---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Antara, 13 Juli 2000 RI KEMBALI SAMPAIKAN PROTES KE JOINT FORUM JENEWA Banda Aceh, 13/7 (ANTARA) - Pemerintah pada Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) kembali menyampaikan protes ke Joint Forum di Jenewa, karena pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah melanggar Kesepahaman Bersama Jeda Kemanusiaan dengan melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan di Aceh Utara. "Untuk kedua kali kita menyampaikan protes ke Joint Forum di Jenewa, atas tindakan GAM yang menyerang aparat di Aceh Utara," kata Wakil Pemerintah RI pada KBMK, Senior Intendant Ridwan Karim kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, menanggapi terjadinya baku tembak di Kutamakmur Aceh Utara. Sebelumnya diberitakan, telah terjadi baku tembak antara pasukan kepolisian dengan GAM di Kecamatan Kutamakmur, pada Selasa (11/7) yang mengakibatkan dua anggota Brimob dalam keadaan kritis akibat tertembak. Kapolres Aceh Utara Superintendant Drs. Syafei Aksal yang didampingi perwira penghubung Senior Inspektur di Llhokseumawe, mengatakan, dua unit mobil yang dikendarai aparat keamanan diberondong GAM dari sisi kiri dan kanan dengan senjata api jenis M- 16 dan AK-47. Protes pertama pihak RI ketika terjadi pemberondongan aparat keamanan oleh GAM di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, tanggal 2 Juli 2000 yang mengakibatkan tiga Brimob tewas. "Kami sangat menyesalkan peristiwa itu, karena tindakan tersebut jelas-jelas melanggar butir-butir yang telah di sepekati yang tertera di dalam nota Kesepahaman Bersama (JoU) RI-GAM," Ridwan. Penghadangan itu, katanya, berarti pihak GAM telah melanggar JoU antara RI dan GAM, yang telah ditandatangani pada 12 Mei 2000 di Swiss. "Pelanggaran ini sangat prinsip, yakni melanggar pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 dari aturan dasar yang telah disepakati," katanya. Karena didalam kesepakatan tersebut, dikatakan tidak ada penghadangan dan penyerangan serta segala bentuk provokasi di lapangan, ucapnya. Pada kesempatan itu, Ridwan Karim mengharapkan agar aparat keamanan di daerah ini bisa menahan diri dan tidak mudah terpancing, serta selalu mawas diri, karena kehadiran aparat disini untuk melindungi rakyat. Sementara itu, pada Rabu (12/7), sekitar pukul 11.00 WIB, kontak tembak kembali terjadi di kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara, antara aparat keamanan gabungan TNI/Polri dengan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka, mengakibatkan dua orang dilaporkan tewas. Aparat keamanan mengklaim bahwa dua orang yang tewas dalam insiden kontak tembak itu adalah anggota GAM, sedangkan pihak GAM menyebutnya sebagai masyarakat sipil. Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari kalangan GAM. (U.BDA03/BDAPK01/08:45) NNNN ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Jul 2000 jam 05:36:27 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
