----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Hasan "Diculik" Karena Mengantongi Peluru

LANGSA - Wakapolres Aceh Timur, Mayor Pol Drs Hilman, mengatakan Hasan bin
Ramli (30), warga Keude Blang, Idi Rayeuk, yang hingga Selasa (25/7) masih
ditahan di Mapolres Aceh Timur, ditangkap beberapa hari lalu karena
kedapatan mengantongi dua butir peluru, sepucuk sangkur (pisau tentara), dan
sejumlah dokumen AGAM.

Hal itu disampaikan Mayor Hilman menjawab Serambi di ruang kerjanya, Selasa
kemarin. "Dia itu bukan 'diculik', tapi ditangkap karena masalah kriminal.
Dia memiliki peluru (yang masih aktif), sangkur, dan dokumen-dokumen GAM.
Semua ini kita jadikan barang bukti," sebutnya. Hasan bin Ramli dituduh
melanggar tindak kriminal pasal 1 Undang Undang Darurat No.12/51, lepas dari
ia itu AGAM atau bukan.

Ditanya mengapa pihak keluarga dan kepala desanya tidak diberitahu, diakui
Wakapolres, Surat Perintah Penahanan (SPP) memang dikirim setelah ditahan,
mengingat tersangka ditahan karena "tertangkap tangan". Kalaupun saat ini
pihak keluarga belum menerima SPP, menurutnya, kemungkinan karena surat
tersebut lama sampainya. "Yang jelas SPP-nya sudah kita kirim, dan tersangka
masih kita periksa lebih lanjut," tambah Hilman.

Sebelumnya, seperti diberitakan Senin kemarin, menurut Kepala Biro
Penerangan AGAM Wilayah Peureulak, Abu Khalifah, Hasan (30) adalah penduduk
Keude Geurubak, Idi Rayeuk. Korban diculik oleh pasukan Brimob BKO Mapolsek
Idi Rayeuk dalam penyisiran di kawasan desa Keude Blang, kecamatan setempat,
tanggal 20 Juli 2000 pukul 4.00 subuh. Bahkan keluarga korban tidak tahu
dimana Hasan ditahan. Abu Khalifah mengatakan Hasan adalah warga sipil
biasa, dan bukan anggota AGAM. "Karena itu, segera lepaskan dia," katanya.

Menurut Abu Khalifah yang dikonfirmasi kembali via telepon, Selasa kemarin,
penjelasan Wakapolres tentang penangkapan Hasan berikut barang bukti dua
butir peluru (masih aktif), sepucuk sangkur, dan dokumen-dokumen GAM, diduga
sebagai sebuah rekayasa. "Barang bukti itu hanya rekayasa saja. Kemudian
korban disuruh mengaku-mengaku sebagai pemiliknya," ujar Abu Khalifah. "Itu
sudah biasa dilakukan aparat," tambahnya.(non)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Jul 2000 jam 09:26:50 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke