---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kasus KKN Soeharto Ahli Hukum Hujat Dakwaan Jaksa detikcom - Jakarta, Kasus Soeharto tampaknya memusingkan banyak pihak. Bahkan Komisi II DPR yang mengurusi masalah hukum terpaksa melakukan hearing dengan para ahli dan praktisi hukum. Hampir semua ahli hukum menghujat dakwaan jaksa terhadap Soeharto yang dianggap lemah. Dalam hearing itu, selain para ahli hukum, tampak juga Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Jaksa Agung Marzuki Darusman yang dijadwalkan hadir, absen. Demikian juga wakil dari Komnas HAM. Hearing itu berlangsung di ruang kerja Komisi II di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2000). Acara itu bertajuk "Membahas Prospek Peradilan Soeharto". Hearing dimulai pukul 20.00 WIB dan hingga pukul 22.00 WIB masih berlangsung. Rapat dipimpin oleh Amin Aryoso dan diikuti sekitar 35 anggota komisi itu. Ahli hukum yang diundang hearing diantaranya adalah Persatuan Ahli Hukum Indonesia (Persahi), Ikatan Ahli Hukum Indonesia (Ikadin), dan Persatuan advokat Indonesia (Peradin). Tampak juga pakar hukum Prof Dr Usep Ranawijaya. Praktisi hukum Yan Apul di awal hearing mengatakan dakwaan yang disampaikan jaksa sangat lemah. "Saya sangat yakin bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa akan berujung dengan bebasnya terdakwa," kata Yan Apul. Pendapat senada disampaikan oleh praktisi hukum Albert Hasibuan. Anggota Komnas HAM itu melihat proses peradilan Soeharto belum bisa dikatakan sebagai sebuah persidangan yang menyentuh substansi bila ingin dikatakan sebagai sebuah peradilan KKN. "Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) di dalamnya," kata Albert. Karena itu, Albert mengusulkan untuk menangani kasus Soeharto, dilakukan saja melalui pembuktian terbalik. "Seperti yang digunakan Malaysia, dan negara di Asia lainnya," kata dia. Sementara itu, Suhadibroto, anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), mengusulkan agar jaksa agung dalam menangani kasus Soeharto mengacu pada pasal 79 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung. "Dalam pasal tersebut, MA bisa mengatur lebih jauh hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran suatu pengadilan," kata Suhadibroto. "Oleh karena itu, untuk menyelesaikan kasus Soeharto, jaksa agung bisa meminta fatwa atau penetapan dari MA. Namun semangat mengadili Soeharto sesuai aspirasi masyarakat memang sangat sulit, karena pembuktian hukum yang sulit dibuka," lagi-lagi Suhadibroto pesimis. Suhadibroto mengaku telah mengamati Kejagung selama 10-15 tahun. Dia melihat Kejagung banyak menggunakan pendekatan kasuistik. "Pendekatan Soeharto perlu dilihat secara holistik (menyeluruh). Sehingga kecil kemungkinan lolos dari pidana," kata Suhadibroto. "Saat ini, peradilan Soeharto baru sebatas timbul dari kehendak politik, gerakan reformasi untuk memberantas KKN," sambung Suhadibroto. Bagaimana dengan pertanggungjawaban Soeharto selama menjadi presiden yang selalu diterima oleh MPR/DPR? "Itu tak melepaskan tanggung jawab Soeharto atas pelanggaran pidana," jawab Suhadibroto. Sementara itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Pebangunan (BPKP), Soejatna Soenoesoebroto, melihat sebagai kasus tersebut dari kacamata akuntan. "Seorang akuntan akan mempertanyakan bentuk dakwaan dan memperjelas apakah posisi Soeharto sebagai kepala negara atau kepala yayasan," kata dia. "Karena itu perlu ada pemisahan yang jelas dengan dana yayasan dan dana keuangan negara yang dalam kasus ini belum bisa dipertegas status keuangannya," demikian Soejatna.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 12 Sep 2000 jam 06:10:24 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
