----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Bisnis Indonesia, Edisi :23-AUG-00

Situasi politik membaik,rupiah terus menguat

JAKARTA (Bisnis): Rupiah menguat terhadap US$ sebesar Rp 110
(1,35%) menjadi Rp 8.125 menyusul situasi politik di dalam
negeri yang semakin membaik.

Kepala Treasury Bank Buana Indonesia Pardi Kendy mengatakan
menguatnya rupiah merupakan kelanjutan dari makin sejuknya
situasi politik pasca Sidang Tahunan 2000 lalu.

"Rupiah sempat mencapai Rp 8.060 per dolar AS. Sentimen di pasar
menujukkan bahwa perkembangan suhu politik yang makin adem
sangat berpengaruh ke rupiah. Padahal sebelumnya selalu terjadi
silang pendapat di kalangan elit politik. Namun sekarang
sepertinya sudah saling mendukung," ujar dia ketika dihubungi
Bisnis kemarin.

Data Telerate memperlihatkan rupiah ditutup pada posisi Rp
8.125/US$ di pasar spot Jakarta kemarin, menguat dibandingkan
dengan Rp 8.235 posisi Senin. US$ diperdagangkan pada kisaran Rp
8.120-Rp 8.135.

Pardi menambahkan tekanan terhadap rupiah kemungkinan besar akan
semakin menurun menjelang penutupan tahun 2000. Hal tersebut
seiring dengan makin membesarnya pasok US$ berkaitan dengan
target penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN).

"Biasanya menjelang tutup tahun anggaran, akan ada pergerakan di
pasar. BPPN yang diharuskan menjual aset tentu akan berakibat
penambahan pasok dolar AS di pasar."

Beri sanksi

Kepala Divisi Pasar Global Bank Mandiri Bagas Pramanu mengatakan
makin menguatnya rupiah di pasar sejak beberapa waktu lalu tidak
lepas dari upaya BI mengawasi dealing room bank-bank asing
secara ketat.

"Langkah itu seharusnya diikuti dengan pengenaan sanksi yang
lebih tegas bagi bank yang melanggar peraturan BI. Karena
hasilnya memang efektif, rupiah menguat terus."

Sanksi, lanjutnya, dapat diberikan bagi bank yang melanggar
batasan net open position [NOP] maupun batasan transaksi open
forward sebesar US$5 juta.

Selama ini, lanjutnya, BI tidak tegas dalam melaksanakan
peraturan batasan US$5 juta. Bank sentral selalu mengatakan akan
dikenakan sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan.

Namun, dalam pelaksanaannya sanksi tersebut tidak jelas
bentuknya dan tidak pernah ada bank-bank asing yang kena sanksi.

"Sebenarnya BI bisa menggunakan mekanisme pengawasan secara
rutin. Itu pun tidak dilakukan. Saya tidak mengerti mengapa.
Padahal jika dilakukan rupiah benar-benar bisa terkendali."

Saat ini, tambahnya, seiring dengan ketatnya pengawasan oleh BI,
bank-bank asing dalam bertransaksi di pasar Valas hanya
berdasarkan keinginan konsumen saja. "Sebelumnya mereka
merajalela di pasar dengan berlindung dibawah permintaan
customer di luar negeri."

Sementara bank-bank lokal, baik BUMN maupun swasta, diawasi
secara ketat dan diharuskan mengirim laporan ke BI. (yn)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 29 Aug 2000 jam 05:52:01 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke