----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kasus KKN Soeharto
Ahli Hukum Hujat Dakwaan Jaksa

detikcom - Jakarta,

Kasus Soeharto tampaknya memusingkan banyak pihak. Bahkan Komisi II DPR yang
mengurusi masalah hukum terpaksa melakukan hearing dengan para ahli dan
praktisi hukum. Hampir semua ahli hukum menghujat dakwaan jaksa terhadap
Soeharto yang dianggap lemah.

Dalam hearing itu, selain para ahli hukum, tampak juga Menteri Kehakiman dan
HAM Yusril Ihza Mahendra. Jaksa Agung Marzuki Darusman yang dijadwalkan
hadir, absen. Demikian juga wakil dari Komnas HAM.

Hearing itu berlangsung di ruang kerja Komisi II di Gedung MPR/DPR, Senayan,
Jakarta, Senin (11/9/2000). Acara itu bertajuk "Membahas Prospek Peradilan
Soeharto". Hearing dimulai pukul 20.00 WIB dan hingga pukul 22.00 WIB masih
berlangsung. Rapat dipimpin oleh Amin Aryoso dan diikuti sekitar 35 anggota
komisi itu.

Ahli hukum yang diundang hearing diantaranya adalah Persatuan Ahli Hukum
Indonesia (Persahi), Ikatan Ahli Hukum Indonesia (Ikadin), dan Persatuan
advokat Indonesia (Peradin). Tampak juga pakar hukum Prof Dr Usep
Ranawijaya.

Praktisi hukum Yan Apul di awal hearing mengatakan dakwaan yang disampaikan
jaksa sangat lemah. "Saya sangat yakin bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa
akan berujung dengan bebasnya terdakwa," kata Yan Apul.

Pendapat senada disampaikan oleh praktisi hukum Albert Hasibuan. Anggota
Komnas HAM itu melihat proses peradilan Soeharto belum bisa dikatakan
sebagai sebuah persidangan yang menyentuh substansi bila ingin dikatakan
sebagai sebuah peradilan KKN. "Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)
di dalamnya," kata Albert.

Karena itu, Albert mengusulkan untuk menangani kasus Soeharto, dilakukan
saja melalui pembuktian terbalik. "Seperti yang digunakan Malaysia, dan
negara di Asia lainnya," kata dia.

Sementara itu, Suhadibroto, anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), mengusulkan
agar jaksa agung dalam menangani kasus Soeharto mengacu pada pasal 79 UU No
14/1985 tentang Mahkamah Agung. "Dalam pasal tersebut, MA bisa mengatur
lebih jauh hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran suatu pengadilan," kata
Suhadibroto.

"Oleh karena itu, untuk menyelesaikan kasus Soeharto, jaksa agung bisa
meminta fatwa atau penetapan dari MA. Namun semangat mengadili Soeharto
sesuai aspirasi masyarakat memang sangat sulit, karena pembuktian hukum yang
sulit dibuka," lagi-lagi Suhadibroto pesimis.

Suhadibroto mengaku telah mengamati Kejagung selama 10-15 tahun. Dia melihat
Kejagung banyak menggunakan pendekatan kasuistik. "Pendekatan Soeharto perlu
dilihat secara holistik (menyeluruh). Sehingga kecil kemungkinan lolos dari
pidana," kata Suhadibroto. "Saat ini, peradilan Soeharto baru sebatas timbul
dari kehendak politik, gerakan reformasi untuk memberantas KKN," sambung
Suhadibroto.

Bagaimana dengan pertanggungjawaban Soeharto selama menjadi presiden yang
selalu diterima oleh MPR/DPR? "Itu tak melepaskan tanggung jawab Soeharto
atas pelanggaran pidana," jawab Suhadibroto.

Sementara itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Pebangunan
(BPKP), Soejatna Soenoesoebroto, melihat sebagai kasus tersebut dari
kacamata akuntan. "Seorang akuntan akan mempertanyakan bentuk dakwaan dan
memperjelas apakah posisi Soeharto sebagai kepala negara atau kepala
yayasan," kata dia.

"Karena itu perlu ada pemisahan yang jelas dengan dana yayasan dan dana
keuangan negara yang dalam kasus ini belum bisa dipertegas status
keuangannya," demikian Soejatna.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 12 Sep 2000 jam 06:10:24 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke