----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kolom IBRAHIM ISA
----------------------------
9 September, 2000

Seminar Mengenai : DAMPAK SIDANG TAHUNAN - MPR, AGUSTUS 2000.
------------
         <Diselenggarakan oleh SAS, di Universiteit van Amsterdam>

Hari ini, 9 September, 2000, dengan mengambil tempat di gedung Universiteit
van Amster-dam,  Stichting Azie Studies (SAS), telah menyelenggarakan
seminar  dengan bertema:

DAMPAK SIDANG TAHUNAN MPR , Agustus 2000.

Para pembicara utama adalah Dr Nico Schulte Nordholt, gurubesar di
Universtas Twente, Holland, seorang pakar Indonesia, yang belum lama kembali
dari kunjungannya ke Indonesia, dan Ibrahim Isa, publisis, salah seorang
pendiri SAS. Pembicaraan Dr Nord-holt terutama hendak memberikan penjelasan
mengapa beliau menganalisis bahwa gerakan reformasi di Indonesia dewasa ini
mengalami stagnasi.

Selain itu, Dr Nordholt juga mengemukakan bahwa  setelah ST MPR 2000, telah
terjadi restorasi  sistim dan kekuasaan politik Orba. Pada waktunya,
makalah Dr Nico Schulte  Nordholt akan dipublikasikan oleh SAS.

Di bawah ini adalah teks dari makalah yang disampaikan oleh Ibrahim Isa:

------------
<Suatu Tinjauan Sementara>

TENTANG DAMPAK SIDANG TAHUNAN MPR <AGUSTUS, 2000>

Pembuka kata
Mengenai masalah ST MPR, 2000, dan pendapat pokok saya mengenai masalah tsb
telah saya tulis dalam kolom saya di media internet, pada tanggal 30 Agustus
y.l. Apa yang saya kemukakan sekarang, umumnya  merupakan pengulangan dari
yang telah saya tulis itu. Namun, ada juga tambahan, berupa  ilustrasi
tentang  pendapat sementara pakar dan tokoh Indonesia. Selain itu masih ada
sedikit tambahan serta penjelasan.

Pengurus  Stichting Azie Studies , minta kepada  saya untuk mengajukan
tanggapan saya mengenai DAMPAK  ST- MPR , 2000, dalam seminar hari ini,
tanggal 9 September, 2000. Sebagaimana diketahui  pembicara   utama dalam
seminar  hari ini adalah saudara  Dr Nico Schulte Nordholt, gurubesar pada
Universitas Twente. Beliau kita  kenal sebagai pakar Indonesia, mengenal
Presiden Wahid pribadi, dan yang penting ialah bahwa beliau belum lama
kembali dari Indonesia.  Maka tanggapan saya ini, sekadar untuk
menghangatkan diskusi. Tanggapan  ini tidak luput dari kekurangan dan
kekeliruan. Harap maafkan.

 I>. Membuat suatu tanggapan, renungan ataupun penilaian terhadap  ST MPR
2000, apa positif-negatifnya, apa plus  minusnya, apakah kinerjanya menyeret
kebelakang atau mendo-rong maju usaha reformasi dan demokratisasi, bisa
dilakukan dari berbagai posisi, dari sudut pandangan yang tidak sama, serta
dengan nuansa yang berbeda-beda pula.. Tergan-tung dari pilihan yang
membuat tanggapan atau penilaian itu.Yang jelas, bagi  orang yang bermukim
di luar Indonesia, seperti kita-kita ini, tidak mudah untuk membuat
tanggapan terhadap peristiwa yang terjadi begitu jauh dari sini.. Tetapi
bukan sesuatu yang tidak mungkin.

Berhubung sudah begitu majunya ilmu dan teknik tele-komunikasi, maka,
meskipun orang bertempat tinggal jauh dari Indonesia, seperti kita-kita ini
bukanlah tidak bisa samasekali  memberikan tanggapan yang sewajar dan
seobyektif mungkin. Ada teman-teman saya di Jakarta, a.l. seorang  sarjana
yang kemudian jadi pengusaha, yang satunya seorang mahasis-wa UI yang hampir
tamat; yang kedua-dua teman saya itu, kebetulan sama-sama  mengata-kan
kepada saya, sbb:

 Bagi kami yang di Indonesia, yang sehari-hari bergelimang dengan berita dan
peristiwa kongkrit, seringkali juga turut ambil bagian dalam pergolakan tsb,
tidak jarang hanya bisa melihat  pohon-pohonnya  dari  sesuatu peristiwa.
Sedangkan bagi kalian yang ada di luar, seperti Bung dan teman-teman
lainnya, malah  bisa melihat  peristiwa itu lebih menyeluruh, bisa melihat
 hutannya  juga dari kejadian di Indonesia. Maka juga bisa lebih obyektif.
Tidak semata-mata melihat pohon-pohonnya saja . Demikian kata mereka.  Yah,
pendapat mereka itu  membikin saya  besar hati, menjadikan saya tidak merasa
khawatir untuk bikin salah nilai. Teman-teman tsb mendorong  saya untuk
lebih  berani  ikut memikirkan, berusaha menganalisis, agar lebih
berkepedulian dengan apa yang terjadi di TA,  dan secara bebas mandiri
membentuk pandangan dan penilaian sendiri mengenai apa yang terjadi di TA.

Sebelum mengajukan tanggapan saya sendiri, saya ingin mengajak teman-teman
dengan sedikit sabar bersama-sama   mengikuti sementara penilaian  mengenai
hasil ST MPR 2000 yang pada pokoknya diajukan dari Indonesia. Tanggapan
mereka itu anggaplah  sebagai bahan masukan bagi pembentukan tanggapan
sendiri.

Tanggapan-tanggapan dari Indonesia itu a.l. sbb:
1). Prof. Moh, Mahfud M.D. dari Universitas Islam Jogya, ketika ditanya
pendapatnya, sebelum ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan Kabinet Gus Dur II,
menyatakan bahwa  dari  ST MPR y.l. , ia melihat adanya suatu kemajuan, dan
bahwa hal itu adalah baik bagi proses demokratisasi. Suatu suasana
demokratis juga muncul selama sidang MPR. Setiap orang bebas untuk
menyatakan pendapatnya dan telah berlangsung diskusi yang terbuka. Tidak
satupun dianggap tabu dewasa ini. Dikatakannya juga bahwa kemajuan-kemajuan
tsb bisa dilihat dari keputusan-keputusan MPR mengenai hukum dan ketertiban
dan mengenai amandemen-amandemen yang diajukan terhadap UUD 45.

Mahfud  juga melihat dua hal penting yang merupakan kemunduran, yaitu
mengenai keputu-san MPR untuk memperpanjang kedudukan  TNI/Polisi di MPR
hingga th 2009. Hal mana bertentangan dengan ide reformasi.Mahfud juga
menyesalkan  bahwa SEBAGIAN BESAR dari anggota MPR meletakkan kepentingan
diri dan kelompoknya diatas kepentingan rakyat
Jadi, Mahfud menilai ada dua segi dari ST MPR 2000.

 2). Ketua Kontras, Munir SH, dengan marah menyatakan bahwa sementara
amandemen terhadap UUD-45 yang disahkan ST MPR 2000, yaitu Bab XA, ayat 1,
fasal 28i, tentang HAM, yang menentukan  hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun , bertentangan dengan amandemen yang
dituangkan dalam fasal 28G, ayat 2, yang menyatakan bahwa  setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan marta-bat
manusia.

Munir menunjukkan bahwa dengan adanya amandemen fasal 28i, ayat 1 tsb,
terbukalah lobang bagi setiap perbuatan yang menginjak-injak asas hak asasi
manusia, seperti yang terjadi dalam kasus Tanjungpriok, Aceh, Sampang,
Marsinah, Trisakti, Semanggi, dll --- tak dapat diadili karena orang tidak
dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

3). Dewi Fortuna Anwar, dikenal sebagai penganalisis politik dan penasihat
mantan presi-den B.J. Habibie, sekarang juga masih orangnya Habibie dalam
 Habibie Center , dengan puas menyatakan bahwa , ST MPR secara keseluruhan
adalah positif dan menunjukkan bahwa Indonesia perlahan-lahan meletakkan
lembaga-lembaga politiknya pada tempatnya. Pandangan serupa ini dikemukakan
juga oleh sementara pakar ilmu sosial/politik lainnya.  Dewi Fortuna Anwar
selanjutnya menyatakan bahwa panggung politik Indonesia sedang menempuh
jalan ke demokrasi, dalam arti bahwa rakyat punya kontrol terhadap jalannya
pemerintahan.

4).Eros Djarot, mantan penasihat Ketua Umum PDI-P, Megawati, ketika
menanggapi hasil ST MPR 2000, menyatakan bahwa gerakan Reform merasa
dikhianati oleh diperpanjangnya kedudukan TNI dalam MPR sampai tahun 2009,
ketimbang sampai tahun 2004 seperti yang direncanakan semula. Djarot
menandaskan bahwa rakyat sudah siap untuk demokrasi, tetapi elite belum
sampai ke situ.

5).<Tersisip di sini pandangan dari luar Indonesia> Prof. Arief Budiman,
peneliti politik Indonesia dan gurubesar pada University of  Melbourne,
seorang  penentang rezim Suharto yang terkenal. Arief Budiman  tidak
khawatir dengan diperpanjangnya kedudukan TNI di MPR.. Dalam politik praktis
, kata Budiman, hal  ini tidak ada artinya. Tetapi secara simbo-lis ada
semacam arti pentingnya yang mencerminkan bahwa elite politik masih saja
tidak bisa menyisihkan TNI.

6). Hendardi SH, Ketua LBHI menilai bahwa amandemen fasal 28i, ayat 1, bisa
digunakan untuk melindungi orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran HAM
di waktu yang la-lu. Saya yakin bahwa terdapat motif politik tertentu untuk
melindungi para pelanggar HAM , demikian Hendardi.

Hendardi juga mengakui bahwa pada dewasa ini ke-retroaktifan tidak mesti
disebut di dalam UUD. Ia menyarankan dibentuknya suatu Pengadilan Ad Hoc
untuk mengadili kekejaman-kekejaman masa lalu.

7). Sedangkan Slamet Effendy Yusuf, Wakil Ketua Komisi A-MPR, menyatakan
bahwa  Kita dapat menggunakan KUHP, karena mengandung hukuman berat.
Kasus-kasus tsb juga bisa diajukan ke tribunal internasional. Para anggota
Komisi A lainnya juga membantah bahwa pelanggaran terhadap HAM seperti yang
terjadi pada kasus Tanjungpriok, Timor Timur dan Aceh, tidak bisa diadili.
Kasus-kasus masa itu  masih bisa diproses atas dasar KHUP.

Demikian sementara pandangan dari Indonesia . Ada yang sama, ada yang
berbeda-beda  mengenai penilaian terhadap  hasil  ST MPR 2000.

 II>. Dalam  memberikan reaksi terhadap ST-MPR 2000, pada pokoknya saya
cenderung bertolak dari pandangan,  bagaimana. dampaknya terhadap
perkembangan usaha besar untuk reformasi dan demokratisasi sistim politik
dan perundang-undangan kita dewasa ini, ditinjau secara keseluruhan..

<Sedikit catatan: Di sini harus dikemukakan bahwa saya ini berani-berani
saja bicara soal u.u. meskipun mengenai masalah perundang-undangan, sungguh
pengetahuan saya awam sekali. Di ruangan ini,  kita bisa lihat banyak teman
yang menguasai, yang qualified meng-enai  masalah hukum dan
perundang-undangan . Sedangkan saya tidak pernah sekolah  hukum. Namun,
sedikit banyak punya  naluri, -----yaitu naluri politik,   untuk melacak
apakah undang-undang itu ditujukan untuk  ngibuli rakyat, atau untuk membela
kepentingan rakyat. Dengan mengandalkan pada naluri politik ini,  mungkinlah
kiranya ,  saya mengenal juga, suatu undang-undang atau rencana
undang-undang itu, demi rakyat ataukah anti rakyat. Ini sekadar intermezo
saja>

III>.Terhadap kinerja ST MPR kali ini, saya juga ingin memandangnya dari
segi perju-angan antara dua kekuatan politik yang sedang bertarung dan akan
terus berlangsung di negeri kita. Pertarungan  itu adalah antara kekuatan
politik Reformasi dan Demokrasi <yang sungguhan> disatu fihak, melawan
kekuatan politik yang ingin memperthankan  Statusquo . Menifestasi dari
perjuangan dari dua kekuatan politik tsb, pada saat ini terpusat  pada sikap
berikut ini: Yaitu, apakah mempertahankan, menyokong dan mengkonsolidasi ,
ataukah  mau menggulingkan dan menggantikan  pemerintahan Gus Dur /
Megawati.

