu". SUI MPRS jadi-jadian, yang cacat hukum itu, lebih tidak
konstitusional lagi, dengan tindakan Nasution mengubah fungsi MPRS
sebagai pembantu Presiden menjadi MPR, padahal belum ada pemilihan
umum untuk MPR.
        Dengan menggunakan Tap MPRS XXV/1966 sebagai senjata canggih atau
pemungkas, maka MPRS Nasution berhasil mengeluarkan Ketetapan MPRS No
XXXIII/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari
Presiden Sukarno dan Ketetapan MPRS No XXXVI/1967 yang menyudahi
ajaran-ajaran Sukarno.
        Dengan Ketetapan MPRS No XXXIII/1967 maka secara definitif kekuasaan
tidak lagi pada Presiden Sukarno dan penggulingan Presiden Sukarno,
yang dilakukan secara merayap oleh Suharto telah berhasil.
        Dengan menghalkan segala cara, demi bisa berkuasa maka Suharto dengan
pendukungnya, termasuk Nasution, telah berhasil menciptakan Tap MPRS
No XXV/1966. Dengan menghalalkan segala cara, demi berkuasa Suharto
dan pendukungnya telah melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM melalui
pembantaian massal terhadap anggota dan simpatisan PKI serta Sukarno.
        Orde Baru telah menginkari kedaulatan rakyat, telah membunuh
demokrasi. Hanya partai-partai politik perpanjangan tangan Suharto
dengan Orde Barunya, yang berkepentingan untuk mempertahankan tetap
berlakunya Tap MPRS No XXV/1966. Partai-partai atau gerakan yang
mendukung tetap berlakunya Tap MPRS No XXV/1966, adalah partai atau
gerakan yang mendukung strategi Suharto yang menghalalkan segala cara
demi berkuaga. Partai-partai atau gerakan yang demikian itulah yang
harus dilarang berdirinya di Indonesia. Itulah yang dimaksud fraksi
PKB di MPR diatas. ***

- ------------------------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://lawpc42.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Jul 2000 jam 14:04:42 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke