----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Skandal Bank Bali Joko Tjandra Divonis Bebas Lagi
Reporter: Nuruddin Lazuardi

detikcom - Jakarta, Tersangka korupsi skandal Bank Bali (BB) Joko S Tjandra,
lagi-lagi lolos dari jeratan hukum. Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan Soedarto memvonis bos Grup Mulia bebas.

Vonis bebas itu dijatuhkan dalam sidang di Ruang Garuda, PN Jaksel, Jl
Ampera Raya. Sidang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.20 WIB. Sidang
dipenuhi oleh puluhan pengunjung dan berlangsung semarak. Mayoritas
pengunjung adalah wartawan.

Majelis hakim terdiri dari Sultan Mangun SH, M Ritonga, dan dipimpin
Soedarto SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Antasari
Azhar. Joko S Tjandra yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan
berdasi, didampingi oleh pengacaranya, OC Kaligis.

Dalam putusan yang dibacakan Sodarto, dikatakan, perbuatan Joko S Tjandra
memang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan dalam ruang
lingkup perdata. Karena itulah, Joko lepas dari tuntutan hukum.

Joko merupakan tersangka tindak korupsi BB sebesar Rp 904,6 miliar yang
merupakan uang dari perjanjian cessie antara Bank Bali dengan PT Era Giat
Prima (EGP).

Sebelumnya, Joko sempat menjadi tersangka tindak pidana perbankan dalam
skandal yang sama. Dalam putusan sela, Joko dibebaskan. Alasan pembebasan
juga sama, yaitu pelanggaran Joko tidak masuk dalam ruang lingkup pidana,
tapi perdata.

Lalu jaksa menjerat lagi konglomerat ini sebagai tersangka korupsi skandal
BB. Dan lagi-lagi, Joko bebas!

Adakah udang di balik batu?(nur)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Aug 2000 jam 10:22:40 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke