----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

'Target Soeharto diadili sebelum 10 Agustus sah'

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Yushar Yahya SH mengatakan target Kejaksaan
Agung untuk membawa mantan Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sebelum 10 Agustus 2000 sah dan wajar-wajar saja.

Pernyataan Kapuspenkum Yushar Yahya itu menanggapi keberatan kuasa hukum
Soeharto, Juan Felix Tampubolon, yang mengatakan bahwa di dalam hukum tidak
dikenal target-targetan.

Kepada wartawan saat meliput perpanjangan tahanan rumah terhadap Soeharto di
kediamannya, Jl Cendana 8 Menteng Jakarta Pusat, Juan memperlihatkan surat
perintah bernomor 79/pen.pid/2000/PN Jakarta Pusat, yang ditandatangani
Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Manis Soejono SH.

Juan mengatakan, bahwa surat perpanjangan penahanan itu berlaku mulai 12
Juli hingga 10 Agustus 2000. "Ini kan sama persis dengan ucapan Marzuki
Darusman, yang akan membawa Pak Harto ke pengadilan sebelum tanggal 10
Agustus 2000. Padahal, dalam hukum tidak ada target-targetan," kata Juan
Felix.

Yushar Yahya, yang masih berada di Bukittinggi Sumatera Barat saat dihubungi
satunet.com, mengatakan, target waktu seperti itu adalah hal yang wajar.
"Masak orang bekerja tidak ada target waktunya," jelas Yushar.

Dalam menyelesaikan penyidikan ataupun penyitaan, pihak Kejaksaan Agung
berhak untuk memberi batas waktu kapan selesainya, apakah satu atau dua
hari. "Dalam menyelesaikan berkas-berkas pun kita sudah memperhitungkan
kapan pemberkasan itu bisa diselesaikan. Jadi, target waktu tidak menjadi
masalah. Itu sangat wajar dan sah-sah saja," ujar Yushar Yahya.

Seperti diketahui sebelumnya, di hadapan mahasiswa UI, ITB, IPB, Trisakti,
Universitas Negeri Jakarta, UGM, dan beberapa perguruan tinggi swasta
lainnya, Marzuki Darusman berjanji akan membawa mantan presiden Soeharto ke
pengadilan sebelum tanggal 10 Agustus 2000. Tanggal tersebut merupakan batas
akhir penahanan rumah terhadap Soeharto.

Jika hasil pemeriksaan kesehatan Soeharto oleh RS Harapan Kita menyatakan
Soeharto sakit, dan peradilan terhadapnya tetap dilaksanakan, maka peristiwa
yang menimpa AM Fatwa dalam pengadilan politik kasus Priok akan terulang
kembali.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Jul 2000 jam 08:15:38 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke