---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Marzuki Dipusingkan Surat Perintah Jaksa Agung Palsu Tak Enak Dituduh Tangkap Sudharmono Jum'at, 14 Juli 2000 JAKARTA - Jawa Pos Gara-gara dituduh mengeluarkan surat penangkapan kroni mantan Presiden Soeharto, Jaksa Agung Marzuki Darusman pusing. Ia memerintahkan anak buahnya segera mengusut siapa sebenarnya yang menyebarkan surat palsu yang isinya memerintahkan penangkapan kroni Soeharto itu. Sebab, sampai saat ini dia merasa tidak pernah membuat surat yang meminta agar mantan Wapres Sudharmono, Moerdiono, Liem Sioe Liong, Prajogo Pangestu, dan Sa'adilah Mursyid -yang disebut kroni Soeharto itu- ditangkap. ''Surat yang tersebar itu benar-benar palsu. Siapa yang mengedarkan harus diusut,'' ujar Marzuki dengan nada emosi kepada wartawan di Kejagung kemarin. Seperti diketahui, fotokopi surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap enam sosok yang disebut-sebut kroni Soeharto itu memang sempat beredar di kalangan wartawan yang biasa mangkal di Kejagung. Dalam surat tersebut tertulis, jaksa agung RI memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan dan Direktur Penyidikan Ris Pandapotan Sihombing menangkap dan menahan enam kroni Soeharto. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Sudharmono, mantan Mensesneg Moerdiono, Sya'adilah Mursyid, mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita, dan dua pengusaha yang memang dikenal amat dekat dengan Soeharto -Liem Sioe Liong dan Prajogo Pangestu. Marzuki dan Ramelan mengaku baru melihat dan mengetahui surat tersebut setelah diberi fotokopian dari wartawan. Kini surat yang diduga palsu itu akan diteliti kebenarannya sesuai ketentuan. Pemalsu surat itu melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya enam tahun. Kapuspenkum Kejagung Yushar Yahya yang juga mengaku baru mendapatkan surat tersebut berkat bantuan wartawan menilai, isi surat itu tidak lazim sebagaimana surat-surat yang berisi penangkapan dan penahanan. Ketidaklaziman itu terutama pada kalimat tembusan yang tertulis 1. Yth Wakil Jaksa Agung dan 2. Arsip. ''Dalam surat perintah penangkapan dan penahanan, tembusan seperti itu jelas tak lazim. Biasanya tembusannya ditujukan kepada pihak keluarga mereka yang akan ditangkap dan ditahan,'' jelas Yushar. Ketika disinggung apakah di antara nama-nama tersebut memang masuk agenda tim penyidik Kejagung untuk diperiksa, Yushar menolak menjelaskan. Pasalnya, sesuai ketentuan, pihak-pihak yang akan dipanggil untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, tidak untuk dipublikasikan. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri. ''Kalau pemanggilan terhadap saksi atau tersangka diumumkan terlebih dahulu, maka bisa menyulitkan pemeriksaan. Sebab, bisa saja mereka melarikan diri setelah mengetahui namanya akan diperiksa Kejagung. Karena itu, nama-nama yang akan diperiksa dalam kasus korupsi tidak pernah kami umumkan terlebih dahulu. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, barulah nama-nama itu akan kami umumkan,'' jelas Yushar. Sejak jaksa agung dijabat Marzuki, munculnya nama-nama yang akan diperiksa Kejagung itu memang bukan kali pertama. Sebelumnya, Marzuki juga sempat dikejutkan dengan munculnya nama-nama 40 tokoh penting yang akan ditangkap dan ditahan. Ke-40 nama ini termasuk Ginandjar Kartasasmita, Fuad Bawazier, dan Bambang Tirhatmodjo, serta nama-nama yang juga diduga kroni terdekat Soeharto. Rumor yang berkembang bahkan menyebutkan, mereka ini harus ditangkap dan ditahan karena disebut-sebut akan membuat kekacauan dalam Sidang Umum MPR Agustus mendatang. Lalu, muncul lagi nama-nama 115 orang, di antara mereka termasuk anggota DPR/MPR. Mereka memang tak ditangkap dan ditahan. Tetapi, nama-nama ke-115 itu juga masuk agenda pemeriksaan Kejagung. Tuduhan terhadap mereka ini hampir sama dengan tuduhan terhadap 40 tokoh yang akan ditangkap dan ditahan. Yakni dipersangkakan sebagai tokoh-tokoh penting yang berdiri di belakang berbagai kasus kerusuhan di Indonesia. *** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Jul 2000 jam 10:52:06 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