Dilihat dari cara memandang seperti  ini, maka usaha-usaha yang dilakukan
untuk lewat ST MPR 2000, mendiskriditkan, menggoyang, menggembosi dan
kemudian menjatuhkan pemerintahan Gus Dur, serta  menggantikannya dengan
suatu pemerintahan baru, yang hakikatnya adalah pemerintahan Orba baru
dengan selubung reformasi, telah mengalami kekandasan.

Kekuatan politik  Statusquo , yang pada pokoknya terdiri dari Golkar dan
Poros Tengah, di tambah sementara anggota MPR dari PDIP, dengan Arifin
Panigoro sbg tokohnya, dll,  tidak berhasil menggembosi ataupun menjatuhkan
Kabinet Gus Dur /Megawati. Mereka juga tidak berhasil menimbulkan perpecahan
antara Gus Dur dengan Megawati, seperti yang banyak di-isukan oleh pers.
Mereka juga  kandas dalam usahanya untuk mengebiri dan menggembosi wewenang
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus.
Sebaliknya yang terjadi, melalui proses ST MPR kali ini, Gus Dur telah
berhasil membentuk pemerinta-han presidensiil yang sesuai dengan UUD 45.
Selain itu telah dikongkritkan pula pembagian tugas untuk wapres. Kini
Wapres Megawati mulai mengurus jalannya kabinet sehari-hari. Pemerintahan
baru ini memberikan peluang pada Gus Dur dan Megawati untuk memperbaiki
kerjasama mereka, berangsur-angsur memperbaiki cara mengelola pemerintahan,
serta melajukan roda pemerintahan dalam merealisasi tujuan Reformasi dan
Demokratisasi.

Selanjutnya, ST MPR 2000 kali ini, dilihat dari usaha bangsa  untuk
mentrapkan  sistim politik demokratis, kongkritnya ditinjau dari pencerminan
dan  penuangannya  dalam bentuk amandemen-amandemen terhadap UUD-45, dan
keputusan MPR atau TAP,  tampak mengan-dung segi positif. Tapi  terdapat
juga  segi-segi negatifnya yang cukup serius. Khususnya tidak dibicarakannya
sama sekali dalam ST MPR usul Gus Dur untuk dicabutnya TAP-MPRS No XXV th
1966 dan Instruksi Mendagri No 32 th 1981, yang kedua-duanya itu merupakan
pelanggaran kasar dan teramat brutal terhadap HAM Indonesia.

 Secara keseluruhan, amandemen-amandemen yang diajukan itu, tampak didorong
oleh usaha untuk membikin UUD 45, serasi dengan lajunya gerakan reformasi
dan demokratisasi serta menjadikan HAM, sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum. Ini adalah  usaha untuk
merefleksikan hasil-hasil yang dicapai dalam gerakan reformasi dan
demokratisasi, ke dalam UUD 45. Namun,  harus ditegaskan  bahwa hal-hal yang
positif itu, bukanlah berkat adanya kemauan baik para anggota MPR belaka.
Yang menjadi penyebab utama adalah  pengaruh dan tekanan kuat dari arus
gerakan masyarakat, yang menggelora untuk reformasi dan demokratisasi.
Meningkatnya kesadaran politik masyarakat, telah memberikan dampaknya yang
positif pada kinerja ST MPR 2000. Kecenderungan ini, merupakan kecenderungan
pokok, merupakan  main trend .

Tentu, perhatian kita tidak boleh lepas dari kenyataan, bahwa di sela-sela
 main trend  ini, nyelinap  usaha kasak-kusuk konsisten yang tujuannya
adalah  menarik ke belakang arus reformasi yang sedang bergulir kedepan. Ini
bisa di lihat a.l. dari usaha retrogres,  yang melalui  amandamen, ingin
memasukkan   Piagam Jakarta , ke dalam UUD-45. Ada analisis yang
mengemukakan, bahwa usaha untuk memasukkan  Piagam Jakarta  ke dalam UUD,
adalah suatu percobaan, langsung melalui pintu depan, memberikan  landasan
legal dan konstitusionil , untuk mengubah negara Republik Indonesia  yang
sekuler, berangsur-angsur menjadi suatu republik Islam yang fundamentalis.

Berkat pengalaman pahit dan berdarah bangsa  dengan gerakan dan
pemberontakan  Darul Islam ,  TII ,  konflik-konflik religius ,  gerakan
Jihad , dll, serta cukup kuatnya kebera-daan kekuatan politik yang konsisten
menentang pengyalahgunaan agama untuk kepentingan politik segolongan yang
picik dan korosif, tambah lagi dengan  kuatnya kepedulian untuk
mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia  yang sekuler,  bisa
diantisipasi  bahwa usaha ke arah pembentukan negara Islam itu, tidak akan
berhasil.

Diperpanjangnya posisi TNI/POLISI dalam MPR s/d 2009
Keputusan untuk memperpanjang  masa berlakunya hak istimewa TNI/Polisi di
dalam MPR s/d  2009,  menunjukkan bahwa MPR sudah kecolongan. Ini bila
dilihat a.l. juga dari proses pengambilan keputusan itu. Menurut berita
amandemen tsb disodorkan  secara subtil  oleh fraksi TNI dalam MPR. Ada
anggota MPR yang mengatakan keputusan  tsb diambil tanpa diskusi yang
matang. Keputusannya diambil oleh para elite MPR di suatu hotel. Kemudian
tiba-tiba sudah muncul sebagai sautu keputusan resmi. . . . . . . Ataukah
keputusan itu sebagai hasil suatu proses  give and take , atau kompromi,
antara para elite politik dan pimpinan parpol dengan pimpinan TNI/Polisi?
Dilihat dari tuntutan dan agenda dari gera-kan Reformasi dan Demokratisasi
yang begitu kuat menuntut dihapuskannya konsep Dwi-fungsi ABRI, maka
keputusan MPR untuk memperpanjang masa diberikannya hak istimewa TNI/Polisi
di dalam MPR, sampai tahun 2009, tidak hanya sampai  tahun 2004 seperti
telah diputuskan semula, jelas adalah  adalah suatu kemunduran. Maka
keputusan tsb sangatlah  negatif.

Kemungkinan besar sekali   keputusan MPR yang minus itu, bukanlah suatu
 kecolongan  di fihak  MPR  an sich , tapi lebih banyak merupakan
 kecolongan  yang diderita oleh kekuatan politik Reformasi dan Demokratis,
yang ada diluar elite politik, diluar sidang  MPR. Yang betul-betul
kecolongan adalah  kekuatan Reformasi di dalam masyarakat, seperti
ormas-ormas, lembaga-lembaga studi politik dan ilmu sosial, LSM-LSM yang
bersangkutan, dan khususnya  mahasiswa dan pers yang sungguh-sungguh
memperjuangkan reformasi dan demokrasi.

Peranan TNI/Polisi
Tidak bisa dipungkiri  kenyataan di Indonesia,  bahwa tentara boleh dibilang
selalu me-mainkan peranan penting dalam proses perjuangan politik yang
meningkat. Peranannya bisa positif. Sering-sering juga negatif.

TNI lahir dan menjadi besar dalam proses perjuangan untuk membela Republik
Indonesia terhadap kolonialisme Belanda yang ingin kembali menjadi penguasa
Indonesia. TNI adalah anak Revolusi Agustus, yang berjuang bahu/membahu
dengan rakyat. Baik kekuatan politik tengah, kanan maupun kiri selalu
berusaha memperoleh pengaruh serta mencapai hegemoni di kalangan tentara.
Ini sejarah.  Maka kekuatan politik tengah, kanan maupun kiri silih berganti
punya pengaruh dalam tentara.

Kenyataan di Indoneia juga menunjukkan, bahwa tentara, yang boleh dibilang
selalu me-mainkan peranan penting dalam proses perjuangan politik, khususnya
dalam masa-masa perubahan politik yang mendadak, sering-sering peranannya
amat negatif, bertentangan dengan  prinsip-prinsip demokratis dan
menginjak/injak HAM, menjadi tiang penyangga dan pembela rezim otokratis dan
korup, melakukan penindasan politik dan fisik yang amat kejam, melakukan
pembantaian dan genoside,  seperti yang berlaku selama 32 tahun lebih pada
periode rezim Orba.

Pada periode gerakan Reformasi dan Demokratisasi dewasa ini, di bawah gegap
gempitanya pengeritikan terhadap pelanggaran-pelanggaran,
kejahatan-kejahatan serta dosa-dosa militer dan polisi terhadap rakyat,
tampak adanya perubahan dan pengaruh pandangan reformasi dan demokratik
dikalangan sementara perwira, bintara dan prajurit TNI dan Polisi.

Meskipun tidak begitu tampak nyata tetapi bisa dipastikan bahwa di kalangan
TNI dan Polisi pandangan-pandangan Reformasi dan demokratis mulai merasuk.
Ini bisa dilihat a.l. dari tulisan, ucapan, dan buku-buku  yang diterbit
dari kalangan  TNI. Salah satu tokohnya yang menonjol adalah Jendral Agus
Wirahadikusuma, yang tegas-tegas berpandangan bahwa konsep dan praktek
 Dwifungsi ABRI  harus segera dihapuskan dan tentara harus kembali ke barak.
Akan kelirulah bila  tidak melihat dan tidak memperhitungkan  perkembangan
pentng di kalangan TNI dan Polisi tsb.  Dewasa ini di saat negara kesatuan
Republik Indone-sia, menghadapi bahaya langsung dari gerakan separatis yang
berjalin dengan kasus-kasus kekerasan yang tampak seakan-akan kasus
horizontal, tetapi sesungguhnya  adalah rekayasa dari  kekuatan gelap yang
berpusat di Jakarta, maka bisa dimengerti arti penting  peranan dari komando
TNI dan Polisi, yang setia pada UUD dan pemerintah, untuk mengatasi bahaya
tadi dan menyelamatkan  NKRI.

Dalam situasi seperti inilah, maka timbul sikap di kalangan elite politik
dan pimpinan negara dan pemerintahan yang terkesan memberikan hati dan
konsesi kepada Tentara, khususnya dalam masalah penghapusan  Dwifungsi .
Konsesi itu diadakan dengan maksud untuk memastikan dan menjamin loyalitas
tentara kepada pemerintah dan usaha untuk menyelamat-kan NKRI. Maka
timbullah konsesi-konsesi yang  berkelebihan. Dalam sorotan  inilah, bisa
dilihat mengapa sampai ada konsesi yang berkelebihan  dari semua parpol di
MPR, untuk memperpanjang  hak istimewa yang diberikan kepada  Tentara dan
Polisi dalam MPR sampai tahun 2009.

 Selain itu orang tahu juga,  bahwa pandangan Gus Dur dan Megawati, bahkan
sebelum beliau-beliau itu menjadi pimpinan negara,  mengenai penghapusan
Dwifungsi Abri, memang tidak sama, kalau tidak hendak dikatakan sangat
berbeda dengan  sikap dan pandangan kekuatan utama Reformasi dan
Demokratisasi di kalangan masyarakat, yang menghendaki penghapusan Dwifungsi
Abri sekarang juga. Paling sedikit pandangan Gus Dur dan Mega, amat
menenggang terhadap tentara. Gus Dur hendak membereskan dulu gaji tentara
baru selesaikan masalah  Dwifungsi ; sedangkan Megawati mau selesaikan
masalah Dwifungsi dengan menggunakan  sarungtangan sutra . Lebih-lebih lagi
dikala beliau-beliau itu sudah menjadi presiden dan wakil presiden, akan
lebih menenggang lagi.

Maka, kecolongan yang terjadi dengan dipertahankannya kursi tentara dalam
MPR s/d 2009, mencerminkan imbangan kekuatan politik dan pengaruh tentara di
panggung politik Indone-sia, yang masih begitu itu. Kalau  di zaman Orba
Tentara sibuk berusaha bagaimana menca-ri dukungan politik masyarakat dan
parpol, maka dewasa ini tampak bagaimana sibuknya para pimpinan parpol
merayu dan menancapkan pengaruh di kalangan angkatan bersenjata. Untuk
tujuan tsb mereka menggunakan pelbagai cara. Hal ini  mengecewakan. Namun,
dengan masih dipertahankannya kedudukan militer dan polisi di MPR s/d 2009
itu, bukanlah  berarti bahwa  kecolongan yang terjadi itu, sesuatu yang
fatal, yang tidak bisa dikoreksi pada waktu-waktu mendatang. Kecolongan tsb
bisa dikoreksi melalui perjuangan, kegiatan dan aksi-aksi massa terutama
yang dilakukan di luar MPR.

IV). TENTANG AMANDEMEN OTONOMI SELUAS-LUASNYA DAN ADANYA
BAB KHUSUS TENTANG HAM.
Dalam sidangnya kali ini, MPR telah mengadakan perubahan/penambahan 7 bab
baru dalam perubahan kedua UUD 45. Di dalamnya  termasuk fasal 18, ayat 5,
mengenai pemberlakuan sistim otonomi seluas-luasnya terhadap pemerintahan
daerah., dan bab khusus mengenai HAM. Disini tidak dimaksudkan untuk
membahas semua amandemen/perubahan terhadap UUD, tetapi hanya menyoroti
bagian-bagian yang dianggap menonjol. Bukan berarti amandemen-amandemen
lainnya tidak penting.

Dipakukannya di dalam UUD prinsip OTONOMI SELUAS-LUASNYA  untuk pemerintahan
daerah, adalah suatu KEMAJUAN BESAR, mengingat masalah ini, yang a.l.
membuat pemerintahan daerah dianaktirikan, khususnya di dalam masalah
pembagian kekayaan daerah, yang nyatanya sebagian terbesar ditelan oleh
pusat. Sedangkan pembangunan daerah diterlantarkan. Selain itu, yang tidak
kalah penting, ialah perkembangan politik daerah, yang menjadi mandul dan
macet, disebabkan hampir semua keputusan penting di bidang politik
ditentukan oleh pusat.

Dilihat dari situasi sejak diberlakukannya kembali UUD-45, melalui Dekrit
Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959, maka dengan telah ditambahkannya  BAB
TAMBAHAN TENTANG   HAM , pada UUD RI, hal ini adalah sesuatu yang baru. Ini
juga merupakan suatu lompatan dalam perkembangan usaha bangsa kita untuk
memiliki konstitusi yang demokratis. Ini perkembangan penting dalam proses
bangsa kita menegakkan suatu  rechtsstaat , suatu negara yang benar-benar
berlandaskan hukum, dimana hak azasi warganegara dijamin di dalam UUD
negara.

Dengan telah ditambahkannya bab baru, yaitu Bab XA mengenai HAK AZASI
MANUSIA yang mencakup 9 fasal, terdiri dari 24 ayat tsb pada UUD 45, maka
boleh dibilang UUD 45 sudah mencakup  prinsip-prinsip utama dan  universil
dari DEKLARASI UNIVERSIL HAK-HAK AZASI MANUSIA yang disahkan oleh PBB pada
tahun 1948.
 Mengenai adanya  kecolongan  terhadap Bab HAM tsb, seperti yang banyak
dibicarakan di depan, memang harus ditandaskan bahwa hal itu adalah  usaha
untuk menarik mundur usaha Reformasi. Seperti telah dikontatasi, ayat
bersangkutan tsb memang memberikan peluang untuk lolosnya dari pengadilan
para pelaku  pelanggaran terhadap HAM.

Tapi, dilihat secara menyeluruh, yang merupakan  keoclongan  di dalam  Bab
HAM tsb, tokh tidak sampai menegasi prinsip-prinsip pokok HAM yang
dirumuskan dalam bab tsb

Penutup Kata:
Sebagai penutup kata, ingin saya kemukakan bahwa dari ST MPR 2000, bisa
tampak bahwa situasi kehidupan politik Indonesia yang sedang mengacu ke
masyarakat madani yang demokratis dan menegakkan HAM, punya  haridepan .
Yang memberikan suatu optimisme yang hati-hati, atau suatu  guarded
optimism . Juga menunjukkan bahwa gerakan Reforma-si yang mulai  marak pada
tahun 1998, yang telah berhasil menggulingkan rezim Suharto, sedang bergulir
terus, meskipun  mengalami lika-liku, tersendat-sendat dan terkadang tampak
mandek,  dan diselingi oleh kekerasan yang berdarah.

Selain itu situasi kehidupan politik Indonesia, juga menunjukkan bahwa
kekuatan Orba yang kini lebih populer disebut kekuatan  Statusquo , masih
punya kekuatan yang  samasekali tidak boleh diremehkan, ataupun dilengahkan.
Maka perjuangan untuk Reformasi dan Demokrasi selalu akan dibarengi dengan
perjuangan yang kadang-kadang sengit, dan mungkin sekali diikuti dengan
cetusan  kekerasan disana-sini, melawan kekuatan retrogres.

Gejolak-gejolak, sengitnya serangan balik dari  kekuatan politik
 Statusquo , kita harapkan akan  dihadapi oleh kekuatan politik Reformasi
dan Demokrasi, dengan sikap tegas, a.l yang terpenting dengan suatu sikap
yang ditujukan untuk diperbesarnya dan dikonsolidasinya   semua kekuatan
politik Reformasi dan Demokrasi.
* * * *

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Sep 2000 jam 05:04:06 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke