---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kompas, 3 Juli 2000 Prajurit TNI Dibekali Buku HAM Jakarta, Kompas Para prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sejak bulan Juni 2000 dibekali buku saku tentang "Pedoman Prajurit TNI AD dalam Penerapan Hak Asasi Manusia". Buku itu antara lain berisi larangan bagi prajurit TNI untuk melanggar HAM. Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Tyasno Sudarto yang ditanya pers usai serah terima jabatan Komandan Pusat Teritorial TNI AD (Pusterad) di Cilangkap, Jumat (30/6), mengatakan, tujuan diberikannya buku saku itu adalah untuk memberikan pengertian kepada prajurit tentang pentingnya HAM dan bagaimana bertindak tanpa melanggar HAM. Menurut dia, tentara yang profesional itu di dalamnya telah terkandung isi penghormatan terhadap HAM. Misalnya, tentara profesional tidak melepaskan peluru pada sasaran yang tidak seharusnya ditembak (non combatan). "Dengan tambahan pelajaran HAM itu, bukan berarti prajurit TNI bertindak ragu-ragu, tetapu justru memberikan keyakinan pada dirinya bagaimana bertindak sesuai prosedur yang berlaku," katanya. Mata pelajaran soal HAM ini sudah diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan dan latihan, serta disosialisasikan di satuan-satuan. Ketika ditanya apakah prajurit di Aceh dan Maluku sudah memegang buku saku ini, Tyasno mengatakan, "Saya tidak tahu persis apakah sudah menerima atau belum, sudah atau belum nyampai distribusinya, tetapi ini harus didistribusikan dan langsung dilatihkan di lapangan. Juga perlu pengawasan dan evaluasi apakah sudah dilaksanakan oleh prajurit." Dalam buku bersampul hijau setebal 41 halaman itu antara lain berisi empat larangan bagi prajurit TNI AD. Pertama adalah larangan melakukan pembunuhan, perkosaan, dan penyiksaan. Kedua, larangan menghilangkan orang lain. Ketiga, larangan merusak dan mengambil harta benda orang lain. Keempat, larangan melakukan penghukuman di luar putusan pengadilan atau main hakim sendiri. Disebutkan dalam buku itu, setiap pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan prajurit TNI AD baik secara perorangan maupun satuan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyelidikan pelanggaran HAM adalah wewenang Komnas HAM. Penyidik pelanggaran HAM adalah wewenang Kejaksaan Agung. (bur) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 6 Jul 2000 jam 07:20:50 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
