----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Mengenal Lalu Mariyun
Ketua Majelis Hakim Sidang Pak Harto

koridor.com [14 Aug, 12:04]

Tidak ada yang dapat dibanggakan bagi seorang hakim, kecuali memutuskan
perkara secara adil. Sebab, raja adil raja disembah, raja lalim raja
disanggah. Pepatah itulah yang kini 'mengganggu' pikiran Lalu Mariyun, Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lelaki kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Barat, 15 Juni 1945 itu sebelumnya
menolak tawaran Menkumdang Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin PN Jaksel. Ia
khawatir tidak mampu berbuat adil, mengingat volume perkara di Jakarta ini
relatif lebih banyak dibandingkan dengan di pengadilan lain di DKI Jakarta.
Tetapi, kehendak atasan tak bisa dibantah. Mariyun yang selalu mengedepankan
keadilian itu 'terpaksa' menjadi Ketua PN Jaksel terhitung sejak 4 Juli
lalu.

Satu-satunya lelaki dari sembilan bersaudara ini tidak lama lagi akan
menjadi 'bintang' yang diperhatikan banyak pihak. Ia akan memimpin majelis
hakim yang mengadili mantan Presiden Soeharto. Bisakah Mariyun berbuat adil?
Atau ia akan terpengaruh mengingat ada kelompok yang tak menghendaki mantan
penguasa Orde Baru itu duduk di kursi pesakitan? Bangsawan Sasak (ditandai
dengan gelar Lalu--Red) ini menilai tidak ada yang istimewa dari perkara
jenderal besar itu.

Di mata hukum semuanya sama, apalagi sudah menjadi kewajiban hakim untuk
menyelesaikan tiap perkara yang masuk ke pengadilan. "Kalaupun istimewa, itu
hanya mungkin karena terdakwanya adalah bekas presiden," kata suami Retno
ini.

Ia mengingatkan agar tampilnya lima hakim yang menyidangkan perkara Soeharto
tidak dibesar-besarkan. Menurut bapak tiga putri ini, persidangan nanti
melibatkan lima hakim semata-mata karena berkas perkara HM Soeharto cukup
tebal, 3.500 halaman. Memang, sidang perkara HM Soeharto nanti menjadi tidak
lazim karena melibatkan lima hakim. Kita tahu, dalam sidang-sidang pada
umumnya hanya melibatkan tiga hakim.

Mantan Ketua PN Mataram ini mengatakan, banyaknya hakim yang dilibatkan
dalam persidangan HM Soeharto dengan pertimbangan agar proses perkara bisa
berjalan objektif. Tiap majelis hakim, kata alumnus FH UGM ini, berapa pun
jumlah anggotanya pasti akan berupaya melakukan persidangan dengan
sebaik-baiknya dan seobjektif mungkin, sehingga bisa menghasilkan putusan
yang adil dan diterima semua pihak.

Mariyun, yang sejak kecil memang bercita-cita menjadi hakim karena diilhami
profesi kakeknya itu, mengaku banyak kesan selama menjadi hakim. Tetapi yang
paling berkesan ketika dirinya dimusuhi warganya sendiri setelah putusan
perkara perdata dalam sidang yang dipimpinnya dinilai mengingkari tradisi
dan budaya Suku Sasak (penduduk asli yang mendiami Pulau Lombok--Red).

Ceritanya, di dalam adat Sasak semula anak perempuan bukanlah ahli waris.
Karena bukan ahli waris, mereka tidak berhak mendapatkan warisan. Tradisi
itu sudah berlaku secara turun-temurun.

Namun ketika dirinya menangani perkara warisan sekitar 1970-an, putusannya
tidak mempertimbangkan budaya yang selama ini berkembang dalam kehidupan
masyarakat Sasak. Ia memutuskan status anak perempuan sama dengan anak
laki-laki yakni sebagai ahli waris dan diberikan hak untuk mendapatkan
warisan.

Putusan itu, menurut BPO, karuan saja menimbulkan reaksi keras dari pemuka
adat. Puncaknya, ia dituduh merusak adat Sasak dan dituduh tidak adil dalam
memimpin sidang. Padahal, apa yang diputuskan itu selain berdasarkan
pertimbangan hukum juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. "Kenyataannya,
putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung," kenangnya.

Ia menilai apa yang dilakukannya kala itu merupakan putusan yang sangat
adil. Keadilan itu muncul dari pengamatannya selama ini. Dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Sasak, anak perempuan terabaikan, padahal mereka
justru lebih berbakti kepada orangtuanya dibandingkan anak laki-laki. "Itu
yang harus kita hargai," katanya.

Kini Mariyun akan kembali diuji. Luluskah ia dalam ujian menangani perkara H
M Soeharto? Ia hanya tertawa ketika ditanya soal itu. Yang pasti, ia
mengatakan akan memimpin sidang sekaligus bertindak sebagai ultimum
remedium. Itu pula alasannya, sidang ini terbuka untuk umum dengan harapan
masyarakat dapat menilai proses persidangan, meskipun jumlah pengunjung yang
diperbolehkan masuk ke ruang sidang akan dibatasi sesuai dengan kapasitas
ruangan.

Bagi para pengunjung yang tidak bisa mengikuti di ruang sidang, katanya,
bisa mengikuti jalannya sidang melalui TV monitor atau mendengarkan dari
pengeras suara yang disediakan. Para wartawan yang akan meliput nantinya
juga akan diberi tanda khusus.

Bagaimana kalau terdakwa tidak datang? Yang ia tahu, selama ini HM Soeharto
selalu menghendaki adanya supremasi hukum. Mariyun yakin jika memang kondisi
kesehatannya baik, HM Soeharto pasti datang.

"Tetapi andaikata tidak datang, majelis akan meminta penjelasan kepada
penuntut umum kenapa terdakwa tidak bisa hadir," katanya.

Kalau HM Soeharto sakit, katanya, akan ditanyakan surat keterangannya.
Lantas sidang akan ditutup dan ditentukan kapan dibuka lagi. Begitu
seterusnya.

"Kalau memang ada keterangan sakit, kita tidak memiliki alasan untuk meminta
agar terdakwa dihadirkan secara paksa," katanya.

Artinya, perkara HM Soeharto bisa macet? Mungkinkah mantan penguasa Orba itu
diadili secara in absentia? Secara tegas Mariyun mengatakan tidak.

"Peradilan in absentia itu hanya bisa dilakukan bila terdakwa tidak
diketahui tempat tinggalnya," kata pria yang mengaku selama bertugas di
Jakarta numpang di rumah temannya itu.

Bisa jadi persidangan kasus Soeharto nanti akan menjadi begitu 'rumit'
karena sangat mungkin terdakwa tak mau hadir dengan alasan sakit. Mungkinkah
Mariyun nanti terus-menerus menunda sidang sampai HM Soeharto memenuhi
syarat kesehatan untuk diadili? Bagaimana kalau Pak Harto tak kunjung
sembuh, Pak Mariyun?***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Aug 2000 jam 11:22:21 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke