---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Hasan "Diculik" Karena Mengantongi Peluru LANGSA - Wakapolres Aceh Timur, Mayor Pol Drs Hilman, mengatakan Hasan bin Ramli (30), warga Keude Blang, Idi Rayeuk, yang hingga Selasa (25/7) masih ditahan di Mapolres Aceh Timur, ditangkap beberapa hari lalu karena kedapatan mengantongi dua butir peluru, sepucuk sangkur (pisau tentara), dan sejumlah dokumen AGAM. Hal itu disampaikan Mayor Hilman menjawab Serambi di ruang kerjanya, Selasa kemarin. "Dia itu bukan 'diculik', tapi ditangkap karena masalah kriminal. Dia memiliki peluru (yang masih aktif), sangkur, dan dokumen-dokumen GAM. Semua ini kita jadikan barang bukti," sebutnya. Hasan bin Ramli dituduh melanggar tindak kriminal pasal 1 Undang Undang Darurat No.12/51, lepas dari ia itu AGAM atau bukan. Ditanya mengapa pihak keluarga dan kepala desanya tidak diberitahu, diakui Wakapolres, Surat Perintah Penahanan (SPP) memang dikirim setelah ditahan, mengingat tersangka ditahan karena "tertangkap tangan". Kalaupun saat ini pihak keluarga belum menerima SPP, menurutnya, kemungkinan karena surat tersebut lama sampainya. "Yang jelas SPP-nya sudah kita kirim, dan tersangka masih kita periksa lebih lanjut," tambah Hilman. Sebelumnya, seperti diberitakan Senin kemarin, menurut Kepala Biro Penerangan AGAM Wilayah Peureulak, Abu Khalifah, Hasan (30) adalah penduduk Keude Geurubak, Idi Rayeuk. Korban diculik oleh pasukan Brimob BKO Mapolsek Idi Rayeuk dalam penyisiran di kawasan desa Keude Blang, kecamatan setempat, tanggal 20 Juli 2000 pukul 4.00 subuh. Bahkan keluarga korban tidak tahu dimana Hasan ditahan. Abu Khalifah mengatakan Hasan adalah warga sipil biasa, dan bukan anggota AGAM. "Karena itu, segera lepaskan dia," katanya. Menurut Abu Khalifah yang dikonfirmasi kembali via telepon, Selasa kemarin, penjelasan Wakapolres tentang penangkapan Hasan berikut barang bukti dua butir peluru (masih aktif), sepucuk sangkur, dan dokumen-dokumen GAM, diduga sebagai sebuah rekayasa. "Barang bukti itu hanya rekayasa saja. Kemudian korban disuruh mengaku-mengaku sebagai pemiliknya," ujar Abu Khalifah. "Itu sudah biasa dilakukan aparat," tambahnya.(non) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Jul 2000 jam 09:26:50 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
