----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Antara, 13 Juli 2000

RI KEMBALI SAMPAIKAN PROTES KE JOINT FORUM JENEWA

Banda Aceh, 13/7 (ANTARA) - Pemerintah pada Komite Bersama
Modalitas Keamanan (KBMK) kembali menyampaikan protes ke Joint
Forum di Jenewa, karena pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah
melanggar Kesepahaman Bersama Jeda Kemanusiaan dengan melakukan
penyerangan terhadap aparat keamanan di Aceh Utara.

"Untuk kedua kali kita menyampaikan protes ke Joint Forum di
Jenewa, atas tindakan GAM yang menyerang aparat di Aceh Utara,"
kata Wakil Pemerintah RI pada KBMK, Senior Intendant Ridwan
Karim kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, menanggapi
terjadinya baku tembak di Kutamakmur Aceh Utara.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi baku tembak antara pasukan
kepolisian dengan GAM di Kecamatan Kutamakmur, pada Selasa
(11/7) yang mengakibatkan dua anggota Brimob dalam keadaan
kritis akibat tertembak.

Kapolres Aceh Utara Superintendant Drs. Syafei Aksal yang
didampingi perwira penghubung Senior Inspektur di Llhokseumawe,
mengatakan, dua unit mobil yang dikendarai aparat keamanan
diberondong GAM dari sisi kiri dan kanan dengan senjata api
jenis M- 16 dan AK-47.

Protes pertama pihak RI ketika terjadi pemberondongan aparat
keamanan oleh GAM di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, tanggal 2 Juli
2000 yang mengakibatkan tiga Brimob tewas.

"Kami sangat menyesalkan peristiwa itu, karena tindakan tersebut
jelas-jelas melanggar butir-butir yang telah di sepekati yang
tertera di dalam nota Kesepahaman Bersama (JoU) RI-GAM," Ridwan.

Penghadangan itu, katanya, berarti pihak GAM telah melanggar JoU
antara RI dan GAM, yang telah ditandatangani pada 12 Mei 2000 di
Swiss. "Pelanggaran ini sangat prinsip, yakni melanggar pasal 1
ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 dari aturan dasar yang telah
disepakati," katanya.

Karena didalam kesepakatan tersebut, dikatakan tidak ada
penghadangan dan penyerangan serta segala bentuk provokasi di
lapangan, ucapnya.

Pada kesempatan itu, Ridwan Karim mengharapkan agar aparat
keamanan di daerah ini bisa menahan diri dan tidak mudah
terpancing, serta selalu mawas diri, karena kehadiran aparat
disini untuk melindungi rakyat.

Sementara itu, pada Rabu (12/7), sekitar pukul 11.00 WIB, kontak
tembak kembali terjadi di kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara,
antara aparat keamanan gabungan TNI/Polri dengan gerilyawan
Gerakan Aceh Merdeka, mengakibatkan dua orang dilaporkan tewas.

Aparat keamanan mengklaim bahwa dua orang yang tewas dalam
insiden kontak tembak itu adalah anggota GAM, sedangkan pihak
GAM menyebutnya sebagai masyarakat sipil.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari
kalangan GAM. (U.BDA03/BDAPK01/08:45) NNNN

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Jul 2000 jam 05:36:27 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke