---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Tim Koneksitas Kasus 27 Juli Mulai Bergerak. Mayjen Zacky Makarim Tersangka Media Indonesia - 8 Agustus 2000 JAKARTA (Media): Dua tersangka perwira tinggi dari TNI diperiksa dalam kasus 27 Juli, masing-masing Mayjen Zacky A Makarim dan Brigjen Anshori D. Menurut data yang diperoleh Media di Jakarta kemarin, dua perwira tinggi dari Polri diperiksa sebagai saksi masing-masing Brigjen Pol (Purn) Gunawan dan Brigjen Pol (Purn) Pamudji. Selain mereka, ada enam perwira menengah TNI dan Polri diperiksa pula. Rencananya, Zacky yang kini bertugas di Mabes TNI itu akan diperiksa oleh tim koneksitas, Rabu (9/8), dan Anshori diperiksa Senin kemarin. Tim koneksitas juga memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka Kol (Purn) Rusli, Senior Superintendent (Pol) Agus sebagai saksi, dan Superintendent (Purn) Sunaryo sebagai tersangka. Pada Rabu besok akan diperiksa pula Brigjen Pol (Purn) Gunawan sebagai saksi, Senior Inspektur (Pol) Sukardji sebagai saksi atau tersangka, Brigjen (Pol) Pamudji sebagai saksi, dan Senior Superintendent (Pol) Totok S yang statusnya bisa sebagai saksi atau tersangka. Soal pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka dalam kasus koneksitas 27 Juli 1996, menurut data yang diperoleh dari Puspom adalah Pasal 170 KUHP yakni dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 170 Ayat 1, bila pelaku sengaja merusak barang atau melukai orang diancam hukuman 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan pidana paling lama 9 tahun bila korbannya luka berat dan ayat 3 jika korbannya tewas diancam hukuman 12 tahun. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 351 KUHP yakni tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara. Jika korbannya tewas ancaman hukumannya 7 tahun. Kasus 27 Juli adalah kasus penyerbuan terhadap kantor PDI waktu itu di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Waktu itu pemerintah memaksakan Kongres Luar Biasa PDI di Medan. Megawati tidak hadir, dan yang `terpilih` sebagai ketua umum, Soerjadi. Karena kantor PDI masih di bawah penguasaan Megawati, terjadilah penyerbuan kantor itu. Sejumlah kader PDI pendukung Megawati luka-luka dan kantor PDI porak-poranda. Hingga Rabu (9/8) sedikitnya tercatat empat jenderal menjadi tersangka. Selain Zacky A Makarim dan Anshori, ada pula mantan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Hamami Nata dan mantan Kapolres Jakarta Pusat Brigjen Abu Bakar. Menurut catatan Media, telah ada lima perwira TNI masing-masing Kapten Tukirin, Kol Haryanto, Lettu Soeharto, Kol Budi Permana, dan Letkol Rudi Yulius. Selain itu terdapat seorang sersan mayor dari TNI yang juga menjadi tersangka yakni Serma Ratiman. Dengan adanya pemeriksaan itu maka ada tujuh perwira TNI yang akan dan telah menjadi tersangka. Sedangkan dari Polri ada tiga perwira yang telah menjadi tersangka dan calon tersangka. Sementara itu, lima warga sipil yang menjadi tersangka dalam penyidikan Mabes Polri pada kasus 27 Juli, juga menjadi tersangka dalam penyidikan tim koneksitas. Mereka masing-masing M Tanjung, Romulus Sihombing, H Pratomo Kuntodwitio, Edi Kusworo, dan Moch Rosyid. Menurut informasi dari Puspom TNI akan ada lagi beberapa jenderal yang akan jadi tersangka. Namun, sumber Media itu tidak mau menyebutkannya. ``Nantilah. Tunggu pada saat pemeriksaan mereka, Anda akan diberi tahu,`` katanya. Seluruh pemeriksaan para tersangka dan saksi dilakukan di Puspom. Penyidiknya, selain dari Puspom, TNI, oditur dan Polri.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Aug 2000 jam 09:28:16 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
