---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Mengenal Lalu Mariyun Ketua Majelis Hakim Sidang Pak Harto koridor.com [14 Aug, 12:04] Tidak ada yang dapat dibanggakan bagi seorang hakim, kecuali memutuskan perkara secara adil. Sebab, raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah. Pepatah itulah yang kini 'mengganggu' pikiran Lalu Mariyun, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lelaki kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Barat, 15 Juni 1945 itu sebelumnya menolak tawaran Menkumdang Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin PN Jaksel. Ia khawatir tidak mampu berbuat adil, mengingat volume perkara di Jakarta ini relatif lebih banyak dibandingkan dengan di pengadilan lain di DKI Jakarta. Tetapi, kehendak atasan tak bisa dibantah. Mariyun yang selalu mengedepankan keadilian itu 'terpaksa' menjadi Ketua PN Jaksel terhitung sejak 4 Juli lalu. Satu-satunya lelaki dari sembilan bersaudara ini tidak lama lagi akan menjadi 'bintang' yang diperhatikan banyak pihak. Ia akan memimpin majelis hakim yang mengadili mantan Presiden Soeharto. Bisakah Mariyun berbuat adil? Atau ia akan terpengaruh mengingat ada kelompok yang tak menghendaki mantan penguasa Orde Baru itu duduk di kursi pesakitan? Bangsawan Sasak (ditandai dengan gelar Lalu--Red) ini menilai tidak ada yang istimewa dari perkara jenderal besar itu. Di mata hukum semuanya sama, apalagi sudah menjadi kewajiban hakim untuk menyelesaikan tiap perkara yang masuk ke pengadilan. "Kalaupun istimewa, itu hanya mungkin karena terdakwanya adalah bekas presiden," kata suami Retno ini. Ia mengingatkan agar tampilnya lima hakim yang menyidangkan perkara Soeharto tidak dibesar-besarkan. Menurut bapak tiga putri ini, persidangan nanti melibatkan lima hakim semata-mata karena berkas perkara HM Soeharto cukup tebal, 3.500 halaman. Memang, sidang perkara HM Soeharto nanti menjadi tidak lazim karena melibatkan lima hakim. Kita tahu, dalam sidang-sidang pada umumnya hanya melibatkan tiga hakim. Mantan Ketua PN Mataram ini mengatakan, banyaknya hakim yang dilibatkan dalam persidangan HM Soeharto dengan pertimbangan agar proses perkara bisa berjalan objektif. Tiap majelis hakim, kata alumnus FH UGM ini, berapa pun jumlah anggotanya pasti akan berupaya melakukan persidangan dengan sebaik-baiknya dan seobjektif mungkin, sehingga bisa menghasilkan putusan yang adil dan diterima semua pihak. Mariyun, yang sejak kecil memang bercita-cita menjadi hakim karena diilhami profesi kakeknya itu, mengaku banyak kesan selama menjadi hakim. Tetapi yang paling berkesan ketika dirinya dimusuhi warganya sendiri setelah putusan perkara perdata dalam sidang yang dipimpinnya dinilai mengingkari tradisi dan budaya Suku Sasak (penduduk asli yang mendiami Pulau Lombok--Red). Ceritanya, di dalam adat Sasak semula anak perempuan bukanlah ahli waris. Karena bukan ahli waris, mereka tidak berhak mendapatkan warisan. Tradisi itu sudah berlaku secara turun-temurun. Namun ketika dirinya menangani perkara warisan sekitar 1970-an, putusannya tidak mempertimbangkan budaya yang selama ini berkembang dalam kehidupan masyarakat Sasak. Ia memutuskan status anak perempuan sama dengan anak laki-laki yakni sebagai ahli waris dan diberikan hak untuk mendapatkan warisan. Putusan itu, menurut BPO, karuan saja menimbulkan reaksi keras dari pemuka adat. Puncaknya, ia dituduh merusak adat Sasak dan dituduh tidak adil dalam memimpin sidang. Padahal, apa yang diputuskan itu selain berdasarkan pertimbangan hukum juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. "Kenyataannya, putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung," kenangnya. Ia menilai apa yang dilakukannya kala itu merupakan putusan yang sangat adil. Keadilan itu muncul dari pengamatannya selama ini. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Sasak, anak perempuan terabaikan, padahal mereka justru lebih berbakti kepada orangtuanya dibandingkan anak laki-laki. "Itu yang harus kita hargai," katanya. Kini Mariyun akan kembali diuji. Luluskah ia dalam ujian menangani perkara H M Soeharto? Ia hanya tertawa ketika ditanya soal itu. Yang pasti, ia mengatakan akan memimpin sidang sekaligus bertindak sebagai ultimum remedium. Itu pula alasannya, sidang ini terbuka untuk umum dengan harapan masyarakat dapat menilai proses persidangan, meskipun jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang akan dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan. Bagi para pengunjung yang tidak bisa mengikuti di ruang sidang, katanya, bisa mengikuti jalannya sidang melalui TV monitor atau mendengarkan dari pengeras suara yang disediakan. Para wartawan yang akan meliput nantinya juga akan diberi tanda khusus. Bagaimana kalau terdakwa tidak datang? Yang ia tahu, selama ini HM Soeharto selalu menghendaki adanya supremasi hukum. Mariyun yakin jika memang kondisi kesehatannya baik, HM Soeharto pasti datang. "Tetapi andaikata tidak datang, majelis akan meminta penjelasan kepada penuntut umum kenapa terdakwa tidak bisa hadir," katanya. Kalau HM Soeharto sakit, katanya, akan ditanyakan surat keterangannya. Lantas sidang akan ditutup dan ditentukan kapan dibuka lagi. Begitu seterusnya. "Kalau memang ada keterangan sakit, kita tidak memiliki alasan untuk meminta agar terdakwa dihadirkan secara paksa," katanya. Artinya, perkara HM Soeharto bisa macet? Mungkinkah mantan penguasa Orba itu diadili secara in absentia? Secara tegas Mariyun mengatakan tidak. "Peradilan in absentia itu hanya bisa dilakukan bila terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya," kata pria yang mengaku selama bertugas di Jakarta numpang di rumah temannya itu. Bisa jadi persidangan kasus Soeharto nanti akan menjadi begitu 'rumit' karena sangat mungkin terdakwa tak mau hadir dengan alasan sakit. Mungkinkah Mariyun nanti terus-menerus menunda sidang sampai HM Soeharto memenuhi syarat kesehatan untuk diadili? Bagaimana kalau Pak Harto tak kunjung sembuh, Pak Mariyun?*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Aug 2000 jam 11:22:21 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
