----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kompas, 3 Juli 2000

Prajurit TNI Dibekali Buku HAM

Jakarta, Kompas

Para prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)
sejak bulan Juni 2000 dibekali buku saku tentang "Pedoman
Prajurit TNI AD dalam Penerapan Hak Asasi Manusia". Buku itu
antara lain berisi larangan bagi prajurit TNI untuk melanggar
HAM.

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Tyasno Sudarto yang ditanya
pers usai serah terima jabatan Komandan Pusat Teritorial TNI AD
(Pusterad) di Cilangkap, Jumat (30/6), mengatakan, tujuan
diberikannya buku saku itu adalah untuk memberikan pengertian
kepada prajurit tentang pentingnya HAM dan bagaimana bertindak
tanpa melanggar HAM.

Menurut dia, tentara yang profesional itu di dalamnya telah
terkandung isi penghormatan terhadap HAM. Misalnya, tentara
profesional tidak melepaskan peluru pada sasaran yang tidak
seharusnya ditembak (non combatan). "Dengan tambahan pelajaran
HAM itu, bukan berarti prajurit TNI bertindak ragu-ragu, tetapu
justru memberikan keyakinan pada dirinya bagaimana bertindak
sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Mata pelajaran soal HAM ini sudah diajarkan di lembaga-lembaga
pendidikan dan latihan, serta disosialisasikan di satuan-satuan.
Ketika ditanya apakah prajurit di Aceh dan Maluku sudah memegang
buku saku ini, Tyasno mengatakan, "Saya tidak tahu persis apakah
sudah menerima atau belum, sudah atau belum nyampai
distribusinya, tetapi ini harus didistribusikan dan langsung
dilatihkan di lapangan. Juga perlu pengawasan dan evaluasi
apakah sudah dilaksanakan oleh prajurit."

Dalam buku bersampul hijau setebal 41 halaman itu antara lain
berisi empat larangan bagi prajurit TNI AD. Pertama adalah
larangan melakukan pembunuhan, perkosaan, dan penyiksaan. Kedua,
larangan menghilangkan orang lain. Ketiga, larangan merusak dan
mengambil harta benda orang lain. Keempat, larangan melakukan
penghukuman di luar putusan pengadilan atau main hakim sendiri.

Disebutkan dalam buku itu, setiap pelanggaran terhadap HAM yang
dilakukan prajurit TNI AD baik secara perorangan maupun satuan
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyelidikan
pelanggaran HAM adalah wewenang Komnas HAM. Penyidik pelanggaran
HAM adalah wewenang Kejaksaan Agung. (bur)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 6 Jul 2000 jam 07:20:50 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke