---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kolom IBRAHIM ISA ---------------------------- 9 September, 2000 Seminar Mengenai : DAMPAK SIDANG TAHUNAN - MPR, AGUSTUS 2000. ------------ <Diselenggarakan oleh SAS, di Universiteit van Amsterdam> Hari ini, 9 September, 2000, dengan mengambil tempat di gedung Universiteit van Amster-dam, Stichting Azie Studies (SAS), telah menyelenggarakan seminar dengan bertema: DAMPAK SIDANG TAHUNAN MPR , Agustus 2000. Para pembicara utama adalah Dr Nico Schulte Nordholt, gurubesar di Universtas Twente, Holland, seorang pakar Indonesia, yang belum lama kembali dari kunjungannya ke Indonesia, dan Ibrahim Isa, publisis, salah seorang pendiri SAS. Pembicaraan Dr Nord-holt terutama hendak memberikan penjelasan mengapa beliau menganalisis bahwa gerakan reformasi di Indonesia dewasa ini mengalami stagnasi. Selain itu, Dr Nordholt juga mengemukakan bahwa setelah ST MPR 2000, telah terjadi restorasi sistim dan kekuasaan politik Orba. Pada waktunya, makalah Dr Nico Schulte Nordholt akan dipublikasikan oleh SAS. Di bawah ini adalah teks dari makalah yang disampaikan oleh Ibrahim Isa: ------------ <Suatu Tinjauan Sementara> TENTANG DAMPAK SIDANG TAHUNAN MPR <AGUSTUS, 2000> Pembuka kata Mengenai masalah ST MPR, 2000, dan pendapat pokok saya mengenai masalah tsb telah saya tulis dalam kolom saya di media internet, pada tanggal 30 Agustus y.l. Apa yang saya kemukakan sekarang, umumnya merupakan pengulangan dari yang telah saya tulis itu. Namun, ada juga tambahan, berupa ilustrasi tentang pendapat sementara pakar dan tokoh Indonesia. Selain itu masih ada sedikit tambahan serta penjelasan. Pengurus Stichting Azie Studies , minta kepada saya untuk mengajukan tanggapan saya mengenai DAMPAK ST- MPR , 2000, dalam seminar hari ini, tanggal 9 September, 2000. Sebagaimana diketahui pembicara utama dalam seminar hari ini adalah saudara Dr Nico Schulte Nordholt, gurubesar pada Universitas Twente. Beliau kita kenal sebagai pakar Indonesia, mengenal Presiden Wahid pribadi, dan yang penting ialah bahwa beliau belum lama kembali dari Indonesia. Maka tanggapan saya ini, sekadar untuk menghangatkan diskusi. Tanggapan ini tidak luput dari kekurangan dan kekeliruan. Harap maafkan. I>. Membuat suatu tanggapan, renungan ataupun penilaian terhadap ST MPR 2000, apa positif-negatifnya, apa plus minusnya, apakah kinerjanya menyeret kebelakang atau mendo-rong maju usaha reformasi dan demokratisasi, bisa dilakukan dari berbagai posisi, dari sudut pandangan yang tidak sama, serta dengan nuansa yang berbeda-beda pula.. Tergan-tung dari pilihan yang membuat tanggapan atau penilaian itu.Yang jelas, bagi orang yang bermukim di luar Indonesia, seperti kita-kita ini, tidak mudah untuk membuat tanggapan terhadap peristiwa yang terjadi begitu jauh dari sini.. Tetapi bukan sesuatu yang tidak mungkin. Berhubung sudah begitu majunya ilmu dan teknik tele-komunikasi, maka, meskipun orang bertempat tinggal jauh dari Indonesia, seperti kita-kita ini bukanlah tidak bisa samasekali memberikan tanggapan yang sewajar dan seobyektif mungkin. Ada teman-teman saya di Jakarta, a.l. seorang sarjana yang kemudian jadi pengusaha, yang satunya seorang mahasis-wa UI yang hampir tamat; yang kedua-dua teman saya itu, kebetulan sama-sama mengata-kan kepada saya, sbb: Bagi kami yang di Indonesia, yang sehari-hari bergelimang dengan berita dan peristiwa kongkrit, seringkali juga turut ambil bagian dalam pergolakan tsb, tidak jarang hanya bisa melihat pohon-pohonnya dari sesuatu peristiwa. Sedangkan bagi kalian yang ada di luar, seperti Bung dan teman-teman lainnya, malah bisa melihat peristiwa itu lebih menyeluruh, bisa melihat hutannya juga dari kejadian di Indonesia. Maka juga bisa lebih obyektif. Tidak semata-mata melihat pohon-pohonnya saja . Demikian kata mereka. Yah, pendapat mereka itu membikin saya besar hati, menjadikan saya tidak merasa khawatir untuk bikin salah nilai. Teman-teman tsb mendorong saya untuk lebih berani ikut memikirkan, berusaha menganalisis, agar lebih berkepedulian dengan apa yang terjadi di TA, dan secara bebas mandiri membentuk pandangan dan penilaian sendiri mengenai apa yang terjadi di TA. Sebelum mengajukan tanggapan saya sendiri, saya ingin mengajak teman-teman dengan sedikit sabar bersama-sama mengikuti sementara penilaian mengenai hasil ST MPR 2000 yang pada pokoknya diajukan dari Indonesia. Tanggapan mereka itu anggaplah sebagai bahan masukan bagi pembentukan tanggapan sendiri. Tanggapan-tanggapan dari Indonesia itu a.l. sbb: 1). Prof. Moh, Mahfud M.D. dari Universitas Islam Jogya, ketika ditanya pendapatnya, sebelum ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan Kabinet Gus Dur II, menyatakan bahwa dari ST MPR y.l. , ia melihat adanya suatu kemajuan, dan bahwa hal itu adalah baik bagi proses demokratisasi. Suatu suasana demokratis juga muncul selama sidang MPR. Setiap orang bebas untuk menyatakan pendapatnya dan telah berlangsung diskusi yang terbuka. Tidak satupun dianggap tabu dewasa ini. Dikatakannya juga bahwa kemajuan-kemajuan tsb bisa dilihat dari keputusan-keputusan MPR mengenai hukum dan ketertiban dan mengenai amandemen-amandemen yang diajukan terhadap UUD 45. Mahfud juga melihat dua hal penting yang merupakan kemunduran, yaitu mengenai keputu-san MPR untuk memperpanjang kedudukan TNI/Polisi di MPR hingga th 2009. Hal mana bertentangan dengan ide reformasi.Mahfud juga menyesalkan bahwa SEBAGIAN BESAR dari anggota MPR meletakkan kepentingan diri dan kelompoknya diatas kepentingan rakyat Jadi, Mahfud menilai ada dua segi dari ST MPR 2000. 2). Ketua Kontras, Munir SH, dengan marah menyatakan bahwa sementara amandemen terhadap UUD-45 yang disahkan ST MPR 2000, yaitu Bab XA, ayat 1, fasal 28i, tentang HAM, yang menentukan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun , bertentangan dengan amandemen yang dituangkan dalam fasal 28G, ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan marta-bat manusia. Munir menunjukkan bahwa dengan adanya amandemen fasal 28i, ayat 1 tsb, terbukalah lobang bagi setiap perbuatan yang menginjak-injak asas hak asasi manusia, seperti yang terjadi dalam kasus Tanjungpriok, Aceh, Sampang, Marsinah, Trisakti, Semanggi, dll --- tak dapat diadili karena orang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. 3). Dewi Fortuna Anwar, dikenal sebagai penganalisis politik dan penasihat mantan presi-den B.J. Habibie, sekarang juga masih orangnya Habibie dalam Habibie Center , dengan puas menyatakan bahwa , ST MPR secara keseluruhan adalah positif dan menunjukkan bahwa Indonesia perlahan-lahan meletakkan lembaga-lembaga politiknya pada tempatnya. Pandangan serupa ini dikemukakan juga oleh sementara pakar ilmu sosial/politik lainnya. Dewi Fortuna Anwar selanjutnya menyatakan bahwa panggung politik Indonesia sedang menempuh jalan ke demokrasi, dalam arti bahwa rakyat punya kontrol terhadap jalannya pemerintahan. 4).Eros Djarot, mantan penasihat Ketua Umum PDI-P, Megawati, ketika menanggapi hasil ST MPR 2000, menyatakan bahwa gerakan Reform merasa dikhianati oleh diperpanjangnya kedudukan TNI dalam MPR sampai tahun 2009, ketimbang sampai tahun 2004 seperti yang direncanakan semula. Djarot menandaskan bahwa rakyat sudah siap untuk demokrasi, tetapi elite belum sampai ke situ. 5).<Tersisip di sini pandangan dari luar Indonesia> Prof. Arief Budiman, peneliti politik Indonesia dan gurubesar pada University of Melbourne, seorang penentang rezim Suharto yang terkenal. Arief Budiman tidak khawatir dengan diperpanjangnya kedudukan TNI di MPR.. Dalam politik praktis , kata Budiman, hal ini tidak ada artinya. Tetapi secara simbo-lis ada semacam arti pentingnya yang mencerminkan bahwa elite politik masih saja tidak bisa menyisihkan TNI. 6). Hendardi SH, Ketua LBHI menilai bahwa amandemen fasal 28i, ayat 1, bisa digunakan untuk melindungi orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran HAM di waktu yang la-lu. Saya yakin bahwa terdapat motif politik tertentu untuk melindungi para pelanggar HAM , demikian Hendardi. Hendardi juga mengakui bahwa pada dewasa ini ke-retroaktifan tidak mesti disebut di dalam UUD. Ia menyarankan dibentuknya suatu Pengadilan Ad Hoc untuk mengadili kekejaman-kekejaman masa lalu. 7). Sedangkan Slamet Effendy Yusuf, Wakil Ketua Komisi A-MPR, menyatakan bahwa Kita dapat menggunakan KUHP, karena mengandung hukuman berat. Kasus-kasus tsb juga bisa diajukan ke tribunal internasional. Para anggota Komisi A lainnya juga membantah bahwa pelanggaran terhadap HAM seperti yang terjadi pada kasus Tanjungpriok, Timor Timur dan Aceh, tidak bisa diadili. Kasus-kasus masa itu masih bisa diproses atas dasar KHUP. Demikian sementara pandangan dari Indonesia . Ada yang sama, ada yang berbeda-beda mengenai penilaian terhadap hasil ST MPR 2000. II>. Dalam memberikan reaksi terhadap ST-MPR 2000, pada pokoknya saya cenderung bertolak dari pandangan, bagaimana. dampaknya terhadap perkembangan usaha besar untuk reformasi dan demokratisasi sistim politik dan perundang-undangan kita dewasa ini, ditinjau secara keseluruhan.. <Sedikit catatan: Di sini harus dikemukakan bahwa saya ini berani-berani saja bicara soal u.u. meskipun mengenai masalah perundang-undangan, sungguh pengetahuan saya awam sekali. Di ruangan ini, kita bisa lihat banyak teman yang menguasai, yang qualified meng-enai masalah hukum dan perundang-undangan . Sedangkan saya tidak pernah sekolah hukum. Namun, sedikit banyak punya naluri, -----yaitu naluri politik, untuk melacak apakah undang-undang itu ditujukan untuk ngibuli rakyat, atau untuk membela kepentingan rakyat. Dengan mengandalkan pada naluri politik ini, mungkinlah kiranya , saya mengenal juga, suatu undang-undang atau rencana undang-undang itu, demi rakyat ataukah anti rakyat. Ini sekadar intermezo saja> III>.Terhadap kinerja ST MPR kali ini, saya juga ingin memandangnya dari segi perju-angan antara dua kekuatan politik yang sedang bertarung dan akan terus berlangsung di negeri kita. Pertarungan itu adalah antara kekuatan politik Reformasi dan Demokrasi <yang sungguhan> disatu fihak, melawan kekuatan politik yang ingin memperthankan Statusquo . Menifestasi dari perjuangan dari dua kekuatan politik tsb, pada saat ini terpusat pada sikap berikut ini: Yaitu, apakah mempertahankan, menyokong dan mengkonsolidasi , ataukah mau menggulingkan dan menggantikan pemerintahan Gus Dur / Megawati. Dilihat dari cara memandang seperti ini, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk lewat ST MPR 2000, mendiskriditkan, menggoyang, menggembosi dan kemudian menjatuhkan pemerintahan Gus Dur, serta menggantikannya dengan suatu pemerintahan baru, yang hakikatnya adalah pemerintahan Orba baru dengan selubung reformasi, telah mengalami kekandasan. Kekuatan politik Statusquo , yang pada pokoknya terdiri dari Golkar dan Poros Tengah, di tambah sementara anggota MPR dari PDIP, dengan Arifin Panigoro sbg tokohnya, dll, tidak berhasil menggembosi ataupun menjatuhkan Kabinet Gus Dur /Megawati. Mereka juga tidak berhasil menimbulkan perpecahan antara Gus Dur dengan Megawati, seperti yang banyak di-isukan oleh pers. Mereka juga kandas dalam usahanya untuk mengebiri dan menggembosi wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Sebaliknya yang terjadi, melalui proses ST MPR kali ini, Gus Dur telah berhasil membentuk pemerinta-han presidensiil yang sesuai dengan UUD 45. Selain itu telah dikongkritkan pula pembagian tugas untuk wapres. Kini Wapres Megawati mulai mengurus jalannya kabinet sehari-hari. Pemerintahan baru ini memberikan peluang pada Gus Dur dan Megawati untuk memperbaiki kerjasama mereka, berangsur-angsur memperbaiki cara mengelola pemerintahan, serta melajukan roda pemerintahan dalam merealisasi tujuan Reformasi dan Demokratisasi. Selanjutnya, ST MPR 2000 kali ini, dilihat dari usaha bangsa untuk mentrapkan sistim politik demokratis, kongkritnya ditinjau dari pencerminan dan penuangannya dalam bentuk amandemen-amandemen terhadap UUD-45, dan keputusan MPR atau TAP, tampak mengan-dung segi positif. Tapi terdapat juga segi-segi negatifnya yang cukup serius. Khususnya tidak dibicarakannya sama sekali dalam ST MPR usul Gus Dur untuk dicabutnya TAP-MPRS No XXV th 1966 dan Instruksi Mendagri No 32 th 1981, yang kedua-duanya itu merupakan pelanggaran kasar dan teramat brutal terhadap HAM Indonesia. Secara keseluruhan, amandemen-amandemen yang diajukan itu, tampak didorong oleh usaha untuk membikin UUD 45, serasi dengan lajunya gerakan reformasi dan demokratisasi serta menjadikan HAM, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum. Ini adalah usaha untuk merefleksikan hasil-hasil yang dicapai dalam gerakan reformasi dan demokratisasi, ke dalam UUD 45. Namun, harus ditegaskan bahwa hal-hal yang positif itu, bukanlah berkat adanya kemauan baik para anggota MPR belaka. Yang menjadi penyebab utama adalah pengaruh dan tekanan kuat dari arus gerakan masyarakat, yang menggelora untuk reformasi dan demokratisasi. Meningkatnya kesadaran politik masyarakat, telah memberikan dampaknya yang positif pada kinerja ST MPR 2000. Kecenderungan ini, merupakan kecenderungan pokok, merupakan main trend . Tentu, perhatian kita tidak boleh lepas dari kenyataan, bahwa di sela-sela main trend ini, nyelinap usaha kasak-kusuk konsisten yang tujuannya adalah menarik ke belakang arus reformasi yang sedang bergulir kedepan. Ini bisa di lihat a.l. dari usaha retrogres, yang melalui amandamen, ingin memasukkan Piagam Jakarta , ke dalam UUD-45. Ada analisis yang mengemukakan, bahwa usaha untuk memasukkan Piagam Jakarta ke dalam UUD, adalah suatu percobaan, langsung melalui pintu depan, memberikan landasan legal dan konstitusionil , untuk mengubah negara Republik Indonesia yang sekuler, berangsur-angsur menjadi suatu republik Islam yang fundamentalis. Berkat pengalaman pahit dan berdarah bangsa dengan gerakan dan pemberontakan Darul Islam , TII , konflik-konflik religius , gerakan Jihad , dll, serta cukup kuatnya kebera-daan kekuatan politik yang konsisten menentang pengyalahgunaan agama untuk kepentingan politik segolongan yang picik dan korosif, tambah lagi dengan kuatnya kepedulian untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia yang sekuler, bisa diantisipasi bahwa usaha ke arah pembentukan negara Islam itu, tidak akan berhasil. Diperpanjangnya posisi TNI/POLISI dalam MPR s/d 2009 Keputusan untuk memperpanjang masa berlakunya hak istimewa TNI/Polisi di dalam MPR s/d 2009, menunjukkan bahwa MPR sudah kecolongan. Ini bila dilihat a.l. juga dari proses pengambilan keputusan itu. Menurut berita amandemen tsb disodorkan secara subtil oleh fraksi TNI dalam MPR. Ada anggota MPR yang mengatakan keputusan tsb diambil tanpa diskusi yang matang. Keputusannya diambil oleh para elite MPR di suatu hotel. Kemudian tiba-tiba sudah muncul sebagai sautu keputusan resmi. . . . . . . Ataukah keputusan itu sebagai hasil suatu proses give and take , atau kompromi, antara para elite politik dan pimpinan parpol dengan pimpinan TNI/Polisi? Dilihat dari tuntutan dan agenda dari gera-kan Reformasi dan Demokratisasi yang begitu kuat menuntut dihapuskannya konsep Dwi-fungsi ABRI, maka keputusan MPR untuk memperpanjang masa diberikannya hak istimewa TNI/Polisi di dalam MPR, sampai tahun 2009, tidak hanya sampai tahun 2004 seperti telah diputuskan semula, jelas adalah adalah suatu kemunduran. Maka keputusan tsb sangatlah negatif. Kemungkinan besar sekali keputusan MPR yang minus itu, bukanlah suatu kecolongan di fihak MPR an sich , tapi lebih banyak merupakan kecolongan yang diderita oleh kekuatan politik Reformasi dan Demokratis, yang ada diluar elite politik, diluar sidang MPR. Yang betul-betul kecolongan adalah kekuatan Reformasi di dalam masyarakat, seperti ormas-ormas, lembaga-lembaga studi politik dan ilmu sosial, LSM-LSM yang bersangkutan, dan khususnya mahasiswa dan pers yang sungguh-sungguh memperjuangkan reformasi dan demokrasi. Peranan TNI/Polisi Tidak bisa dipungkiri kenyataan di Indonesia, bahwa tentara boleh dibilang selalu me-mainkan peranan penting dalam proses perjuangan politik yang meningkat. Peranannya bisa positif. Sering-sering juga negatif. TNI lahir dan menjadi besar dalam proses perjuangan untuk membela Republik Indonesia terhadap kolonialisme Belanda yang ingin kembali menjadi penguasa Indonesia. TNI adalah anak Revolusi Agustus, yang berjuang bahu/membahu dengan rakyat. Baik kekuatan politik tengah, kanan maupun kiri selalu berusaha memperoleh pengaruh serta mencapai hegemoni di kalangan tentara. Ini sejarah. Maka kekuatan politik tengah, kanan maupun kiri silih berganti punya pengaruh dalam tentara. Kenyataan di Indoneia juga menunjukkan, bahwa tentara, yang boleh dibilang selalu me-mainkan peranan penting dalam proses perjuangan politik, khususnya dalam masa-masa perubahan politik yang mendadak, sering-sering peranannya amat negatif, bertentangan dengan prinsip-prinsip demokratis dan menginjak/injak HAM, menjadi tiang penyangga dan pembela rezim otokratis dan korup, melakukan penindasan politik dan fisik yang amat kejam, melakukan pembantaian dan genoside, seperti yang berlaku selama 32 tahun lebih pada periode rezim Orba. Pada periode gerakan Reformasi dan Demokratisasi dewasa ini, di bawah gegap gempitanya pengeritikan terhadap pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan serta dosa-dosa militer dan polisi terhadap rakyat, tampak adanya perubahan dan pengaruh pandangan reformasi dan demokratik dikalangan sementara perwira, bintara dan prajurit TNI dan Polisi. Meskipun tidak begitu tampak nyata tetapi bisa dipastikan bahwa di kalangan TNI dan Polisi pandangan-pandangan Reformasi dan demokratis mulai merasuk. Ini bisa dilihat a.l. dari tulisan, ucapan, dan buku-buku yang diterbit dari kalangan TNI. Salah satu tokohnya yang menonjol adalah Jendral Agus Wirahadikusuma, yang tegas-tegas berpandangan bahwa konsep dan praktek Dwifungsi ABRI harus segera dihapuskan dan tentara harus kembali ke barak. Akan kelirulah bila tidak melihat dan tidak memperhitungkan perkembangan pentng di kalangan TNI dan Polisi tsb. Dewasa ini di saat negara kesatuan Republik Indone-sia, menghadapi bahaya langsung dari gerakan separatis yang berjalin dengan kasus-kasus kekerasan yang tampak seakan-akan kasus horizontal, tetapi sesungguhnya adalah rekayasa dari kekuatan gelap yang berpusat di Jakarta, maka bisa dimengerti arti penting peranan dari komando TNI dan Polisi, yang setia pada UUD dan pemerintah, untuk mengatasi bahaya tadi dan menyelamatkan NKRI. Dalam situasi seperti inilah, maka timbul sikap di kalangan elite politik dan pimpinan negara dan pemerintahan yang terkesan memberikan hati dan konsesi kepada Tentara, khususnya dalam masalah penghapusan Dwifungsi . Konsesi itu diadakan dengan maksud untuk memastikan dan menjamin loyalitas tentara kepada pemerintah dan usaha untuk menyelamat-kan NKRI. Maka timbullah konsesi-konsesi yang berkelebihan. Dalam sorotan inilah, bisa dilihat mengapa sampai ada konsesi yang berkelebihan dari semua parpol di MPR, untuk memperpanjang hak istimewa yang diberikan kepada Tentara dan Polisi dalam MPR sampai tahun 2009. Selain itu orang tahu juga, bahwa pandangan Gus Dur dan Megawati, bahkan sebelum beliau-beliau itu menjadi pimpinan negara, mengenai penghapusan Dwifungsi Abri, memang tidak sama, kalau tidak hendak dikatakan sangat berbeda dengan sikap dan pandangan kekuatan utama Reformasi dan Demokratisasi di kalangan masyarakat, yang menghendaki penghapusan Dwifungsi Abri sekarang juga. Paling sedikit pandangan Gus Dur dan Mega, amat menenggang terhadap tentara. Gus Dur hendak membereskan dulu gaji tentara baru selesaikan masalah Dwifungsi ; sedangkan Megawati mau selesaikan masalah Dwifungsi dengan menggunakan sarungtangan sutra . Lebih-lebih lagi dikala beliau-beliau itu sudah menjadi presiden dan wakil presiden, akan lebih menenggang lagi. Maka, kecolongan yang terjadi dengan dipertahankannya kursi tentara dalam MPR s/d 2009, mencerminkan imbangan kekuatan politik dan pengaruh tentara di panggung politik Indone-sia, yang masih begitu itu. Kalau di zaman Orba Tentara sibuk berusaha bagaimana menca-ri dukungan politik masyarakat dan parpol, maka dewasa ini tampak bagaimana sibuknya para pimpinan parpol merayu dan menancapkan pengaruh di kalangan angkatan bersenjata. Untuk tujuan tsb mereka menggunakan pelbagai cara. Hal ini mengecewakan. Namun, dengan masih dipertahankannya kedudukan militer dan polisi di MPR s/d 2009 itu, bukanlah berarti bahwa kecolongan yang terjadi itu, sesuatu yang fatal, yang tidak bisa dikoreksi pada waktu-waktu mendatang. Kecolongan tsb bisa dikoreksi melalui perjuangan, kegiatan dan aksi-aksi massa terutama yang dilakukan di luar MPR. IV). TENTANG AMANDEMEN OTONOMI SELUAS-LUASNYA DAN ADANYA BAB KHUSUS TENTANG HAM. Dalam sidangnya kali ini, MPR telah mengadakan perubahan/penambahan 7 bab baru dalam perubahan kedua UUD 45. Di dalamnya termasuk fasal 18, ayat 5, mengenai pemberlakuan sistim otonomi seluas-luasnya terhadap pemerintahan daerah., dan bab khusus mengenai HAM. Disini tidak dimaksudkan untuk membahas semua amandemen/perubahan terhadap UUD, tetapi hanya menyoroti bagian-bagian yang dianggap menonjol. Bukan berarti amandemen-amandemen lainnya tidak penting. Dipakukannya di dalam UUD prinsip OTONOMI SELUAS-LUASNYA untuk pemerintahan daerah, adalah suatu KEMAJUAN BESAR, mengingat masalah ini, yang a.l. membuat pemerintahan daerah dianaktirikan, khususnya di dalam masalah pembagian kekayaan daerah, yang nyatanya sebagian terbesar ditelan oleh pusat. Sedangkan pembangunan daerah diterlantarkan. Selain itu, yang tidak kalah penting, ialah perkembangan politik daerah, yang menjadi mandul dan macet, disebabkan hampir semua keputusan penting di bidang politik ditentukan oleh pusat. Dilihat dari situasi sejak diberlakukannya kembali UUD-45, melalui Dekrit Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959, maka dengan telah ditambahkannya BAB TAMBAHAN TENTANG HAM , pada UUD RI, hal ini adalah sesuatu yang baru. Ini juga merupakan suatu lompatan dalam perkembangan usaha bangsa kita untuk memiliki konstitusi yang demokratis. Ini perkembangan penting dalam proses bangsa kita menegakkan suatu rechtsstaat , suatu negara yang benar-benar berlandaskan hukum, dimana hak azasi warganegara dijamin di dalam UUD negara. Dengan telah ditambahkannya bab baru, yaitu Bab XA mengenai HAK AZASI MANUSIA yang mencakup 9 fasal, terdiri dari 24 ayat tsb pada UUD 45, maka boleh dibilang UUD 45 sudah mencakup prinsip-prinsip utama dan universil dari DEKLARASI UNIVERSIL HAK-HAK AZASI MANUSIA yang disahkan oleh PBB pada tahun 1948. Mengenai adanya kecolongan terhadap Bab HAM tsb, seperti yang banyak dibicarakan di depan, memang harus ditandaskan bahwa hal itu adalah usaha untuk menarik mundur usaha Reformasi. Seperti telah dikontatasi, ayat bersangkutan tsb memang memberikan peluang untuk lolosnya dari pengadilan para pelaku pelanggaran terhadap HAM. Tapi, dilihat secara menyeluruh, yang merupakan keoclongan di dalam Bab HAM tsb, tokh tidak sampai menegasi prinsip-prinsip pokok HAM yang dirumuskan dalam bab tsb Penutup Kata: Sebagai penutup kata, ingin saya kemukakan bahwa dari ST MPR 2000, bisa tampak bahwa situasi kehidupan politik Indonesia yang sedang mengacu ke masyarakat madani yang demokratis dan menegakkan HAM, punya haridepan . Yang memberikan suatu optimisme yang hati-hati, atau suatu guarded optimism . Juga menunjukkan bahwa gerakan Reforma-si yang mulai marak pada tahun 1998, yang telah berhasil menggulingkan rezim Suharto, sedang bergulir terus, meskipun mengalami lika-liku, tersendat-sendat dan terkadang tampak mandek, dan diselingi oleh kekerasan yang berdarah. Selain itu situasi kehidupan politik Indonesia, juga menunjukkan bahwa kekuatan Orba yang kini lebih populer disebut kekuatan Statusquo , masih punya kekuatan yang samasekali tidak boleh diremehkan, ataupun dilengahkan. Maka perjuangan untuk Reformasi dan Demokrasi selalu akan dibarengi dengan perjuangan yang kadang-kadang sengit, dan mungkin sekali diikuti dengan cetusan kekerasan disana-sini, melawan kekuatan retrogres. Gejolak-gejolak, sengitnya serangan balik dari kekuatan politik Statusquo , kita harapkan akan dihadapi oleh kekuatan politik Reformasi dan Demokrasi, dengan sikap tegas, a.l yang terpenting dengan suatu sikap yang ditujukan untuk diperbesarnya dan dikonsolidasinya semua kekuatan politik Reformasi dan Demokrasi. * * * * ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Sep 2000 jam 05:04:06 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
