----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Marzuki Dipusingkan Surat Perintah Jaksa Agung Palsu
Tak Enak Dituduh Tangkap Sudharmono

Jum'at, 14 Juli 2000
JAKARTA - Jawa Pos

Gara-gara dituduh mengeluarkan surat penangkapan kroni mantan Presiden
Soeharto, Jaksa Agung Marzuki Darusman pusing. Ia memerintahkan anak buahnya
segera mengusut siapa sebenarnya yang menyebarkan surat palsu yang isinya
memerintahkan penangkapan kroni Soeharto itu. Sebab, sampai saat ini dia
merasa tidak pernah membuat surat yang meminta agar mantan Wapres
Sudharmono, Moerdiono, Liem Sioe Liong, Prajogo Pangestu, dan Sa'adilah
Mursyid -yang disebut kroni Soeharto itu- ditangkap.

''Surat yang tersebar itu benar-benar palsu. Siapa yang mengedarkan harus
diusut,'' ujar Marzuki dengan nada emosi kepada wartawan di Kejagung
kemarin.

Seperti diketahui, fotokopi surat perintah penangkapan dan penahanan
terhadap enam sosok yang disebut-sebut kroni Soeharto itu memang sempat
beredar di kalangan wartawan yang biasa mangkal di Kejagung. Dalam surat
tersebut tertulis, jaksa agung RI memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan dan Direktur Penyidikan Ris
Pandapotan Sihombing menangkap dan menahan enam kroni Soeharto. Mereka
adalah mantan Wakil Presiden Sudharmono, mantan Mensesneg Moerdiono,
Sya'adilah Mursyid, mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita, dan dua
pengusaha yang memang dikenal amat dekat dengan Soeharto -Liem Sioe Liong
dan Prajogo Pangestu.

Marzuki dan Ramelan mengaku baru melihat dan mengetahui surat tersebut
setelah diberi fotokopian dari wartawan. Kini surat yang diduga palsu itu
akan diteliti kebenarannya sesuai ketentuan. Pemalsu surat itu melanggar
Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya enam tahun.

Kapuspenkum Kejagung Yushar Yahya yang juga mengaku baru mendapatkan surat
tersebut berkat bantuan wartawan menilai, isi surat itu tidak lazim
sebagaimana surat-surat yang berisi penangkapan dan penahanan.
Ketidaklaziman itu terutama pada kalimat tembusan yang tertulis 1. Yth Wakil
Jaksa Agung dan 2. Arsip.

''Dalam surat perintah penangkapan dan penahanan, tembusan seperti itu jelas
tak lazim. Biasanya tembusannya ditujukan kepada pihak keluarga mereka yang
akan ditangkap dan ditahan,'' jelas Yushar.

Ketika disinggung apakah di antara nama-nama tersebut memang masuk agenda
tim penyidik Kejagung untuk diperiksa, Yushar menolak menjelaskan. Pasalnya,
sesuai ketentuan, pihak-pihak yang akan dipanggil untuk diperiksa, baik
sebagai saksi maupun tersangka, tidak untuk dipublikasikan. Hal ini untuk
mengantisipasi kemungkinan melarikan diri.

''Kalau pemanggilan terhadap saksi atau tersangka diumumkan terlebih dahulu,
maka bisa menyulitkan pemeriksaan. Sebab, bisa saja mereka melarikan diri
setelah mengetahui namanya akan diperiksa Kejagung. Karena itu, nama-nama
yang akan diperiksa dalam kasus korupsi tidak pernah kami umumkan terlebih
dahulu. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, barulah nama-nama itu akan
kami umumkan,'' jelas Yushar.

Sejak jaksa agung dijabat Marzuki, munculnya nama-nama yang akan diperiksa
Kejagung itu memang bukan kali pertama. Sebelumnya, Marzuki juga sempat
dikejutkan dengan munculnya nama-nama 40 tokoh penting yang akan ditangkap
dan ditahan. Ke-40 nama ini termasuk Ginandjar Kartasasmita, Fuad Bawazier,
dan Bambang Tirhatmodjo, serta nama-nama yang juga diduga kroni terdekat
Soeharto.

Rumor yang berkembang bahkan menyebutkan, mereka ini harus ditangkap dan
ditahan karena disebut-sebut akan membuat kekacauan dalam Sidang Umum MPR
Agustus mendatang. Lalu, muncul lagi nama-nama 115 orang, di antara mereka
termasuk anggota DPR/MPR. Mereka memang tak ditangkap dan ditahan. Tetapi,
nama-nama ke-115 itu juga masuk agenda pemeriksaan Kejagung. Tuduhan
terhadap mereka ini hampir sama dengan tuduhan terhadap 40 tokoh yang akan
ditangkap dan ditahan. Yakni dipersangkakan sebagai tokoh-tokoh penting yang
berdiri di belakang berbagai kasus kerusuhan di Indonesia. ***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Jul 2000 jam 10:52:06 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke